KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus gugaan suap di DPRD Propinsi Jawa Timur.
Tak tanggung-tanggung saat ini lembaga anti rasuah ini menyebut ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tetapi tidak ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Senin, kemarin, 5 Juni 2017.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, pihak yang terlibat suap DPRD Jatim tersebut adalah mantan anggota Komisi B DPRD Jawa Timur.
"Biar jelas, dia adalah mantan anggota Komisi B yang sudah di pindah ke komisi lain. Uang ini diatur saat beliau masih di Komisi B," kata Laode di kantor KPK.
KPK menduga mantan anggota Komisi B itu diduga turut bertanggung jawab dalam penyuapan yang dilakukan oleh kepala dinas Provinsi Jawa Timur.
Untuk itu Laode mengimbau agar pihak yang merasa itu kooperatif dan segera melaporkan dirinya ke KPK atau melapor ke polisi terdekat.
Sehari setelah operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap DPRD Jatim, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki, staf DPR Santoso, dan ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat. Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto, dan staf DPRD Rahman Agung, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya suap yang dilakukan para kepala dinas kepada Basuki terkait pengawasan peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur. KPK menduga ada komitmen dari para kepala daerah untuk membayar Rp 600 juta ke DPR yang diserahkan setiap tahun. Skema pembayarannya dicicil per tiga bulan.
Laode mengatakan suap kepada anggota DPRD bukan sekali ini saja terjadi. Di berbagai daerah seluruh Indonesia, suap-suap semacam ini juga masif dilakukan para kepala daerah agar aman menerapkan peraturan daeran dan menggunakan anggaran.
"Ini bukan fenomena yang terjadi di Jatim saja. Tapi di daerah lain juga," kata Laode. Oleh karena itu KPK mengimbau agar para pejabat dinas tak perlu menggubris jika ada permintaan dari anggota Dewan. (rio)