Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 08 Agustus 2017

Peringati HUT ke-51 Melalui Donor Darah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Beberapa kegiatan sosial, telah digelar oleh Korem 084/Bhaskara Jaya dalam memperingati HUT ke-51 tahun ini. Bahkan, dalam momentum peringatan tersebut, Korem mengajak beberapa komponen masyarakat untuk mengikuti berjalannya kegiatan donor darah yang berlangsung hari ini di Makorem 084/BJ. Selasa, (8/8/2017).

Pada kesempatan itu, Kasiter Korem 084/BJ mengatakan, kegiatan itu digelar oleh satuannya dengan tujuan untuk meningkatkan kepedulian prajurit, khususnya dalam mewujudkan Kemanunggalan antara TNI dan rakyat.

“Tidak anggota disini saja, masyarakat di wilayah tugas Korem 084/BJ juga mengikuti berlangsungnya acara sosial ini,” kata Kasiter Korem 084/BJ, Letkol Arm Sugeng.

Dirinya menambahkan, selama mengikuti berlangsungnya kegiatan tersebut, antusiasme peserta donor darah seakan terpancing, khususnya rasa kemanusiaan yang dimiliki oleh masing-masing peserta. “Saya melihat keikhlasan para peserta dalam mendonorkan darahnya,” imbuhnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Komandan Korem (Danrem) 084/BJ, Kolonel Kav M. Zulkifli menuturkan, acara yang berlangsung saat ini, merupakan inisiatif yang dimiliki oleh seluruh personelnya dalam memperingati HUT Korem 084/BJ ke-51 tahun ini.

Bahkan, kata Zulkifli, melalui berlangsungnya kegiatan saat ini, dirinya berharap, Kemanunggalan antara TNI dan Rakyat di wilayah tugasnya, bisa terjalin dengan baik.

“Bagaimanapun juga, acara ini berlangsung dengan lancar juga berkat dukungan dari masyarakat,” jelasnya. (arf)

Lagi, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Direktur Utama PT Vries Maritime Shipyard, Aria Odman Tersangkut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Pertamina





KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tak butuh waktu lama, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka baru pada kasus pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) atau Kapal Transko Andalas dan Kapal Transko Celebes di PT Pertamina Trans Kontinental Tahun Anggaran 2012.

Tersangka baru pada kasus ini yakni Direktur Utama PT Vries Maritime Shipyard, Aria Odman. Penetapan Aria sebagai tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus nomor : Print-57/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial AO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8/2017).

Rum menyatakan, setelah ditetapkan tersangka, Aria kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama dua puluh hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 27 Agustus 2017.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus nomor : Print-23/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017.

Alasan Aria ditahan yakni karena pertimbangan obyektif dan subyektif penyidik. Pada pertimbangan obyektif, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun.

Sedangkan untuk alasan subyektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan, atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Atas perbuatannya, Aria disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental Suherimanto sebagai tersangka. Kejaksaan memastikan ada kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut, yakni sekitar Rp 35,32 miliar. (rio)

Diminta Gunakan Id Card Tamu, Puluhan Advokat Protes Ketua Pengadilan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak terima lantaran diminta petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Puluhan advokat yang tergabung dalam Federasi Advokat Indonesia (FAI) melakukan aksi protes.
Mereka mendatangi Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko untuk menanyakan alasan kebijakan pemakaian id card tersebut.

Namun, aksi puluhan advokat itu mencair setelah mereka bertemu dan melakukan audensi dengan Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko.

Setelah dijelaskan panjang lebar alasan penggunaan id card tersebut, Mereka pun bersepakat akan mentaati ketertiban yang sudah dijalankan PN Surabaya.

"Kami mendukung sistim administrasi PN Surabaya guna mempertahankan akreditasi PN Surabaya yang saat ini sudah A Excellent,"Kata Rizal Haliman, Kordinator aksi usai menemui Ketua PN Surabaya, Selasa (8/8/2017).

Kendati demikian, Rizal tetap berharap agar para advokat yang sedang berpraktek di PN Surabaya diberikan id card yang berbeda yang bertuliskan advokat bukan tamu.

"Pak Ketua PN Surabaya pun sudah menyanggupi untuk membuatkan id card tersebut,"sambung pria yang menjabat sebagai Ketua DPD KAI Jatim.

Selain masalah id card, puluhan advokat itu juga meminta agar diberi ruang transit atau ruang tunggubdiarea PN Surabaya. Namun permintaan  tersebut belum dikabulkan debgan alasan, pihak PN Surabaya telah menyiapakan ruang Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum).

"Kan sudah ada Pos Bankum, ruangan itu juga bisa dipakai untuk ruang tunggu tapi bukan dipakai untuk menangani perkara dengan kliennya, hanya sekedar ruang tunggu saja,"terang Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko saat dikonfirmasi usai audensi dengan puluhan advokat yang tergabung dalam FAI.

Dikatakan Sudjatmiko, sebelum id card yang khusus advokat tersebut dibuatkan, pihaknya meminta agar para advokat tetap menataati kebijakan yang telah dibuatnya.

"Rencana kita akan buatkan seratus id card, tapi sebelum itu jadi, iya id card tamunya harus dipakai, mohon tata tertib ini ditaati bukan hanya untuk advokat saja melainkan untuk semua pengunjung PN Surabaya,"tegas Sudjatmiko. (Komang).

Surabaya Ikuti Lomba IVA Test Tingkat Nasional, Risma Ingatkan Tugas Utama


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berpesan kepada seluruh ibu-ibu PKK, Dharma Wanita dan Puskesmas agar tidak mengutamakan penghargaan dalam setiap perlombaan melainkan bagaimana meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan wali kota ketika memberi sambutan dalam rangka lomba Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) test tingkat nasional 2017 yang dilaksanakan di Puskesmas Balongsari, Kecamatan Tandes, Selasa (8/8/2017).

"PKK dan Dharma Wanita kalau kalah jangan kecewa, karna tujuan utamanya adalah melayani masyarakat dengan baik, bukan mencari penghargaan. Pesan ini akan selalu saya tekankan kepada teman teman," tegas Risma di kediaman rumah dinas, pagi tadi.

Dalam upaya mengatasi kanker serviks, lanjut Risma, sejak dua tahun kemarin, Pemkot sudah menganggarkan dana 10 M untuk melakukan imunisasi kepada seluruh perempuan yang sudah menikah dan anak-anak remaja perempuan agar tidak terkena kanker serviks.

"Mahal katanya tapi tidak apa yang penting dicegah terlebih dahulu, saya tidak ingin melihat warga Surabaya terserang penyakit ini," ungkapnya.

Sementara itu Ketua Pokja IV PKK pusat Rachmawati menyampaikan, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu di lapangan agar lebih objektif dalam menilai. Sebab, pihaknya baru diterima wali kota pagi tadi.

"Kami ingin banyak berdialog dengan pihak puskesmas untuk menanyakan sampai sejauh mana sosialisasi yang dilakukan terkait IVA test ini," ujar Rachmawati.

Dalam observasi penilaian kali ini, sambung Rachma, indikator penilaian yang paling utama adalah cakupan perempuan subur yang mengikuti IVA test di Surabaya. "Semakin banyak presentasi perempuan subur yang mengikuti IVA test maka semakin tinggi nilai yang didapat, " terangnya.

Sebelumnya, juri dari tingkat pusat sudah melakukan penilaian IVA test dari segi administrasi di Surabaya. Hasilnya baik dan oleh karena itu kami pilih surabaya sebagai nominator bersama 5 kota lainnya seperti Tangerang, Banten, Jakarta Timur, Ambon dan Bitung.

Dirinya juga mengatakan pentingnya IVA test bagi perempuan usia muda karena akhir-akhir ini marak kasus kanker serviks di Indonesia. "Oleh karenya dengan adanya IVA test, saya berharap penyakit kanker serviks yang menyerang wanita usia subur terus menurun dari tahun ke tahun," kata Rachma sapaan akrabnya. 

Berdasarkan data dari Dinkes Kota Surabaya penyuluhan kanker leher rahim di Surabaya terus digencarkan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2014 sebanyak 265 orang, tahun 2015, 261 orang, tahun 2016, 226 orang dan tahun 2017 (per januari hingga bulan maret) mencapai 192 orang. (arf)

Cekcok, Warga Bangunsari Bacok Tetangga


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gara-gara cekcok mulut, Widji Budi Santoso (32), warga Jalan Alun-alun Bangunsari, nekat membacok tetangga kos di Rusun Sumur Welut. Usai membacok korban, tersangka kabur. Akibat sabet pisau penghabisan, korban mengalami luka sobek di perut dan mendapatkan beberapa jahitan.

Kejadian yang nyaris merenggut nyawa korban ini, terjadi Rabu (19/7) lalu sekitar pukul 21.00. Namun, belum lama ini Widji ditangkap anggota Reskrim Polsek Lakarsantri di Jalan Simo Tambaan Sekolahan setelah buron.

“Tersangka Widji ini ditangkap setelah buron. Selain menangkap tersangka, anggota juga menyita sebilah pisau penghabisan,” beber Kompol Slamet Sugiarto, Selasa (8/8).

Lanjut Slamet, pembacokan bermula antara korban dan pelaku cekcok mulut di dalam rumah susun. Karena tersinggung dan tak terima ucapan korban, tersangka pulang dan mengambil pisau pengabisan. Sesampai di rusun, tersangka mengeluarkan pisau dan menyabetkan ke bagian perut korban.

“Tersangka kita jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” sambung Slamet.

Lanjut Slamet, selain terlibat kasus penganiayaan, Widji juga terlibat kasus penjambretan bersama rekannya Slamet Feriyanto (38), warga Jalan Sidorukun V. Tersangka Widji dan Slamet melakukan penjambretan di Jalan Raya Bnyu Urip pada Kamis (3/8). Kedua pelaku berhasil menjambret satu gelang emas  seberat 5 gram. (arf)

Warga Penerima Jasmas Mengaku Hanya Tanda Tangan Saja


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dugaan adanya korupsi pada dana hibah untuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) pada tahun 2016 di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan titik terang.

Pintu pun terbuka untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya segera memperdalam penyelidikan adanya penyelewengan dana jasmas tersebut. Tak hanya data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur yang dapat jadi acuan untuk membongkar kasus tersebut.

Namun kali ini Kejari Surabaya pun bisa memintai keterangan sejumlah warga penerima dana jasmas itu.

Salah satunya yakni warga yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua RT di kawasan Ngagel Rejo ini. Menurut pria yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku mendapatkan informasi penyaluran dana jasmas dari RW setempat pada tahun 2016 lalu.

"Saat itu kami dikumpulkan, lalu ditawari ada bantuan jasmas. Kami diminta untuk mendata kebutuhan kampung. Saya ya mendata, mumpung ada bantuan," ucap pria yang ditemui di rumahnya, Sabtu (5/8/2017).

Saat itu ia mengajukan pengadaan terop ukuran enam kali empat meter. Kemudian 20 meja besi, dan 200 kursi, dan dua unit sounsystem. Total pengajuan barang-barang untuk RT tersebut berkisar Rp 60 juta.

Akan tetapi pria ini mengaku tidak terlibat pembuatan proposal. Yang menyusun proposal dikatakan pria yang sudah pensiun menjadi ketua RT ini, adalah dari RW.

"Yang membuat proposal bukan saya. Tapi langsung dari RW.  Katanya biar formatnya tidak salah, dan seragam. Sebab tidak semua RT dapat bantuan juga," kata pria ini.

Ia sendiri hanya kebagian untuk membubuhkan tanda tangan. Proposal itu sempat diganti atau revisi sampai dua kali. Itu pun bukan dirinya yang mengganti.

Saat itu, dirinya sempat merasa heran. Lantaran pengajuan itu terbilang gampang. Apalagi ia tidak perlu bersusah payah menyusun proposal dan urusan administrasi tersebut.

"Ya sempat heran, kok mudah ya. Nggak pakai repot bikin proposal, ada yang menyusunkan. Tapi ya karena butuh ya saya ikut saja prosesnya," katanya.

Ia juga dimintai nomor rekening untuk pencairan dana tersebut.

Berdasarkan informasi yang ia dapat, proposal itu diajukan ke Pemkot. Pada Desember tahun 2016 lalu ia sempat dikumpulkan untuk tanda tangan MoU atau naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Lalu uang itu cair ke rekeningnya.

"Setelah cair, saya diminta transfer ke rekening yang sudah ditunjuk. Rekening itu sesuai dengan perusahaan pengadaan barang terop, kursi, meja dan soundsystem, yang ada di proposal, jadi bukan saya yang menentukan. Saya juga nggak tahu kenapa perusahaan itu yang dipilih," ucapnya.

Uang yang ditransfer ke dirinya ditransfer di perusahaan tersebut. Ia juga membuat SPJ sesuai dengan laporan yang dibuatkan. Lagi-lagi bukan RT yang membuat laporan. Ia hanya tanda tangan SPJ tersebut.

"Dulu laporan itu saya punya juga kayak foto-fotonya. Tapi sekarang sudah diminta lagi di RW. Saya sudah tidak pegang," katanya.

Ia mengaku tidak tahu-menahu soal proses hukum yang diproses. Ia juga menyebut tidak ada hubungan politis dengan anggota dewan di dapil tersebut.

"Saya nggak masuk ke politisnya. Yang jelas alat-alat ini sangat bermanfaat. Kalau ada yang meninggal, ada manten semua dipakai. Sangat bermanfaat, tapi kalau ada proses hukum kami tidak tahu," ucapnya.

Ia berharap tidak ada kasus yang menjerat dirinya dan warga kampungnya terkait pengadaan barang melalui hibah jasmas ini. Terlebih tahun ini kampung mereka dikabarkan akan dapat juga namun dalam bentuk paving jalan. (arf)

Kajari Lamongan Pamit Kenal


KABARPROGRESIF.COM : (Lamongan) Bertempat di pendopo Lamongan (7/8/2017) Dandim 0812 Lamongan  Letkol Sutrisno Pujiono S.E.M.M menghadiri acara Pamit Kenal kepala kejaksaan negri Lamongan, dalam acara serah terima ini berlangsung Regulasi pimpinan di Kejaksaan Negeri Lamongan, antara Akhmad patoni,SH selaku pejabat lama dengan Dra.Yuliastuti ,SH,MH selaku pejabat baru.

“Ada kesan tersendiri selama karier saya di Lamongan, rekan-rekan disini saya anggap saudara saya, Pak Walikota, Pak Dandim, Pak Kapolres, semua saudara saya, kita selalu kumpul bareng saat momentum tertentu. Sering kali kita curhat satu sama lain, seringkali kita sama-sama dalam suatu kegiatan, saya memang tidak lagi berada di Lamongan,  akan tetapi itu bukan halangan, silaturahmi tetap harus kita jalin,” kata Akhmad Patoni,SH

Sebagai pejabat lama, Akhmad Patoni,SH. menceritakan sekelumit hal-hal terkait kinerjanya selama ini di Lamongan. Sementara itu Dra.Yuliastuti ,SH,MH dalam sambutannya mengatakan melanjutkan hubungan yang selama ini sudah terjalin dengan baik dari Kajari sebelumnya,

”Saya akan berkomunikasi dengan seluruh institusi disini, saya harap komunikasi bisa kita bangun mulai hari ini. Kerjasama yang baik tentu harus ada komunikasi yang baik. Saya komitmen menjalankan tugas dengan baik, dan saya mohon dukungannya.” ujarnya

Selain itu, Dra.Yuliastuti ,SH,MH  juga menceritakan sedikit riwayat perjalan hidupnya dari awal melangkah dalam karier hingga saat ini, dan ceritanya tersebut  Dra.Yuliastuti ,SH,MH juga menyampaikan suka duka saat menjalani profesinya. (arf)

Kapal Perang RSS Persistence-209 Tinggalkan Kota Pahlawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melaksanakan muhibah di Kota Surabaya selama kurang lebih empat hari, kapal perang AL Singapura RSS Persitence-209 yang dikomandani LTC Gery Ow Chien Peng dan merapat di Pelabuhan Jamrud Utara,  Tanjung Perak,  Surabaya, pada pagi ini telah meninggalkan Kota Pahlawan, selasa (8/8).

RSS Persitence-209 merupakan kapal perang kelas Over View jenis Landing Platform Dock (LPD) dengan bobot 6.500 ton,  panjang 141.0 m (462 ft 7 in), lebar 21.0 m (68 ft 11 in), draft 5.0 m (16 ft 5 in) dan  kecepatan maksimal 15 knot.

Kapal ini mampu mengangkut 18 tanks, 20 kendaraan and bulk cargo, serta dilengkapi dengan Sensors, Navigator radar  Kelvin Hughes Type 1007, Weapon Control Cs Defense NAJIR 2000 Elektro-optronic director, Pertahanan Udara menggunakan dua buah Mistral missiles launched from Simbad twin launcher mounts, satu buah Meriam Oto Melara 76 mm super rapid gun, dua buah meriam 25mm M242 Bushmaster Mk 38 Mod 2 (with stabilised Typhoon weapon sighting system, mounted amidships on port and starboard side), juga dilengkapi dengan senapan 12.7 mm (0.50 in) empat buah CIS 50MG HMGs.

RSS Persitence-209 juga bisa mengangkut helikopter super puma AS 332M  or AS532UL/AL Cougar atau CH-47SD Chinook helicopters. Juga bisa membawa dua unit medium-lift helicopters yang bisa dimasukkan kedalam hanggar.
Selama berada di Surabaya telah melaksanakan kunjungan kehormatan kepada Pangarmatim, Walikota Surabaya, Gubernur AAL, Komandan Lantamal V, olahraga bersama taruna AAL dan terakhir tadi malam melaksanakan cocktail Party di atas geladak kapalnya.

Hadir dalam pelepasan kapal perang AL Singapura RSS Persitence-209 Wakil Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Wadan Lantamal V) Kolonel Marinir Nana Rukmana, S.E., Asops Lantamal V Kolonel Laut (P) Aris Harijadi, Asintel Danlantamal V Kolonel Laut (T) Harlius Bachtiar, S.AP., Asrena Lantamal V Kolonel Laut (S) Johannes Tambunan, S.E., Assistant Defence Attache Singapore LTC George Goh,  dan staf  Lantamal V lainnya.

Sedangkan pasukan upacara terdiri dari peleton Satsik Lantamal V, peleton Pamen, peleton Pama gabungan, peleton Ba/Ta gabungan Lantamal V dan Armatim. (arf)

Senin, 07 Agustus 2017

Tak Ungkap Sejumlah Fakta, KPK Ajukan Banding

Vonis Irman dan Sugiharto terkait Kasus E-KTP



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Merasa tak sependapat dengan putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.

"KPK mengajukan banding terhadap dua terdakwa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Menurut Febri, banding dilakukan oleh jaksa KPK lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan terkait penerimaan aliran dana e-KTP oleh sejumlah pihak.

"Dalam proses banding, kamu berharap hakim di tingkat lebih tinggi baik di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung lebih komprehensif sehingga kita bisa melihat siapa saja yang menerima aliran dana tersebut," kata dia.

Dalam vonis terhadap Irman dan Sugiharto, banyak nama yang diduga menerima bancakan e-KTP hilang. Padahal dalam dakwaan dan tuntutan, jaksa menyebut dengan jelas jumlah aliran dana ke pejabat Kemendagri dan para anggota DPR.

Dalam vonis, hanya ada tiga nama anggota DPR yang turut menerima uang proyek yang dikorupsi hingga Rp 2,3 triliun.

Mereka adalah politikus Hanura Miryam S Haryani sejumlah USD 1,2 juta, politikus Partai Golkar Markus Nari sejumlah USD 400 ribu dan Rp 4 miliar, serta politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu.

Sedangkan dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, puluhan nama anggota DPR turut menerima aliran uang haram tersebut.

Mereka adalah, Anas Urbaningrum sejumlah USD 5,5 juta, Melcias Markus Mekeng sejumlah USD 1,4 juta, Olly Dondokambey sejumlah USD 1,2 juta, Tamsil Linrung sejumlah USD 700 ribu, Mirwan Amir sejumlah USD 1,2 juta.

Arief Wibowo sejumlah USD 108 ribu, Chaeruman Harahap sejumlah USD 584 ribu dan Rp 26 miliar, Ganjar Pranowo sejumlah USD 520 ribu, Agun Gunandjar Sudarsa, selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR RI sejumlah USD 1,047 juta, dan sejumlah anggota dewan lainnya.

Sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan membantah menerima aliran dana kasus e-KTP. (Rio)

Kanit Laka Polrestabes Surabaya Klarifikasi Terkait Pemberitaan Laka di A Yani


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kanit Laka Polrestabes Surabaya, AKP Bayu Halim mengklarifikasi pemberitaan di kabarprogresif.com pada tanggal 5 Agustus 2017 dengan judul ' Dianggap Laka Tunggal, Keluarga Korban Laka di A Yani Kecewa'.

Menurutnya Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya telah melakukan penanganan secara maksimal terhadap korban kecelakaan di jalan Ahmad Yani Surabaya Dwi Asmaraningtyas (30).

" Anggota saat itu sudah gerak cepat, agar korban secepatnya di bawa ke rumah sakit Bhayangkara agar cepat dirawat." jelas AKP Bayu saat menelpon wartawan ini,  senin (7/8/2017).

AKP Bayu menambahkan, pihaknya merasa tak sepaham dengan isi berita tersebut yang mengatakan bila kecelakaan tunggal yang dianggap tidak masuk akal. Menurutnya dalam menangani suatu perkara kecelakaan, pihaknya dituntut harus profesional.

Untuk itu pihaknya memberikan klarifikasi atas kejadian itu yang sebenarnya, seperti yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Bahwa unit laka lantas mendapatkan laporan tentang kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada hari Jumat 04 Agustus 2017 sekitar jam 09.20 WIB di jalan A.Yani Surabaya, pengemudi sepeda motor L 2397 WZ yang dikemudikan oleh  Dwi Asmara Ningtyas.

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan Dwi Asmara Ningtyas, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut

1. Bahwa Dwi Asmara Ningtyas sebelum mengemudikan kendaraan bermotor dan mengalami kecelakaan lalu lintas, telah melakukan activitas  berbelanja dan memasak sehubungan pekerjaanya membuka kantin pada kantor Diskominfo Propinsi Jatim dari jam 00.30  Wib dini Hari hingga jam 07.00 Wib dengan tanpa istirahat ataupun tidur.

2. Pada jam 08.00 Wib berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Revo L 2397 WZ, dalam perjalanan Dwi memberikan keterangan kepada penyidik bahwa setelah Meninggalkan TL Margorejo tiba tiba hilang konsentrasi ( Tertidur ) saat mengemudikan kendaraannya.

3. Dwi baru terbangun ketika terjatuh dengan posisi kaki kirinya Tertimpa sepeda motornya, kemudian datang petugas dan memberikan pertolongan dibawa ke rumah sakit Bhayangkara.

4. Penyidik mendapatkan keterangan dari petugas yang berada di pos polisi terdekat dan yang memberikan pertolongan kepada Dwi, bahwa dalam kecelakaan tersebut tidak ada kendaraan lain yang terlibat kecelakaan sehingga kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal.

5. Dalam olah TKP dan Hasil pemeriksaan Saksi korban, saksi lainya didapatkan Kesimpulan bahwa kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh Dwi Asmaraningtyas mengemudikan dalam keadaan kurang konsentrasi dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas tunggal, Hal tersebut tentunya melanggar pasal 106 ayat (1) jo 283 UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

6. Mengenai santunan jasa Raharja dalam  pasal 1 ayat 1 UU No. 34 tahun 1964 tentang Jasa Raharja dan PP No 17 tahun 1965, bahwa kecelakaan tunggal tidak terjamin dalam Santunan Jasa Raharja tetapi penyidik memberikan penjelasan apabila tidak terjamin Jasa Raharja maka Dwi dapat menggunakan BPJS Kesehatan sebagai gantinya.

Demikian klarifikasi terkait pemberitaan di media Online KabarProgresif.com, tanggal 05 Agustus 2017.
JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN BUDAYAKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN. (arf)

Unggah Video Mesum ABG, Dua Satpam Lotte Mart Dituntut 2 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sigit Setyawan dan Kusno, Dua Satpam Lotte Mart yang tersadung kasus penggugahan video mesum dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Jaksa yang bertugas dibagian Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya ini menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar 52 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan melanggar pasal 35, pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Menuntut terdakwa Sigit Setyawan dan terdakwa Kusno dengan hukuman dua tahun penjara,"ucap Jaksa Damang saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Senin (7/4/2017).

Usai pembacaan surat tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Hanung Dwi Wibowo menanyakan sikap kefua terdakwa, apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak.

"Kami ajukan pembelaan pak hakim,"sahut kedua terdakwa secara bergantian menjawab pertanyaan hakim Hanung Dwi Wibowo.

Diterangkan Jaksa Damang, Kedua terdakwa telah mengaku bersalah dan  menyesal telah merekam dan mengunggah video mesum tersebut. kedua terdakwa mengaku menyesal lantaran atas perbuatannya itu, mereka harus mendekam di dalam penjara.

"Itu yang menjadi alasan memperingan tuntutannya,"ujar Jaksa Damang usai persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat dua ABG melakukan hubungan intim di kamar ganti pakaian Lotte Mart. Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas ke terdakwa Sigit. Mendapati laporan tersebut, terdakwa Sigit langsung menghampiri dan membubarkan aksi mesum kedua ABG tersebut.

Sayangnya cara terdakwa Sigit salah. Kedua ABG mesum itu diminta terdakwa Sigit tidak mengenakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menunju ruang satpam. Terdakwa Sigit juga memerintahkan terdakwa Kusno untuk mengambil video saat kedua pasangan mesum itu dalam kondisi bugil.

Tak hanya itu, hasil rekaman video mesum tersebut ternyata juga diunggah terdakwa Sigit di akun instagram bernama Lambe_turah. (Komang)

Bekas Bangunan Toko NAM Disorot DPRD Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menghentikan aktifitas pembangunan Hotel Platinum di Jl Tunjungan no 11 Surabaya, agar dilakukan desain ulang, kini Komisi C DPRD Surabaya mempersoalkan sisa bangunan Toko NAM di depan Tunjungan Plasa 5.

Saifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya berpendapat, bahwa sisa bangunan Toko NAM di depan Tunjungan Plasa yang keberadaannya di area pedestrian dan konstruksinya di sokong oleh beberapa batang baja, adalah bukti terjadinya kontradiksi kebijakan dan regulasi pemkot Surabaya.

“Disini ada kontradiksi dua Perda, yakni tentang cagar budaya dan pedestrian, oleh karenanya hasil kajian tim cagar budaya itu masih perlu dipertanyakan kemampuannya, karena menurut saya masih belum peka (mengimplementasikan tugas dan fungsinya),” ucapnya. Senin (7/8/2017)

Poltisi PDIP ini mengatakan, jika seharusnya tim cagar budaya kota Surabaya tidak hanya mempertahankan sisa bangunannya, tetapi harus mampu memberikan gambaran kepada publik jika ditempat itu ada sejarah didalamnya.

“Faktanya, sekarang kondisinya malah mengganggu hak pejalan kaki di area pedestrian, bahkan secara konstruksi justru membahayakan, Jujur saya meragukan kemampuan tim cagar budaya Kota Surabaya,” tandasnya.

Menurut dia, untuk bisa menggambarkan situs sejarah di lokasi kepada publik, tim cagar budaya harus mampu berkreasi dengan berbagai cara. Jangan hanya mempertahankan sebagian sisa bangunannya, tetapi hambar tanpa makna.

“Kan bisa saja dibuatkan prasasti dan videotron yang menceritakan keberadaan Toko NAM waktu itu, karena saat publik melewati jalur itu, tidak akan mengetahui, apa arti sisa bangunan itu. Keberadaannya memang tidak mampu menggambarkan apalagi menceritakan sejarahnya,” protesnya.

Kalau memang seperti itu, lanjut Saifudin, maka buat saja replika atau videotron nya, maka sisa bangunan Toko NAM itu tidak harus ada, artinya dibongkar saja.

“Untuk itu, kami akan kembali memanggil tim cagar budaya dan manajemen Tunjungan Plasa serta pihak-pihak yang terkait, untuk membahas hal itu, karena jika dikaitkan dengan estetika kota, menurut saya sangat mengganggu, dan sekali lagi, sisa bangunan itu sangat membahayakan,” pungkasnya. (arf/cox)