KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Resa Puryono alias Ali Bin Tahir (37), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kg menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang perdana yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manehutu ini digelar diruang sidang garuda, Rabu (5/7/2017).
Pada sidang perdana ini, majelis hakim yang diketuai Djaenuri menunjuk Fariji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak untuk membela Warga Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Selatan itu.
"Terdakwa Resa Puryono didakwa melanggar pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"terang Jaksa Wanita yang bertugas di Kejari Surabaya saat membacakan surat dakwaannya.
Terdakwa Resa dan penasehat hukumnya tak mengajukan ekspesi, sehingga majelis hakim langsung melanjutkan perkara ini ke pembuktian.
Jaksa Wihelmina pun tak mau berlama-lama, Dia langsung menyodorkan saksi AKP Ari Karisudin, saksi penangkap dari Ditreskoba Polda Jatim.
Saksi menerangkan, jika barang haram tersebut dibawa terdakwa Resa dari Pontianak ke Surabaya dengan menggunakan jalur laut.
"Kami tangkap di Hotel Fave Max Kamar 219 Tegal Sari dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 970 gram sabu dan 2,52 sabu dalam plastik yang terpisah,"terang mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat bersaksi.
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi yang menyebut didalam kamar 219 Hotel Fave Max ada pesta narkoba.
"Terdakwa habis menggunakan narkoba bersama pacarnya bernama Erni,"sambung saksi Ari Karisudin
Keterangan saksi dianggap cukup, Hakim Djaenuri pun menutup persidangan dan meminta Jaksa Wihelmina untuk menghadirkan saksi lainnya pada persidangan berikutnya.
Usai persidangan, Fariji menjelaskan, kliennya bukanlah pemilik sabu yang total beratnya 1 kg.
"Dia itu cuma seorang kurir bukan pemilik,"pungkasnya saat dikonfirmasi.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas Ditreskoba Polda Jatim pada 18 Januari 2017 lalu. Dia ditangkap saat melakukan pesta narkoba di kamar 219 hotel Fave Max dijalan Tegal Sari Surabaya.
Barang haram tersebut diambil terdakwa dari seorang bandar narkoba bernama Can Can di Pontianak, Kalimantan Selatan.
"Dia diperintah oleh Amin, terdakwa lain dalam berkas terpisah untuk mengambil sabu ke Can Can,"terang Jaksa Wihelmina saat dikonfirmasi usai
Selanjutnya, sabu tersebut dibawa terdakwa ke Surabaya melalui jalur laut.
"Sabu itu ditaruh didalam dos mie instan hingga sampai di Surabaya,"sambung Wihelmina.
Saat ditanya terkait ancaman hukuman bagi terdakwa Resa, jaksa wanita inu mengaku jika ancaman hukuman tersebut ada dua macam, yakni mulai teringan hingga terberat.
"Ringannya 20 tahun, paling berat pidana mati,"ujar Wihelmina.
Sementara dari pantauan di PN Surabaya, terdakwa Resa dipisahkan oleh para pesakitan lainnya. Dia diangkut khusus oleh mobil tahanan milik Kejati Jatim.
"Karena alasan keamanan saja, apalagi terdakwa juga sering diancam oleh terdakwa Amin, sehingga terdakwa Resa kami bedakan penahanannya, dia kami pindah di LP Sidoarjo,"terang Jaksa Wihelmina. (Komang)