KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perilaku Inggrid Wiradina Sutjiono alias Tjioe, terdakwa kasus pemalsuan surat yang wira-wiri saat persidangan membuat majelis hakim Ferrinandus naik darah. Wanita yang pisah ranjang sejak tujuh tahun silam dengan suaminya, yakni Dr Gunawan (saksi pelapor) ini dianggap tak menghormati proses persidangan.
Aksi tak terpuji itu ditunjukkan terdakwa Inggrid saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menghadirkan Dr Gunawan pada persidangan diruang garuda PN Surabaya, Senin (29/5/2017).
Nah, ditengah saksi Gunawan menjelaskan kronologis perkara ini, tiba-tiba Inggrid berdiri dari kursinya dan melangkahkan kaki nya menuju saudara wanitanya yang saat itu sedang asyik merekam jalannya persidangan.
Hakim Ferdinandus pun marah dengan aksi terdakwa Inggrid dan mengancam akan mengeluarkannya dari ruang sidang.
" Ini bukan pasar yang seenaknya anda bersikap sembarangan, di dalam ruang sidang ada aturannya, kalau tidak bisa sopan.dan menghormati persidangan, saya akan keluarkan anda dari persidangan," ucap Hakim Ferdinandus. yang langsung di sambut permintaan maaf dari terdakwa Inggrid.
Terpisah, dalam persidangan, Dr Gunawan menjelaskan, pemalsuan tanda tangan itu dilakukan terdakwa Inggrid saat akan mengambil Surat Tanda Registrasi (STR) perpanjangan ijin praktek dokternya di Kantor Pos Surabaya Pusat.
" Seakan-akan saya memberikan surat kuasa itu, dia palsukan tanda tangan saya untuk mengambil STR ijin perpanjangan praktek saya dari Konfil Kedokteran Indonesia,"terang Gunawan.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Gunawan mengaku sudah tidak melakukan praktek lagi.
"Akibatnya saya kehilangan mata pencaharian saya karena tidak bisa praktek,"sambungnya.
Keterangan Gunawan dibantah terdakwa Inggrid dan menuduh suaminya itu telah berbohong.
"Semua urusan perpanjangan STR dan perbankan saya yang ngurus bukan dia (Gunawan),"cetus terdakwa Inggrid.
Kendati demikian, Gunawan tetap bersikukuh pada keterangannya. Tak hanya itu Gunawan menyodorkan surat permohonan pinjam pakai STR yang disita saat proses penyidikkan.
"Saya tetap pada keterangan saya," ucap Gunawan yang disambut ketukan palu hakim Ferdinandus sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Dijelaskan dalam dakwaan kasus ini berawal pada bulan Juni tahun 2016, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Perumahan Graha Famili, Blok B, No 37 Kel Wiyung, Surabaya. Menulis tangan surat kuasa yang ditujukan Kepada Yth : Bpk/ Ibu Petugas Loket Serah, Kantor Pos di Jl Kebon Rojo No 10 60000 yang dibuat di Surabaya pada tanggal 6-09-2016, isinya adalah bahwa saksi Dr Gunawan Angga Husada (Suami terdakwa) memberikan kuasa kepada terdakwa, untuk mengambil Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.
Surat kuasa tersebut terdapat tanda tangan pemberi kuasa yaitu Dr Gunawan A.H, namun tanda tangan tersebut dicantumkan terdakwa. Karena Dr Gunawan A.H tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menandatangai surat kuasa untuk pengambilan Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.
Bahwa setelah Terdakwa membuat surat kuasa tersebut. Pada tanggal 06 September 2016 Terdakwa pergi ke Kantor Pos Besar Surabaya dan mengambil ASLI Surat Tanda Registrasi Dokter dengan Nomor Registrasi : 331110031 6059575 tertanggal 28 Juli 2016 atas nama Dr Gunawan yang dilampiri dengan Fotokopi Legalisir Surat Tanda Registrasi Dokter.
Namun setelah terdakwa mengambil surat tersebut, terdakwa tidak pernah menyerahkannya kepada Dr Gunawan.
Melainkan untuk dimanfaatkan sendiri. Setelah dilakukan pemeriksaan lab Kriminalistik, ternyata ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa.
Akibat perbuatan Terdakwa, Dr Gunawan mengalami kerugian karena untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Dokter tanpa terlebih dahulu mengikuti seminar kedokteran baik di dalam dan diluar negeri dalam jangka waktu 5 (lima) lima tahun dengan biaya kurang lebih Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah).
Selain itu syarat utama untuk dapat memperpanjang ijin praktek Dr Gunawan yang berakhir pada tanggal 29 Desember 2016. Sehingga bilamana Dr Gunawan tidak dapat memperpanjang ijin praktek maka dapat mengakibatkan mata pencahariannya hilang yang jika dihitung dalam setiap tahunnya.
Dr Gunawan akan kehilangan penghasilan sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), sehingga Dr Gunawan, kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polrestabes Surabaya untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Komang)