KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Perdagangan Kota Surabaya akhirnya mengeluarkan surat pembekuan Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) terhadap tiga pasar yang melanggar, yaitu Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 pada Kamis, (13/7/2017). Pembekuan ini merupakan tindaklanjut dari Surat peringatan tiga (SP-3) yang sudah dikeluarkan pada Selasa, (30/5/2017).
“Kami sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai peraturan. Tahapan kali ini adalah kami sudah membuat surat pembekuan dan saat ini surat itu sudah ada di meja Bu Kadis (Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih). Sore ini dikirim kepada tiga pasar itu,” kata Kasie Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya Muhammad Sultoni saat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis, (13/7/2017).
Nantinya, kata dia, ada tahapan-tahapan lagi, yaitu pencabutan IUP2R; dan/atau penutupan pasar rakyat melalui penyegelan. Ia mengaku hanya mengikuti tahapan-tahapan yang sudah diatur di dalam perda.
“Ini sekarang masih tahap pembekuan. Silahkan baca sendiri dan foto juga tidak apa-apa perda ini,” kata Sultoni sambil menunjukkan fotocopyan Peratusan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Sultoni juga mengaku tidak tahu apakah setelah diterbitkan surat pembekuan itu masih boleh beroperasi atau tidak. Sebab, ia belum menanyakan tafsiran perda itu kepada bagian hukum.
“Saya tidak tahu, belum tanya ke bagian hukum, apakah boleh berjalan (beroperasi) pasar itu atau tidak, saya tidak tahu,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Tri Didik Adiono yang memimpin dengar pendapat (hearing) itu mengatakan apabila surat pembekuan itu sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Arini Pakistyaningsih, maka otomatis tiga pasar itu tidak punya ijin atau gugur ijinnya dan berarti ilegal.
“Kalau sudah ilegal, maka Satpol PP harus tegas menindak. Yang paling penting juga tiga pasar itu tidak boleh beroperasi lagi,” tegas Didik.
Bahkan, ia memastikan bahwa keputusan pembekuan itu sudah final, sehingga tidak perlu ada proses lagi yang perlu diributkan. Apabila ada tahapan lagi, maka akan bolak balik peratusan itu. “Namanya sudah dibekukan ijinnya, kalau ada tahapan lagi nanti berputar-putar. Ini sudah keputusan final,” ujarnya.
Dengar pendapat itu juga dihadiri oleh belasan pedagang Pasar Induk Oso Wilangun (PIOS) yang menuntut haknya untuk segera menertibkan pasar grosir ilegal di beberapa tempat di Surabaya, terutama di Pasar Tanjungsari.
Pada hearing kali ini, Ketua Paguyuban Pedagang PIOS Kadek Buana menyampaikan terimakasih kepada Dinas Perdagangan dan Komisi B DPRD Kota Surabaya atas keputusan tersebut. Namun, ia akan menunggu tindakan tegas dari Pemkot Surabaya dalam menindak pasar-pasar grosil ilegal itu.
“Jangan sampai kami dibuat menunggu dan terlunta-lunta lagi. Kami sudah capek dan bingung harus mengadu kepada siapa lagi. Kami mohon ada tindakan tegas dari Dinas Perdagangan terhadap masalah ini,” kata Kadek seusai hearing.
Bahkan, ia berharap Dinas Perdagangan tidak terkecoh dengan adanya plakat atau keterangan menjual eceran di depan Pasar Tanjungsari. Sebab, meskipun ada keterangan tersebut, para pedagangnya masih tetap berjualan grosir, sehingga tetap melanggar perda.
“Kami siap membuktikan itu,” pungkasnya. (arf)