KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Empat pemuda kedapatan pecandu atau pengguna sabu-sabu ini dikecrek polisi sektor (polsek) Wiyung. Mereka berempat adalah LD (37) warga Surtikanti, Surabaya, MH (56) warga Simolawang Barat, Surabaya, YDL (26), dan RSJ (28), warga Siwalankerto, Surabaya,
Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin mengatakan, keempat pelaku itu ditangkap saat sedang nyabu dirumah MH, Jalan Simolawang Barat, Surabaya, pada Selasa (30/5/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
“ Mereka mendapatkan sabu-sabu dengan cara patungan seharga Rp 300 ribu dengan berpatungan, RSJ sebesar Rp 150 ribu, YDL sebesar Rp 100 ribu, dan LD sebesar Rp 50 ribu, sedangkan MH yang menyediakan tempatnya, namun juga ikut mengkonsumsi,” ujar Sugimin di Mapolsek Wiyung, Rabu (14/6/2017)
Setelah uang terkumpul, LD dan YDL pergi membeli sabu-sabu dari RHM (DPO) di daerah Sidonipah, Surabaya, sedangkan RSJ menunggu di Jalan Kapasan, Surabaya. Setelah ketiganya berkumpul, mereka lantas pergi ke rumah MH untuk pesta sabu.
“Selain menyediakan tempat, tersangka MH juga menyediakan alat-alat penunjangnya seperti bong, sedotan, dan korek api,” imbuh Sugimin.
Nahas, saat asyik berpesta, keempatnya terkena gerebek petugas Polsek Wiyung yang saat itu sedang berpatroli rutin cipta kondisi (Cipkon).
“Keempatnya lalu diamankan dan dibawa ke Mapolsek Wiyung.Dari tangan tersangka, diamankan seperangkat alat bong, sedotan, korek api, dan satu unit HP merk Cross warna hitam,” pungkas Sugimin.
Atas perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara. (arf)