KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan, pencairan gaji ke-13 pensiunan dan Tunjangan Hari Raya bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil bisa di eksekusi pada minggu kedua bulan ini. Namun, hal tersebut akan tetap bergantung pada pengajuan surat perintah membayar yang diterima Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara dari Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, mengungkapkan pencairan gaji pensiunan ke-13 dan THR akan tetap bergantung pada kecepatan Satuan Kerja dalam mengajukan surat perintah membayar untuk mencairkan gaji ke-13 dan THR. Saat ini, Satuan Kerja yang ada mencapai 25 ribu satuan.
“Karena harus diajukan dulu ke KPPN. Baru nanti kami bayar. Kami tidak bisa keluarkan kalau tidak ada yang minta. Kalau sudah mengajukan, tapi belum dicairkan, berarti KPPN yang lambat. Tapi kalau sudah mengajukan, KPPN pasti langsung cairkan,” ujar Marwanto di Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Mekanisme proses pencairan dari KPPN, kata Marwanto, pun tidak akan memakan waktu yang lama karena melalui sistem online yang langsung terintegrasi. Namun, dia pun tak memungkiri, untuk di daerah-daerah perbatasan, aparatur negara masih harus menunggu pencairan insentif tersebut karena tidak menggunakan sistem online.
Rencananya, bagi hak abdi negara yang sudah pensiun akan menerima gaji ke-13 pada minggu kedua. Sementara bagi PNS aktif, akan menerima THR pada waktu yang sama. Namun, PNS yang masih aktif baru akan menerima gaji ke-13 pada minggu pertama bulan Juli mendatang.
“Kalau untuk gaji ke-13, itu arahnya untuk membantu orang tua yang anak-anaknya sekolah,” ujarnya.
Mengenai besaran yang diterima, gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan sebesar gaji pokok yang selama ini diterima. Sementara gaji ke-13 PNS aktif, yakni penghasilan ditambah dengan tunjangan. Sedangkan bagi PNS aktif yang menerima THR, akan menerima sesuai dengan gaji pokok yang selama ini diterima. (rio)