KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta Selatan) Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Detasemen Jalamangkara (Dandenjaka) di Kesatrian Marinir Arthur Solang, Cilandak, Jakarta Selatan, kemarin (Sabtu, 27/5).
Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata
Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.
Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi
Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.
Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS
Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).
Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah
Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.
Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga
Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.
Minggu, 28 Mei 2017
Dankormar Pimpin Sertijab Komandan Denjaka Yang Baru
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta Selatan) Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Detasemen Jalamangkara (Dandenjaka) di Kesatrian Marinir Arthur Solang, Cilandak, Jakarta Selatan, kemarin (Sabtu, 27/5).
Antisipasi Masuknya Isis, Kapal Selam TNI AL Sandar di Bitung
KABARPROGRESIF.COM: (Manado) Serangan ISIS di Marawi, Mindanao selatan, Filipina, menjadi ancaman untuk Sulut. Dikuatirkan, kelompok ISIS akan menyeberang ke pulau-pulau terdekat Sulut, seperti Miangas untuk lari ketika terdesak. Karena diketahui, Presiden Filipina Rodrigo Duterte terus melakukan tekanan kepada kelompok Maute, yang berafiliasi dengan ISIS.
Priyo Aljabar Tutup Usia
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembawa acara sekaligus anggota kelompok komedian Galajapo asal kota Surabaya, Priyo Aljabar (52) meninggal dunia, di RSUD Sidoarjo, Sabtu(27/5/2017) malam, sekitar pukul 21.21 Wib.
Satgas Yonif Mekanis 512/Quratara Yudha Gelar Pengobatan Massal
KABARPROGRESIF.COM : (Papua Barat) Bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, Pos Komando Taktis Satgas Yonif Mekanis 512/QY dalam rangka memperingati HUT ke-69 Yonif Mekanis 512/QY menggelar kegiatan pengobatan massal di kampung Warlef Distrik Senggi Kabupaten Kerom Propinsi Papua. Sabtu (27/5/2017)pagi.
SP3 Kasus Fitnah Dirut PT Sucofindo Dinilai Janggal
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dwi Wahyudi, Karyawan PT Sucofindo sekaligus pelapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Dirut PT Sucofindo, Bachder Djohan Budin, menilai janggal atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polrestabes Surabaya, pada 4 November 2016 lalu.
Menurut Dwi, SP3 Bernomor SPPP/2014/XI/2016/Satreskrim telah mencederai rasa keadilan atas sikap semena-mena Dirut PT Sucofindo yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan tudingan menerima suap dari sejumlah eksportir.
Tudingan menerima suap itu pun termentahkan saat Dwi Wahyudi membawa kasus PHK Sepihaknya ke Disnaker Kota Surabaya, pada 18 Februari 2016 lalu.
"Atas dasar bukti-bukti dari putusan Disnaker itulah saya melaporkan adanya perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Jatim,"kata Dwi, Minggu (28/5/2017).
Namun, penanganan kasus yang dilaporkan ke Polda Jatim dengan Nomor LP/373/III/2016/UM/SPKT Polda Jatim tersebut dilimpahkan Ke Polrestabes Surabaya. Dan ironisnya, bukti-bukti yang diajukan Dwi Wahyudi tidak digubris dan berujung SP3.
"Bukti-bukti yang saya ajukan diabaikan penyidik dan malah laporan saya di SP3, ada apa?,"kata Dwi.
Hal senada juga diungkapkan, Muhammad Nasiq, SH selaku kuasa hukum Dwi Wahyudi. Dia menduga penerbitan SP3 tersebut syarat kepentingan.
"Padahal tudingan menerima suap dari eksportir sudah tidak terbukti dan ada juga surat pernyataan dari eksportir yang menyatakan tidak pernah memberikan suap pada saudara Dwi Wahyudi, lalu atas dasar apa PHK itu dan unsur fitnah dan pencemaran nama baik menurut saya sudah ada, tapi malah dinyatakan tidak cukup bukti dan di SP3,"kata Nasiq saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Nasiq, Sebelum melakukan PHK dengan sanksi berat yang mengarah ke perbuatan pidana, semestinya harus dibuktikan dulu, sebagaimana sesuai dengan SK Menteri Tenaga Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Sehingga ada dugaan ada ketidaknetralan dalam penanganan perkara aquo ini,"sambung Nasiq.
Selain itu, masih kata Nasiq, ada perlakuan aneh yang ditunjukan penyidik Polrestabes Surabaya dalam penanganan laporan pidana terhadap Dirut PT Sucofindo. Diawal proses penyelidikan, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Dwi Wahyudi selaku pelapor dan menerangkan ada unsur pidana yang dilakukan Dirut PT Sucofindo, sehingga laporan Dwi Wahyudi ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Saat proses penyidikan, penyidik mengirimkan SP2HP sebanyak dua kali dan menerangkan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan. Namun, di SP2HP yang ketiga barulah penyidik berubah sikap, dan menyatakan laporan Dwi Wahyudi tidak cukup bukti dan proses penyidikannya dihentikan.
"Tapi setelah saya tanya, Penyidik sendiri tidak bisa menjelaskan apa alasan kasus ini sampai di SP3,"terang Nasiq.
Untuk melawan SP3 itu, Dwi Wahyudi melalui Muhammad Nasiq mengaku akan terus mencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tindakan semena-mena Dirut PT Sucofindo, Bachder Djohan Budin yang telah mengeluarkan surat PHK Sepihak dengan dasar fitnah.
"Dalam waktu dekat, kami akan menempuh praperadilan atas SP3 itu,"ujar Nasiq. (Komang)
Sabtu, 27 Mei 2017
Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Henry J Gunawan Bos PT Gala Bumi Perkasa Ditetapkan Sebagai Tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Henry J Gunawan, Pemilik PT Gala Bumi Perkasa, sekaligus investor Pasar Turi Baru ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Penyidik Polrestabes Surabaya.
Kini, kasus tersebut telah bergulir ke Kejari Surabaya, setelah penyidik mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi telah menunjuk dua orang jaksa yang menangani perkara Henry J Gunawan ini. Dua jaksa itu adalah, Damang Anubowo dan Ali Prakoso.
"Kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara saja. Jika berkas perkara sudah dilimpahkan, selanjutnya akan diteliti oleh jaksa peneliti (jaksa Damang dan Ali),” terang jaksa asal.Bojonegoro saat dikonfirmasi, Jum'at (26/5/2017).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Henry J Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan seorang notaris asal Surabaya. Selama proses penyidikan di Polrestabes Surabaya, dua kali sudah Henry memutuskan mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Meskipun begitu, sampai saat ini belum ada upaya tegas dari penyidik untuk menjemput paksa Henry J Gunawan ini. (Komang)
Keterangan Dosen UKPB Mentahkan Dakwaan Jaksa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penyekapan yang menjerat kakak beradik, Widia Selamet dan Hartono Selamet sebagai terdakwa memasuki babak baru.
Diakhir pembuktian perkara ini, tim kuasa hukum ke dua terdakwa yang terdiri dari Ucok Rolando Parulian Tamba bersama Musa Darwin Pane, Marco Van Basten Malau dan Dahman Sinaga menghadirkan C Djisman Samosir, SH, MH, Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan Bandung (UKPB).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Djisman menyebut, jika tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan kedua terdakwa.
Keterangan itu dinyatakan Djisman saat menjawab pertanyaan tim penasehat hukum kedua terdakwa melalui gambaran cerita perkara atau ilustrasi terkait pasal 333 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Apabila dalam surat dakwaan terdapat salah penerapan pasal, maka konsekuensinya adalah dakwaan tersebut batal demi hukum.", terang Djisman pada persidangan.
Selain itu, Dosen hukum pidana ini juga menjelaskan apabila dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP salah satu unsur saja tidak terpenuhi, maka harus bebas.
"Satu saja unsur pasalnya tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum,"sambung Djisman.
Setelah menjelaskan unsur-unsur pasal yang didakwakan jaksa, tim penasehat hukum menanyakan terkait keterangan saksi dalam persidangan. Pada fakta yang terungkap, dari 13 orang saksi, hanya 1 saksi yang memberikan keterangan telah melihat terdakwa penggembokan dengan rantai dan pagar.
Menurut Djisman, Dalam Hukum Pidana dikenal asas satu saksi bukanlah saksi, dalam bahasa Belanda unus testis, nullus testis.
"Satu saksi bukan saksi karena pada prinsipnya saksi bisa direkayasa. Saksi harus melihat, mendengar dan mengalami sendiri sebagaimana yang terdapat dalam KUHAP. Apabila selama itu tidak ada, maka merupakan saksi palsu dan nilai pembuktiannya adalah nol.", terang Djisman.
Perlu diketahui, tuduhan penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014.
Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyekapan. (Komang)
Jumat, 26 Mei 2017
Kos Mesum Ravella Kedungdoro Digerebek
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ditutupnya lokalisasi prostitusi di Surabaya, dimanfaatkan pemilik kos untuk memberikan tempat bagi para lelaki hidung belang untuk melampiaskan nafsu syahwatnya. Sebuah kos harian, Ravella Kost, di Jalan Kedungdoro 94, Jumat (26/5), dirazia polisi dan Satpol PP Surabaya. Saat digerebek, petugas mendapati pasangan mesum, pasangan sesama jenis, dan praktik prostitusi bermodus trafficking.
Dalam razia itu, petugas mengamankan delapan orang. Di antaranya tersangka trafficking Devi Wulandari (24), warga Jalan Tangkisturi Blok D;, Simo Mulyo, REZ (24), korban trafficking asal Jalan Banyu Urip Lor;, Mujiani (33) dan Edi Setiono (35) pasangan mesum asal Jalan Putat Gede;, pasangan gay Rudi Arsono (45) warga Jalan Simo Tambaan II dan Ahmad Efendi (33) asal Jalan Dino Keputran dan pengurus Ravella Kost, Suprianto (36) asal Jalan Kupang Krajan I dan Eky Rambu Cahyono (30), tukang bersih-bersih Ravella.
Ravella Kost ini, bukan seperti tempat kos pada umumnya. Sebab, tempat kos dua lantai ini menjadi jujugan pasangan mesum untuk memadu cinta terlarang. Karena pasangan ini menggunakan kos ini tidak dalam waktu seharian, namun hanya sesaat (short time). Hal itu bias dibuktikan dengan banyaknya pasangan yang masuk melalui buku tamu.
"Dari buku tamu, bisa dilihat jumlah tamu yang dating ada 26 orang pada hari kemarin. Mereka ini hanya short time saja,” ujar AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (26/5).
Lanjut Shinto, tempat kos ini diduga tidak hanya sebagai lokasi mesum saja, tetapi kos yang memiliki 26 kamar ini juga diduga digunakan sebagai tempat prostitusi. Para pelaku prostitusi menjadikan tempat ini untuk melakukan aksinya lantaran beberapa lokalisasi sudah ditutup oleh Pemkot Surabaya.
“Kami juga menemukan satu praktik trafficking yang kami temukan di sini," kata Shinto.
Saat dirazia, pasangan mesum ditemukan petugas berada di kamar nomor 7 di lantai satu. Pasangan sesama jenis berada di kamar nomor 15, dan praktik prostitusi trafficking berada di kamar 17. Keduanya berada di lantai dua.
"Kasus trafficking kami tangani. Tapi untuk pasangan sejenis dan pasangan mesum ditangani rekan Satpol PP. Kita melakukan operasi penyakit masyarakat ini sejak 23 Mei lalu," tandas Shinto.
Kasi Operasional Satpol PP Surabaya Djoko Wiyono mengatakan bahwa Ravella Kost memang tidak seperti kos pada umumnya. Dan berdasarkan pemeriksaan, kos harian ini tidak memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya.
"Pegawainya hanya bisa menunjukkan IMB-nya saja. Izin dari Disbudpar tidak ada," kata Djoko.
Untuk langkah selanjutnya, kata Djoko, pihaknya akan menghentikan operasional kos ini. Pihaknya akan menutup kos tersebut.
"Kos ini akan kami tutup. Sebelumnya kos ini juga pernah kami razia tahun lalu. Saat itu bahkan ada banyak pasangan mesum yang kami jaring. Kira-kira ada 11 pasangan bukan suami istri yang kami amankan,” sahut Djoko.
Khusus untuk kasus trafficking, tersangka Devi Wulandari menawarkan korban kepada tamunya melalui telepon dengan tariff kencan Rp 500 ribu selama 1 jam dengan menggunakan nomor telepon 083854309xxx bagi pelanggan yang hendak boking.
Setelah ada kesepakatan, tersangka mengantar korban ke tempat yang sudah disetujui, yakni di Ravella Kost. Atas jasanya itu, tersangka mendapatkan keuntungan dari tamu sebesar Rp 350 ribu.
“Ketika dilakukan penangkapan di kamar nomor 13, korban sedang melakukan hubungan badan dengan tamu yang di tawarkan tersangka." jelasnya.
Untuk Ravella kos mendapat keuntungan dari pelacuran para tamu perkamar masing-masing sebesar Rp 140 ribu,” pungkas Shinto. (arf)
Komplotan Perampok Nasabah Bank Ditembak
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga pelaku perampokan nasabah bank yang meresahkan warga Surabaya, ditangkap polisi. Mereka adalah Achmad Yunus (36), warga Bulak Banteng; Mukhlis Slamet (38), warga Desa Prajan, Camplong, Sampang, Madura; dan Slamet (29), warga Desa Kebalen Timur, Socah, Bangkalan, Madura. Selain di Surabaya, ketiganya juga beroperasi di Jakarta. Setiap kali beraksi, komplotan pelaku ini melukai korbannya jika melawan.
"Yunus dan Mukhlis ini adalah residivis. Yunus merupakan residivis setelah tertangkap saat melakukan perampokan di Mojokerto senilai Rp 140 juta. Sebelumnya, Yunus telah berulang kali melakukan aksinya di Surabaya pada 2010 dan 2011,” ujar AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (26/5).
Lanjut Shinto, sekitar tahun 2010 itu, Yunus melakukan aksinya di Jalan Patua, Bubutan dengan hasil Rp 50 juta. Itu dilakukan pada bulan Juli. Sementara aksi Yunus pada tahun 2011 antara lain pada Maret di Jalan Kertajaya dengan hasil Rp 43 juta. Pada Juni di Jalan Kayun, Genteng dengan hasil Rp 99 juta, dan pada bulan Oktober di Jalan Raya Darmo Permai dengan hasil RP 97 juta.
Untuk kasus tersebut, Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka yakni Abdul Nasir dan Agus Sairi. Mereka ditangkap pada Desember 2011. Namun tidak dengan Yunus. Dia berhasil kabur dan tidak tertangkap.
Yunus pada akhirnya tertangkap oleh Polres Mojokerto dan dijatuhi hukuman 7 tahun 7 bulan penjara. Yunus hanya menjalani hukuman selama empat tahun. Yunus keluar pada Maret 2017 kemarin.
"Keluar dari penjara itulah, Yunus pergi ke Jakarta ,” sambung Shinto.
Di Jakarta, Yunus melakukan aksi bersama Mukhlis dan Slamet. Di Jakarta, komplotan ini melakukan dua aksi di Jakarta timur. Mereka melakukan aksi keduanya hanya berselang tiga hari dari aksi pertama.
Aksi pertama mereka lakukan pada 25 April 2017 di Ujung Menteng, Cakung, Jaktim. Mereka merampok seorang nasabah bank dengan hasil Rp 200 juta. Tiga hari berselang atau 28 April 2017, mereka melakukannya lagi.
Kali ini mereka beraksi di Jalan Pulo Lentut, Rawaterate, Cakung, Jaktim. Hasil pada aksi kedua ini adalah Rp 108 juta. Ketiga tersangka ini tertangkap di Surabaya. Untuk Yunus, penanganan akan dilakukan Polrestabes Surabaya. Namun untuk Mukhlis dan Slamet, penanganan akan diserahkan kepada Polres Jakarta Timur.
"Untuk tersangka Mukhlis dan Slamet, kita serahkan ke Jakarta karena tak ada TKP-nya di sini," pungkas Shinto. (arf)
Perdana Dibuka, Warga Dukuh Menanggal Geruduk Bazar Ramadhan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Warga Surabaya beramai-ramai mendatangani kantor kelurahan Dukuh Menanggal XII/6, kecamatan Gayungsari Surabaya. Mereka membanjiri halaman kantor tersebut untuk membeli kebutuhan bahan pokok selama bulan puasa.
Bazar ramadhan adalah kegiatan tahunan yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menekan atau menstabilkan harga kebutuhan pokok jelang bulan puasa. Kegiatan ini juga melibatkan 43 pelaku UKM binaan dan produsen lain dengan masyarakat. Warga menyambut kegiatan ini dengan antusias. Mereka datang sejak pukul 16.00 WIB.
“Bazar ramadhan merupakan kegiatan menarik bagi warga surabaya, sebab harga bahan pokok yang dijual disana sangat murah, menyesusaikan kantong warga. Kegiatan ini bermanfaat bagi kami selaku masyarakat,” kata Nurlatifah salah satu warga, Jum’at (26/5/2017).
Nurlatifah juga mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui kegiatan bazar ramadhan bakal digelar di kecamatan Gayungan. Dirinya bersama istri telah membuat list kebutuhan bahan pokok yang akan dibeli selama bulan puasa.
“Istri saya berbelanja kebutuhan dapur seperti cabai, bawang merah, bawang putih, minyak goreng dan beras 10 kg,” ungkap Nurlatifah
Mengingat harga kebutuhan bahan pokok acapkali terkerek naik menjelang bulan ramadhan dan mendekati hari raya idul fitri dan itu seolah menjadi siklus tahunan. Ifah sapaan akrabnya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh warga surabaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Arini Pakistianingsih mengatakan, selama bazar ramadhan kali ini, stok bahan pokok yang disediakan dua kali lipat dengan rincian, beras 15 ton, gula 5 ton, minyak goreng 500 kardus, bawang putih 1 ton, bawang merah 1,5 ton dan cabai 3 kwintal.
“Untuk beras disesuaikan kebutuhan. Bila kurang akan ditambah. Untuk rate harga komoditinya diantaranya beras 5 kg seharga Rp 45 ribu, gula 1 kg seharga Rp 12 ribu dan minyak goreng 1 liter seharga Rp 11 ribu,” terang Arini di sela-sela acara.
Adapun tujuan lain dari kegiatan ini agar Pemkot dapat mengintervensi harga bahan pokok guna menanggulangi kenaikan harga bahan pokok dan memberi kesempatan bagi pelaku UKM agar dapat meningkatkan perekonomiannya.
Nantinya, Disperdagin bersama PD Pasar dan PD RPH juga akan menggelar bazar Ramadhan selama satu bulan penuh bergantian di 10 kecamatan. Ke-10 lokasi bazar tersebut yakni Kecamatan Gayungan (26-28 Mei), Wiyung (29-31 Mei), Terminal Keputih Kecamatan Sukolilo (31 Mei-2 Juni), Sukomanunggal (2-4 Juni), Bulak (5-7 Juni), Benowo (7-9 Juni), Semampir (9-11 Juni), Pakal (12-14 Juni), Tenggilis Mejoyo (15-17 Juni) dan Tandes (17-19 Juni).
“Kami sudah sosialisasi agar masyarakat bisa memanfaatkan agenda ini untuk memenuhi kebutuhan. Apalagi, tidak hanya bahan pokok, tapi juga ada dari produsen dan pelaku UMKM,” imbuhnya. (arf)
Dandim 0508/Depok Ikut Memusnahkan Barang Bukti Miras
KABARPROGRESIF.COM : (Depok) Di Balai Kota Depok sebanyak 340 botol Barang Bukti minuman beralkohol berbagai merek dimusnahkan, Jumat (26/5/17). Minuman-minuman beralkohol atau miras tersebut merupakan hasil razia yang telah dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Depok dan Polres Depok beberapa waktu lalu.
Dandim 0508/Depok Letkol Inf Slamet Supriyanto, S.I.P. turut serta dalam kegiatan pemusnahan kali ini. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Depok KH. Idris Abdul Shomad.
Dikatakan oleh Dandim 0508/Depok disela-sela kegiatan, pemusnahan tersebut sebagai upaya memberantas peredaran minuman keras atau beralkohol di Kota Depok,
“Pemusnahan adalah upaya pemberantasan peredaran miras di Kota Depok, sehingga menekan tindakan kriminalitas yang diakibatkan karena mengkonsusmsi miras” ucapnya.
Kegiatan tersebut juga dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan kadar alkohol lebih dari 0,5 persen.
Dilibatkannya Dandim 0508/Depok dalam kegiatan kali ini adalah untuk membuktikan dukungannya kepada Pemkot Depok dan Polresta Depok dalam memberantas peredaran minuman keras di Kota Depok.
Selain Walikota Depok dan Dandim 0508/Depok turut serta Wakapolresta Depok ikut memusnahkan barang bukti miras tersebut. Hadir pula dalam pemusnahan hari ini Kasat Pol PP Kota Depok, Kepala BNN Kota Depok, Pejabat Subgar Depok, Danramil 01/Pancoran Mas, Dansub Pom Kota Depok, dan perwakilan ormas FPI Depok. (arf)
Dandim 0501/Jakarta Pusat BS Turut Musnahkan Ribuan Botol Miras
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta Pusat) Dandim 0501/Jakarta Pusat BS Kolonel Inf Moch. Zamroni mendampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto melaksanakan pemusnahan minuman keras (Miras) sebanyak 10.100 botol di Halaman Mapolres Metro Jakarta Pusat Jalan Kramat Raya No 61, Kel. Kramat, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Jumat (26/05/17). . Kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi munculnya kriminalitas di Bulan Suci Ramadhan.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa botol-botol Miras yang kita musnahkan ini, merupakan barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Pusat beserta jajaran dari hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan selama 1 bulan.
"Minuman keras dalam peredarannya sungguh sangat meresahkan dan merupakan salah satu bagian penyakit masyarakat yang harus diberantas, "tegasnya.
Dandim 0501/Jakarta Pusat BS Kolonel Inf Moch. Zamroni sangat mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam upaya memerangi penyakit masyarakat, sehingga diharapkan muncul situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
" Kami juga meminta agar menjelang dan selama bulan Ramadhan, masyarakat maupun ormas tidak melakukan sweeping, karena dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif, percayakan kepada penegak hukum yang ada dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat," imbuh Dandim.
Dandim melanjutkan, muspiko Jakarta Pusat, akan senantiasa untuk siap selalu mendukung segala kebijakan yang dapat menciptakan suasana yang kondusif dan rasa aman bagi warga dalam melaksanakan ibadah di Bulan Suci Ramadhan,
" Hal ini tentunya juga perlu peran serta seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Dandim 0501/Jakarta Pusat BS Kolonel Inf Moch. Zamroni, Wakil Walikota Jakarta Pusat Bpk. Bayu Megantara, Wakil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bpk. Erwin, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. (arf)