KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 Nomor S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 januari 2017 yang dikeluarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak terkait dugaan pidana pemerasan yang diduga dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Prosam & Co Plano selaku pengelola Pasar Atom terhadap Go Husein Gosal, Pemilik Stand sekaligus pedagang di Pasar Atom akhirnya berbuntut panjang.
Penghentian perkara tersebut mendapat perlawanan dari Go Husein Gosal. Warga Jalan Kutai Surabaya ini mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Persidangan permohonan praperadilan ini pun mulai disidangkan di PN Surabaya oleh Hakim Tunggal Prapperadilan, Unggul Warso Mukti, Rabu (9/8/2017).
Alexander Arif, selaku kuasa hukum Go Husein (pemohon) menjelaskan, Praperadilan ini bermula dari perkara pemerasan (pasal 368 KUHP) penggelapan (pasal 372 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335) yang dilaporkan ke Polda Jatim dengan Nomor Laporan TBL/656/IV/656/2015/UM/SPKT tertanggal 22 April 2015 yang diduga dilakukan Direktur PT Prosam Plano & Co, Indrayono Sankwang.
Tiga bulan kemudian tiga perkara dalam satu laporan itu dialihkan penanganannya ke Polrestabes Surabaya. Namun, dikarenakan bukan wilayah hukumnya, laporan tersebut akhirnya dilimpahkan penangannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Setelah 1,5 tahun sempat mandeg, laporan itu malah di SP3 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,"terang Alexander Arif saat dikonfirmasi usai persidangan.
Diterangkan Alexander, laporan pidana tersebut dilakukan lantaran adanya upaya paksa dari pihak termohon praperadilan yang mengancam klienya akan dikenakan sanksi dan denda apabila tidak menandatangani perjanjian tentang persetujuan mengganti instalasi aliran listrik yang dituangkan dalam surat edaran Nomor 306/S.Klr.Ktr/10/XI/10/AM dan dibuat oleh PT Prosam Plano & Co.
Selain itu, pihak pengelola pasar atom tersebut juga menerapkan sistim denda sebesar Rp 500 ribu-/hari? apabila Go Husein Gosal terlambat membuka stand diatas diatas jam 10.00 (pagi) atau lebih awal dan menutup standnya kurang dari jam 18.00 (6 petang).
Lalu, pada 1 Juni 2017, Pengelola pasar atum meminta pada Go Husein Gosal untuk menanggung beban biaya pergantian instalasi listrik tersebut sebesar Rp 1.6 juta,-/M2, dengan cara diangsur 18 kali. Angsuran pertama dimulai pada 15 Juni 2011 , sesuai dengan surat edaran nomor 124/S.Klr.Ktr/04/VI/II/DWS, Dan apabila tidak telambat membayar, maka akan dikenakan denda 0,1 persen/hari dan biaya tambahan adminstrasi.
"Kebijakan itu ditolak karena perbaikan instalasi listrik itu bukan kewajiban pemilik stand yang membayar, karena selama ini pemilik stand sudah membayar biaya service charge setiap bulannya, salah satunya masalah listrik,"kata Alexander.
Kendati mendapat penolakan terkait pungutan tersebut, lanjut Alexander, pengelola pasar atum tetap memaksa kliennya untuk membayar biaya pergantian instalasi listrik sebesar Rp 172 juta dan menjadikannya sebagai piutang.
"Ini jelas ada unsur pemerasannya, dan kemana uang service change yang telah dibayarakan, kok memungut lagi, dikemanakan uang itu, kalau mereka tidak bisa membuktikan untuk apa dan dikemanakan uang service change itu, berarti jelas-jelas ada unsur pidana penggelapannya,"sambung Alexander.
Lalu dimana unsur pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan adanya tekanan yang dilakukan Indrayono Sangkawang?, Menurut Alexander, perbuatan tersebut terjadi ketika kliennya hendak melakukan renovasi stand miliknya, yakni distand nomor 2008 dan Nomor 2009.
Sejumlah karyawan dan satpam PT Prosam Plano & Co diperintahkan oleh Indrayono Sangkawang untuk mengeluarkan barang-barang milik Go Husein Gosal dan melarang untuk melakukan renovasi. Padahal, stand tersebut telah dibeli sejak tahun 1982 lalu.
Go Husein Gosal baru diperbolehkan melakukan renovasi, apabila pihaknya mau membayar biaya pergantian instalasi listrik beserta dendanya yang dihitung mencapai setengah milliar rupiah yang dihitung sebagai hutang pada PT Prosam Plano & Co.
"Ini bener-bener konyol, tapi semua dugaan pidana yang dilaporkan ke Polisi malah di SP3 dan semoga Hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan ini,"pungkas Alexander.
Terpisah, AKP Saefudin, Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi mengaku tak mempermasalahkan praperadilan yang diajukan Go Husein Gosal.
"Itu adalah hak setiap warga negara yang berupaya mencari keadilan,"ucapnya usai persidangan.
(Komang)