Rabu, 09 Agustus 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan bahwa operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Pamekasan yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya tidak berkaitan dengan kegiatan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, TP4 tidak melakukan kegiatan pengawalan dan pengamanan pengelolaan dana desa di Pamekasan.

TP4, kata dia, akan melakukan kegiatan pengawalan dan pengamanan proyek atau program apabila ada permintaan.

Sehingga, menurut Adi, tidak tepat apabila ada pihak yang menghubung-hubungan kinerja TP4 dengan kasus di Pamekasan.

"Sekali lagi kami minta peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak dikait-kaitkan dengan kegiatan TP4. Jangan nanti digeneralisasi,

'TP4 ini tidak beres'. Jangan," kata Adi di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Bahkan, Adi yakin kejadian di Pamekasan tidak akan terjadi apabila ada pengawalan dan pengamanan dari TP4.

Adi juga menuturkan, keberadaan TP4 nyatanya telah berhasil mengawal dan mengamankan sejumlah proyek strategis nasional.

Contohnya, pada 2016 kegiatan TP4 membuat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berhemat Rp 1,5 triliun per tahun dalam pengadaan pembangkit listrik apung di lima wilayah di Indonesia.

Selain itu, TP4 juga membuat PLN berhemat Rp 11,26 miliar per bulan dan mempercepat pekerjaan 21 bulan proyek pembangunan transmisi Tanjung Uban-Sri Bintan-Air Raja- Kijang dan gardu induk Sri Bintan.

"Informasi ini kami sampaikan biar lurus. Karena saya melihat di media ada pihak-pihak tertentu yang mengaitkan peristiwa yang kemarin (Pamekasan) dengan kegiatan TP4," kata Adi. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 Nomor S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 januari 2017 yang dikeluarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak terkait dugaan pidana pemerasan yang diduga dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Prosam & Co Plano selaku pengelola Pasar Atom terhadap Go Husein Gosal, Pemilik Stand sekaligus pedagang di Pasar Atom akhirnya berbuntut panjang.

Penghentian perkara tersebut mendapat perlawanan dari Go Husein Gosal. Warga Jalan Kutai Surabaya ini mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan permohonan praperadilan ini pun mulai disidangkan di PN Surabaya oleh Hakim Tunggal Prapperadilan, Unggul Warso Mukti, Rabu (9/8/2017).

Alexander Arif, selaku kuasa hukum  Go Husein (pemohon) menjelaskan, Praperadilan ini bermula dari perkara pemerasan (pasal 368 KUHP)  penggelapan (pasal 372 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335) yang dilaporkan ke Polda Jatim dengan Nomor Laporan TBL/656/IV/656/2015/UM/SPKT tertanggal 22 April 2015 yang diduga dilakukan Direktur PT Prosam Plano & Co, Indrayono Sankwang.

Tiga bulan kemudian tiga perkara dalam satu laporan itu dialihkan penanganannya ke Polrestabes Surabaya. Namun, dikarenakan bukan wilayah hukumnya, laporan tersebut akhirnya dilimpahkan penangannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Setelah 1,5 tahun sempat mandeg, laporan itu malah di SP3 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,"terang Alexander Arif saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diterangkan Alexander, laporan pidana tersebut dilakukan lantaran adanya upaya paksa dari pihak termohon praperadilan yang mengancam klienya akan dikenakan sanksi dan denda apabila tidak menandatangani  perjanjian tentang persetujuan mengganti instalasi aliran listrik yang  dituangkan dalam surat edaran Nomor 306/S.Klr.Ktr/10/XI/10/AM dan dibuat  oleh PT Prosam Plano & Co.

Selain itu, pihak pengelola pasar atom tersebut juga menerapkan sistim denda sebesar Rp 500 ribu-/hari?  apabila Go Husein Gosal terlambat membuka stand diatas diatas jam 10.00 (pagi) atau lebih awal  dan menutup standnya kurang dari jam 18.00 (6 petang).

Lalu, pada 1 Juni 2017, Pengelola pasar atum meminta pada Go Husein Gosal untuk menanggung beban biaya pergantian instalasi listrik tersebut sebesar Rp 1.6 juta,-/M2, dengan cara diangsur 18 kali. Angsuran pertama dimulai pada 15 Juni 2011 , sesuai dengan surat edaran nomor 124/S.Klr.Ktr/04/VI/II/DWS, Dan apabila tidak telambat membayar, maka akan dikenakan denda 0,1 persen/hari dan biaya tambahan adminstrasi.


"Kebijakan itu ditolak karena perbaikan instalasi listrik itu bukan kewajiban pemilik stand  yang membayar, karena selama ini pemilik stand sudah membayar biaya service charge setiap bulannya, salah satunya masalah listrik,"kata Alexander.

Kendati mendapat penolakan terkait pungutan tersebut, lanjut Alexander, pengelola pasar atum tetap memaksa kliennya untuk membayar biaya pergantian instalasi listrik sebesar Rp 172 juta dan menjadikannya sebagai piutang.

"Ini jelas ada unsur pemerasannya, dan kemana uang service change yang telah dibayarakan, kok memungut lagi, dikemanakan uang itu, kalau mereka tidak bisa membuktikan untuk apa  dan dikemanakan uang service change itu, berarti jelas-jelas ada unsur pidana penggelapannya,"sambung Alexander.

Lalu dimana unsur pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan adanya tekanan yang dilakukan Indrayono Sangkawang?, Menurut Alexander, perbuatan tersebut terjadi ketika kliennya hendak melakukan renovasi stand miliknya, yakni distand nomor 2008 dan Nomor 2009.

Sejumlah karyawan dan satpam PT Prosam Plano & Co diperintahkan oleh Indrayono Sangkawang untuk mengeluarkan barang-barang milik Go Husein Gosal dan melarang untuk melakukan renovasi. Padahal, stand tersebut telah dibeli sejak tahun 1982 lalu.

Go Husein Gosal baru diperbolehkan melakukan renovasi, apabila pihaknya mau membayar biaya pergantian instalasi listrik beserta dendanya yang dihitung mencapai setengah milliar rupiah yang dihitung sebagai hutang pada PT Prosam Plano & Co.

"Ini bener-bener konyol, tapi semua dugaan pidana yang dilaporkan ke Polisi malah di SP3 dan semoga Hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan ini,"pungkas Alexander.

Terpisah, AKP Saefudin, Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi mengaku tak mempermasalahkan praperadilan yang diajukan Go Husein Gosal.

"Itu adalah hak setiap warga negara yang berupaya mencari keadilan,"ucapnya usai persidangan.
(Komang)



Kembalikan Fungsi Jalan




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Petugas gabungan dari jajaran dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kepolisian, TNI dan jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) melakukan penertiban puluhan becak motor dan becak yang biasa mangkal di Jalan Raya Dupak, utamanya di sekitar Pasar Grosir Surya (PGS), Rabu (9/8/2017) siang. Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan pedestrian.

Dalam penertiban tersebut, pengayuh becak langsung dilakukan pendataan oleh personel gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Linmas dan Satlantas Polrestabes Surabaya. Sementara untuk becak motor (bentor) langsung ditindak penilangan kemudian diangkut ke atas truk.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, operasi gabungan ini rutin digelar. Kali ini, operasi gabungan dilakukan di Jalan Semarang hingga Jalan Raya Dupak di depan PGS dan dikhususkan pada penertiban serta pendataan untuk becak, bentor dan juga lapak PKL. Menurut Irvan, kawasan tersebut hampir setiap hari padat lalu lintas imbas penyempitan jalur karena digunakan parkir becak dan bentor yang tentu saja melanggar fungsi jalan dan trotoar.


“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi jalan dan pedestrian. Di kawasan Dupak (depan PGS) ini banyak pelanggaran penggunaan fungsi jalan dan trotoar. Sebelumnya kami juga melakukan penertiban di kawasan Jembatan Merah Plaza (JMP)," ujar Irvan.

Selain penertiban, petugas gabungan juga melakukan pendataan pengayuh becak untuk mengetahui mereka warga mana. Hal ini dilatarbelakangi oleh temuan pada penertiban sebelumnya di JMP.
 

“Kami menemukan di JMP, becak itu ternyata bukan miliknya. Pemiliknya men-dropping becak sehingga mereka banyak pendatang yang sifatnya penyewa,” sambung Irvan.

Ditanya soal sanksi yang diberikan, Irvan menjelaskan bahwa bentor ditilang oleh kepolisian dikarenakan mengubah fungsi aslinya tidak sesuai peruntukkan (sebagai sepeda motor). Terlebih, belum ada perda yang mengatur bentor di Surabaya. Sementara untuk becak yang pemiliknya warga asli Surabaya, dia menjelaskan akan ada solusi yang berbeda.



"Kami akan pilih mana yang benar-benar penduduk Surabaya. Perintah dari bu wali, kalau memang warga Surabaya, dicarikan solusi lain semisal pekerjaan dengan penghasilan yang layak. Ini yang sedang kami lakukan pendataan,” sambung pejabat yang bulan ini akan beribadah haji.

Dalam kesempatan tersebut, Irvan juga mengundang pihak pengelola PGS untuk mengikuti rekomendasi amdal lalin yang sudah ditetapkan. Pihaknya meminta pada pengelola PGS untuk menyediakan ruang parkir bagi becak supaya tidak menggunakan badan jalan. “Mereka harus menyiapkan lahan parkir sehingga tidak menggangu lalin,” jelas Irvan.

Sementara Camat Bubutan, Eko Kurniawan menyampaikan, selama ini pihak Muspika sebenarnya sudah beberapa kali melakukan penertiban becak dan juga bentor yang parkir sembarangan di kawasan depan PGS dan Jalan Dupak. Namun, mereka kemudian kembali lagi. (arf)



Kantor Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Malang yang disegel KPK



 
KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan aksi di Jawa Timur. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Mojokerto, dan Madura, kini giliran Kota Malang yang didatangi tim lembaga antirasuah. Belum diketahui apakah ada OTT atau tidak, yang jelas saat ini tim sedang melakukan penggeledahan.

KPK sudah melakukan penggeledahan di dinas Pekerjaan Umum Kota Malang. Pintu masuk ditempeli kertas putih dengan tulisan disegel. Di sisi kiri atas kertas itu, terdapat tulisan KPK.

’’Yang di Dinas PU, sudah selesai geledahnya. Sekarang di kantor Wali Kota,’’ ujar sumber di Pemkot Malang.

Di dalam kantor wali kota, saat ini ada enam petugas KPK yang melakukan penggeledahan. Ruangan yang menjadi sasaran KPK adalah kantor Wali Kota Malang M. Anton dan Sekda Malang Wasto.

’’Mereka masih di dalam. Sedang melakukan geledah. Tapi tidak tahu apa perkaranya,’’ imbuh sumber itu.

Hingga berita ini diturunkan, penggeledakan masih dilakukan. Namun, KPK belum memberikan pernyataan resmi tentang kegiatan di Malang. (arf)

Perebutkan Piala Danlanal Cup Tahun 2017 Dalam Rangka HUT RI KE-72





KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tegal Lantamal V Letkol Mar SB. Manurung  membuka acara “Turnamen Bulutangkis Danlanal Cup Tahun 2017 Dalam Rangka HUT RI ke-72”. Yang dilaksanakan di lapangan Bulutangkis Aula Sarjoe Mako Lanal Tegal Jl.Proklamasi No.1 Tegal, rabu (9/8).

Acara pembukaan Turnamen Bulutangkis Danlanal Cup Tahun 2017 Dalam Rangka HUT RI ke-72 dihadiri oleh seluruh perwira staf, bintara, tamtama dan Asn Lanal Tegal.
Danlanal tegal dalam sambutannya menyatakan Turnamen ini diadakan dalam rangka memperingati HUT RI ke-72, selain itu juga untuk membina fisik /jasmani prajurit melalui bidang olah raga sehingga selalu terjaga kebugarannya.

Dengan jiwa yang sehat tersebut maka akan timbul semangat bekerja guna melaksanakan aktivitas bekerja di kantor juga semakin bergiat, ujar Danlanal Tegal. Ia juga bangga dan mengapresiasi kepada Prajurit Lanal Tegal yang sudah melaksanakan Tugas dan Fungsi sebagai pengawak Lanal.
Manurung sapaan akrab Danlanal Tegal ini juga menyampaikan maksud dilaksanakannya Turnamen Bulutangkis Danlanal Cup Tahun 2017  untuk mencari bakat terpendam yang selama ini belum muncul sehingga apabila ada turnamen di luar Lanal bisa mengikuti turnamen.

Peserta Turnamen terdiri dari Satker-satker yang ada di Lanal Tegal, dengan jumlah mencapai 44 peserta dan terbagi dalam 22 team berganda,sedangkan kemenenagan menggunakan 30 reli point angka kemenangan dan memperebutkan hadiah juara 1,2,3 dan 4.

Pembukaan diawali dengan Pemukulan bola pertama oleh Komandan Lanal Tegal sekaligus pertandingan antara Danlanal yang berpasangan dengan Sertu Bah Bambang PW  melawan pasangan Serma Pom M.Faizin yang berpasangan  dengan Sertu Pom Nurkholis, yang dimenangkan pasangan Danlanal Tegal sekor 30-6. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Idham Aziz, M.Si mengunjungi Komando Daerah Militer Jaya/ Jayakarta, jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan Jakarta Timur. Selasa (08/08)

Dalam kunjungan silaturahminya Kapolda Kapolda Metro Jaya didampingi oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Drs. Suntana, M. Si, Irwasda Polda Metro Jaya, Seluruh Pejabat Utama Polda Metro Jaya, serta Kapolrestabes.

Dengan menggunakan bus keberangkatan rombongan dari Polda Metro Jaya. Setibanya di Mako Kodam Jaya/Jayakarta , Kapolda Metro Jaya diterima oleh Pangdam Jaya / Jayakarta Mayjend TNI Jaswandi dan para asisten, menuju Loby Jayakarta.

Suasana pertemuan berlangsung penuh kekeluargaan dan keakraban. Hal ini menandakan hubungan silahturahmi yang baik antara Kodam Jaya/Jayakarta dengan Polda Metro Jaya yang susah tidak diragukan lagi.

Dalam kunjungan kerja atau Silahturahmi Kapolda Metro Jaya ke Kodam Jaya/ Jayakarta tersebut
disamping  bermaksud untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat baru Kapolda Metro Jaya juga sebagai upaya pelaksanaan tugas yaitu wilayah DKI Jakarta.

Dalam pidatonya Kapolda menyampaikan bahwa   yang menonjol di wilayah Jakarta, yaitu

1. Masalah Narkoba. Solusi memberdayakan 3 pilar plus untuk meningkatkan daya cegah dan daya tangkal masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba.

2. Human trafficking

3. Masalah Radikalise, ekstrimisme dan intoleransi

4. Patroli bersama

Sementara itu Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjend TNI Jaswandi sangat menyambut baik kedatangan kunjungan Kapolda beserta rombongan.

Diakhir pertemuan Pangdam Jaya/ Jayakara meminta jika ada prajurit TNI yang nakal dilapangan agar diinformasikan, untuk mendukung kami dalam pembenahan internal namun utama dalam pelaksanaan tugas untuk menjaga DKI Jakarta.

Selain itu juga beliau mengatakan kita bersaudara, Jangan sampai ada hambatan psikologis karena warna baju yang berbeda,” tutupnya. (rio)

Selasa, 08 Agustus 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada-ada saja trik manajemen Karaoke Royal KTV untuk bisa mendapatkan customer exclusive. Sejumlah pejabat tinggi Kejagung dan Komisi III DPR RI dicatut dalam iklan ucapan selamat  pembukaan rumah hiburan itu.

Ucapan selamat pembukaan Karaoke Royal KTV itu terpampang dalam satu halaman disalah satu media cetak harian terbit di Surabaya, Selasa (8/8/2017).

Sejumlah nama yang pejabat Kejaksaan yang dicatut pada iklan tersebut diantaranya Jampidum Kejagung RI, DR Noor Rachamd SH,MH, Sesjampidsus, Sudung Situmorang, SH, MH, Kapuspenkum Kejagung RI, Drs M Rum SH, Kajati Jatim, ES.Maruli Hutagalung, SH,MH, Kajati Papua, Fachrudin Siregrar,SH,MH, Kajati Manado, Manginhut Sinaga, SH,MH

Sementara, Nama Komisi III DPR RI yang dicatut pada iklan ucapan tersebut diantaranya, Trimedya Panjaitan dan Junimart Girsang.

Ungkapan pencatutan nama pejabat itu dibantah Kapuspenkum Kejagung RI, DRS M Rum, SH saat dikonfirmasi.

"Saya dan pejabat Kejagung lainnya tidak pernah memasang iklan itu,"ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya melalui whats app.

Sementara, Kajati Jatim, ES Maruli Hutagalung belum menjawab saat dikonfirmasi kabarprogresif.com melalui pesan singkat pada whats app atas pencatutan namanya pada iklan tersebut.

Terpisah, Trimedya Panjaitan dan Junimart Girsang Girsang belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah ini. (Komang)




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hingga saat ini penanganan tiga pasar yang diduga ilegal seolah mengambang. Tak terlihat sikap ngreget dari Dinas perdagangan kota Surabaya segera melaksanakan aturan yang sudah ditentukan. Entah kenapa sikap aras-arasen dari instansi yang dipimpin Arini Pakistyaningsih ini mbulet.

Melihat sikap Disperindag seperti pak ogah ini membuat sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya gerah. Untuk itu legislator yang berkantor di Yos Sudarso ini kembali meminta kepada Dinas Perdagangan Kota Surabaya untuk menindak tegas pasar yang menyalahi aturan karena menjual
grosir. Sebab, peraturan daerah Kota Surabaya harus selalu ditegakkan bagi masyarakat yang melanggarnya.

“Kita harus tetap menjunjung tinggi aturan. Siapapun yang melanggar harus segera ditindak. Jadi, kami meminta kepada Dinas Perdagangan untuk selalu adil menindak Pasar Tanjungsari,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Edi Rachmat ditemui di ruangannya, Selasa, (8/8/2017).

Edi pun menceritakan kronologi penindakan Pasar Tanjungsari yang berujung pada pembekuan Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R). Awalnya, kasus itu berawal dari protes paguyuban pedagang Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) yang mengadukan kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya.

“Mereka mengadukan sepinya PIOS beberapa tahun terakhir ini,” kata dia. 

Berasal dari pengaduan itu, maka Komisi B memanggil paguyuban pedagang PIOS, Dinas Perdagangan, Satpol PP dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.  Pada saat hearing itu, ternyata Kasie Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya Muhammad Sultoni menjelaskan bahwa Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36, dan Pasar Dupak Rukun 103 melakukan pelanggaran.

“Kami pun menanyakan apa tindakan Dinas Perdagangan terhadap pelanggaran itu, sehingga Sultoni yang ikut hearing waktu itu akan segera mengeluarkan surat peringatan,” ujarnya.

Pada saat hearing itu, lanjut dia, para pedagang PIOS juga membawa video bukti-bukti pelanggaran pedagang Pasar Tanjungsari yang menjual grosir. Padahal, dalam surat ijinnya tidak boleh menjual grosir, sehingga sangat jelas pelanggarannya.

“Maka wajib dong Dinas Perdagangan mengeluarkan surat peringatan,” tegasnya.

Selain itu, pedagang PIOS juga menjelaskan asal muasalnya hingga akhirnya membuka stand di PIOS. Pada saat itu, Pemkot Surabaya menertibkan semua pasar grosir yang ada di dalam kota dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Solusinya, Pemkot mengarahkan untuk pindah ke Jemundo atau PIOS yang peruntukannya untuk pasar grosir.

Namun, setelah tenang berdagang di Jemundo dan PIOS, lalu bermunculan pasar grosir di dalam kota yang tak berijin maupun perijinannya tidak sesuai. Hal inilah yang membuat pedagang PIOS kecewa dan meminta kepada Dinas Perdagangan untuk adil menindak pasar grosir yang ilegal itu.

“Harusnya kan tidak seperti, makanya saya kira pedagang PIOS sudah benar mengadukan itu kepada dewan, karena inilah yang menimbulkan kecemburuan diantara pedagang,” ungkapnya.

Menurut Edi, setelah hearing itu, kemudian Dinas Perdagangan mengeluarkan SP-1 dan ternyata tidak dihiraukan. Selanjutnya dikeluarkan SP-2 dan ternyata juga tidak dihiraukan hingga akhirnya dikeluarkan SP-3 yang juga tidak dihiraukan. Setelah surat tertulis itu tidak dihiraukan, maka Dinas
Perdagangan mengeluarkan surat pembekuan IUP2R.   

“SP-1 sampai SP-3 itu kami tanyakan sesuai SOP Dinas Perdagangan, padahal itu tidak diatur dalam perda dan perwali. Pembekuan pun kami juga sudah tanyakan yang waktunya 30 hari,” kata dia.

Oleh karena itu, Edi memastikan bahwa Komisi B hanya menjunjung tinggi peraturan daerah dan tidak ada alasan lain. Makanya, dia meminta kepada Dinas Perdagangan untuk selalu adil dan tegas menindak pasar-pasar yang tidak mengantongi ijin atau tidak sesuai dengan peruntukannya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Meski terkesan diam-diam, namun akhirnya tercium juga. Lima orang dari unsur DPRD dan Kepala Dinas Provinsi Jatim kabarnya bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.

"Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mochamad Basuki (MB)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Lima orang yang akan diperiksa itu, yakni Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim SW Nugroho, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Indra Wiragana serta tiga anggota DPR Jatim masing-masing Alimin, Khusainudin, dan M Kabil Mubarok.

Selain memeriksa lima saksi itu, KPK juga akan memeriksa Mochamad Basuki sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

KPK tengah mendalami terkait pemberian setoran triwulan oleh para para kepala dinas kepada Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur terutama terkait peran tersangka M Kabil Mubarok (MKM) dan Mochamad Basuki (MB).

"Diketahui MKM sebelumnya adalah Ketua Komisi B yang kemudian pindah ke Komisi E dan digantikan oleh MB. Praktik setoran diduga tetap berlangsung meski MMK telah pindah komisi," kata Febri.

KPK pada Senin (7/8) memeriksa tiga Kepala Dinas dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.

Tiga Kepala Dinas yang diperiksa itu, yakni Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim Mochamad Samsul Arifien untuk tersangka M Kabil Mubarok (MKM).

Selanjutnya, Kepala Dinas Industri dan Perdagangaan Provinsi Jatim M Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim Heru Tjahjono untuk tersangka Mochamad Basuki (MB). (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak mau berlama-lama, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol M. Iqbal segera menginstruksikan Kasat Reskrim dan jajarannnya untuk segera mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di GOR Sudirman, yang korbannya adalah putra Walikota Surabaya, Fuad Benardi.

Saat kejadian, Fuad mengikuti rapat Pengurus PBSI Kota Surabaya. M. Iqbal, mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut. Ia menengarai pelakunya adalah pemain lama yang sering melakukan modus tersebut.

“Ada beberapa pemain yang sudah kita identifikasi, Kita sedang bekerja,” terangnya usai bertemu Walikota di Balai Kota. Selasa (8/8)

M. Iqbal mengaku, dari pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di sekitar kwasan itu, hasilnya belum nampak jelas. Tetapi, ia yakin, ada alat bukti lain yang telah dikumpulkan.

“Mudah-mudahan kita segera tangkap pelakunya,” tegas Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kapolrestabes mengungkapkan, sebelum kejadian di GOR Sudirman, Kertajaya Indah, kasus serupa pernah terjadi di Wonokromo dan Kertajaya sekitar  4 bulan lalu.

“Kalau kita kerucutkan, pemainnya seringkli menyasar segmen mahasiswa dan lainnya,’ paparnya.

Iqbal menghimbau kepada masyarakat agar tak menganggap remeh dan aware (peduli) dengan lingkungannya.

Pasalnya, dari kasus yang berhasil ditangani Polrestabes, dalam modus operandinya, pelaku melakukan check lapangan dulu sebelum menjalankan aksinya.

“Biasanya mereka mengechek mobil yang ada tas ransel atau lainnya,” tuturnya.

Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menimpa Putra Walikota terjadi, Senin (7/8) Pk. 19.30 WIB di GOR Sudirman.  Kasus tersebut awalnya diketahui oleh jukir di GOR Sudirman.  Dalam kasus pencurian itu, barang yang hilang selain laptob, juga beberapa surat berharga lainnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Selain menyoal tentang id card dan tempat transit, Federasi Advokat Indonesia (FAI) juga menyoal tentang pungutan biaya pendaftaran surat kuasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua FAI, Hendry Rusdianto menyesalkan sikap PN Surabaya yang tidak transparan pada pungutan tersebut. Hendry pun membandingkan sikap transparasi dengan Pengadilan Agama.

"Kalau di PA, jelas bayarnya berapa dan diberi kuitansi, sedangkan di PN Surabaya sudah dipungut tapi tidak diberi kuitansi pembayaran, itu sama saja dengan membiarkan praktek pungli,"cetus Hendry usai menggelar aksi protes ke Ketua PN Surabaya, Selasa (8/8/2018).

Dugaan adanya pungli itu dibantah Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko.

"Tidak ada pungli dan semua yang berbentuk pembayaran pasti kita keluarkan kuitansi,"kata Sudjatmiko saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Sudjatmiko, sesuai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pendaftaran surat kuasa itu hanya sebesar lima ribu rupiah.

"Ini masukan yang positip, kami akan ingatkan pada petugas terkait masalah ini, tapi saya juga minta agar para pengacara jangan gengsi meminta kembalian kalau uangnya lebih. Lebih baik bayar uang pas, pelayanan juga semakin cepat,"pungkasnya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pergantian nama dari PT Duta Graha Indonesia (DGI) menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) membawa lembaran baru.

Pasalnya, dengan pergantian nama tersebut, PT DGI justru mengembalikan uang negara sebeesar Rp. 15 Miliar lewat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut dikembalikan oleh PT DGI atau PT NKE diduga berkaitan dengan indikasi kasus korupsi proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Pihak PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT NKE telah mengembalikan uang melalui rekening penitipan KPK sehubungan dengan kasus indikasi korupsi Udayana yang sedang kita proses saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Uang sejumlah Rp 15 miliar tersebut, menurut Febri masuk ke dalam rekening penitipan KPK dan akan dikembalikan kepada negara. Terkait dengan total kerugian negara secara pasti terkait kasus ini, Febri masih menunggu keputusan Pengadilan Tipikor nanti.

"Pengembalian ini akan masuk dalam berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Jumlah kerugian keuangan negara secara pasti bergantung pada putusan pengadilan nantinya," kata dia.

KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Dalam proyek tersebut, diduga memakan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive