Sabtu, 08 Juli 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Ketua DPR Setya Novanto batal menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP.

Novanto beralasan sakit vertigonya kambuh sehingga tak menghadiri proses pemeriksaan di KPK.

KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaa Novanto pada Jumat (7/7/2017), sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Informasi tersebut didapat dari Kepala Biro Pimpinan Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) DPR Hani Tahaptari.

"Surat sudah kami kirimkan ke KPK untuk meminta reschedule sambil menunggu kesehatan beliau pulih," ujar Hani saat dihubungi, Jumat (7/7/2017).

Hani menambahkan, sejak kemarin, Novanto terlihat sakit. Kondisi itu, kata Hani, terlihat saat acara halalbihalal dengan pegawai Kesetjenan DPR, Kamis (6/7/2017).

"Iya memang beliau lagi sakit. Sudah berapa hari ini tak masuk. Terakhir datang pas acara halalbihalal kemarin. Itu pun dipaksakan," lanjut Hani.

Novanto akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek e-KTP.

"Kami harap para saksi yang sudah dipanggil sejak jauh hari ini datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Menurut Febri, Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

Jaksa KPK meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017). (rio)


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pomdam Jaya/Jayakarta melaksanakan kegiatan Laporan Corps Pamen Pomdam Jaya , Wadanpomdam Jaya, Wadandenpom Jaya/2, dan Kasi Idik Pomdam Jaya di Aula Mapomdam Jaya, Jalan Sultan Agung No.33 Jakarta Selatan.

Alih tugas dilingkungan TNI AD adalah hal yang wajar sebagai suatu organisasi sejati dan dinamis serta memberikan bekal pengalaman tugas kepada personel sehingga akan memperkaya wawasan penugasan yang diemban dalam meniti karier yang bersangkutan

Wadanpomdam Jaya Letkol Cpm Widyo Wahyono mendapat tugas baru sebagai Danpomdam XVII/Patimura, Dandenpom Jaya/2, Mayor Cpm Erik Alamsyah Sinaga, B.Eng mendapat tugas baru sebagai Dansuspa Pam VVIP Sepam VVIP Pusdiklatpassus, Kopassus, dan Kasi Idik, Pomdam Jaya, Mayor Cpm Irianto mendapat tugas baru sebagai Kasimindik Bagkara Sdirbindik, Puspomad, serta untuk jabatan baru Wadandenpom Jaya/ 2 akan diisi oleh Mayor Cpm Choirul Umam, S.H yang sebelumnya menjabat Paidikdya 1 Satlakidiktipidsus Puspomad, sedangkan Mayor Cpm Roby Zulkarnain, S.I.P akan menempati posisi sebagai Kasi Idik Pomdam Jaya yang sebelumnya bertugas sebagai Wadandenpom IV/5 Smg Pomdam IV/Dip.

Dalam amanatnya, Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Supriyantoro, S.I.P menyampaikan, selamat bertugas di tempat yang baru untuk Letkol Cpm Widyo Wahyono, Mayor Cpm Erik Alamsyah Sinaga, dan Mayor Cpm Irianto dengan harapan selama penugasan di Pomdam Jaya ini bisa memberikan pengalaman pada jabatan selanjutnya.

“Saya ucapkan selamat datang kepada Mayor Cpm Choirul Umam dan Mayor Cpm Roby Zulkarnain di Pomdam Jaya, dan saya berharap pengalaman bertugas di tempat sebelumnya dapat memberikan kontribusi yang baik di Pomdam Jaya/Jayakarta,” kata Danpomdam Jaya/Jayakarta.

Acara laporan Corps Pamen Pomdam Jaya dihadiri Dandenpom Jaya/1 dan Jaya/2 serta para pejabat di jajaran Pomdam Jaya dan PNS. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto, Jumat (7/7/2017). Novanto akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Kami harap para saksi yang sudah dipanggil sejak jauh hari ini datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Menurut Febri, Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

Jaksa KPK meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta dan teori hukum dapat disimpulkan bahwa adanya pertemuan antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran Melia Jakarta, menunjukkan bahwa telah terjadi pertemuan kepentingan.

Saat itu, Andi selaku pengusaha yang menginginkan mengerjakan proyek, Diah dan para terdakwa selaku birokrat yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, serta Setya Novanto yang menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Setya Novanto dianggap mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI. Apalagi, Ketua Komisi II DPR adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, pertemuan itu merupakan permulaan untuk mewujudkan delik korupsi. Jaksa menilai bahwa semua yang hadir dalam pertemuan menyadari bahwa pertemuan itu bertentangan dengan hukum, serta norma kepatutan dan kepantasan.

Selain pertemuan, menurut jaksa, unsur penyertaan juga telah terbukti dengan adanya upaya Setya Novanto untuk menghilangkan fakta. Novanto memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman, agar mengaku tidak mengenal Novanto saat ditanya oleh penyidik KPK.

Tak hanya itu, dalam suatu peristiwa, Irman dan Andi Narogong pernah menemui Novanto di ruang kerja di Lantai 12 Gedung DPR dan membahas proyek e-KTP. Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa ia sedang berkoordinasi dengan anggota DPR.

Novanto juga meminta agar Irman menanyakan perkembangannya melalui Andi Narogong.

"Kerja sama tersebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik," kata jaksa.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Novanto disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek, yakni Rp 574 miliar. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Lebih dari 30 bulan kebersamaan ini, Mungkin hanya sedikit yang kami berikan.

Terima kasih atas jarangnya pujian yang terlontar dan itu menjadi motivasi untuk selalu membangun kami.

Mungkin hanya 30 bulan lebih kebersamaaan ini, Tapi jiwa mu telah mewarnai kami, Memberi nafas dalam langkah kami dan memberi cahaya bagi setiap karya kami.

Terima kasih untuk sepenggal emosi yang terkadang tajam, Semua itu adalah sebuah cambuk bagi kami untuk selalu menjadi yang terdepan dengan inovasi dan kreatifitas kami.

Terima kasih telah menjadi Pemimpin, Bapak, Guru, Abang, Motivator dan Sahabat untuk kami.

Selamat melanjutkan pengabdian Komandan, Terang selalu jalanmu laksana OBOR yang tak pernah padam.

“Terima Kasih Bapak Kolonel Inf Heri Prakosa Ponco Wibowo” (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Akhiirnya CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia tiba di kantor Bareskrim sekitar pukul 08.45 WIB menumpangi mobil hitam. Ia enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya hari ini.

"Nanti saja. Nanti ya," ujar Hary setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Sebelum Hary datang, pengacara Hotman Paris Hutapea dan tim pengacara sudah terlebih dahulu hadir di lokasi. Hari ini merupakan panggilan kedua Hary untuk diperiksa sebagai tersangka.

CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Hary Tanoesoedibjo dijerat dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Hary Tanoesoedibjo dijerat dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Sedianya Hary menjalani pemeriksaan perdana pada Selasa (4/7/2017) lalu, namun ia tidak memenuhi panggilan karena ada urisan mendesak.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Ia dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Hary Tanoesoedibjo dijerat dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Memimpin Satuan Badan Pelaksana Penerangan Kodam Jaya (Pendam Jaya) bukanlah sebuah tugas yang mudah, karena Pendam Jaya merupakan sebuah satuan yang menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi secara benar dan profesional tentang hal ihwal TNI AD khususnya Kodam Jaya sebagai kekuatan pertahanan negara Matra Darat kepada masyarakat.

Lebih dari itu Pendam Jaya juga memiliki tugas sebagai institusi yang sekaligus “Agen Informasi”, bertugas mengolah informasi, menyampaikan informasi, mengelola informasi, baik untuk pihak internal maupun eksternal dan semua itu ditujukan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.

Maka sudah sepatutnya seorang Kepala Pendam Jaya harus memiliki sikap dan ilmu komunikasi serta pengetahuan yang luas dalam segala hal. Siang ini Kodam Jaya melepas Kolonel Inf Heri Prakosa Ponco Wibowo yang telah lebih dari 2 Tahun menjabat sebagai Kapendam Jaya.

Dihadapan Pangdam Jaya Mayjen TNI Jaswandi, Kolonel Inf Heri Prakosa yang merupakan lulusan Akademi Militer Tahun 1994 menyatakan telah menyerahkan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawabnya kepada Pangdam Jaya.

Penyerahan Tugas tersebut dikarenakan Kolonel Inf Heri Prakosa sedang melaksanakan Pendidikan Karier Tertinggi TNI yaitu Sesko TNI yang dimana Sekolah tersebut untuk membentuk Para Perwira Menengah TNI yang handal, professional dan proporsional untuk menjadi pucuk pimpinan di TNI kelak.

Selama menjabat sebagai Kapendam Jaya, Kolonel Inf Heri Prakosa telah banyak melakukan perubahan untuk memajukan Pendam Jaya. Salah satunya dengan menguatkan Jaring Insan Penerangan dan Jaring Cyber Army bagi seluruh Jajaran Kodam Jaya.

Tak cukup hanya menguatkan jaring, Beliau pun membangun dan membangkitkan jiwa para Personel Pendam Jaya melalui kedewasaan serta beberapa kalimat bijak yang biasa disampaikan oleh beliau. “Biasakanlah bekerja lebih dari kemampuanmu dan jangan pernah kalian menghitung apa yang telah kalian kerjakan, Ikhlas,” Kalimat tersebutlah yang membuat seluruh personel Pendam Jaya kini seakan berlari berkejaran dengan waktu untuk memberikan yang terbaik.

Tak hanya puas sampai di titik tersebut, Kolonel Inf Heri Prakosa dibantu anggota Pendam Jaya bahkan berhasil membangun seluruh website satuan jajaran Kodam Jaya bahkan juga Aplikasi Android bagi satuan jajaran Kodam Jaya.

Hubungan kerjasama yang dibangun oleh Kolonel Inf Heri Prakosa dengan Personel Pendam Jaya juga tidak hanya hubungan seorang pimpinan dengan staf, Kolonel Inf Heri Prakosa membangun hubungan kekeluargaan dan hubungan emosional yang sangat kuat.

Dengan penuh kehangatan 2 tahun lebih Pendam Jaya dipimpin oleh seorang Perwira Menengah yang tak hanya dapat dijadikan seorang pimpinan, melainkan guru, motivator, orang tua bahkan sahabat bagi anggotanya. Tetap dengan kerendahan hatinya beliau menyampaikan “Saya tidak bisa melakukan lebih, jika tidak ada anggota-anggota Pendam Jaya yang selalu setia membantu saya.”

Terima kasih Kolonel Inf Heri Prakosa atas kebersamaan selama ini, Mungkin hanya sedikit yang kami berikan, Terima kasih atas jarangnya pujian yang terlontar dan itu menjadi motivasi untuk selalu membangun kami. Terima kasih untuk sepenggal emosi yang terkadang tajam, Semua itu adalah sebuah cambuk bagi kami untuk selalu menjadi yang terdepan dengan inovasi dan kreatifitas kami. Selamat melanjutkan pengabdian Komandan, Terang selalu jalanmu laksana OBOR yang tak pernah padam. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) JW, penumpang pesawat terbang yang menampar petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Sam Ratulangi Manado, akan diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (7/7/2017) siang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, suami dari JW, Brigjen Purnawirawan JS, berencana akan hadir juga di Mapolda. Namun, JS tak diperkenankan untuk mendampingi istrinya saat diperiksa.

"Tidak boleh ya. Melihat saja boleh, kalau mencampuri tidak boleh," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/7/2017).

Rikwanto memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap JW meskipun dia merupakan istri seorang purnawirawan jenderal. Menurut Rikwanto, semua orang sama dimata hukum.

"Kalau di mata hukum itu sama semuanya. Sesuai Undang-Undag itu tidak ada perbedaan. Jadi siapa yang berbuat, kemudian itu melanggar pidana dan dilaporkan ya kita proses. Jadi tidak ada pengaruh sama sekali latar belakang dirinya kalau dilaporkan," kata Rikwanto.

PTS General Manager Bandara Sam Ratulangi, Erik Susanto mengatakan, kejadian penamparan itu terjadi pada pukul 07.46 Wita. Saat itu, datang dua calon penumpang, yaitu seorang ibu dan anak sebagai penumpang Batik Air ID6275 tujuan Jakarta. Keduanya melalui pemeriksaan Walk Through Metal Detector (WTMD) di Security Check Point (SCP) 2.

Pada saat melalui detektor, alarm berbunyi karena mendeteksi adanya unsur logam. Sesuai prosedur, maka personel Avsec meminta calon penumpang tersebut kembali untuk melepaskan jam tangan dan diperiksa ulang dengan mesin X-Ray.

Tidak terima dengan permintaan tersebut, JW kemudian memarahi personel Avsec, AM (21), lalu memukul hingga mengenai lengan AM. Personel Avsec lainnya, EW, datang melerai, tetapi pelaku malah menampar EW di pipi bagian kiri sebagaimana yang terekam dalam video yang beredar.

"Pemeriksaan calon penumpang dan barang di bandar udara sudah diatur oleh Undang-undang dan petugas kami di lapangan sudah menjalankan sesuai prosedur yang berlaku. Atas kejadian ini, kami sangat menyayangkan adanya sikap penolakan dari calon penumpang karena pemeriksaan yang dilakukan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan," ujar Erik, Kamis (6/7/2017). (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tepatnya di halaman Kel. Sunter Jaya Babinsa kel.Sunter Jaya Serda Riduwan bersama Anggota Satpol PP memberikan pengarahan dan penekanan kepada tukang parkir liar yang berda di wilayahnya,karna mengganggu dan sering terjadi kemacetan. Jum’at (07/07/2017).

Pada kesempatan ini Babinsa Kel. Sunter Jaya Serda Riduwan mengatakan Kami memanggil kalian di sini karna ada laporan warga masyarakat karna adanya kalian di setiap tikungan jalan bukannya membantu melancarkan pengguna jalan malah mengakibatkan macet,oleh karna itu saya himbau kepada kalian jangan karna adanya kalian di tiap tikungan dapat menimbulkan kemacetan di wilayah sunter jaya ini bantu kami untuk melancarkan pengguna jalan di wilayah Sunter jaya, kalau kalian tidak menghiraukan himbauan kami kami pun akan memberikan tindakan tegas kepada kalian.

” Kami beserta rekan – rekan akan melaksanan apa yang menjadi himbauan dari Bpk. Babinsa membantu lalin agar tetap lancar, Terima kasih Bpk. Babinsa telah mengingatkan kami, mudah-mudahan setelah di berikan pengarahan ini warga masyarakat pun tidak merasa terganggu tentang keberadaan kami ” Kata Rehan salah satu jurkir liar di hadapan Babinsa dan Anggota Satpol PP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kapolri Jendral Tito Karnavian mengaku telah menegur Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan usai kegaduhan dalam seleksi penerimaan Akpol.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, kalau Kapolri sudah menegur jenderal artinya suatu hal yang mengerikan.

"Perwira tinggi (Pati) kalau ditegur Kapolri, itu dihukum itu, ngeri," kata Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegur Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan. Hal ini bermula, dari aksi protes orangtua yang merasa anaknya didiskriminasi. "Sudah saya tegur (Kapolda Jabar)," kata Tito.

Teguran itu mengacu dalam aturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, nilai teguran oleh Kapolri terhadap para Perwira Tinggi memang menjadi kramat.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1, di dalam aturan tersebut tertulis, tindakan pelanggaran disiplin bisa diberikan dalam bentuk teguran lisan. Kendati demikian, teguran lisan tidak berarti untuk menghapus hukuman disiplin sebagaimana sudah diatur di dalam Pasal 9 aturan tersebut.

Adapun bentuk hukuman di dalam Pasal 9 itu sendiri yaitu sebuah teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Sebagai informasi, Tito memberikan teguran terhadap Anton berawal adanya aturan Kapolda Jawa Barat nomor Kep/702/VI/2017 tentang kuota Putra daerah dan Non Putra Daerah.

Ironisnya, aturan tersebut tanpa adanya persetujuan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dan aturan tersebut dibuat demi untuk mengakomodir putra daerah lulus seleksi taruna Akademi Kepolisian di Polda Jawa Barat. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bertempat di Jl. Danau Indah Raya blok C-3 no 10 RW 13 Kel. Sunter Jaya telah di adakan penertiban Gubuk – Gubuk liar di lahan kosong, Wadanramil 03/Tg. Priok Kapten Arh Darwin Silaban Selaku aparatur Kewilayahan Ikut Serta mendapingi Camat Tg. Priok Bpk. Samsul Huda dalam Kegiatan tersebut. Kamis (06/07/2017).

Pada kegiatan pembongkaran yang di laksanakan oleh Aparatur pemerintahan DKI dari Anggota Satpol PP kecamatan Tg. Priok dan anggota PPSU Kelurahan Sunter Jaya, ” Kami wajib membantu kami selaku aparatur wilayah wajib mrmbatu mengamankan dan memantau kegiatan tersebut, Agar kegiatan pembongkaran dan penertiban gubug Liar ini dapat berjalan aman dan lancar.Serta mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis oleh pemilik gubuk liar tersebut ” Ucap Wadanramil 03/Tg.priok Kapten Darwin Silaban.

Kemudian Camat Tg. Priok menanggapi dengan mengucapkan terimakasih atas kehadiran Wadanramil Tg. Priok selama kegiatab pembongkaran berlangsung.

” Kami sangat bertrima kasih kepada Unsur Kewilayahan Khususnya Koramil 03/Tg. Priok yang selalu kompak dan bersinergi dan selalu membatu kegiatan – Kegiatan di wilayah Kec. Tg. Priok ini, Semoga berkat kekompakan ini Kecamtan Tg. Priok akan menjadi wilayah yang aman dan nyaman ” Ucap Camat Tg. Priok Bpk. Samsul Huda. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepolisian dari Polrestabes Surabaya hingga saat ini masih terus mecari para pelaku curanmor jaringan Abdul Aziz yang ditembak mati oleh Mayor Laut (P) Tunggul Waluyo, saat mencuri sepeda motor dirumahnya.

“Polisi sudah mengantongi pelaku yang kabur dan saat ini masih dalam pencarian. Abdul Aziz merupakan jaringan pencuri mobil L 300 yang selama ini sedang kita cari keberadaan para pelaku tersebut,” ujar AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya kepada, Kamis (6/7/2017).

Sedikitnya ada 88 TKP pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tidak hanya mencuri mobil L 300, namun pelaku juga mencuri sepeda motor .

“Dua sepeda motor yang ditinggal oleh pelaku di TKP, merupakan hasil pencurian di Jalan Gundi Demak 2 pada bulan Juli lalu, dan Jalan Petemon pada tanggal 4 Juli kemarin,” lanjut polisi asal medan itu

Menurut AKBP Sinto Silitongga, kasat reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, salah satu pelaku merupakan kejahatan jalanan yang selama ini sudah meresahkan masyarakat dan sedang di cari oleh polisi. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wadanramil 06/KG Kodim 0502/JU Kapten Inf Tri Edy.S dengan di bantu Anggota Wanra Koramil Manfaatkan lahan kosong dengan membuat kolam lele di depan Makoramil, Jumat (7/7/2017).

Dengan semangat yg tidak lentur atau luntur pembuatan Kolam lele adalah sebagian dari program pimpinan komando Atas.

Dengan luas 1,1 X 12 M Kolam lele tersebut adalah sebagai wujud bukti nyata loyalitas antar unsur bawahan dgn Atasan ( Komando Atas ).

Gencar gencarnya pemerintah pusat tentang ketahanan pangan perlu di Acungkan dua jari dimana kepedulian pemerintah terhadap masyarakatnya , Budi daya lele Salah satu dari ketahanan pangan, Pemanfaatan lahan depan Koramil sebagai Budi daya lele perlu di contoh oleh lapisan masyarakat dengan memanfaatkan lahan sisa disekiar rumah.

” Sebelum jatuh purna saya tetap akan memberikan yg terbaik untuk Makoramil sehingga nanti bagi Anggota bisa melihat bukti bahwa Koramil Kelapa Gading mampu untuk Rapi , Bersih dan indah ” Ucap Kapten Inf Tri Edi sambil menyulut rokoknya. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive