Siasati Pakai Ijin Kesehatan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Eight Spa di Jalan HR Muhammad Blok B nomor 12-15, Kamis (20/7) sore, digerebek Satpol PP Surabaya. Dalam penggerebekan itu, 19 terapis/pemijat di data dan dibawa ke Kantor Satpol PP, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya. Meski belum mengantongi izin operasional yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Surabaya, Leo, owner spa nekat mengoperasikan tempat ini sejak 30 Juni lalu.
Ironisnya lagi, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan, tidak sesuai dengan peruntukan usaha. IMB nomor 188.4/2149-91/436.7.5/2017 itu, dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya sejak 11 Maret 2017.
Tempat spa dengan pemohon IMB atas nama Jerry Evan Tandra, warga Wisata Bukit Mas II Blok 6-8 Surabaya tersebut, mensiasati dengan usaha kesehatan dan kecantikan. Sementara tempat usaha ini, bergerak di bidang spa.
“Izin opersioanalnya belum ada, pengelolanya nekat buka,” ujar Fauzi M Yos, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya , Kamis (29/7).
Hingga berita ini diturunkan, petugas Satpol PP masih melakukan pendataan kepada para terapis yang kebanyakan perempuan asal Sunda, Jawa Barat. Tidak seperti biasanya, Satpol PP langsung memberikan garis kuning jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Di lokasi, Satpol hanya memasang tanda silang pelanggaran Perda nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan (TDUP). (arf)
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Eight Spa di Jalan HR Muhammad Blok B nomor 12-15, Kamis (20/7) sore, digerebek Satpol PP Surabaya. Dalam penggerebekan itu, 19 terapis/pemijat di data dan dibawa ke Kantor Satpol PP, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya. Meski belum mengantongi izin operasional yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Surabaya, Leo, owner spa nekat mengoperasikan tempat ini sejak 30 Juni lalu.
Ironisnya lagi, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan, tidak sesuai dengan peruntukan usaha. IMB nomor 188.4/2149-91/436.7.5/2017 itu, dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya sejak 11 Maret 2017.
Tempat spa dengan pemohon IMB atas nama Jerry Evan Tandra, warga Wisata Bukit Mas II Blok 6-8 Surabaya tersebut, mensiasati dengan usaha kesehatan dan kecantikan. Sementara tempat usaha ini, bergerak di bidang spa.
“Izin opersioanalnya belum ada, pengelolanya nekat buka,” ujar Fauzi M Yos, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya , Kamis (29/7).
Hingga berita ini diturunkan, petugas Satpol PP masih melakukan pendataan kepada para terapis yang kebanyakan perempuan asal Sunda, Jawa Barat. Tidak seperti biasanya, Satpol PP langsung memberikan garis kuning jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Di lokasi, Satpol hanya memasang tanda silang pelanggaran Perda nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan (TDUP). (arf)