Saksi Benarkan Pihak Pengelola Pasar Atum Lakukan Pemerasan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan praperadilan atas penghentian perkara atau SP3 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait kasus pemerasan, penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pedagang pasar Atom yang diduga dilakukan pihak PT Prosam Plano & Co selaku Pengelola Pasar Atum kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembuktian dan saksi.
Pada persidangan yang digelar diruang Tirta, Kamis (10/8/2017), Pihak pemohon praperadilan yakni Go Husein Gosal menghadirkan 4 orang saksi, tiga saksi itu diantaranya adalah pemilik stand di Pasar Atom. Mereka yakni, Lim Bambang Supriyanto, Saksi Junedi dan Laow Thin Tjae Sedangkan yang satu saksi lainnya yakni Iksan, Karyawan pemohon yang disuruh untuk merenovasi stand milik pemohon.
Pada intinya, keterangan ketiga saksi pemilik stand di Pasar Atom itu membenarkan adanya perbuatan pemerasan yang dilakukan pihak pengelola Pasar Atom. Dalam persidangan, ketiga saksi mengaku dipaksa untuk membayar biaya pergantian instalasi listrik dengan rincian 1,6 juta,- /M2.
"Kalau nggak dibayar, kami didenda tiga persen perbulan dan itu pun dendanya dilipat gandakan, dan malah dijadikan piutang ke kami sebagai pemilik toko,"kata saksi Lim Bambang Supriyanto yang dibenarkan saksi Junedi dan Laow Thin Tjae saat berikan keterangan secara bergantian.
Tak hanya itu, pihak pengelola juga menerapkan aturan denda sepihak terkait buka tutup toko. Apabila pemilik toko tidak membuka jam 10.00 (siang) tepat dan menutup lebih dan kurang dari pukul 17.00 (sore), maka pihak pengelola mendenda pemilik toko sebesar 500 ribu rupiah.
"Kalau nggak buka, kami malah didenda satu juta dan aturan itu tidak pernah kami sepakati," ujar saksi Lim Bambang.
Tiga saksi juga membenarkan adanya aksi pelarangan pihak termohon melakukan renovasi tokonya sebelum melakukan pembayaran perbaikan instalasi listrik beserta dendanya.
"Saya tau persis kejadian itu, ada lima belas satpam melarang Pak GO Husein untuk renovasi tokonya sambil membentak-bentak dan meminta Pak Husein untuk melapor ke kantor dam menyelesaikan tanggungannya,"terang Lim Bambang.
Sedangkan pihak termohon, yakni Polres Pelabuhan Tanjung Perak menghadirkan dua saksi, yakni Liong Johan Mulyanto, Kabag keuangan PT Prosam Plano & Co dan William Gunadi, Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Atom.
Dari dua saksi yang dihadirkan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, hanya satu saksi yang diperbolehkan memberikan keterangan oleh Hakim Unggul Mukti Warso selaku Hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan ini.
"Kalau saksi Liong Johan Mulyanto jangan dijadikan saksi, karena saksi ini orang perusahaan, sehingga akan ada kepentingan saat memberikan keterangan,"ucap Hakim Unggul yang dilangsung meminta saksi Liong Johan Mulyanto untuk meninggalkan ruang persidangan.
Sementara, saksi William Gunadi terkesan melindungi kepentingan pengelola Pasar Atom, meski dia menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Atum yang seharusnya mengakomodir kepentingan pedagang dengan pihak pengelolah.
"Saya tidak menghitung siapa yang setuju atau tidak setuju dengan aturan pengelola. Tapi secara pribadi saya membayar biaya pergantian instalasi listrik itu,"terangnya menjawab pertanyaan kuasa hukum termohon, Alexander Arif.
Tak hanya itu, William juga mengaku tidak mengetahaui peristiwa adanya larangan pihak termohon untuk melakukan renovasi.
"Saya hanya dengar saja, tapi tidak tau ada peristiwa apa, karena saat itu saya masih kirim barang,"sambungnya.
Sementara terkait aturan sanski denda pada jam buka tutup toko, William baru mengakui, jika aturan tersebut dubuat tanpa ada rundingan dari para pedagang.
" Kalau yang itu memang gak pernah dirundingkan ke pedagang,"pungkasnya.
Usai menghadirkan saksi Wiliam Gunadi, Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menghadirkan ahli pidana, yakni Bambang Hariyadi, Dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya.
Pada persidangan, Ahli pidana ini justru memberikan keterangan yang menguatkan adanya dugaan pemerasan. Pernyataan itu disampaikan Bambang Hariyadi saat menjawab pertanyaan Hakim Unggul.
"Pemerasan itu tidak harus secara fisik, tapi ancaman yang melarang seseorang melakukan aktifitas sebelum membayar itu juga termasuk dalam unsur pemerasan,"tegas Bambang Hariyadi.
Untuk diketahui, praperadilan ini dilakukan Go Husein Gosal atas laporan pidananya yang di SP3 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui Surat Ketetapan Nomor S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 januari 2017.
Dalam laporan Polisi Bernomor TBL/656/IV/656/2015/UM/SPKT Go Husein Gosal melaporkan Direktur PT Prosam Plano & Co, Indrayono Sangkawang atas dugaan pidana pemerasan (pasal 368 KUHP), penggelapan (pasal 372 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335).
Peristiwa pidana itu awalnya dilaporkan ke Polda Jatim, Tapi tiga bulan kemudian penanganan perkaranya dialihkan ke Polrestabes Surabaya. Karena perbuatan pidana itu bukan menjadi kewenangan wilayah hukum Polrestabes Surabaya, maka penanganan perkara ini dialihkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Komang).