Jumat, 21 Juli 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Kasi Sosial Ny. Johannes Tambunan  dan Kasi Organisasi  Ny. Aris Harijadi mewakili Ketua Koordinator Cabang V Daerah Jalasenastri Armada Timur Ny. Herniwati Edi Sucipto mengunjungi sekaligus memberi bantuan makan dan minuman ringan kepada siswa PAUD Arif, yang berlokasi di Kompleks TNI AL Kramat Jegu, Trosobo Sidoarjo, Jumat (21/7).

Kunjungan sosial ke PAUD Arif ini, juga sekaligus mengunjungi Kepala Sekolah PAUD Arif Pelda Nav/W Endang Sayekti yang baru saja melahirkan anak ke-tiganya. Kemudian kunjungan serupa juga dilajukan perwakilan Pengurus Korcab V ini kepada istri Kopda TTU Dwi Purnomo (Anggata Dispen Lantamal V) yang baru saja melahirkan anak ke-dua di Komplek Rumdis TNI AL Wonosari, Ujung, Surabaya.

Menurut Kasi Sosial Korcab V, kunjungan tersebut merupakan kegiatan sosial yang senantiasa dilaksanakan Korcab V DJAT sebagai salah satu wujud kepedulian dan perhatian Ketua Korcab V DJAT dalam rangka turut memberikan dorongan moril dan semangat bagi seluruh keluarga besar Lantamal V, termasuk Paud Arif yang berada dibawah binaan Lantamal V, maupun kelaurga prajurit yang melahirkan atau sakit.

Ketika berkunjung kepada istri prajurit yang baru melahirkan, perwakilan Pengurus Korcab V ini menyampaikan pesan turut berbahagia atas kelahiran anak-anaknya dan mendoakan semoga menjadi anak yang sholeh/sholehah serta menyerahkan taliasih dari Ketua Korcab V DJAT yang juga istri Komandan Lantamal V Laksma TNI Edi Sucipto, S.E.,M.M.

Sementara itu, Kasi Organisasi  Korcab V saat menyerahkan bantuan makanan dan minuman bagi siswa PAUD mengatakan bahwa bantuan ini diberikan Ketua dan Pengurus Korcab V dalam upaya pembinaan dan kepedulian dari organisasi istri prajurit TNI AL, Jalasenastri terhadap binaannya.
"Mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat dan menambah gizi bagi pertumbuhan anak anak kedepan," pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Prestasi Kejari Surabaya dibawah pimpinan Didik Farkhan semakin "kinclong" saja. Setelah memperoleh penghargaan dari Jaksa Agung sebagai peringkat 1 nasional optimalisasi penanganan perkara korupsi, lalu penghargaan dari Dirjen Pajak, kemarin (21/7) giliran dapat penghargaan dari Walikota Surabaya Risma.

Penghargaan dari Walikota itu tidak lepas dari kiprah Kejari selama 2017 ini telah membantu Pemkot Surabaya mendapatkan aset dan dana senilai Rp 171,6 Milyar. Aset dan dana segar yang masuk kas Daerah itu diperoleh melalui penyelesaian beberapa sengketa perdata antara pemkot dengan beberapa pihak.

Berdasarkan data di Dinas pengelolaan Bangunan dan Tanah kota Surabaya keberhasilan JPN Kejari Surabaya diawali ketika berhasil menyelesaikan sengketa tanah pemkot di kendangsari sehingga Pemkot mendapat uang sewa Rp 9, 1 Milyar. Lalu tanah Indragiri 4 mendapat Rp 5,6 Milyar. Sengketa dengan Yarsis diselesaikan JPN sehingga Pemkot mendapatkan aset tanah senilai Rp 41, Milyar.

Masih soal sengketa tanah, selanjutnya JPN membantu penyelesaian dengan PT Rungkut Megah Raya di kelurahan Kalirungkut sehingga Pemkot mendapat Rp 237, 6 juta, dan di Kelurahan Panjang Jiwo Rp 242,5. Selanjutnya tanah Jl. Raci sebesar Rp 175, 3 juta. Jl. Upajiwa setahun Rp 3,6 M.

Kemudian penyelesaian sengketa dengan PT Kartika Kusuma Internusa (KKI) di kelurahan Kebraon diperoleh aset senilai Rp 30,4 Milyar. Dan terakhir penyelesaian sewa PT AJB Bumi Putera sebesar Rp 82, 34 Milyar  (komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II  memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejari Tanjung Perak.

"Berkas perkaranya baru kita terima dua hari yang lalu,"terang Kasipidus Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (21/7/2017).

Diterangkan Andi Ardhani, Dalam kasus pungli ini, pihaknya menerima dua berkas perkara dengan tersangka yang berbeda, Yakni Chalidah Nazar (48), staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II.

"Kita akan teliti dulu berkas perkaranya, dan ada lima orang jaksa yang meneliti berkas perkara ini,"sambungnya.

Kasipidsus Kejari Tanjung Perak ini pun berjanji akan segera merampungkan penelitian berkas tersebut.

"Jika sudah kami anggap cukup, segera akan kita nyatakan P21, tapi kalau ada kekurangan maka akan kita P19 dan berkasnya akan kami kembalikan ke penyidik,"pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pungli ditubuh BPN Surabaya II ini diungkap tim saber pungli Polrestabes Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8 juta di dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar.  Selain itu mereka juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito

Tersangka Cahlidah Nazar dan Bayu Sasmito  dijerat pasal 11 dan 12E UU no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 57, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menujukan prestasi dalam memburu dan menangkap dua terpidana kasus korupsi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Tahun 2008

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak berhasil membekuk Abdul Rahman, Mantan Manager PT Dok disebuah perusahaan angkutan transportasi di Surabaya. Sedangkan Ramli, SE, staf gudang dieksekusi ditempat kerjanya di PT Dok dan Perkapalan, Tanjung Perak Surabaya.

"Keduanya kita eksekusi setelah kami menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI, red),"terang Kasipidsus Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani saat dikonfirmasi diruang kerjanya,"Jum'at (21/7/2017).

Sebelum diekeskusi, lanjut Andi Ardhani, pihaknya telah memonitor keberadaan Abdul Rahman sejak sebulan lalu, mengingat terpidana 5 tahun penjara ini sudah tidak lagi bekerja di PT Dok.

"Kita pantau selama sebulan, lalu tadi pagi baru kita eksekusi,"sambungnya.

Sedangkan satu terpidana lainnya dalam kasus ini belum dieksekusi, lantaran sering berpindah-pindah tempat. Dia adalah Direktur CV Puspita Intan Mandiri (PIM), Yani Uti Puspita.

"Kami masih terus mencari keberadaanya,"ujar Andi Ardhani.

Dari pantauan, Abdul Rahman dan Ramli dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Keduanya baru dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 10.45 WIB dengan dikawal dua orang jaksa eskesutor, yakni Saiful dan Ginanjar dengan dikawal petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Untuk diketahui, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terpidana Abdul Rahman divonis 3 tahun penjara. Tak puas dengan vonis itu, Abdul Rahman dan jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT)  Surabaya.

Namun, Hakim PT menjatuhkan vonis yang sama. Jaksa pun akhirnya mengajukan kasasi. Nah, pada kasasi inilah, hukuman Abdul Rahman diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Sedangkan vonis untuk terpidana Ramli tetap bertahan, Dia tetap dihukum 1 tahun penjara oleh Hakim MA.

Kasus korupsi PT DPS tersebut terungkap setelah pihak kejaksaan menemukan kejanggalan dalam pemeriksaan hingga penyelidikan pada akhir Desember 2009 lalu. Ternyata, dalam penyelidikan kasus penyimpangan tersebut ditemukan, bahwa penyimpangan dilakukan dalam kurun waktu sejak Juni 2008-Juli 2009.

Kejanggalan ditemukan karena ada selisih antara barang plat yang dikeluarkan untuk pengerjaan pengamplasan atau sandblasting bersama rekanan CV. PIM (Puspita Intan Mandiri) dengan laporannya terjadi selisih jauh. Ditemukan bukti pula, bahwa pengeluaran barang tersebut tanpa seizin atasan Abdul Rahman. (Komang)

Kamis, 20 Juli 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Ponorogo) Kunjungan tim Wasev TMMD Ke 99 di Kecamatan Ngebel Ponorogo membawa kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat Desa Sahang dan Desa Ngrogung, pasalnya berkat adanya program TMMD di desa mereka seorang Perwira Tinggi TNI berkenan menyambangi desa mereka.

Pangil saja Mbah Slamet, salah satu warga desa Sahang yang rumahnya menjadi sasaran program RTLH TMMD Ke-99 di Kodim 0802/Ponorogo ini tak kalah bahagianya dengan warga desa Sahang lainnya. Sebab, selain renovasi RTLH rumahnya telah rampung dikerjakan oleh TNI, Perwira Tinggi TNI pimpinan Tim Wasev TMMD Ke 99 yaitu Brigjen TNI Joko Warsito (Wadan Pusterad) menyambangi kediaman pria berumur 70 tahun tersebut. Kamis, (20/7/17).

"Alhamdulillah pak, karena TMMD rumah saya jadi bagus dan nyaman untuk di tinggali, dan karena TMMD juga ada Jendral yang mau datang kerumah saya", ungkap mbah Slamet sambil tertawa lirih.

Kedatangan Brigjen TNI Joko kerumah mbah Slamet, selain untuk melihat hasil pengerjaan TMMD juga untuk memastikan bahwa program TMMD yang sedang berjalan di Kecamatan Ngebel ini sudah tepat sasaran dan sesuai dengan harapan warga.

Saat mengunjungi rumah mbah Slamet, selain melihat hasil renovasi RTLH Brigjen TNI Joko juga menyempatkan diri melihat kondisi dalam rumah mbah Slamet. Selain itu, jendral bintang satu yang sehari-hari berdinas di ibukota tersebut juga melihat binatang ternak yang berada di belakang rumah milik mbah Slamet. Binatang ternak yang berupa kambing tersebut, sehari - hari menjadi mata pencaharian mbah Slamet. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kota Surabaya, sepertinya layak mendapat predikat kota seni. Sebab, memasuki festival Cross Culture ke-13 kali ini, Pemkot Surabaya berhasil memikat seluruh pandangan wisatawan dari penjuru negara di dunia.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, dirinya berjanji akan mengulangi kesuksesan pagelaran seni dan budaya yang diikuti oleh 8 negara tahun ini.

“Saya kira, Kota Surabaya layak mendapat julukan Kota Seni,” kata Risma usai penutupan festival Cross Culture di Taman Surya, Kota Surabaya. Kamis, (20/7/2017) malam.

Sementara itu, Kolonel Kav M. Zulkifli menambahkan, dirinya sangat berterima kasih kepada seluruh instansi maupun aparatur keamanan lainnya yang turut serta mengawal berjalannya penutupan festival Cross Culture tahun ini.

“Pertama kali, saya ucapkan terima kasih banyak kepada warga Surabaya yang hadir dengan tertib,” kata Danrem 084/BJ itu.

Perlu diketahui, perayaan Cross Culture kali ini, berlangsung lebih meriah dari tahun sebelumnya yang hanya dihadiri oleh 5 negara saja. Bahkan, saat pelaksanaan penutupan berlangsung, warga Kota Surabaya sangat terhibur dengan penampilan budaya yang disajikan oleh negara India dan Thailand. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya merupakan Kawasan Wisata Religi yang sangat tersohor bukan hanya Nasional akan tetapi juga Internasional dimana lokasi Wisata Religi ini merupakan lokasi pesarean/persemayaman Wali pertama dari 9 wali yang menyebarkan ajaran Islam pertama di Nusantara.

Kali ini Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Kav M. Zulkarnaen,SIP.MM dengan di dampingi Dandim 0830/Surabaya Utara Letkol Arm Beny Hendra Suwardi,S.Sos melaksanakan ziarah ke Makam Sunan Ampel yang berlokasi di wilayah Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Surabaya. Kamis, (20/7/2017) sore

Kawasan ini merupakan bagian dari wilayah teritorial Koramil 0830/02 Semampir di bawah kepemimpinan Mayor Inf Imam Suyoso,S.Ag, yang merupakan salah satu Koramil jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara.

Kunjungan Ziarah ini dilaksanakan guna untuk mendoakan para Leluhur Pemuka Agama yang ada di Indonesia yang telah banyak memberikan ajaran ajaran yang memberikan tuntunan kepada umat khususnya umat Muslim yang mana telah membimbing dari kesesatan menuju ke arah yang lebih baik.

Usai Ziarah, Danrem 084/BJ dengan didampingi Dandim 0830/SU serta Danramil 0830/02 Semampir melaksanakan silaturahmi ke kediaman Tokoh Agama Kelurahan Ampel KH. Bustomi. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penelantaran anak panti asuhan Darul Musthofa yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola akhirnya selesai dengan damai, setelah Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Surabaya mempertemukan kedua belah pihak.

Seperti pemberitaan sebelumnya, 2 siswi bersaudara yang selama 5 tahun tinggal di Panti Asuhan Darrul Mushthofa, jalan Gogor V/29 Jajartunggal, Wiyung, tidak boleh pulang untuk diasuh oleh orang tuanya lagi.

Pengelola Panti Asuhan Darul Musthofa, Lasni Mulyani Rahayu mengancam akan memeja hijaukan orang tua kedua siswi,Nunuk(43) dengan tuntutan ganti rugi uang sebesar Rp. 1 milliar.

Nunuk yang hidup single parent karena suaminya meninggal, menitipkan ke-2 putrinya yaitu : Citra Putri Aryono(13), siswi kelas 7 SMP Siti Aminah Gunungsari dan adiknya Gita Ramadan Putri Aryono(12), siswi kelas 6 SD di MI Baiturrahman Kedurus Surabaya, karena sudah tak mampu lagi membiayainya.

Sekarang, Nunuk bermaksud mengambil kembali kedua putrinya untuk diasuh sendiri dengan alasan kebersihan dan perhatian pengelola panti terhadap anak asuhnya dinilai sangat kurang. Niat Nunuk ini, berawal dari ditemukannya borok bercampur nanah yang memenuhi kepala salah satu putrinya, Gita Ramadan.

Dalam mediasi yang digelar oleh Dinsos, Kamis(20/7/2017) kemarin, pihak pengelola Panti Asuhan Darul Musthofa akhirnya bersedia melepas kedua anak asuhnya kembali ke orangtuanya, tanpa tuntutan apapun.

“Hasil dari mediasi ini, pihak panti sudah bersedia melepas Citra dan Gita kembali ke orangtuanya tanpa tuntutan apapun,” ujar Kepala Dinsos kota Surabaya, Supomo.

Ia menjelaskan, pihak panti berjanji akan menyerahkan raport sekolah kedua siswi tersebut kepada orang tuanya, Jumat(21/7/2017) hari ini. Rencananya Citra dan Gita akan melanjutkan sekolah disekitar rumah orangtuanya, Bambe Griyorejo Gresik.

“Permasalahan ini dianggap sudah selesai. Dalam mediasi itu, pengelola panti Darul Musthofa, Lasni Mulyani Rahayu bersama suaminya yang hadir menemui korban dan Nunuk, ibu korban,” kata Supomo.

Mengenai tuntutan ganti rugi Rp. 1 milliar, lanjut Supomo, pihak pengelola panti mengelaknya dan menganggap itu hanya kesalahpahaman saja.

“Katanya tidak ada ancaman ganti rugi. Itu hanya kesalahpahaman, karena kekuatiran pihak panti terhadap anak asuhnya yang tidak ingin Citra dan Gita tidak melanjutkan sekolah, ketika dikembalikan ke orang tuanya,” tambahnya.

Setelah permasalahan ini tuntas, pihak Dinsos kota Surabaya berencana meng-audit keuangan panti asuhan Darul Musthofa.

“Mungkin kedepan kita audit keuangannya,” pungkasnya.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pungutan liar (Pungli) Pengurusan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
yang menjerat Dina Karandina (42), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai  staf pengolah data pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo memasuki babak baru.

Pada Kamis (20/7/2017), Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya melimpahkan kasus pungli ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II kasus pungli, tersangka berinisial DK,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2017).

Dalam kasus ini, tersangka Dina tetap ditahan, seperti yang dilakukan penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.

"Perkaranya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,"sambung Didik Farkhan.

Dari informasi yang dihimpun, saat diperiksa tahap II oleh jaksa penuntut umum, tersangka Dina sempat tidak menolak menandatangai surat penahanan.

"Ada ada saja alasan tersangka, dia bilang hari nya ngak pas kalau melakukan penahanan," ucap staf bidang Pidsus  yang enggan disebutkan namanya.

Untuk diketahui, Dina Karandina ditangkap tim saber pungli Polrestabes Surabaya di Hotel JW Mariot pada 23 Maret 2017 lalu.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, Tim Saber Pungli menemukan uang tunai sebesar Rp 25 juta yang digunakan sebagai pelincin pengurusan ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sebuah gudang dikawasan Gresik.

Wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai PNS ini dijerat melanggar pasal 12 huruf E UU tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, Dina juga terancam dipecat sebagai PNS di Pemkab Sidoarjo. (Komang)



Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati telah menetapkan Bagus Prasetyo Wibowo dan Vicky Akbar Nista Tarafanur sebagai tersangka kasus  penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014, Namun ternyata penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya belum menyentuh dugaan keterlibatan elite politik DPRD Kota Surabaya yang diduga memberi 'surat sakti' atau rekomendasi pencairan prosposal yang diajukan tersangka dengan mengatasnanakan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi.

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi pun mengaku akan terus mengembangkan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 128 juta ini.

"Sejauh ini belum, tapi kami masih kembangkan lagi," katanya saat merilis penahanan tersangka Bagus dan Vicky di Kejari Surabaya, Kamis (20/7/2017).

Tak berhenti dikasus ini saja, Jaksa Kelahiran Bojonegoro ini juga mengaku akan mengungkap penyelewengan dana hibah lainnya.

"Kami sudah kantongi beberapa data penyelewengan dana hibah lainnya,"ujarnya.

Seperti diketahui, Bagus Prasetya Wibowo adalah Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi dibidang advertising.

Pada 9 September 2013, Dia mengajukan proposal ke Bappemas Pemkot Surabaya untuk pengadaan beberapa barang, diantaranya mesin printing digital merk Gong Xen senilai Rp 324.000.000.  Mesin foto copy merk  cannon seharga Rp 42.500.000 dan dua unit komputer i-Mac, masing-masing seharga Rp 26 juta.

Lalu, Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya mengabulkan proposal tersebut tapi hanya direalisasikan sebesar Rp 370.000.000.

Nah, dari dana realisasi tersebut, Bagus hanya membeli mesin digital printing merk  Gong Xen, Warga Dukuh Pakis Surabaya ini melakukan mark up dari harga yang sesungguhnya, dan terjadi selisih harga sebesar Rp 128 juta.

Nampaknya, Bagus tak bekerja sendiri, Dia dibantu oleh Vicky. Dari Vicky inilah, Bagus memperoleh mesin digital printing, dan ironisnya lagi, mesin digital printing tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan dalam proposal.

Pada pengajuan, mesin digital printing itu harusnya memiliki 4 mata, tapi yang dibeli bagus hanya 2 mata saja. Dan konyolnya lagi, ternyata mesin seharaga ratusan juta yang dibeli dari dana hibah itu dalam kondisi rusak. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014,  Bagus Prasetyo Wibowo, Warga Dukuh Pakis Surabaya yang juga sebagai  Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi dibidang advertising langsung ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)  Kejari Surabaya, Kamis (20/7/2017).

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penyidik telah menemukan adanya potensi kerugian negara pada pengadaan mesin printing digital, mesin foto copy dan computer yang dibeli dari dana hibah Pemkot Surabaya berdasarkan prosposal yang diajukan tersangka Bagus Prasetyo Wibowo.

"Dari penyidikan ada selisih harga barang senilai Rp 128 juta dari Rp 370 juta yang dicairkan oleh Pemkot Surabaya,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2017).

Diakui Didik, untuk memperoleh selisih harga tersebut, penyidik telah melakukan klarifikasi ke distributor barang yang diajukan tersangka Bagus Prasetyo Wibowo.

" Kami juga telah mengajukan penghitungan kerugian negara ke BPKP, bisa saja lebih besar selisih harganya dari temuan kami,"sambungnya.

Selain Bagus Prasetyo Wibowo, penyidik juga menahan Vicky Akbar Nista Tarafanur, Warga Wisma Tropodo Sidoarjo. Vicky adalah penyedia jasa dan barang yang diduga ikut dalam muara korupsi pengadaan fiktif yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan ke Pemkot Surabaya.

"Kami juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Vicky Akbar Nista Tarafur  juga kita tahan, "sambung jaksa asal Bojonegoro.

Kedua tersangka penyelewengan dana  hibah Pemkot Surabaya ini dijerat melanggar  Pasal 3 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dirubah UU No 20 Tahun 2001 UU Tindak Pidana Korupsi

Dari pantauan di Kejari Surabaya, Bagus dan Vicky diperiksa selama 5 jam lamanya. Keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Lalu, pada pukul 15.10.WIB, dua tersangka penyeleweng dana hibah Pemkot Surabaya ini dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Surabaya dan selanjutnya dibawa petugas Kejari Surabaya menuju Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo dengan dikawal dua petugas Kepolisian dari Polsek Sukomanunggal.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pidana korupsi ini bermula dari  temuan penyidik terkait permohonan proposal yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising, yang diketuai Bagus Prasetyo Wibowo.

Pada 9 September 2013, KUB Advertising itu mengajukan proposal ke Walikota Surabaya melalui Bapemas Kota Surabaya, sebesar Rp 4.443.630.000,

Dalam proposal itu, KUB Advertising mengajukan beberapa pengadaan barang, yakni mesin printing digital merk Gong Xen senilai Rp 324.000.000, mesin foto copy merk cannon seharga Rp 42.500.000 dan dua unit komputer imac, masing-masing seharga Rp 26 juta.

Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya mengabulkan proposal tersebut tapi hanya direalisasikan sebesar Rp 370.000.000.

Namun setelah diselidiki, ternyata KUB Advertising yang dibentuk pemohom tidak ada alias fiktif.

Selain itu, Bagus Prasetyo Wibowo selaku ketua KUB Advetising itu membuat susunan pengurus yang fiktif pula. Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan klarifikasi ke semua pengurus KUB Advertising.

Tak hanya itu, Mesin-mesin yang dibeli oleh KUB Advertising diduga bukanlah mesin baru yang dibeli dari dana hibah tersebut, melainkan sudah ada sebelum pengajuan pengadaan. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas La Nyalla Machmud Mattalitti oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.

Soemarso, salah seorang tim penasehat hukum La Nyalla mengatakan, penolakan kasasi jaksa itu diketahui dari website MA tertanggal 18 Juli 2017.

"Semalam kita cek di website MA, teryata kasasi jaksa di tolak," terang Soemarsono saat menggelar jumpa pers di kantor Kadin Jatim, Kamis (20/7/2017).

Dengan ditolaknya kasasi jaksa, lanjut Soemarso, pihaknya meminta agar Kejati Jatim menghormati putusan MA, diantaranya merehabilitasi nama baik dan harkat martabat La Nyalla Machmud Mattalitti.

Tak hanya itu, Kejati Jatim juga diminta untuk membuka tiga rekening bank milik La Nyalla, yakni Rekening Bank Mandiri, City Bank dan BCA.

"Sebenarnya sudah ada dalam putusan bebas Hakim PN Jakarta Pusat, tapi jaksa tidak mau membuka blokir karena lakukan kasasi dan sekarang kasasinya ditolak, sudah sepatutnya dan harus dilakukan Kejati Jatim untuk membuka blokir tiga rekening itu,"sambung Soemarso.

Diterangkan Soemarso, atas ditolaknya kasasi jaksa, maka  perkara pidana 765/K Pid.sus /2017 sudah tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum.

"Yang ditolak itu materi pokok perkaranya, sehingga jaksa tidak punya lagi kesempatan melakukan upaya hukum," pungkasnya. (Komang)



Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive