Kamis, 20 Juli 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penelantaran anak panti asuhan Darul Musthofa yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola akhirnya selesai dengan damai, setelah Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Surabaya mempertemukan kedua belah pihak.

Seperti pemberitaan sebelumnya, 2 siswi bersaudara yang selama 5 tahun tinggal di Panti Asuhan Darrul Mushthofa, jalan Gogor V/29 Jajartunggal, Wiyung, tidak boleh pulang untuk diasuh oleh orang tuanya lagi.

Pengelola Panti Asuhan Darul Musthofa, Lasni Mulyani Rahayu mengancam akan memeja hijaukan orang tua kedua siswi,Nunuk(43) dengan tuntutan ganti rugi uang sebesar Rp. 1 milliar.

Nunuk yang hidup single parent karena suaminya meninggal, menitipkan ke-2 putrinya yaitu : Citra Putri Aryono(13), siswi kelas 7 SMP Siti Aminah Gunungsari dan adiknya Gita Ramadan Putri Aryono(12), siswi kelas 6 SD di MI Baiturrahman Kedurus Surabaya, karena sudah tak mampu lagi membiayainya.

Sekarang, Nunuk bermaksud mengambil kembali kedua putrinya untuk diasuh sendiri dengan alasan kebersihan dan perhatian pengelola panti terhadap anak asuhnya dinilai sangat kurang. Niat Nunuk ini, berawal dari ditemukannya borok bercampur nanah yang memenuhi kepala salah satu putrinya, Gita Ramadan.

Dalam mediasi yang digelar oleh Dinsos, Kamis(20/7/2017) kemarin, pihak pengelola Panti Asuhan Darul Musthofa akhirnya bersedia melepas kedua anak asuhnya kembali ke orangtuanya, tanpa tuntutan apapun.

“Hasil dari mediasi ini, pihak panti sudah bersedia melepas Citra dan Gita kembali ke orangtuanya tanpa tuntutan apapun,” ujar Kepala Dinsos kota Surabaya, Supomo.

Ia menjelaskan, pihak panti berjanji akan menyerahkan raport sekolah kedua siswi tersebut kepada orang tuanya, Jumat(21/7/2017) hari ini. Rencananya Citra dan Gita akan melanjutkan sekolah disekitar rumah orangtuanya, Bambe Griyorejo Gresik.

“Permasalahan ini dianggap sudah selesai. Dalam mediasi itu, pengelola panti Darul Musthofa, Lasni Mulyani Rahayu bersama suaminya yang hadir menemui korban dan Nunuk, ibu korban,” kata Supomo.

Mengenai tuntutan ganti rugi Rp. 1 milliar, lanjut Supomo, pihak pengelola panti mengelaknya dan menganggap itu hanya kesalahpahaman saja.

“Katanya tidak ada ancaman ganti rugi. Itu hanya kesalahpahaman, karena kekuatiran pihak panti terhadap anak asuhnya yang tidak ingin Citra dan Gita tidak melanjutkan sekolah, ketika dikembalikan ke orang tuanya,” tambahnya.

Setelah permasalahan ini tuntas, pihak Dinsos kota Surabaya berencana meng-audit keuangan panti asuhan Darul Musthofa.

“Mungkin kedepan kita audit keuangannya,” pungkasnya.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pungutan liar (Pungli) Pengurusan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
yang menjerat Dina Karandina (42), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai  staf pengolah data pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo memasuki babak baru.

Pada Kamis (20/7/2017), Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya melimpahkan kasus pungli ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II kasus pungli, tersangka berinisial DK,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2017).

Dalam kasus ini, tersangka Dina tetap ditahan, seperti yang dilakukan penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.

"Perkaranya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,"sambung Didik Farkhan.

Dari informasi yang dihimpun, saat diperiksa tahap II oleh jaksa penuntut umum, tersangka Dina sempat tidak menolak menandatangai surat penahanan.

"Ada ada saja alasan tersangka, dia bilang hari nya ngak pas kalau melakukan penahanan," ucap staf bidang Pidsus  yang enggan disebutkan namanya.

Untuk diketahui, Dina Karandina ditangkap tim saber pungli Polrestabes Surabaya di Hotel JW Mariot pada 23 Maret 2017 lalu.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, Tim Saber Pungli menemukan uang tunai sebesar Rp 25 juta yang digunakan sebagai pelincin pengurusan ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sebuah gudang dikawasan Gresik.

Wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai PNS ini dijerat melanggar pasal 12 huruf E UU tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, Dina juga terancam dipecat sebagai PNS di Pemkab Sidoarjo. (Komang)



Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati telah menetapkan Bagus Prasetyo Wibowo dan Vicky Akbar Nista Tarafanur sebagai tersangka kasus  penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014, Namun ternyata penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya belum menyentuh dugaan keterlibatan elite politik DPRD Kota Surabaya yang diduga memberi 'surat sakti' atau rekomendasi pencairan prosposal yang diajukan tersangka dengan mengatasnanakan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi.

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi pun mengaku akan terus mengembangkan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 128 juta ini.

"Sejauh ini belum, tapi kami masih kembangkan lagi," katanya saat merilis penahanan tersangka Bagus dan Vicky di Kejari Surabaya, Kamis (20/7/2017).

Tak berhenti dikasus ini saja, Jaksa Kelahiran Bojonegoro ini juga mengaku akan mengungkap penyelewengan dana hibah lainnya.

"Kami sudah kantongi beberapa data penyelewengan dana hibah lainnya,"ujarnya.

Seperti diketahui, Bagus Prasetya Wibowo adalah Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi dibidang advertising.

Pada 9 September 2013, Dia mengajukan proposal ke Bappemas Pemkot Surabaya untuk pengadaan beberapa barang, diantaranya mesin printing digital merk Gong Xen senilai Rp 324.000.000.  Mesin foto copy merk  cannon seharga Rp 42.500.000 dan dua unit komputer i-Mac, masing-masing seharga Rp 26 juta.

Lalu, Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya mengabulkan proposal tersebut tapi hanya direalisasikan sebesar Rp 370.000.000.

Nah, dari dana realisasi tersebut, Bagus hanya membeli mesin digital printing merk  Gong Xen, Warga Dukuh Pakis Surabaya ini melakukan mark up dari harga yang sesungguhnya, dan terjadi selisih harga sebesar Rp 128 juta.

Nampaknya, Bagus tak bekerja sendiri, Dia dibantu oleh Vicky. Dari Vicky inilah, Bagus memperoleh mesin digital printing, dan ironisnya lagi, mesin digital printing tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan dalam proposal.

Pada pengajuan, mesin digital printing itu harusnya memiliki 4 mata, tapi yang dibeli bagus hanya 2 mata saja. Dan konyolnya lagi, ternyata mesin seharaga ratusan juta yang dibeli dari dana hibah itu dalam kondisi rusak. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014,  Bagus Prasetyo Wibowo, Warga Dukuh Pakis Surabaya yang juga sebagai  Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi dibidang advertising langsung ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)  Kejari Surabaya, Kamis (20/7/2017).

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penyidik telah menemukan adanya potensi kerugian negara pada pengadaan mesin printing digital, mesin foto copy dan computer yang dibeli dari dana hibah Pemkot Surabaya berdasarkan prosposal yang diajukan tersangka Bagus Prasetyo Wibowo.

"Dari penyidikan ada selisih harga barang senilai Rp 128 juta dari Rp 370 juta yang dicairkan oleh Pemkot Surabaya,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2017).

Diakui Didik, untuk memperoleh selisih harga tersebut, penyidik telah melakukan klarifikasi ke distributor barang yang diajukan tersangka Bagus Prasetyo Wibowo.

" Kami juga telah mengajukan penghitungan kerugian negara ke BPKP, bisa saja lebih besar selisih harganya dari temuan kami,"sambungnya.

Selain Bagus Prasetyo Wibowo, penyidik juga menahan Vicky Akbar Nista Tarafanur, Warga Wisma Tropodo Sidoarjo. Vicky adalah penyedia jasa dan barang yang diduga ikut dalam muara korupsi pengadaan fiktif yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan ke Pemkot Surabaya.

"Kami juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Vicky Akbar Nista Tarafur  juga kita tahan, "sambung jaksa asal Bojonegoro.

Kedua tersangka penyelewengan dana  hibah Pemkot Surabaya ini dijerat melanggar  Pasal 3 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dirubah UU No 20 Tahun 2001 UU Tindak Pidana Korupsi

Dari pantauan di Kejari Surabaya, Bagus dan Vicky diperiksa selama 5 jam lamanya. Keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Lalu, pada pukul 15.10.WIB, dua tersangka penyeleweng dana hibah Pemkot Surabaya ini dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Surabaya dan selanjutnya dibawa petugas Kejari Surabaya menuju Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo dengan dikawal dua petugas Kepolisian dari Polsek Sukomanunggal.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pidana korupsi ini bermula dari  temuan penyidik terkait permohonan proposal yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising, yang diketuai Bagus Prasetyo Wibowo.

Pada 9 September 2013, KUB Advertising itu mengajukan proposal ke Walikota Surabaya melalui Bapemas Kota Surabaya, sebesar Rp 4.443.630.000,

Dalam proposal itu, KUB Advertising mengajukan beberapa pengadaan barang, yakni mesin printing digital merk Gong Xen senilai Rp 324.000.000, mesin foto copy merk cannon seharga Rp 42.500.000 dan dua unit komputer imac, masing-masing seharga Rp 26 juta.

Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya mengabulkan proposal tersebut tapi hanya direalisasikan sebesar Rp 370.000.000.

Namun setelah diselidiki, ternyata KUB Advertising yang dibentuk pemohom tidak ada alias fiktif.

Selain itu, Bagus Prasetyo Wibowo selaku ketua KUB Advetising itu membuat susunan pengurus yang fiktif pula. Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan klarifikasi ke semua pengurus KUB Advertising.

Tak hanya itu, Mesin-mesin yang dibeli oleh KUB Advertising diduga bukanlah mesin baru yang dibeli dari dana hibah tersebut, melainkan sudah ada sebelum pengajuan pengadaan. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas La Nyalla Machmud Mattalitti oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.

Soemarso, salah seorang tim penasehat hukum La Nyalla mengatakan, penolakan kasasi jaksa itu diketahui dari website MA tertanggal 18 Juli 2017.

"Semalam kita cek di website MA, teryata kasasi jaksa di tolak," terang Soemarsono saat menggelar jumpa pers di kantor Kadin Jatim, Kamis (20/7/2017).

Dengan ditolaknya kasasi jaksa, lanjut Soemarso, pihaknya meminta agar Kejati Jatim menghormati putusan MA, diantaranya merehabilitasi nama baik dan harkat martabat La Nyalla Machmud Mattalitti.

Tak hanya itu, Kejati Jatim juga diminta untuk membuka tiga rekening bank milik La Nyalla, yakni Rekening Bank Mandiri, City Bank dan BCA.

"Sebenarnya sudah ada dalam putusan bebas Hakim PN Jakarta Pusat, tapi jaksa tidak mau membuka blokir karena lakukan kasasi dan sekarang kasasinya ditolak, sudah sepatutnya dan harus dilakukan Kejati Jatim untuk membuka blokir tiga rekening itu,"sambung Soemarso.

Diterangkan Soemarso, atas ditolaknya kasasi jaksa, maka  perkara pidana 765/K Pid.sus /2017 sudah tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum.

"Yang ditolak itu materi pokok perkaranya, sehingga jaksa tidak punya lagi kesempatan melakukan upaya hukum," pungkasnya. (Komang)



Siasati Pakai Ijin Kesehatan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Eight Spa di Jalan HR Muhammad Blok B nomor 12-15, Kamis (20/7) sore, digerebek Satpol PP Surabaya. Dalam penggerebekan itu, 19 terapis/pemijat di data dan dibawa ke Kantor Satpol PP, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya. Meski belum mengantongi izin operasional yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Surabaya, Leo, owner spa nekat mengoperasikan tempat ini sejak 30 Juni lalu.

Ironisnya lagi, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan, tidak sesuai dengan peruntukan usaha. IMB nomor 188.4/2149-91/436.7.5/2017  itu, dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya sejak 11 Maret 2017.

Tempat spa dengan pemohon IMB atas nama Jerry Evan Tandra, warga Wisata Bukit Mas II Blok 6-8 Surabaya tersebut, mensiasati dengan usaha kesehatan dan kecantikan. Sementara tempat usaha ini, bergerak di bidang spa.

“Izin opersioanalnya belum ada, pengelolanya nekat buka,” ujar Fauzi M Yos, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya , Kamis (29/7).

Hingga berita ini diturunkan, petugas Satpol PP masih melakukan pendataan kepada para terapis yang kebanyakan perempuan asal Sunda, Jawa Barat. Tidak seperti biasanya, Satpol PP langsung memberikan garis kuning jika terbukti melakukan pelanggaran berat. 

Di lokasi, Satpol hanya memasang tanda silang pelanggaran Perda nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan (TDUP). (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pasmar-1 Brigadir Jenderal TNI (Mar) Lukman, S.T.,M.Si (Han) yang diwakili oleh Wakil Komandan Pasmar-1 Kolonel Marinir Siswoto menyambut kedatangan Satuan Tugas Marinir Ambalat XXI, di dilapangan apel Yonif-5 Marinir Ujung, Surabaya. Kamis (20/07/2017).

Kegiatan yang dihadiri Komandan Brigif-1 Marinir Kolonel Marinir I Made Sukada, S.E, Asops Danpasmar-1 Kolonel Marinir Nanang Saefulloh, Aslog Danpasmar-1 Kolonel Marinir Budiarso, Wadan Brigif-1 Mar Letkol Mar Dede Harsana, Wadan Menbanpur-1 Mar Letkol Mar M. Zaenal, Danyonif-5 Mar Letkol Mar Burhanudin, Para Perwira Staf Brigif-1 Mar dan Perwira dijajaran Brigif-1 Marinir itu diikuti seluruh prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satgasmar Ambalat XXI dibawah pimpinan Kapten Marinir Kapten Marinir Patrick Pattiasina.

Dalam amanatnya yang dibacakan Wadan Pasmar-1, Komandan Pasmar-1 menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat kembali bergabung dengan induk pasukan serta selamat bertemu dengan keluarga setelah kurang lebih sepuluh bulan melaksanakan tugas negara untuk menjaga perbatasan di Pulau Sebatik, Kalimantan Timur dalam rangka menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI.

Selain memiliki sumber alam yang melimpah, lanjutnya, blok Ambalat juga berada di perbatasan, maka apabila tidak dijaga dan dipertahankan, blok Ambalat bisa menjadi giliran berikutnya yang akan direbut oleh negara tetangga.

“Kalian telah melaksanakan tugas menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI di Blok Ambalat dengan sebaik-baiknya, dampaknya bisa kita lihat dan kita rasakan, bahwa keamanan serta ketahanan di Blok Ambalat semakin kondusif, selain itu masyarakat juga merasa tenang dan nyaman dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari,” tegas Danpasmar-1.

Keberhasilan dalam melaksanakan tugas, lanjutnya, akan memiliki nilai kebahagiaan dan kepuasan tersendiri dalam kehidupan sehari-hari, apalagi jika diikuti dengan rasa ikhlas dan tulus sebagai sarana beribadah kepada Allah SWT, namun demikian janganlah keberhasilan tersebut membuat hanyut dalam pujian dan bergembira secara berlebihan (Euforia), karena tugas lainya sudah menunggu di depan kita. Untuk itu segera laksanakan konsolidasi dan bersiap diri untuk menyongsong tugas berikutnya.

Pada kesempatan tersebut, Komandan Pasmar-1 juga menyampaikan bahwa selama berada di daeerah penugasan telah terjadi pergeseran pejabat di lingkungan Korps Marinir termasuk Pasmar-1, untuk itu agar segera mengenali dan mengetahui sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan yang telah lama ditinggalkan.

Sebelum mengakhiri amanatnya Komandan Pasmar-1 menyampaikan beberapa penekanan kepada anggota Satgasmar Ambalat XXI agar segera menyesuaikan diri dan beradaptasi kembali dengan lingkungan di Satuan masing-masing, memanfaatkan waktu istirahat untuk membina keluarga kembali, serta untuk recovery kesehatan, melaksanakan tertib administrasi khususnya pengembalian inventaris pinjaman termasuk senjata dan amunisi serta dilaporkan secara berjenjang. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Pasuruan) Pagi hari, seluruh Forpimda Jawa Timur berbondong-bondong mendatangi Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Kamis, (20/7/2017).

Tak hanya itu, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla juga terlihat berada di lokasi tersebut. Kedatangan para pejabat negara tersebut, bertujuan untuk meresmikan berjalannya pembangunan sumber mata air Sarana Penyedia Air Minum (SPAM).

Hal itu, dikatakan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Drs. H. Soekarwo atau yang biasa disapa Pakde. Ia menilai, perusahaan air tersebut merupakan air yang memiliki kadar yang sangat bagus di banding air minum lainnya.

Bahkan, ujar Pakde, rencananya, PT META yang merupakan mitra kerja Pemprov Jatim dalam hal ini, akan melakukan pipa sepanjang 93 meter.

“Pemprov Jatim dan pihak perusahaan sudah sepakat. Nantinya, fasilitas ini diperuntukkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Hal senada, juga ditambahkan oleh Basuki Hadimujono. Menurutnya, sumber mata air itu, sudah ada sejak tahun 1917.

“Itu sudah lama sekali keberadaannya. Namun, kita terlambat mengelolanya,” ujar Menteri Pekerjaan Umum itu.

Dirinya berharap, dengan dikelolanya oleh Pemprov Jatim, sumber air tersebut bisa berjalan dan dipergunakan dengan sebaik mungkin. “Semua tanggung jawabnya, kita serahkan ke pihak Pemprov. Nantinya, sumber mata air ini juga diperuntukkan untuk masyarakat, khususnya warga Jawa Timur,” tuturnya.

Dalam kunjungan tersebut, selain dihadiri oleh Gubernur Jatim, berjalannya peresmian pelaksanaan proyek tersebut juga dihadiri oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin dan beberapa tokoh masyarakat Jawa Timur lainnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jalasenastri Cabang 5 Korcab V DJAT melaksanakan acara pertemuan rutin dan halal bihalal yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna Lanal Batuporon, yang dihadiri oleh segenap anggota Jalasenastri Cabang 5 Korcab V DJAT, Kamis (20/07).

Kegiatan yang dipimpin Ketua Jalasenastri cabang 5 Korcab V DJAT Ny dr. Widyawati Ena Sulaksana tersebut juga diisi dengan ceramah Agama oleh Ustad H. Abusiri yang kesehariannya berdinas di Depag Kabupaten Bangkalan.

Dalam sambutannya, Ketua Jalasenastri cabang 5 Korcab V DJAT Ny dr. Widyawati Ena Sulaksana, yang mengatakan, sebagai umat islam sudah selayaknya berlapang dada khususnya terhadap sesama muslim dan muslimah. “Dalam kehidupan sehari - hari memiliki rasa khilaf, rasa salah dan rasa berdosa, untuk itu pada kesempatan yang baik ini mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah mohon maaf lahir dan bathin”, kata dr. Widyawati Ena Sulaksana.

Usai sambutan ketua Jalasenastri cabang 5 Korcab V DJAT, kegiatan dilanjutkan dengan ceramah Agama Islam yang disampaikan oleh Ustad H. Abusiri, ”Janganlah kamu menganggap dirimu sendiri telah suci. Allah lebih tahu siapa-siapa orang yang bertakwa”. Karena itu janganlah berkeras hati, angkuh pendirian, tidak mau memaafkan orang lain. Ingatlah bahwa orang hidup itu lemas orang mati itu kaku. Oleh sebab itulah, bapak, ibu, saudaraku seiman seagama janganlah kita kaku seperti orang mati tidak mau memaafkan orang lain. Marilah kita berdo’a kepada Allah agar halal bihalal kita diterima oleh Allah SWT. Dengan ucapan : Taqobbalallohu minna wamingkum taqobbal ya kariim.

Turut hadir dalam kegiatan pertemuan tersebut wakil ketua cabang 5 Ny Nur Mufasiroh Kangiadi, Pabinhar Kapten Laut (E) Sumarno dan seluruh pengurus Cabang 5 Korcab V  DJAT. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Babinsa Koramil 01/Menteng Dim 0501/Jakarta Pusat BS Sertu Pio Marbun berhasil membekuk kawanan pencuri helm yang sering beraksi di Taman Menteng  (Taman Kodok), Jl. Sidoarjo No.3, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (19/07/17).

Menurut Marbun, kejadian bermula ketika dirinya melaksanakan rutinitas patroli di sekitar Taman Menteng, yang kemudian mendapatkan laporan dari korban An. Bpk. Teguh bahwa helmnya telah dicuri oleh seseorang.

Menerima laporan tersebut, kemudian dirinya berinisiatif mengajak korban untuk mencari pelaku di kawasan Manggarai yang banyak terdapat aktivitas jual beli barang bekas, terangnya.

Setelah setibanya di sana, kami memergoki korban di samping Stasiun Manggarai beserta helm hasil curiannya yang akan di jual, imbuhnya.

Mengetahui kedatangan kami, pelaku yang berjumlah dua orang tersebut tidak bisa berkutik dan selanjutnya kami gelandang kembali ke Taman Menteng, untuk selanjutnya kami menghubungi dan berkoordinasi dengan Polsek Metro Menteng, jelasnya.

Selanjutnya para pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan ke Polsek Metro Menteng, guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian mengganti Kapolda Metro Jaya. Irjen Mochamad Iriawan diangkat menjadi Asisten Operasi Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan hal tersebut. Namun, tidak ada masalah krusial yang menyertai rotasi jabatan di Polri ini.

"Mutasi rutin, ada yang pensiun. Juga tour of area dan tour of duty," ujar Setyo, Kamis (20/7/2017).

Sebelumnya, berdasar surat telegram Nomor ST/1768/VII/2017 tertanggal 20 Juli 2017 yang diterima Liputan6.com, Irjen Mochamad Iriawan mendapat promosi menjadi Asisten Operasi Kapolri.

Posisinya sebagai Kapolda Metro Jaya akan digantikan oleh Irjen IdhamAzis. Idham merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Iriawan sendiri menggantikan Irjen Unggung Cahyono yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Asisten Logistik Kapolri.

Sementara Unggung menggantikan Irjen Eko Hadi Sutedja yang dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jianstra Slog Polri.

Sebagai ganti Idham di posisi Kadiv Propam Polri, Kapolri menugaskan Brigjen Pol Martuani Sormin yang dulunya menjabat sebagai Kapolda Papua Barat. Kursi Kapolda Papua Barat kini diisi oleh Brigjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

Selain Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan dan kelima pejabat ini, masih ada 45 perwira dan perwira tinggi Polri yang dimutasi dan mendapat promosi. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara aset SDN Ketabang I Jl. Raya Ambengan 29 yang digugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap pihak ketiga, Setiawati Susanto kembali bergulir. Agenda sidang kembali mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Dalam persidangan ini, Pemkot menghadirkan saksi ahli Widodo Sigit Mujianto dari Biro Hukum Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Dia dihadirkan sebagai saksi ahli karena diminta langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menjadi saksi ahli dalam sidang aset SDN Ketabang I.

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, Sigit mengatakan bahwa aset dalam bentuk apapun yang dulunya dikuasai Belanda secara otomatis menjadi milik negara, sekalipun aset belum bersertifikat.

“Sertifikat merupakan bagian dari tata kelola milik pemerintah, oleh karena itu meskipun belum bersertifikat tetap menjadi milik pemerintah,” tegas Sigit ketika memberi keterangan di Ruang Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (20/7).

Penegasan ini merujuk pada sengketa SDN Ketabang I yang diakui oleh pihak tertentu dengan menunjukkan sertifikat. Menurut sigit, meski bersertifikat, peran Bidang Pertahanan Nasional (BPN) akan mempertanyakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis. Jika status tanah HGB selesai, maka BPN akan bertanya, apakah aset atau tanah dijual, dihibahkan atau diperpanjang kembali.

“Jika tidak ada jawaban, BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat yang baru,” terang pria kelahiran Kediri tersebut.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menuturkan langkah Pemkot ke depan. Ia mengatakan, pada sidang selanjutnya Pemkot berencana memanggil kembali satu orang saksi ahli.

“Mengingat omongan hakim ketua bahwa jadwal persidangan telah melebihi waktu yang ditentukan, maka dalam waktu dekat sidang akan segera memasuki agenda kesimpulan lalu putusan,” tandasnya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive