Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 20 Juli 2017

Wakil Walikota Surabaya Anggap Gugatan Walikota Blitar di MK Salah Sasaran


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kota Surabaya sempat digegerkan soal keluarnya surat keputusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PPU-XIV/2016 dalam sub item pengelolaan pendidikan SMA/SMK yang beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi, dan merupakan jawaban dari gugatan uji materi UU 23/2014, yang diajukan Walikota Blitar Samanhudi.

Pasalnya, surat keputusan MK ini berisi tentang penolakan upaya Judicial Review yang dilakukan oleh Walikota Blitar Samanhudi Anwar.

Mengacu kepada putusan MK ini, maka pengelolaan SMA/SMK tetap ditangani oleh Provinsi sesuai dengan UU yang berlaku. Arti dalam putusan MK tersebut, pendidikan masuk dalam urusan pemerintah yang wajib dipenuhi karena terkait dengan pendidikan dasar.

Ternyata keputusan MK ini sudah diperkirakan oleh Whisnu Sakti Buana Wali Kota Surabaya, yang mengaku jika dirinya telah mengingatkan sebelumnya kepada Walikota Blitar Samanhudi Anwar yang tidak lain adalah kawan baiknya se-partai (PDIP-red), agar gugatannya dilakukan oleh warga saja.

“Sebenarnya dari awal sudah pernah kami sampaikan ke Pemkot Blitar, agar yang menggugat adalah warga, bukan pemkot,” tuturnya kepada Suarapubliknews.net. Rabu (20/7/2017)

Menurut WS-sapaan akrab Whisnu Sakti Buana, kalau yang melakukan gugatan adalah Pemkot Blitar, maka bisa dikatakan ‘Pemerintah menggugat Pemerintah’.

“Jadi tidak jelas siapa yang dirugikan,” tandasnya.

Ketua DPC PDIP Kta Surabaya ini menjelaskan, bahwa esensi (inti-red) gugatan akan sangat berbeda jika yang melakukan gugatan adalah warga yang memang terdampak langsung akibat UU no 23.

“Sehingga akan terlihat jelas kerugian yang diterima warga karena mereka harus membayar untuk bisa melanjutkan sekolah. Dan akan semakin banyak siswa keluarga miskin yang terancam putus sekolah,” jelasnya.

Oleh karenanya, terkait gugatan gugatan uji materi UU 23/2014 yang dilakukan oleh 4 warga Kota Surabaya, Whisnu berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkannya. Untuk Blitar, disarankan agar melakukan gugatan ulang.

“Untuk itu kami berharap putusan untuk Kota Surabaya bisa dikabulkan, kalau melihat pertimbangan yang disampaikan dalam putusan MK kemarin, kami yakin MK akan mengabulkan gugatan Warga Surabaya,” pungkasnya, (arf)

Aslog Komandan Lantamal V Tinjau Simulasi Latihan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Evakuasi Korban


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Asisten Logistik Komandan Lantamal V Kolonel Laut (T) Sugeng Priyono, S.E.,M.M. meninjau Simulasi Latihan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Evakuasi Korban Kebakaran yang digelar Rumah Sakit Dr. Oepomo Lantamal V, Kamis (20/7).

Kegiatan simulasi ini dilakukan 65 personel Rumkital dr.Oepomo yang mengikuti pelatihan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Evakuasi Korban yang dalam beberapa hari ini tengah di gembleng untuk cakap profesional di bidang penanggulangan dan evakuasi korban kebakaran.
Hal ini mereka tunjukkan dalam skenario latihan penanggulangan bahaya kebakaran dan evakuasi korban kebakaran yang dilaksanakan di depan Rumah sakit dr. Oepomo Lantamal V.

Hadir dalam simulasi latihan tersebut, Asisten Logistik Komandan Lantamal V Kolonel Laut (T) Sugeng Priono, S.E., M.M., Karumkit Dr. Oepomo Surabaya, Kadisminpers Lantamal V, Pabanwatpers Spers Lantamal V, dan tamu undangan lainnya.

Dari 65 personel Rumkital dr. Oepomo ini dibagi menjadi beberapa kelompok, sehingga latihan bisa berjalan sedemikian rupa menyerupai dengan yang sesungguhnya.

Dalam latihan tersebut, diskenarionak telah terjadi kebakaran di area Rumkital dr. Oepomo tepatnya didapur. "Kebakaran,,,, kebakaran,,,, kebakaran,,,," teriak salah seorang yang melihat terjadinya kebakaran.

Mendengar teriakan kebakaran, PK langsung melaporkan ke PKU. Selanjutnya PKU memerintahkan untuk melaksanakan pemadaman. PT-1 langsung beraksi, melaksanakan pemadaman dengan menggunakan alat pemadamringam, akan tetapi api semakin membesar sehingga PT-1 tidak bisa mengatasinya.

PT-2 melaporkan bahwa ada satu orang yang menjadi korban luka bakar sehingga harus dievakuasi. Dengan sigap, tim evakuasi segera melaksanakan tugasnya, akan tetapi kondisi korban terlihat semakin kritis sehingga minta bantuan ambulan untuk mengevakuasi ke UGD Rumkital dr. Oepomo.
Kebakaran semakin membesar sehingga PKU  meminta bantuan mobil pemadam kebakaran Lantamal V. Dengan sigap, tim pemadam kebakaran segera memadamkan kobaran api yang menghanguskan dapur Rumkital dr. Oepomo. Dalam tempo hitungan menit saja, api sudah berhasil ditaklukkan.

Setelah api berhasil dipadamkan, lagi-lagi tim evakuasi berhasil menemukan satu orang korban yang jatuh karena serangan jantung. Tim kesehatan Rumkital dr. Oepomo langsung melaksanakan pertolongan dengan segera menghubungi UGD Rumkital dr. Oepomo dan memberikan bantuan RJP alias resusitasi jantung paru.

RJP dari segi medis diperlukan untuk mengembalikan kembali fungsi jantung yang terhenti dengan cara melakukan tekanan pada jantung. Dengan cara tersebut, diharapkan jantung akan kembali berfungsi dan mengalirkan darah ke seluruh tubuh.

Setelah melaksanakan pertolongan pertama, korban langsung dievakuasi dengan menggunakan ambulan ke UGD Rumkital dr. Oepomo untuk dilaksanakan penanganan medis selanjutnya. Tim pemadam kebakaran Lantamal V selanjutnya melaksanakan pembasahan dan menempatkan satu orang personelnya untuk melaksanakan pengawasan.

Demikanlah rangkaian simulasi yang telah dilaksanakan oleh para peserta Gelar operasi dan latihan penanggulangan bahaya kebakaran dan evakuasi korban kebakaran Rumkital dr. Oepomo.
Selesai melaksanakan simulasi latihan, seluruh peserta melaksanakan upacara penutupan yang dilaksanakan di ruang rapat Rumkital dr. Oepomo. (arf)

Danramil 01/Koja Jadi Bintang Tamu dalam Acara TV Swasta Buletin TNI AD


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Danramil 01/Koja Mayor Chb (K) Dwi Mardewita, ST memenuhi panggilannya saat di undang stasiun TV swasta Antara TV dalam acara Buletin TNI AD yang Berlokasi di Wisma Antara Jl. Medan Merdeka Selatan No. 017 RT/11 RW 02 Gambir Jakarta Pusat. Rabu (19/07/2017).

Pada kesempatan itu Danramil Koja di berikan kesempatan untuk membicarakan tentang tugas pokok Koramil dalam sebagai Aparatur pemerintahan RI.

Danramil mengatakan bahwa Tugas Koramil adalah menyelenggarakan binter dalam rangka mendukung tugas pokok kodim, dengan demikian koramil menyelenggarakan binter (pembinaan teritorial) di wilayah melalui berbagai macam kegiatan, di antara nya melaksanakan pembinaaan kesadaran berbangsa dan bernegara melalui pemahaman yang mendalam tentang tatanan nilai-nilai kebangsaan.

Tidak hanya itu Danramil lewat anggotanya yaitu Babinsa selalu memberikan pembinaan kesadaran bela negara dan cinta tanah air melalui pemahaman yang mendalam tentang sejarah dan jati diri bangsa Indonesia kepada Masyarakat yang berada di wilayah Binaanya.

” Jiwa semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam membela negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Pembinaan tentang kemanunggalan TNI – Rakyat melalui pemahaman jati diri TNI ” Tandasnya.

Usai melakukan perbincangan yang cukup singkat Danramil melakukan sesi Foto bersama dengan pembawa acara Serda (K) Devita dan rekan satu lettingnya yaitu Mayor Chb (K) Octavio. (rio)

Kapolda Metro Jaya Dimutasi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Tito Karnavian, melakukan sejumlah mutasi pejabat tinggi di Polri. Salah satu rotasi yang dilakukan adalah mengganti Kapolda Metro Jaya.

Berdasar surat telegram Nomor ST/1768/VII/2017 tertanggal 20 Juli 2017 yang diterima Liputan6.com, Irjen Mochamad Iriawan mendapat promosi menjadi Asisten Operasi Kapolri.

Posisinya sebagai Kapolda Metro Jaya akan digantikan oleh Irjen Idham Azis. Idham merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Iriawan sendiri menggantikan Irjen Unggung Cahyono yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Asisten Logistik Kapolri.

Sementara Unggung menggantikan Irjen Eko Hadi Sutedja yang dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jianstra Slog Polri.

Sebagai ganti Idham di posisi Kadiv Propam Polri, Kapolri menugaskan Brigjen Pol Martuani Sormin yang dulunya menjabat sebagai Kapolda Papua Barat. Kursi Kapolda Papua Barat kini diisi oleh Brigjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

Selain keenam pejabat ini, masih ada 45 perwira dan perwira tinggi Polri yang dimutasi dan mendapat promosi. (rio)

Tradisi Masuk Satuan Baru Tumbuhkan Rasa Bangga Bagi Prajurit


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sebanyak 76 prajurit yang beralmamater dari Bintara baru masuk Satuan Brigif  Mekanis 1 PIK/JS  mengikuti orientasi tradisi masuk satuan, tradisi tesebut dilaksanakan di komplek Lingkaran Brigif dan Kalisari Jakarta Timur, Rabu (19/7/2017).

Dalam tradisi kali ini para prajurit melaksanakan, Hanmars, yang dipimpin Lettu Inf Eko Nanang Nugroho dan para pelatih dalam tradisi ini diharapkan dapat berjalan dengan apa yang kita inginkan “ujar Danlat”kegiatan tradisi satuan kepada Bintara remaja baru merupakan suatu hal mutlak yang dilaksanakan dikalangan militer, jadi sudah tidak asing lagi

“Tradisi yang telah mengakar di satuan ini bertujuan untuk memupuk rasa kebanggaan prajurit terhadap Satuan, mengenal daerah latihan Satuan, terutama bagi prajurit yang baru masuk Satuan, membentuk mental prajurit yang tangguh dan kuat bila dihadapkan dalam setiap kondisi dan situasi serta cuaca bagai manapun juga,  membentuk jiwa korsa serta loyalitas yang tinggi, “ ungkap Lettu Eko.

Dengan adanya Tradisi Penerimaan diharapkan menjadi pengalaman berharga bagi anggota baru, sehingga dapat menumbuh kembangkan rasa kecintaan dan kebanggaan terhadap satuan. (rio)

Diskual Aadakan Rekonsiliasi Internal di Lantamal VI


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut (Diskual) mengadakan Rekonsiliasi Internal bertempat di Gedung Sultan Hasanuddin Mako Lantamal VI, Kamis (20/07/2017). Rekonsiliasi Internal yang meliputi Bidang Keuangan, Badan Perencanaan dan Badan Logistik tersebut dalam rangka penyusunan laporan keuangan semester I tahun 2017 dan diikuti oleh pejabat personel  TNI AL di bidang Keuangan, perencanaan, serta logistik di wilayah Indonesia timur mulai dari Lantamal VI s.d. Lantamal XIV sampai tingkat Lanal di jajaran.

Dalam sambutan Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Yusup, S.E., M.M., mengucapkan selamat datang kepada Tim Rekonsiliasi di Mako Lantamal VI Makassar. Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan rekonsiliasi ini adalah terwujudnya laporan keuangan unit organisasi TNI AL guna mencapai penilaian opini BPK RI yang lebih baik dan dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK RI terkait rekonsiliasi internal sebagai data dukung untuk penyusunan laporan keuangan yang berkualitas.

Kepada Kepala Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut (Kadiskual) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Djoko Erwan Prihatmoko, M. Tr. (Han)., Danlantamal VI menyampaikan kiranya dapat memberikan pembekalan dan pencerahan bagi para pejabat yang ada di daerah agar dapat mengikuti perkembangan dinamika yang terjadi, yang muaranya akan tercapai suatu kesamaan pola piker dan pola tindak antara Satker di pusat maupun di daerah. Selanjutnya, kepada para pejabat yang sudah ditugaskan oleh Komandan masing-masing, untuk melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. “Tanyakan dan diskusikan sampai sedetail-detailnya hal-hal yang belum dpahami, sehingga saat kembali ke kesatuan, sudah mempunyai kepercayaan diri yang tinggi untuk mampu mengaplikasikan dan mensosialisasikan di satker masing-masing”, ujar Danlantamal VI.

Kadiskual dalam sambutan pembukaan menyampaikan, Rekonsiliasi Internal Semester I Ta. 2017 dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan di lingkungan Kemhan dan TNI, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, setiap entitansi pelaporan dan entitas akuntansi, wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern, sistem pengendalian intern yang dimaksud mencakup antara lain proses rekonsiliasi antara transaksi keuangan.

“Rekonsiliasi sendiri merupakan proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama di lingkungan kemhan dan TNI. Pelaksanaan rekonsiliasi diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2015, dimana pelaksanaan rekonsiliasi terdiri dari rekonsiliasi internal dan eksternal”, ujar Kadiskual.

Lanjutnya, penyelenggaraan rekonsiliasi yang akan dilaksanakan saat ini adalah rekonsiliasi internal berkaitan dengan realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara yang bersumber dari Dipa Pusat maupun Dipa Daerah, hal ini dimaksudkan antara lain sebagai upaya menindak lanjuti temuan BPK RI terhadap laporan keuangan UO TNI AL Ta. 2016 audited khususnya terhadap sistem pengendalian internal.

Setelah sambutan, Kadiskual pun langsung membuka acara Rekonsiliasi internal ini.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemberian cinderamata oleh Danlantamal VI kepada Kadiskual dan sesi foto bersama dengan seluruh peserta Rekonsiliasi internal tersebut.

Acara ini dihadiri oleh Wadan Lantamal VI Kolonel Marinir Rasman, M.Tr (Han) dan Para Asisten Danlantamal VI. (arf)

TPID Jatim Capai Inflasi Terendah di di Kawasan Jawa maupun Luar Jawa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pada sepanjang Ramadhan dan Lebaran TPID Provinsi Jawa Timur telah meraih berhasil dalam mengawal pencapaian inflasi Jawa Timur,sehingga Jawa Timur telah mencatat Inflasi terendah di Kawasan Jawa atau diluar Provinsi Jakarta.Bahkan di sepanjang Periode Ramadhan dan Lebaran akumulasi pencapaian Inflasi tersebut lebih rendah dibanding dengan rata - rata inflasi di di Tiga Tahun sebelumnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah mengatakan, untuk pertama kali dalam kurun lima tahun terakhir, inflasi kelompok volatile food pada periode Lebaran (Juli-17) tercatat deflasi sebesar -0,01%-mtm, sehingga dapat menopang terkendalinya inflasi umum (IHK) Jawa Timur di tengah meningkatnya tekanan inflasi kelompok administered price.

" Berbagai upaya yang dilakukan oleh seluruh jajaran instansi yang tergabung dalam TPID Provinsi Jawa Timur maupun pihak swasta yang turut bersinergi dalam menjaga ketersediaan pasokan dan mengendalikan eskpektasi masyarakat." katanya dalan gelar siaran persnya di Hotel Mojopahit Surabaya pada Rabu (19/7/2017).

Menurut Difi antispisi dalam menjaga pasokan dan pengendalian inflasi adalah melalui sinergi Gerai Stabilisasi Harga Pangan dan upaya pengamanan kelancaran distribusi oleh Satgas Pangan dinilai telah berhasil meredam gejolak harga menjelang Lebaran yang biasanya mengalami peningkatan.

Lebih lanjut Difi menjelaskan, Inflasi Jawa Timur di tahun 2017 diperkirakan berada dalam batas kisaran sasaran inflasi 4±1%. Namun demikian, TPID Provinsi Jawa Timur masih terus mewaspadai potensi risiko inflasi, terutama bersumber dari penyesuaian administered prices, sejalan dengan kebijakan lanjutan reformasi subsidi energi oleh Pemerintah. Potensi risiko inflasi yang cenderung meningkat tersebut sebagai dampak kenaikan inflasi di kelompok administered price dibandingkan tahun lalu yang didorong penyesuaian tarif listrik 900VA sesuai keekonomiaanya secara bertahap pada Bulan Januari, Maret , dan Mei penyesuaian harga rokok akibat kenaikan cukai, penyesuaian jasa perpanjangan STNK, serta kenaikan harga BBM non subsidi sejalan dengan tren kenaikan harga minyak dunia.

" Di samping itu, dampak lanjutan berbagai kebijakan administered price tersebut terhadap kenaikan harga komoditas di kelompok volatile food dan core pun perlu menjadi perhatian." jelas Difi.

Sehubungan dengan hal tersebut, melalui pelaksanaan High Level Meeting ini, TPID Provinsi Jawa Timur terus memperkuat sinergi guna melahirkan ide-ide kreatif yang efektif dan inovatif dalam mengantisipasi gejolak harga, sehingga diharapkan Jawa Timur dapat terus mempertahankan terkendalinya inflasi sampai dengan akhir tahun 2017. Pada High Level Meeting (HLM) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur selalu Ketua, dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur selaku Pengarah, serta seluruh anggota, TPID Provinsi Jawa Timur merumuskan dan mensinergikan berbagai program pengendalian inflasi yang telah terdapat di beberapa instansi dan perangkat daerah dalam rangka mendorong penguatan infrastruktur baik dari aspek regulasi maupun pembangunan fisik.

Difi menambahkan, Program TPID Provinsi Jawa Timur dalam rangka pengendalian harga ke depan yaitu penguatan jaringan distribusi melalui :
(1) penguatan supply ke 4.600 gerai stabilisasi pangan di Jawa Timur yang dikelola oleh berbagai instansi,
(2) integrasi data SISKAPERBAPO dengan SIPAP (Sistem Informasi Perdagangan Antar Provinsi),  database pasokan komoditas pangan strategis dan profil petani melalui pembentukan BIG Data Analytic Platform Inflasi Jawa Timur,
(3) pembukaan dan pemanfaatan 4 (empat) jembatan timbang di lokasi strategis untuk pemantauan arus barang di Jawa Timur,
(4) sosialisasi dan optimalisasi pelabuhan New Tanjung Tembaga - Probolinggo sebagai alternatif lokasi bongkar muat barang,
(5) penambahan rute penerbangan di wilayah Jawa Timur, dan
(6) realisasi 7 (tujuh) embung baru di Provinsi Jawa Timur serta perbaikan jalan secara berkala dalam rangka mendukung produktifitas pertanian, serta
(7) mendorong implementasi kerjasama antar daerah untuk mengatasi surplus/defisit komoditas pangan melalui kerjasama BUMD/BUMDES atau lembaga buffer lainnya.

Sementara dari aspek regulasi, TPID Provinsi Jawa Timur akan mendorong
(1) Himbauan penyusunan database kalender tanam-panen dan sentra produksi (peta produksi komoditas unggulan daerah),
(2) himbauan penetapan batas tertentu untuk biaya pendidikan, serta
(3) mendukung rencana ketentuan range tarif untuk angkutan oleh Kementerian Perhubungan.

Program TPID Jawa Timur tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan di sektor pertanian, meningkatkan efisiensi tata niaga pangan, menunjang peningkatan produktivitas pertanian, serta meminimalisir dampak lanjutan kebijakan administered price terhadap harga komoditas strategis di Jawa Timur.

Berbagai kegiatan yang dilakukan oleh BI dan seluruh jajaran instansi pemerintah provinsi Jawa Timur yang tergabung ke dalam TPID Jawa Timur tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan pengendalian inflasi di tahun 2017.

" Melalui berbagai upaya pengendalian inflasi tersebut, kami optimis inflasi Jawa Timur dapat terkendali di tahun 2017 di kisaran 4±1%.." Pungkas Difi. (Dji)

Rabu, 19 Juli 2017

KPK Tahan Politisi PKS Yudi Widiana


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia, Rabu (19/7/2017).

Yudi yang berstatus tersangka kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebelumnya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Februari 2017.

Yudi saat ini resmi menjadi tahanan KPK. Setelah menjalani pemeriksaan hari ini, Yudi terlihat keluar dari gedung KPK memakai baju rompi oranye khas tahanan KPK.

Kepada awak media, dia mengaku senang kasusnya akan segera diadili.

"Saya senang untuk segera diadili," kata Yudi, sembari berjalan menuju mobil tahanan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Yudi mengatakan, dirinya menjadi korban pencatutan nama dalam kasus ini. Mengenai siapa yang mencatut dirinya, Yudi meminta untuk melihat nanti dipersidangan.

"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," ujar Yudi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yudi akan ditahan di rutan cabang KPK.

"YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri.

Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Ia diduga menerima uang lebih dari Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.

Menurut jaksa, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, uang diberikan agar mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

Yudi telah berulang kali diperiksa dalam penyidikan di Gedung KPK dan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Yudi selalu membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)

Pemerintah Resmi Bubarkan HTI


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Freddy mengatakan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas).

Di samping itu, Kemenkumham juga berwenang mencabut status tersebut.

"Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy.

"Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A," tambah Freddy.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, upaya pembubaran HTI telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

Wiranto saat itu memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tutur Wiranto ketika itu.

Belakangan, pemerintah tidak mengambil jalur pengadilan untuk membubarkan HTI, tetapi memilih langkah menerbitkan perppu dengan mengubah sejumlah aturan dalam UU Ormas.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Uji materi
HTI sudah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Selasa (18/7/2017) sore, dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan, melalui gugatan tersebut pihaknya bermaksud membatalkan beberapa pasal yang berpotensi multitafsir.

Selain itu, lanjut Yusril, terdapat ketidakjelasan mengenai definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain langkah uji materi, HTI dan sejumlah ormas Islam lain melobi fraksi di DPR agar menolak Perppu tersebut menjadi UU.

Draf perppu sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Selanjutnya, akan dibahas oleh 10 fraksi, apakah diterima atau ditolak menjadi UU. (rio)

Jeremy Thomas Akui Anaknya Bertransaksi Narkoba


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Sebagai ayah, Jeremy mencoba menanyakan langsung kepada Matthew apakah benar remaja 19 tahun itu menggunakan narkoba.

Menurut Jeremy Thomas, Matthew mengakui kalau ia melakukan transaksi. Namun sayangnya, Jeremy tak menjelaskan transaksi tersebut apakah narkoba atau hanya baju seperti yang dikatakan Jeremy selama ini.

Petugas kepolisian membawa Axel Matthew saat berada di rumah sakit Pondok Indah, Jakarta, Selasa (18/07). Penetapan Axel, berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti transfer pembelian narkoba kepada pengedar ekstasi.

"Saya sudah bertanya kepada Axel berkali-kali, benar dia mengatakan ada bukti transfer kepada temannya itu. Memang dia ada bukti chat," ujar Jeremy Thomas, saat ditemui di RSPI, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Menurut Jeremy Thomas, ia akan mencoba mencari tahu lebih jelas apa yang dibeli Matthew, melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Seperti diketahui, malam ini Matthew menjalani BAP di Polres Bandara Soekarno Hatta.

"Sekarang saya ingin mengetahui nanti di-BAP apa yang mereka (Axel dan temannya) katakan," kata Jeremy Thomas.

"Saya belum bisa kasih detail, belum tahu isi detailnya (chat) seperti apa. Tapi, pihak kepolisian pasti bekerja melalui penelitian, jika ponselnya diteliti pasti mereka tidak gegabah untuk menetapkan seorang menjadi tersangka," sambung Jeremy Thomas.

Sebagai ayah dan kepala keluarga, Jeremy akan mendampingi kasus hukum yang membelit anak laki-lakinya sampai tuntas.

"Dengan kasus yang sudah terekspos seperti ini, saya dari pihak keluarga hanya bisa membantu dan mendampingi dia supaya berjalan lebih kondusif, lebih terarah dan lebih baik. Dan saya harapkan mudah-mudahan cepat selesai, dan semoga ada opsi-opsi yang baik buat kami," kata Jeremy Thomas. (rio)

Ada 7 Artis yang Ikut Ditangkap Bersama Pretty Asmara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Artis komedi Pretty Asmara (39), yang ditangkap polisi di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu lalu (15/7/2017) karena dugaan penyalahgunaan narkotika, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu dikatakan oleh Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada para wartawan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Argo mengatakan pula bahwa ada satu orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hamdani Vigakusumah Soeradinata alias Dani.

Bersamaan dengan itu, ada tujuh artis lainnya yang ikut diciduk polisi.

Adapun inisial ketujuh orang artis tersebut adalah SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).

Sebagai informasi, SS alias Susi Susanti alias Sisi Salsabila lebih dikenal sebagai model majalah pria dewasa. Ia pernah masuk dalam majalah Popular. Lalu, SS pernah juga berakting sebagai wanita selingkuhan bernama Veronika dalam film Sahabat Langit.

Lalu, EY alias Emilia Yusuf. Di Instagram, ia lebih dikenal dengan nama Lia Emilia. Dua lagu yang dinyanyikannya adalah "Syahara" dan "Cinta Stereo". Ia juga bermain dalam film Santet Goyang Dangdut.

Selanjutnya, ada ES alilas Erlin Susanti alias Erlin Suzan yang juga berprofesi sebagai penyanyi dangdut. Ia menyanyikan sebuah singel berjudul "Gaya Cin" di bawah naungan CBM Entertainment.

Untuk diketahui, CBM Entertainment juga menaungi deretan artis musik seperti Cherrybelle, Tennebelle, Stella Cornelia, hingga Tiwi Sakuramoto.

Kemudian, ada MA atau Melly Abtianingsih alias Melly Karina yang juga merupakan penyanyi dangdut. Ia bergabung dalam grup musik duet Duo MG bersama Gytha Kharda. Keduanya memiliki singel berjudul "Ojo Nesu Nesu". Duo ini juga sempat tampil dalam acara musik salah satu stasiun TV swasta.

Ada juga AH alias Asri Handayani yang sempat bermain dalam sinetron berjudul Pangeran, yang ditayangkan di SCTV. Ia berperan sebagai Ibu Pangeran yang diperankan Ricky Harun. Asri juga pernah bermain dalam sinetron Surga yang Ke-2 sebagai seorang asisten rumah tangga.

Selanjutnya, ada Gladyssta Lestira yang berprofesi sebagai seorang model majalah pria dewasa. Sama seperti SS, ia pun pernah tampil dalam Majalah Popular.

Terakhir, ada DW alias Daniar Widyana yang merupakan penyanyi lagu "Mandjah" yang diciptakan Chandra Wahyu.

Perempuan asal Banyuwangi ini berada dalam naungan manajemen yang sama dengan Pretty Asmara, yakni 8 Mata Kreasi. Di bawah manajemen ini, Pretty Asmara pun turut menyumbang lagu "Benarkah Kau Mencintaiku".

Selain berprofesi sebagai penyanyi, Daniar juga pernah menjadi Duta Pariwisata Jawa Timur, Putri Citra Indonesia, juga Miss Coffee International.

Sebagai informasi, ketujuh orang yang ikut diamankan bersama Pretty dan Dani sudah dilalukan tes urine dan hasilnya positif.

Namun, dikarenakan tidak ada barang bukti, ketujuh orang tersebut akan mengikuti assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN). Bila terbukti menggunakan narkoba, mereka akan direhabilitasi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 25 juta yang diduga digunakan untuk membeli sabu, ekstasi, dan happy five. (rio)

Pakai UU 23/2014 Pasti Kalah di MK


KABARPROGRESIF.COM :  (Surabaya) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemerintah kabupaten/kota terkait pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah provinsi, Rabu (19/7). Ini menjadi kabar tidak menyenangkan bagi pemerintah kota/kabupaten, salah satunya Kota Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Wakil Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, meski keputusan MK itu, bagi sebagian warga di daerah bukan kabar gembira, tetap harus diterima lapang dada.

"Keputusan MK telah mengukuhkan pengelolaan SMA/SMK tetap berada di tangan pemerintah provinsi," katanya.

Namun yang perlu diingat, tegas politikus akrab disapa Awi ini, adanya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014, tentang pemerintahan daerah merupakan manifestasi ketidakpuasan atas pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi.

UU Nomor 23/2014 merupakan warisan pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono).

"Karena sebelum UU 23/2014 lahir, urusan pendidikan diatur dan bersandar pada UU 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional," ungkapnya.

Dalam UU Nomor 20/2003, yang merupakan warisan pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu, kewenangan pemerintah provinsi hanya sebagai koordinator. Sementara pemerintah kabupaten/kota memiliki hak mengelola pra-sekolah, pendidikan dasar yang mencakup SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.

Dengan UU Nomor 20/2003, pemerintah kabupaten/kota bisa merancang postur anggaran pendidikan, yang minimal harus 20 persen dari APBD.

"Sehingga banyak daerah yang berani membebaskan biaya pendidikan bagi rakyatnya, termasuk Kota Blitar dan Kota Surabaya," ungkapnya.

Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sangat menyayangkan keputusan MK terkait gugatan masalah pengelolaan pendidikan dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi ini.

"Sebab, dengan menerapkan UU 23/2014 ini, ternyata kebijakan pendidikan kembali ke era lama, yaitu dengan penerapan skema pendidikan berbayar. Beban keuangan masyarakatpun bertambah berat," sesal Awi.

Diapun berharap, seandainya putusan MK itu mengembalikan SMA/SMK ke tangan pemerintah kabupaten/kota, dia yakin banyak warga yang akan menyambut gembira.

"Karena mereka bakal menikmati lagi pendidikan gratis," harapnya yang tak kesampaian.

Namun, masih kata dia, logika tersebut tidak sama dengan argumen Majelis Hakim MK. Bahwa pengelolaan SMA/SMK di tangan pemerintah provinsi, dinilai konstitusional. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Maka, putusan MK itu seharusnya menjadi cermin introspeksi diri bagi pemangku kebijakan pemerintahan.  Di tangan mereka, nasib rakyat bergantung."

Seandainya di tangan pemerintah provinsi, ternyata ada perbaikan dalam skema anggaran dan manajemen secara keseluruhan atas pengelolaan SMA/SMK, maka bagi rakyat tentu akan disambut dengan gembira.

"Kuncinya pada gubernur, apakah berani mengambil kebijakan pendidikan yang menggembirakan hati rakyat," tandasnya.

Seperti diketahui, putusan MK ini terkait permohonan perkara Nomor 30/PPU-XIV/2016 yang diajukan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. Dalam permohonannya dia menggugat Lampiran UU Nomor 23/2014 tentang Pemda Angka I huruf A Nomor 1, tentang pembagian urusan pemerintah bidang pendidikan.

Namun dalam keputusannya, Hakim MK menolak permohonan tersebut.

"Menolak permohonan seluruhnya," tegas Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan pada sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat. (arf)