KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Petualangan untuk menyembunyikan kebobrokannya yang dilakukan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih soal dugaan berdirinya pasar grosir ilegal di Tanjungsari dan Dupak bakal berakhir.
Pasalnya saat ini Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini turun langsung melalui 'pembantunya' untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
Walikota menilai bila kedua pasar grosir di Tanjungsari dan Dupak tersebut telah melakukan pelanggaran perizinan karena berjualan secara grosir.
Tak hanya Walikota, Tri Rismaharini yang bingung dengan sikap acuh yang ditunjukkan Kadisperindag Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih ini, namun sebelumnya juga dirasakan oleh Komisi B DPRD Surabaya.
Komisi B sendiri sangat gregetan dengan lambannya Disperindag surabaya yang dinilai tidak serius mengambil kebijakan terkait dugaan pelanggaran izin dan zona peruntukan dikawasan Tanjungsari.
Sebab dalam pantauan Komisi B ini, di Tanjungsari merupakan zona peridustrian dan pergudangan, bukan diperuntukan pasar. Sementara dua pasar sudah berdiri dan operasi selama ini.
Sedangkan di Tanjungsari 77, yang juga direncanakan akan dibangun pasar buah ditolak oleh Disperindag saat mengajukan izin dengan dalih tidak sesuai zona peruntukannya.
Perhatian Walikota Surabaya, Tri Rismaharini terhadap pasar grosir ilegal di Tanjungsari dan Dupak ini pun ditunjukkan, melalui Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Surabaya Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah akhirnya mengundang pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS).
Risma sapaan Walikota Surabaya menilai dilibatkannya bagian Perekonomian dan Usaha Daerah ini sebab kinerja Disperindag terkesan lamban untuk merespon keluhan pedagang PIOS.
Dalam peretemuan itu tak hanya para pedagang PIOS dan Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah namun juga hadir Dinas Koperasi dan Dinas Pertanian, Selasa (30/5/2017).
Kasubbag Pembinaan BUMD Sekretariat Daerah Kota Surabaya Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah, Devie Afrianto menjelaskan rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat keluhan yang dikirim pedagang PIOS kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Jadi, rapat kali ini untuk menindaklanjuti surat dari pedagang PIOS yang dikirim ke Bu Wali,” kata Devie Afrianto dalam pertemuan di Balai Kota Surabaya ini.
Perwakilan pedagang PIOS diminta menyampaikan keluh-kesahnya serta permasalahan yang terjadi hingga berkirim surat kepada wali Kota Risma.
Salah satu pedagang PIOS, Mulyadi, menjelaskan pedagang di PIOS saat ini sangat terpukul karena dijepit dengan adanya pasar yang bukan berizin grosir tapi melayani grosir dan oleh Dinas Perdagangan dibiarkan.
Diantara pasar yang diduga melanggar izin dan lokasinya tidak sesuai peruntukkannya adalah pasar di Tanjungsari.
“Pasar Tanjungsari itu memang sudah memiliki izin, tapi salah satu poin dalam surat izin itu dilarang untuk menjual grosir. Hal ini juga sudah diakui bersalah oleh Dinas Perdagangan ketika hearing di Komisi B beberapa waktu lalu,” tegas Mulyadi.
Bahkan, pada saat hearing itu, Dinas Perdagangan sudah berjanji akan memanggil pedagang Pasar Tanjungsari. Tapi, kelanjutannya tidak ada kabar sama sekali.
Makanya, dia meminta dalam rapat itu supaya Pemkot Surabaya memberikan rasa keadilan kepada para pedagang PIOS yang saat ini merugi karena imbas dari keberadaan pasar grosir ilegal itu.
“Lantas, mana tindakan tegas dari Dinas Perdagangan. Kami terpaksa mengadukan ke Ibu Risma sebagai pemimpin yang sangat melindungi warganya,” kata dia usai pertemuan.
Rapat yang membahas nasib pedagang pasar yang berdiri sesuai izin dan perda itu menghasilkan sebuah kesimpulan, Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan peninjauan ulang atau review terhadap perizinan dan kegiatan usaha di Pasar Tanjungsari. Disperindag dimimta segera mengkoordinasikan pelaksanaan rapat lanjutan setelah review perizinan rampung.
Devie Afrianto yang memimpin rapat itu berharap kepada Disperindag untuk benar-benar mereview izin Pasar Tanjungsari itu dalam waktu dekat.
“Tadi teman-teman Dinas Perdagangan menjanjikan secepatnya (review perizinan Pasar Tanjungsari),” kata dia.
Namun begitu, Afrianto memastikan akan mengawal proses ini hingga akhir. Sebab, sebelumnya dia memang tidak terlibat dalam proses ini, tapi setelah mendapatkan tugas dari wali kota, maka harus mengawal proses penyelesaian pasar grosir ilegal ini.
“Kami birokrasi, sehingga kami ada tahapan-tahapannya, tapi saya pastikan akan mengawal prosedur ini hingga tuntas,” janji dia.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Surabaya Made Muliyata mengaku akan menyampaikan kesimpulan rapat itu kepada Kepala Dinas Perdagangan.
Selanjutnya, akan mereview surat izin Pasar Tanjungsari untuk segera dilaporkan dan dicek langsung ke lapangan.
“Intinya kami akan melakukan kesimpulan rapat itu, kami akan mereview surat izinnya,” janjinya. (arf)