KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Di tengah terik matahari siang yang cukup menyengat, paling enak minum yang segar-segar. Salah satunya es legen (buah Siwalan,red). Itu kebiasaan yang sering kita jumpai di gerai es legan Jalan Undaan Kulon. Sayangnya, tim Satgas Pangan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, harus membongkar praktek curang penjual legen yang cukup laris itu.
Belum lama ini, polisi menagamankan penjual legen palsu di Jalan Undaan Kulon tersebut, adalah Herman (43) warga Jalan Kedung Baruk dan Ngatmidi (39) warga Sumber Agung, Plumpung Tuban.
Selain kedua orang itu, juga ditangkap tiga karyawannya, Hasim (36), Ikwan (45), asal Plumpung, Tuban dan Yasin (38), asal Jl Maspari Surabaya. Sebab, merejka ini menjalankan praktik dengan memproduksi minuman legen palsu atau oplosan di rumah Jalan Semarang, Maspati.
"Tersangka Herman dan kawan-kawan biasa memproduksi legen palsu sebanyak 200 liter per harinya," ujar AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/7).
Lanjut Shinto, minuman legen yang dibuat Herman dkk, kata Shinto , bukan dari buah Siwalan. Untuk membuat legen satu jirigen (30 liter), Herman dkk membuatnya pakai air PDAM mentah gula 2 Kg, sitroenzeur garam asam 3 bungkus, sodium cyclamate 4 bungkus, cuka satu botol, dan 1/4 susu kaleng isi 495 gram.
"Campuran susu ini dipakai supaya warnanya memutih menyerupai minuman legen. Tapi minuman yang dibuat sama sekali tidak ada buah Siwalannya," terang Shinto.
Ulah nakal ini terbongkar, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Akhirnya tim Satgas Pangan terjun ke tempat pembuatannya di Jl Semarang Maspati dan menemukan pembuatan minuman legen ternyata palsu.
"Dalam sehari omset bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Ada sebanyak 500 pembeli di Jl Undaan Kulon," terang Shinto.
Tersangka Herman mengaku, dirinya berjualan legen palsu ini sudah selama 20 tahun. Ia mengakui, minuman yang diproduksi sama sekali tidak ada buah Siwalan.
"Saya membuatnya dengan air mentah PDAM dan dicampur gula, susu dan bahan lainnya," akunya.
Untuk satu jirigen, Heman mengeluarkan modal Rp 55 ribu. Dirinya bisa menjual 4-5 jirigen setiap harinya dengan hasil hingga Rp 1,5 juta.
"Usaha ini melanjutkan usaha orangtua. Hasilnya untuk menafkahi keluarga," terang Herman.
Atas perbuatan yang dilakukan Herman dkk, polisi menjeratnya dengan Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (1) dan Pasal 90 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 terang pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf A nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP. (arf)