KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Diduga tak ingin kasus mal prakteknya dibongkar ke publik oleh pasien bayi tabung, Dr Aucky Hinting PhD, Sp, And, ternyata pernah menyuap pasangan Tomy dan Evelyn sebesar Rp 100 juta.
Uang yang diklaim sebagai santunan karena kegagalan menghasilkan janin laki-laki melalui proses bayi tabung itu dikirim Dr Aucky Hinting melalui rekening Bank Danamon ke rekening korban mal praktek.
"Sehari setelah pengembalian uang 100 juta dilakukan, ditransfer ke rekening Bank Danamonnya Dr Aucky, korban juga telah mengirimkan surat pernyataan sekaligus pemberitahuan tentang pengembalian uang tersebut, dan ada bukti tertulis bahwa surat telah diterima langsung oleh klinik Ferina , tertuju pada Dr. Aucky Hinting," terang Eduard Rudy Suharto, kuasa hukum korban mal praktek saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/72017).
Alasan pengembalian uang tersebut, lanjut Eduard Rudy, dikarenakan korban tidak mengetahui alasan apa Dr Aucky Hinting memberikan uang tersebut.
"Korban malah mempertanyakan untuk apa uang itu diberikan, karena takut dipikir memeras, uang itu pun dikembalikan lagi ke rekening Dr Aucky melalui transfer,"sambungnya.
Diakui Ketua DPC KAI Surabaya, pihaknya hanya ingin Dr Aucky meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukan owner RSIA Ferina.
"Klien kami hanya butuh pengakuan bersalah atau permintaan maaf secara tulus dan jujur saja saat ini, "pungkasnya.
Eduard meyakini jika ada kesalahan dan kelalaian prosedur ketika proses bayi tabung itu dilakukan. Terlebih sejak awal kliennya datang konsultasi ke Dr Aucky, kliennya berkeinginan memiliki keturunan berkelamin laki-laki.
"Dr Aucky pun menyanggupi dan akhirnya korban membayar biaya 47.680.000 dengan diserati bukti kuitansi,"terangnya.
Nah, dalam kuitansi pembayaran bernomor 4/655/XI/15 tersebut secara jelas disebut, jika korban membayar untuk PGD XY. Dimana pengartian dalam istilah medis PGD XY adalah kromos berkelamin laki-laki.
"Tapi nyatanya hasilnya XX yakni perempuan, kan sudah tidak sesuai dengan janji Dr Aucky pada korban,"pungkas Eduard Rudy.
Terpisah, Ening Swandari selaku kuasa hukum Dr Aucky Hinting membantah jika uang Rp 100 juta yang ditransfer ke rekening korban adalah uang suap untuk menutup rapat-rapat kasus mal praktek ini.
"Pasiennya ini kan datang dengan sukarela dan karena pasien merasa kecewa makanya diberikan santunan uang tersebut,"ujar Ening saat dikonfirmasi di PN Surabaya,Selasa (18/7/2017).
Kendati demikian, Ening tak menampik jika uang yang diklaim sebagai santuan tersebut telah dikembalikan lagi ke Dr Aucky Hinting.
"Memang benar dikembalikan lagi, tapi pengembalian itu tak ada konfirmasi ke klien,"sambungnya.
Perlu diketahui, Tomy dan Evelyn adalah sepasang suami istri (Pasutri) yang berkeinginan untuk memiliki seorang keturunan berkelamin laki-laki.
Untuk bisa mendapatkan bayi laki-laki, pasutri yang tinggal dikawasan Surabaya Timur ini mendatangi tempat praktek Dr Aucky Hinting di RSIA Ferina.
Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasutri itu disarankan untuk mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi tabung ala Dr Aucky, Tomy Han dan Istrinya membayar biaya sebesar Rp 47.680.000.
Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung, dengan mengambil preimplantaion embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015.
Namun, pada usia kehamilan dibulan ke 5, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan.
Ironisnya lagi, sejak bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatanya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit. (Komang)