Kamis, 08 Juni 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota (Pemkot) Surabaya mengantisipasi kedatangan pengemis, gelandangan dan anak jalanan dari luar Surabaya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Satpol PP dan linmas harus melakukan pengawasan. Bila perlu gencar melakukan penertiban," kata Ketua DPRD Surabaya Armuji di Surabaya, Rabu (7/6/2017)

Menurut dia, pengawasan yang perlu dilakukan Satpol PP dan linmas yakni di sejumlah masjid besar maupun kawasan lain yang kerapkali menjadi jujukan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

Selain pengawasan, lanjut dia, Pemkot Surabaya harus mengoptimalkan penertiban para pengemis, gelandangan dan anak jalanan.

"Jika mereka yang berhasil ditertibkan bukan warga Surabaya, tentunya harus dikembalikan ke daerahnya masing-masing," katanya.

Dinas Sosial Surabaya sebelumnya menyatakan penertiban terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis sudah dilakukan secara simultan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Surabaya, di antaranya kelurahan, Kecamatan, Satpol PP dan lainnya.

Kepala Dinas Sosial Surabaya Supomo sebelumnya mengatakan apabila Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terjaring adalah warga Surabaya, pihaknya akan melakukan pembinaan, dengan memberikan berbagai treatmen, seperti pelatihan maupun memberi beasiswa.

Sementara, jika anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang terjaring berasal dari luar kota, pihaknya akan memulangkan ke daerah asal masing-masing. Namun, sebelum pemulangan mereka ditempatkan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Bulan puasa ramadhan tidak alasan bagi satuan Denpom V/3 Malang membekali seluruh personelnya dengan melaksanakan latihan dalam satuan.

Seluruh anggota Denpom V/3 diharapkan mampu dan professional dalam melaksanakan tugasnya, kemampuan seorang prajurit Polisi Militer harus betul-betul mahir sesuai dengan job description atau tugas jabatan masing-masing.

Untuk melatih dan meningkatkan kembali fungsi dan peran masing-masing personel diselenggarakan latihan perorangan jabatan secara bertingkat dan berlanjut. Pelaksanaan latihan ini bertepatan dengan ibadah puasa bulan suci ramadhan 1438 H namun hal tersebut tidak dijadikan hambatan karena bukan suatu alas an puasa digunakan untuk bermalas-malasan tetapi harus digunakan untuk menuntut ilmu dan menambah kemampuan personel agar setiap saat dibutuhkan, personel sudah siap dan mengerti akan tugas dan fungsinya.

“Setiap prajurit Polisi Militer baik Bintara maupun Tamtama diwajibkan menguasai kemampuan ketrampilan pada jabatannya, untuk meningkatkan kecakapan tersebut maka dilaksanakan latihan ini sesuai program dari komando atas”, jelas Dandenpom V/3 Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengendus adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap di DPRD Propinsi Jawa Timur.

KPK terus mencari keterlibatan pihak lain yang diduga juga menerima suap dari kepala dinas (Kadis) Provinsi Jawa Timur terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan penggunaan anggaran provinsi Jatim tahun 2017.

"Dalam OTT ini KPK menduga ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, tapi belum ditangkap," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6).

Hal itu terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tujuh orang di kantor DPRD Provinsi Jatim, kantor Dinas Pertanian Surabaya dan kediaman Kadis Peternakan serta jalan Prigen Malang pada Senin (5/6).

"Karena itu yang merasa pihak-pihak yang diduga menerima atau menjanjikan uang yang sekarang belum ada diharapkan kooperatif ke KPK. Sebaiknya menyerahkan diri ke KPK atau mengunjungi kantor kepolisian terdekat di Jatim," tambah Laode.

Laode mengatakan bahwa orang tersebut pernah juga menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD Jatim.

"Dia adalah mantan anggota komisi B yang sudah berpindah ke komisi lain, tapi uang komitmen ini di-set saat beliau itu juga masih di Komisi B," tambah Laode.

Berdasarkan laman dprd.jatimprov.go.id ada 19 orang anggota Komisi B DPRD Jatim yang membidangi masalah perekonomian. KPK dalam perkara ini menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Tersangka penerima suap adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso.

Basuki diduga menerima Rp150 juta dari bagian komitmen Rp600 juta yang diberikan per tahun dari para kadis yang bermitra dengan Komisi B. Sedangkan Rahman Agung menerima uang Rp150 juta itu dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian pemprov Jatim, Bambang Heryanto. Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.

"Pada akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; pada 31 Mei 2017 MB juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim," kata wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta pemerintah untuk memberikan imbauan bagi masyarakat agar memberlakukan zakat fitrah sebesar 3 kg. Ini artinya, lebih besar 0,5 kg dibandingkan zakat fitrah yang biasanya hanya sebanyak 2,5 kg.

"Kami menyarankan umat muslim untuk mengelurkan zakat fitrah sebesar 3 kg. Imbauan ini sebenarnya sudah dikeluarkan MUI sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini belum tersampaikan secara menyeluruh pada masyarakat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Abdurahman Nafis ketika ditemui di kantor PWNU Jatim, Senin (16/8).

Menurut Nafis, MUI akan memberikan selebaran imbauan pada organisasi masyarakat Islam dan masyarakat tentang besaran zakat fitrah tersebut. Dengan ini diharapkan keraguan tentang keabsahan zakat keluar dari perdebatan yang terjadi.

Pada zaman Rasulullah Muhammad SAW, katanya, besaran zakat ditentukan dengan satu sha atau empat mud (satuan ukuran). Pada saat ini, setelah dialihkan dari mud menjadi kilogram (kg), maka terjadi perselisian penentuan besarnya satu mud menjadi ons.

"Ada ulama yang menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada juga yang menyatakan satu mud 6,5 ons, bila dikalikan empat menjadi 2,6 kg. Dan ada juga yang menyatakan satu mud 7 ons bila dikalikan empat menjadi 2,8 kg," ujarnya.

Dia menambahkan, perbedaan pendapat mengakibatkan terjadi perdebatan. Untuk itu, ulama mengimbau untuk mengelurkan zakat 3 kg, dengan harapan keluar dari perdebatan tersebut. "Apabila berzakat menggunakan ukuran 3 kg, maka apabila ada kelebihan dianggap untuk sodaqoh pada kaum dhuafa. Sebab, lebih baik lebih saat memberi daripada kurang apalagi ukurannya tidak pas," tegasnya.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim untuk menyempurnakan ibadah puasanya. Zakat fitrah ini adalah zakat perseorangan, sehingga biaya yang dikeluarkan orang itu merupakan pengeluaran biaya pribadinya. Sehingga, tidak diperlukan laporan atas pengeluaran zakat fitrah ini. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jogyakarta) Untuk menjalin tali silaturahim antar satuan, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Yogyakarta kembali menyambangi Kapolrestabes dan Kejati Yogyakarta, Kamis (9/6).

Kedatangan Danlanal Yogyakarta Letkol Laut (P) Arya Delano, S.E.,M.Pd. di Mapolrestabes Yogyakarta disambut langsung oleh Kapolrestabes Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibosono yang didampingi oleh Ka Propam Polrestabes Yogyakarta dan Kasi Sat Narkoba Polrestabes Yogyakarta.

Seperti pada saat melaksanakan kunjungan ke  Gubernur AAU dan ke PT Sritex, Danlanal Yogyakarta  Letkol Laut (P) Arya Delano, S.E.,M.Pd. pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa maksud kedatangannya untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat baru bergabung di wilayah Yogyakarta dan juga untuk mempererat jalinan tali silaturahim antar satuan TNI dan Polri yang berada di wilayah Yogyakarta sekaligus untuk mempermudah dalam berkoordinasi.


Sedangkan Kapolrestabes Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibosono mengucapkan terima kasih atas kunjungan Danlanal Yogyakarta yang telah meluangkan waktu untuk datang ke Mapolrestabes Yogyakarta.

Ia berharap semoga kedepannya nanti bisa lebih erat lagi dan bisa saling mengisi untuk kemajuan bersama.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Komandan Lanal Yogyakarta yang telah meluangkan waktunya untuk berkunjung ke Mapolrestabes Yogyakarta, semoga nanti kedepan bisa bersinergi untuk saling mengisi demi pelaksanaan tugas lebih baik, sampaikan salam hormat saya untuk seluruh keluarga besar Lanal Yogyakarta," ujarnya Tommy.

Usai mengunjungi Kapolrestabes Yogyakarta, selanjutnya Danlanal Yogyakarta melaksanakan kunjungan kerja ke Kejati Yogyakarta yang diterima langsung oleh Kajati D.I.Yogyakarta Sri Harijati P,  S.H., MM. didampingi Waka Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Febri Adriansyah, S.H., M.H. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus gugaan suap di DPRD Propinsi Jawa Timur.

Tak tanggung-tanggung saat ini lembaga anti rasuah ini menyebut ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tetapi tidak ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Senin, kemarin, 5 Juni 2017.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, pihak yang terlibat suap DPRD Jatim tersebut adalah mantan anggota Komisi B DPRD Jawa Timur.

"Biar jelas, dia adalah mantan anggota Komisi B yang sudah di pindah ke komisi lain. Uang ini diatur saat beliau masih di Komisi B," kata Laode di kantor KPK.

KPK menduga mantan anggota Komisi B itu diduga turut bertanggung jawab dalam penyuapan yang dilakukan oleh kepala dinas Provinsi Jawa Timur.

Untuk itu Laode mengimbau agar pihak yang merasa itu kooperatif dan segera melaporkan dirinya ke KPK atau melapor ke polisi terdekat.

Sehari setelah operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap DPRD Jatim, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki, staf DPR Santoso, dan ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat. Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto, dan staf DPRD Rahman Agung, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Operasi tangkap tangan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya suap yang dilakukan para kepala dinas kepada Basuki terkait pengawasan peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur. KPK menduga ada komitmen dari para kepala daerah untuk membayar Rp 600 juta ke DPR yang diserahkan setiap tahun. Skema pembayarannya dicicil per tiga bulan.

Laode mengatakan suap kepada anggota DPRD bukan sekali ini saja terjadi. Di berbagai daerah seluruh Indonesia, suap-suap semacam ini juga masif dilakukan para kepala daerah agar aman menerapkan peraturan daeran dan menggunakan anggaran.

"Ini bukan fenomena yang terjadi di Jatim saja. Tapi di daerah lain juga," kata Laode. Oleh karena itu KPK mengimbau agar para pejabat dinas tak perlu menggubris jika ada permintaan dari anggota Dewan. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat ngendon ditangan penyidik, berkas pemalsuan akte otentik dengan tersangka Notaris Sugiharto akhirnya dilimpahkan kembali ke Jaksa.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie membenarkan pelimpahan berkas tersebut. "Kemarin baru dikembalikan ke kami,"terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017)

Saat ini, berkas perkara itu masih diperiksa oleh jaksa peneliti dan bila sudah dinyatakan lengkap, maka Notaris Sugiharto akan segera didudukkan ke kursi pesakitan.

"Sedang diteliti oleh jaksanya, kalau memang petunjuk yang diberikan sudah dipenuhi dan kami anggap sudah lengkap, maka perkara ini segera dinyatakan sempurna atau P21,"sambung Lingga.

Sementara, Katrin Sunita selaku jaksa peneliti juga membenarkan berkas tersebut sudah berada dimeja kerjanya. Jaksa berparas cantik ini mengaku akan segera menyelesaikan pemeriksaan berkas yang sempat ngendon selama tiga pekan ditangan penyidik. "Sudah saya terima,"ujar Katrin saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, berkas perkara ini dikembalikan jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan keterangan Ahli dari Mahkamah Kehormatan Notaris.

"Saya belum cek apa petunjuk kami sudah dipenuhi penyidik atau belum, ini sedang saya teliti,"sambung jaksa Katrin Sunita.


Katrin sempat pesimis penyidik dapat memenuhi petunjuk jaksa. Mengingat hingga tiga pekan, petunjuk jaksa tak segera dipenuhi dan mengembalikan berkas perkara tersebut. "Karena masa P19  itu ada batas waktunya, yakni 30 hari," pungkasnya.

Sejak kasus ini bergelinding dimeja penyidik, Notaris Sugiharto terkesan mendapat perlakuan istimewa. Dia sempat ditahan beberapa hari, Namun belakangan dilepas karena ada upaya penangguhan penahanan.

Berbeda dengan perlakuan yg diberikan ke tersangka lain dalam kasus ini, yakni Soedjono Chandra. Dia tetap ditahan meski melakukan upaya yang serupa dengan Notaris Sugiharto.

Tak hanya itu, Kasus Soedjono Chandra terlebih dahulu di P21. Dan saat ini telah disidangkan di PN Surabaya. Sedangkan perkara Notaris Sugiharto masih tiarap di penyidik.

Soedjono Candra pun akhirnya dilepas hakim Anne Rusliani dari bilik Rutan Medaeng, Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Untuk diketahui, Notaris Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat. Notaris yang berkantor dijalan Bubutan Surabaya ini dilaporkan oleh Sukoyo.

Laporan tersebut bermula dari pembelian buldoser antara pelapor dengan Soejono Chandra. Namun belakangan diketahui, pembelian buldoser itu berubah menjadi jual beli tanah. Akte jual beli tersebut dibuat oleh Notaris Sugiharto. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hingga saat ini, jaksa peneliti kasus Party Gay di Hotel Oval masih terus melakukan penelitian berkas perkara tersebut.

Nah, saat penelitian itulah, jaksa mengaku jijik dengan keterangan para tersangka.

"Ada yang bermain three in one dan ada juga yang two ini one, sampai gilo aku baca berkasnya," terang jaksa peneliti yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).

Sementara, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie mengaku akan mempercepat pemeriksaan berkas perkaranya.

"Kalau sudah kami anggap cukup, akan segera kami P21 tapi apabila belum, kami akan kembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi petunjuk jaksa,"terangnya

Dari 14 peserta Party Gay, penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Fendi (25) warga Kupang NTT yang kost di Jl YKP Pandugo, Andre (43) warga Jombang, berperan sebagai inisiator dan admin party gay, Iswantoro (40) warga Sleman Jogja Ahmad Salamun (35) warga Ngingas Sidoarjo, Andreas Lukita (25) warga Tandes Surabaya (Berhubungan), Singgih Dermawan (44) warga Kedamean Gresik dan Ken Haris (23) warga Waru Sidoarjo

Party Gay itu berasal dari berbagai daerah. Undangan pesta seks kaum adam itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) Blackberry esengger (BBM).

Selanjutnya, para kaum homo itu berpesta dikamar nomor  314 dan 203 Hotel Oval Surabaya.  Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa Hp, Kondom bekas dan baru, Tisu, Pakaian Dalam, Motor dan Mobil, Senjata tajam, Buku Rekening, Uang Sebesar Rp.1.100.000, Buku daftar tamu, Bili Hotel, sampah tisu, TV 24″, Tas Dan USB Berisi Video Porno Homo. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian RI menggandeng Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) menggelar operasi pasar bawang putih.

Operasi pasar bawang putih yang kedua kalinya itu digelar mulai Rabu (7/6/2017) malam. Operasi itu menjual bawang putih dengan harga yang istimewa, hanya Rp 20 Ribu/Kg.

"Kita siapkan 58 ton yang dijual dengan harga Rp 20 ribu perkilogramnya. Jika habis, akan kita datangkan lagi hingga harga bawang putih bisa dikendalikan," kata General Manajer PIOS Rahayu Trisila ditemui disela-sela pembukaan operasi pasar khusus bawang putih.

Menurut Trisila, operasi pasar bawang putih kali ini merupakan tindaklanjut dari operasi pasar yang dibuka langsung oleh Menteri Amran beberapa waktu lalu. Saat ini, kata dia, harga bawang putih di pasaran khususnya di Kota Surabaya berkisar harga Rp 50-60 ribu/Kg.

"Kali ini cara operasi pasarnya beda dengan dulu-dulu. Dengan kementerian bersama pengelola menjual bawang putih  seharga  Rp. 20 ribu sebagai alternatif harga, maka seluruh pedagang pasar ikut menjual dengan harga tersebut, " katanya.

Cara ini diyakini efektif untuk menjaga kestabilan harga di pasaran. Langkah itu akan dilakukan terus sampai harga di pasaran sudah wajar.

Oleh karena itu, dia berharap dengan adanya operasi pasar yang langsung dihandle manajemen PIOS ini bisa menekan dan menormalkan harga bawang putih di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya. 

"Warga yang ingin membeli bawang putih sangat murah dengan harga Rp 20 ribu perkilogramnya bisa langsung ke PIOS yang ada di Tambak Osowilangun,” kata dia.

Selain operasi pasar semacam itu, Trisila mengaku banyak mendukung berbagai macam kegiatan sosial yang digelar beberapa lembaga maupun komunitas. Salah satunya yang digelar pada tanggal 2 dan 3 Juni kemarin.

Saat itu, PIOS digandeng Komunitas Bicara Surabaya yang kerjasama dengan Pemkot Surabaya menggelar pasar murah buah di halaman Artotel Surabaya untuk merayakan Ramadan.

Selama dua hari, hampir 2,4 ton aneka buah diserbu masyarakat. Di hari pertama, sebanyak 800 Kg buah ludes dalam waktu 30 menit. Demikian pula dihari kedua, hanya dalam tempo tidak sampai 1 jam , sebanyak 1,6 ton buah ludes.

Selanjutnya, PIOS bekerjasama dengan Kejari Surabaya akan menggelar pasar murah di area area Gedung Kejati Jatim, Jl Ahmad Yani, dengan menggelontor 3 ton buah dan sayuran, Jumat, (9/7/2017).

Setelah di Kejati Jatim, PIOS bersama Polrestabes Surabaya juga akan menggelar pasar murah buah dan sayuran sebanyak 5 ton di kawasan Tugu Bambu Runcing, Jl Panglima Sudirman, Surabaya.

"Misi kami tidak sekedar berjualan, tapi kami sangat senang karena bisa membantu aksi sosial yang sekaligus mengkampanyekan buah nusantara," jelas Trisila.

Achmadi (45), salah satu pembeli yang memborong bawang putih itu mengaku sangat terbantu dengan adanya operasi pasar tersebut.

Warga yang jualan di kawasan Pegirian ini mengaku mendapat keluhan dari masyarakat yang membeli bawang putih dengan harga yang meroket.

"Dengan operasi pasar ini mudah-mudahan harga bawang putih bisa cepat turun," kata dia yang mengaku membeli 8 karung atau seberat 160 kilogram itu. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rekomendasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Pemkot Surabaya agar melaporkan perbuatan pidana itu ke Polisi atas hilangnya waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya mendapat apresiasi dari Pemkot Surabaya.

Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangungan Pemkot Surabaya, Maria Eka Theresia Rahayu akan segera menindak lanjuti saran dari Kejari Surabaya.

" Siap, kami akan segera melaporkan ke  polisi." kata Yayuk sapaan Kepala Dinas Pengeloaan Tanah dan Bangunan saat dikonfirmasi lewat selulenya Rabu (7/6/2017).

Namun, lanjut Yayuk, agar hasil untuk merebut kembali aset tersebut maksimal, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses hukum tersebut.

" Tapi saya akan koordinasikan dulu dengan tim lainnya mas." jelasnya.

Sedangkan untuk jalan Upa Jiwa, Yayuk mengakui pihak pengelola Marvell City telah menyerah dan tidak melanjutkan upaya hukum lainnya, pihak Marvell City malah mengajukan permohonan sewa, namun Pemkot Surabaya belum menentukan sikapnya.

" Kita masih mengkaji dulu permohonan dari Marvell City." ujarnya. 

Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi akhirnya resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pelepasan dua aset milik Pemkot Surabaya, yakni Waduk Wiyung dan Lahan yang dipakai untuk akses jalan Marvel City Mall.

Alasan penghentian penyelidikan itu dikarenakan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tidak menemukan adanya unsur korupsi, sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Sedangkan untuk kasus Waduk Wiyung, penyidik Kejari surabaya hanya menemukan unsur pidananya saja, yakni berupa pemalsuan surat yang dikeluarkan Lurah Babadan dan Camat Wiyung. Dalam suratnya, kedua pejabat tersebut merubah keterangan dalam riwayat tanah yakni merubah asal muasal tanah negara menjadi tanah petani.

Untuk itu, Kejari Surabaya merekomendasikan ke Pemkot untuk melaporkan perbuatan pidana itu ke Polisi.

Sedangkan dalam kasus Jalan Upa Jiwa, Marvel City, telah terjadi upaya perdamaian, ada upaya Marvel City mengajukan sewa lahan tersebut. Tak hanya itu Pemkot juga sudah mengajukan permohonan sertifikat untuk jalan Upa Jiwa.

Saat ini Kejari surabaya juga mengkaji sembilan perkara aset Pemkot lainnya yang terancam lepas ke pihak swasta. Sembilan aset itu terdiri dari Kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo, Kantor PDAM di Jalan Basuki Rahmat, Taman Makam Pahlawan di Jalan Mayjen Sungkono, Gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri,  Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, Gedung Sasana Taruna Aneka Star (THR) di Jalan Kusuma Bangsa,  Kantor Satpol PP Surabaya dan PT Abbatoir Suryajaya di Jalan Banjarsugihan-Tandes serta PT Iglas di Jalan Ngagel. (arf)

Rabu, 07 Juni 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP Surabaya, mengamankan dua wanita pelaku seks threesome di sebuah kamar kos di Jalan Semampir Tengah, Rabu (7/6) dini hari.

Mulanya, petugas tak menyangka jika di dalam kamar itu ada dua perempuan yang sedang bugil di kamar mandi. Ketika petugas mengetuk kamar nomer 9, hanya didapati seorang pria yang mengaku sedang tidur-tiduran. Petugas tak percaya begitu saja dengan ucapan si pria.

"Kami lalu mengecek ke seluruh ruangan, sampai ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi ini, kami dapati dua perempuan itu," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yenni, Rabu (7/6).

Dua perempuan itu diketahui bernama Nur Fitriati Asia (23), warga Jalan Tambak Osowilangon dan Nur Tri Andria (22), warga Jl. Lidah Kulon.

Dari hasil penyelidikan, Fitriati ini mengaku menawarkan korbannya kepada pria hidung belang melalui situs jejaring sosial facebook (FB) dengan nama Vita Kumalasari dengan tarif Rp 1 juta untuk layanan threesome selama 2 jam.

Setelah terjadi kesepakatan dengan tamu, selanjutnya Fitriati bertemu dengan korban di terminal bis Bungurasih dan mengajaknya ke Oemah Kost Eksklusif, Jalan Semampir Tengah. Dari hasil layanan esek-esek ini, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu.

“Razia ini bagian dari operasi mandiri kewilayahan Surabaya Tertib Ramadhan,”tambah Ruth Yeni.

Dari penggrebekan ini, petugas menyita barang bukti dari tersangka antara lain uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 8 lembar dengan total Rp 400 ribu, 2 satchet kondom merek Sutra, 1 HP merek Sony Experia, warna hitam putih, 1 KTP tersangka. Sementara dari korban 1 HP Evercross warna hitam, 1 lembar KTP korban.

Sedangkan yang menjadi sasaran kedua dan ketiga adalah sebuah tempat penginapan di Jalan Merr, dan di Hotel Sulawesi Kertajaya Jalan gubeng kertajaya lV - D/2 Surabaya. Namun, saat di penginapan jalan Merr, polisi tidak menemukan pengunjung satupun.

Aparat kemudian melanjutkan ke Hotel Sulawesi Kertajaya. Di sana, mereka mendapati empat pasangan. Saat digerebek ada pasangan yang sedang berhubungan badan. Selain itu, polisi juga sempat menginterogasi seorang perempuan muda yang tinggal di eks lokalisasi Jarak Gang Lebar.

Perempuan yang terlihat masih belia itu mengaku sebagai anaknya dari laki-laki yang sekamar dengannya. Setelah didesak, perempuan itu baru mengaku dia adalah istri siri laki-laki tersebut.

"Saya sudah menikah siri hampir selama tiga tahun," ujar gadis yang mengaku kuliah semester empat di kawasan Surabaya Timur itu.

Setelah didata di ruang resepsionis hotel, mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya mengobok-obok ruangan Komisi B DPRD Jati, namun petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu, (7/6/2017).

Penggeledahan kantor Disnak Jatim ini menyusul telah ditetapkannya  Kepala Dinas Peternakan Jatim, Rohayati.

Di kantor Disnak Prov Jatim ini terlihat sekitar delapan penyidik KPK dan di kawal empat petugas dari satuan Brimob sedang melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan, di antaranya ruang Keuangan APBN dan Keuangan APBD/Gaji. Di ruangan tersebut, penyidik mengumpulkan belasan pegawai. Penyidik KPK juga menanyai mereka satu per satu mengenai sejumlah dokumen.

Sebagian dari pegawai Disnak itu diminta menunjukkan file dan membuka semua folder yang tersimpan di dalam komputer di ruangan tersebut.

Penggeledahan Disnak Jatim  ini diperkirakan  mulai pagi hingga pukul 15.00, penyidik dengan dikawal dua anggota Brigade Mobil dari Kepolisian Daerah Jawa Timur masih menggeledah Gedung Arsip dan Perpustakaan.

" Mulai pagi mas." kata petugas Sat Pol PP yang enggan menyebutkan namanya. (arf)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive