Selasa, 18 Juli 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Guna meningkatkan profesionalismedan  kualitas pelayanan dibidang kesehatan, personel Rumah Sakit TNI AL (Rumkital) dr. Oepomo Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya dilatih untuk cakap dalam penanggulangan bahaya kebakaran dan evakuasi korban kebakaran.

Gelar operasi dan latihan penanggulangan bahaya kebakaran dan evakuasi korban kebakaran ini dibuka Kepala Rumah Sakit dr. Oepomo Lantamal V Letkol Laut (K) Imam Hidayat, Sp.S di Aula Rumkital dr.Oepomo Jl. Laksda M. Nazir no.56 Surabaya, Selasa (18/7).

Pembukaan Opslat yang diikuti 65 peserta ini,  dihadiri Asisten Operasi Danlantamal V Kolonel Laut (P) Aries Harjadi, S.H, Asisten Personel Danlantamal V Kolonel Laut (KH/W) Tresna Kusumawati, S.Pd.,M.A.P, Kadiskes Kolonel Laut (K) dr. Pudji Widodo, Kadisminpers Letkol Laut (KH) Drs. Made Suweca, Dandenma Lantamal V Letkol Marinir Achmad Yudinanto, perwira staf,  para Instruktur dan tim penilai.

Karumkit dr. Oepomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya latihan ini untuk meningkatkan  kemampuan dan profesionalisme personel kesehatan Rumkital dr. Oepomo dalam melaksanakan fungsi asazinya secara individu dan kelompok dalam menangani bahaya kebakaran  serta mengevakuasi korban kebakaran.

“Opslat ini merupakan salah satu bentuk dari kepedulian pimpinan TNI AL dalam membekali setiap personel kesehatan terutama Rumkital dr. Oepomo  agar memiliki kemampuan dan profesionalisme dibidang kesehatan,” terang Imam -sapaan akarab Karumkital dr. Oepomo ini.
Dalam acara pembukaan latihan operasi tersebut, Karumkital dr. Oepomo menyematkan pita kepada dua orang perwakilan sebagai tanda dimulainya latihan.

Karumkit  berharap agar seluruh peserta laitihan mengikuti semua meteri dengan seriaus. “Laksanakan latihan ini dengan serius, sehingga ilmu kalian bisa bertambah dan tanyakan hal-hal yang belum kalian pahami, sehingga setelah terjun langsung ke lapangan tidak perlu lagi bertanya tentang ini dan itu,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tiga Pilar Kec. Koja melaksanakan pengamanan pembongkaran bangunan tidak sesuai IMB, di jalan sakura No. 26 RT 08 RW 06 Kel. Rawabdak Selatan Kec. Koja Jakarta Utara, Senin (17/07/2017).

Pembongkaran bangunan milik sdr. Jamal, di lakukan oleh sudin Tata kota Walikotamadya Jakarta Utara pimpinan Didin Samsudin dengan kuat personil, dinas tata kota 5 orang, TNI 5 orang, Polri 5 orang, kuli bongkar 10 orang.

Lima personil Koramil 01/Koja pimpinan Pelda Tarmedi diantaranya Serka Satmoko, Sertu Wariadi, Serda Rohmani dan Koptu Aminullah bersama Kepolisian membantu pihak pemerintah melaksanakam penertiban bangun yang tidak sesuai dengan Perijinan.

Adapun pemilik bangunan ialah Ibu Ifone yang bekerja sebagai Karyawan PT. Pertamina di lakukan karena IMB 2 lantai di bangun 3 lantai.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP dibantu dengan TNI dan Polri agar pelaksanaan pembongkaran bangunan berjalan dengan aman dan kondusif. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Polisi menangkap enam orang terkait penyelundupan 1.118 butir narkotika jenis "happy five" asal Malaysia.

Penangkapan dilakukan sebelum polisi menangkap Axel Matthew Thomas, putra artis peran Jeremy Thomas.

Keenam orang tersebut mencangkup pemilik dan beberapa orang yang namanya ada dalam daftar pemesan. Nama Axel ada dalam salah satu daftar tersebut.

"Terkait kasus ini ada enam yang ditahan sejak peristiwa itu di Polres Bandara (Soekarno-Hatta)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Martinus mengatakan, polisi telah mengantungi daftar nama pemesan happy five setelah menangkap JV, orang yang membawa barang haram itu dari Malaysia. Petugas juga menyita bukti transfer atas nama Axel sebesar Rp 1,5 juta.

"Ini tentu akan terus dikembangkan," kata Martinus.

Sebanyak 1.118 butir narkoba jenis happy five diselundupkan dari Malaysia melalui bandara Soekarno-Hatta. Di bandara, polisi menangkap satu orang berinisial JV.

Dari keterangan JV itu polisi menangkap satu persatu orang yang ada dalam daftar pemesan, termasuk Axel. Akhirnya, pada Sabtu (15/7/2017) malam, Axel dibekuk di Hotel Crystal, Kemang, Jakarta Selatan.

Namun, Axel mencoba lari dan dikejar petugas. Kemudian terjadi pergumulan antara Axel dan petugas yang menangkap.

Sebelumnya, menurut Jeremy, Axel mengaku ditelepon temannya dan diminta datang ke Hotel Crystal, Kemang, Jakarta Selatan.

Sesampainya di hotel tersebut, tiba-tiba beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta langsung menciduknya.

Axel dipaksa mengaku menggunakan narkoba dan memilikinya. Akan tetapi, Axel kemudian dilepas setelah tak ditemukan barang bukti narkoba.

Tak terima dengan insiden yang dialami putranya, Jeremy melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Keberhasilan tim gabungan Polda Metro Jaya dalam menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1 ton di bangunan bekas Hotel Mandalika, Anyer, Serang. Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan dari Jakarta.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen M Irianto, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi tersebut sebelum operasi berlangsung. Mereka memantau pergerakan para penyelundup barang haram itu selama dua bulan.

Ketika mendapatkan momen yang tepat, tim langsung bergerak. Kala itu, para penyelundup tengah memindahkan barang haram dari kapal menuju mobil Innova krem.

Melihat ada petugas kepolisian, para penyelundup sabu 1 ton ini langsung melawan dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas. Akibatnya, dua personel terluka.

Guna melindungi diri, petugas akhirnya mengambil sikap tegas dengan menembak bagian bodi mobil Innova krem yang ditumpangi pelaku. Setidaknya ada 24 lubang peluru di sisi kiri bodi mobil tersebut. Dalam penyergapan ini, satu tewas, dua orang ditangkap, dan satu kabur hingga akhirnya dapat dicokok oleh petugas.

Dari penangkapan jaringan internasional narkoba tersebut, terkuak fakta-fakta di balik penggerebekan sabu 1 ton tersebut. Apa saja fakta tersebut? Berikut uraiannya.

Iriawan mengungkapkan, seluruh bandar narkoba yang ditangkap itu adalah warga negara Taiwan. Mereka adalah Lin Ming Hui (tewas), Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li dalam status buron.

"Tidak ada WNI (warga negara Indonesia)," kata Iriawan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kerja sama Polri dengan Kepolisian Taiwan yang melaporkan adanya upaya penyelundupan sabu ke Indonesia. Polisi menemukan 51 kotak berisi sabu di dua mobil terpisah.

Sebanyak 27 karung berada di mobil Toyota Innova warna emas, dan 24 karung di mobil Toyota Innova warna hitam. Masing-masing karung diperkirakan berisi sabu seberat 20 kilogram yang jika ditotal mencapai 1 ton.  (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Aktor senior Jeremy Thomas menceritakan ketegangan saat anaknya, Axel Matthew Thomas, diduga jadi korban penganiayaan polisi. Menurut pengakuan anaknya, sempat ada penodongan pistol dan empat kali tembakan peringatan.

"Anak saya diborgol, anak saya ditodong pistol dipaksa mengaku (menggunakan narkoba), tapi anak saya clear. (ditodong)Senjata revolver, tembakan peringatan empat kali peluru tajam," kata Jeremy kepada awak media di Kantor Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Jeremy Thomas mencurigai adanya konspirasi antara pihak manajemen hotel dengan oknum polisi. Hal ini diketahui dari keterangan pihak hotel yang cenderung menutupi kejadian tersebut.

"Seharusnya pihak hotel mendengar (suara tembakan) itu, maka kami menduga ada konspirasi antara hotel melakukan pembiaran dan memfasilitasi," tegas dia.

Hal tersebut juga diperkuat oleh pengakuan korban. Menurut dia, ada pihak hotel yang bolak-balik memeriksa ruangan di mana korban dianiaya.

"Dari pengakuan korban pihak hotel bolak-balik masuk kamar," imbuh kuasa hukum Yanuar Bagus saat mendampingi Jeremy.

Axel diduga dianiaya di Hotel Crystal, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 15 Juli 2017. Dalam penganiayaan tersebut, dia mengalami luka-luka yang cukup parah dan harus dirawat di rumah sakit.

Axel disekap dengan penganiayaan selama empat jam. Seorang oknum polisi menduga Axel adalah pemakai dan memiliki barang haram tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan membenarkan adanya laporan yang mereka terima dari Jeremy Thomas. Namun, ia menampik adanya penyekapan dan penculikan oleh oknum polisi.

"Bukan disekap, dari Sat Narkoba melakukan penangkapan atas dugaan kepemilikan narkoba," ujar Hendy, Senin (17/7/2017).

Menurut dia, Jeremy Thomas memang melaporkan adanya dugaan penyekapan dan penculikan anaknya. Namun setelah dicek ke lapangan, ternyata itu merupakan kegiatan penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bandara Soetta setelah menerima laporan adanya kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

"Sedang kita dalami pemenuhan unsurnya, karena petugas sedang melaksanakan upaya lidik dan sidik. Hari ini baru ditentukan melalui gelar perkara," ucap Hendy. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Dia menantang KPK untuk menemukan uang Rp 500 miliar yang disebut telah diterima oleh Novanto.

"Kan cuma Rp 10 juta, Rp 20 juta saja operasi tangkap tangan (OTT). Masa ini setengah triliun tidak OTT?" ucap Fahri di Jakarta, Senin (17/7/2017) malam.

Fahri menilai bahwa penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah direncanakan sejak awal.

"Sudah direncanakan dari awal untuk menghibur publik," kata dia.

Hal tersebut, lanjutnya, terlihat dari pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Jumat (14/7/2017) pekan lalu. Saut menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tidak akan mengecewakan publik.

"Kata pimpinan KPK kan begitu, kami enggak akan mengecewakan publik. Nah ini publik sudah terhibur," ucap Fahri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"KPK menetapkan Saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Ia juga diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Anak artis kawakan Jeremy Thomas, Axel Mathew, dikabarkan menjadi korban penyekapan dan pemukulan oknum anggota Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Insiden tersebut terjadi di sebuah hotel di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 15 Juli 2017 malam.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan membenarkan adanya laporan yang mereka terima dari Jeremy Thomas. Namun, ia menampik adanya penyekapan dan penculikan oleh oknum polisi.

"Bukan disekap, dari Sat Narkoba melakukan penangkapan atas dugaan kepemilikan narkoba," ujar Hendy saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurutnya, Jeremy memang melaporkan adanya dugaan penyekapan dan penculikan anaknya. Namun setelah dicek ke lapangan, ternyata itu merupakan kegiatan penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bandara Soetta setelah menerima laporan adanya kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

"Sedang kita dalami pemenuhan unsurnya, karena petugas sedang melaksanakan upaya lidik dan sidik. Hari ini baru ditentukan melalui gelar," ucap Hendy.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Axel dihubungi temannya dan diminta datang ke sebuah hotel di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu malam. Setibanya di hotel, Axel langsung ditangkap oleh beberapa orang polisi yang menggunakan pakaian biasa.

Semula Axel menduga orang-orang tersebut merupakan preman yang tengah mabuk. Axel sempat melarikan diri sebelum akhirnya kembali ditangkap dan disekap di dalam sebuah kamar selama sekitar 4 jam.

Selama interogasi, Axel diduga mendapatkan perlakuan kasar dari para oknum anggota Polri itu. Akibatnya, anak pesinetron kondang itu mengalami luka dan harus dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo. Gugatan Praperadilan itu dilayangkan Hary atas penetapan status tersangka kasus dugaan ancaman lewat pesan elektronik.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari pemohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Dalam persidangan, hakim Cepi menyatakan penetapan HT sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri adalah sah.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hary Tanoesoedibjo adalah sah. Membebankan biaya perkara sebesar nihil," ucap Cepi.

Menindaklanjuti putusan hakim itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan ancaman lewat pesan elektronik dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan percepatan pemberkasan ini sengaja dilakukan pasca ditolaknya gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Bos MNC Grup itu.

"Saat ini kami fokus untuk melengkapi berkas perkara, agar segera tahap II," kata Fadil saat dihubungi di Jakarta.

Menurut Fadil, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa terhadap berkas perkara Hary Tanoe. Di mana pada 10 Juli 2017 lalu penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tersebut atau tahap I ke Kejaksaan Agung.

"Penyidik menunggu hasil penelitian JPU," ucap dia. (rio)

Senin, 17 Juli 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Tangerang) Tim gabungan kepolisian bersama lima warga negara Taiwan yang merupakan anak buah kapal (ABK) Wanderlust, mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (17/7/2017) malam.

Kelimanya dibawa untuk diperiksa di Polda Metro Jaya karena diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu sebesar satu ton menggunakan kapal dari China ke Indonesia, beberapa hari lalu.

"Baru mendarat dari Batam. Kami membawa lima tersangka dari kapal yang diduga membawa sabu satu ton yang masuk lewat perairan dari lautan Tanjung Berakit," kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada pewarta, di lokasi.

Kelima warga negara Taiwan itu bernama Tsai Chih Hung, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.

Semua tersangka laki-laki itu langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan diantar menuju Polda Metro Jaya.

Bambang mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dan barang bukti yang didapat nantinya.

"Terus kami lakukan penyelidikan, terus kami kembangkan kasus ini. Kami berkoordinasi dengan polisi Taiwan, China, dan beberapa negara lainnya," tutur Bambang.

Barang bukti yang turut dibawa bersama kelimanya adalah ponsel dan perahu karet. Perahu karet diduga dipakai para pelaku untuk membawa narkoba dari kapal pesiar yang berlayar di tengah laut menuju ke pantai di Anyer.

Adapun sabu satu ton asal China itu didatangkan ke Indonesia melalui jalur laut. Sesampainya di perairan Anyer, sabu tersebut diturunkan dan dibawa merapat ke dermaga eks Hotel Mandalika, Jalan Anyer Raya, Serang Banten.

Upaya penyelundupan sabu ini digagalkan Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok pada Kamis (15/7/2017).

Sudah ada empat tersangka sebelumnya yang telah ditangkap, yaitu Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Lin Ming Hui tewas ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejar tayang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan korupsi E-KTP terus di kebut, tak hanya Setyo Novanto yang dijadikan tersangka, Lembaga anti rasuah ini juga memastikan bila korupsi e-KTP ini juga melibatkan anggota DPR lainnya. hal ini tertuang  dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Sudah kami sebutkan di dalam dakwaan, di sidang, dan di tuntutan, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana. Itu cukup banyak yang kami sebutkan, tentu akan kami proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Febri mengatakan penyidik tengah menganalisis pihak-pihak yang diduga terlibat menikmati uang haram dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Kami mulai penyidikan yang baru di sini untuk tersangka SN (Setya Novanto). Kami juga melakukan analisis secara terus menurus, apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat," Febri menandaskan.

Dalam surat tuntutan milik terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto disebutkan sejumlah anggota DPR yang menikmati aliran dana e-KTP.

Setya Novanto sebelumnya tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Novanto menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong. Dia juga dengan tegas mengatakan, tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis lalu. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tumbal kasus korupsi E-KTP akhirnya bertambah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta dan teori hukum dapat disimpulkan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran Melia Jakarta, menunjukan telah terjadi pertemuan kepentingan.

Andi selaku pengusaha menginginkan mengerjakan proyek. Diah dan para terdakwa selaku birokrat yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Setya Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dalam hal ini, Setya Novanto mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI.

Apalagi, Ketua Komisi II DPR adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, pertemuan itu merupakan permulaan untuk mewujudkan delik korupsi. Jaksa menilai bahwa semua yang hadir dalam pertemuan menyadari bahwa pertemuan itu bertentangan dengan hukum, serta norma kepatutan dan kepantasan.

Apalagi, pertemuan dilakukan di luar kewajaran, yakni pada pukul 06.00 WIB.

Selain pertemuan, menurut jaksa, unsur penyertaan juga telah terbukti dengan adanya upaya Setya Novanto untuk menghilangkan fakta.

Novanto memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman, agar mengaku tidak mengenal Novanto saat ditanya oleh penyidik KPK.

Tak hanya itu, dalam suatu peristiwa, Irman dan Andi Narogong pernah menemui Novanto di ruang kerja di Lantai 12 Gedung DPR dan membahas proyek e-KTP.

Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa ia sedang berkoordinasi dengan anggota DPR.

Novanto juga meminta agar Irman menanyakan perkembangannya melalui Andi Narogong. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim menaha Sarko dan Triyono, dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolahan dana bergulir (LPBD)  koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKK).

Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung menerangkan, Tersangka Sarko ditahan dalam perkara penyimpangan penggunaan bantuan LPDB KUMKM tahun 2012 kepada KSP Dana Prima banyuwangi sebsar Rp 1 milyar. Sedangkan tersangka Triyono ditahan dalam perkara penyimpangan penggunaan bantuan Dana Dari LPDB KUMKM kepada KSP DASA  banyuwangi tahun 2011 sebesar Rp 750 juta.

"Ternyata tidak sesuai dengan proposal alias fiktif,"terang Richard saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Senin (17/7/2017).

Perbuatan kedua tersangka ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 milyar untuk KSP Dana Prima Banyuwangi dan 750 juta untuk KSP DASA.

"Mereka dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"sambung Richard.

Penahanan kedua tersangka  ini dilakukan penyidik untuk mempermudah proses penyidikan dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive