KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak ingin kecolongan lagi seperti yang diungkap jajaran kepolisian atas aksi warga negara asing khususnya China yang melakukan aksi penipuan lintas negara.
Bersih-bersih warga negara asing pun dilakukan, seperti halnya Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.
Upaya Imigrasi Kelas I Khusu surabaya pun membuahkan hasil. Tiga orang warga negara China pun berhasil digaruk.
Ketiganya diketahui telah melakukan pelanggaran dengan melebihi batas akhir visa (overstay).
Tak ayal Imigrasi Kelas I Khusu Surabaya dengan tegas menyeret serta mendeportasi (keluar) tiga orang warga negara China dari Indonesia diantaranya, Wu Jianhu (41), Xu Xingxu (31) dan Wu Jie (23).
Bahkan tak butuh waktu berlama-lama ketiga warga negara China itu pun diterbangkan melalui Bandara Intrernasional Juanda ke Jakarta lalu ke China.
Diketahui ketiga China ini karena izin tinggal sudah mati 8 bulan. Mereka dianggap melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Karena izin tinggal sudah mati lama, kami lalu mendeportasi pada Jumat (28/7),” ujar Sandi Andaryadi, Kabid Pengawasan dan Peindakan (Wasdak) Kanim Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Selasa (1/8).
Tak hanya di deportasi saja, sikap tegas Imigrasi juga dengan melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) kepada ketiganya untuk kembali masuk ke Indonesia, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Kita juga lakukan penangkalan kepada mereka. Kalau sebelum 60 hari ijin tinggalnya sudah diurus, hanya dikenakan denda. Tapi ini, sudah mati berbulan-bulan, dan tidak segera diperpanjang, ” pungkas pejabat imigrasi yang sebelumnya bertugas di Singapura ini.
Degan dideportasinya ketiga China, selama 7 bulan Kanim Imigrasi Kelas I Khusus telah melakukan deportasi terhadap 49 orang asing. Mereka dipulangkan dengan berbagai alasan selain izin tinggal. Pelanggaran lainnya adalah penyalahgunaan visa.
Warga Negara asing yang dipulangkan selain China, ada Arab Saudi, Thailand, Mali, Inggris, Australia, Malaysia, India, Switzerland, Timor Leste, Srilanka, Italia, Iran dan Filipina.
“Paling banyak China, sudah 15 orang dideportasi selama bulan Januari sampai Juli 2017. Hampir setiap bulan, selalu ada WNA China yang dipulangkan. Rata-rata mereka telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Kitas tidak sesuai dengan peruntukan,” sambung Sandi.
Setelah penyalahgunaan izin tinggal, untuk bisa masuk ke Indonesia mereka memanfaatkan visa kunjungan atao VOA (visa on travel). Dengan memanfaatkan visa kunjungan, orang asing ini menggunakannya untuk bekerja.
“Izin tinggal selama 30 hari untuk kunjungan inilah, yang dimanfaatkan untuk bekerja. Makanya, kita akan rutin melakukan pengawasan visa kunjungan ini. Misal di tempat hiburan, hotel, restoran dan lainnya, yang memudahkan orang asing ini bisa bekerja instan,” pungkas Sandi. (arf)