Jumat, 11 Agustus 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menerima pelimpahan tahap II kasus ujaran kebencian yang menjerat Dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka Alfian Tanjung sebagi tersangka.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka itu diserahkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersebut sempurna atau P21.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie.

"Tahap II nya sudah beberapa hari yang lalu,"kata Lingga saat dikonfirmasi, Jum'at (11/8/2017).

Berkas perkara ujaran kebencian itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Jadwal sidangnya hari Rabu depan,"sambung Lingga.

Pada persidangan nanti, lanjut lingga, ada tiga orang jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut. Mereka adalah Jaksa Fariman, Didik Yudha dan Akbar Yusuf. 

"Ada tiga jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini,"tandasnya.

Seperti diketahui, Alfian diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia dalam ceramahnya.

Alfian dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Tak hanya itu, Alfian juga dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki karena menyebut Teten adalah kader PKI.

Ia juga mengatakan bahwa gedung Kantor Staf Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Teten dan kawan-kawannya.

Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.

Dalam akun Twitternya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.

Alfian juga sempat menyebut Anggota Dewan Pers Nezar Patria sebagai kader PKI. Nezar langsung melayangkan somasi.

Setelah menerima surat teguran tersebut, Alfian mengaku salah dan keliru dengan menyebut Nezar sebagai kader PKI saat berceramah di beberapa komunitas pengajian.

Dalam kasus ini, tersangka Alfian dijerat dengan Pasal156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Ia disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Surabaya menyatakan tingkat konsumsi warga Kota Surabaya memakan ikan hingga saat ini masih tergolong rendah atau belum memenuhi target nasional.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Joestamadji mengatakan, tingkat konsumsi ikan di Surabaya rata-rata masih sekitar 35 kilogram per kapita per tahun.

"Jumlah itu memang meningkat dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya 22 sampai 30 kilogram per tahun. Meski ada kenaikan, tingkat konsumsi ikan di Surabaya masih kalah tinggi dibandingkan dengan beberapa kota di Indonesia Timur sepeti Maluku, Makassar atau di Nusa Tenggara Timur," kata Joestamadji saat jumpa pers di Kantor Humas pada Jum’at, (11/8/2017).

Melihat masih rendahnya konsumsi makan ikan di Surabaya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan membuat terobosan dengan menggelar lomba teknologi tepat guna untuk mahasiswa dan lomba pengolahan hasil perikanan untuk kader PKK kecamatan serta siswa SMP se-Kota Surabaya. Lomba ini diadakan pada hari Sabtu, 12 Agustus 2017 di halaman Taman Surya pukul 06.00-11.00.

Joestamadji menyampaikan maksud dan tujuan lomba gelar teknologi tepat guna untuk merangsang perkembangan teknologi tepat guna (TTG) di sektor pertanian, peternakan, perikanan, kelautan dan pangan sekaligus memberi apresiasi kepada para pencipta produk TTG yang inovatif.

“Kami menggandeng beberapa praktisi dari universitas ITS dan Widya Mandala agar karya teknologi yang diciptakan benar-benar bonafit sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Joestamadji.

Berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan tim juri selama dua bulan didapat 27 peserta yang  terbagi atas mahasiswa, siswa SMA/SMK dan masyarakat. “Nanti kriteria penilaian akan dilihat dari konsep yang mereka buat lalu presentasi dan terakhir alat teknologi yang diciptakan,” imbuhnya.

Sedangkan untuk lomba pengolahan hasil perikanan Joestamadji sengaja menggandeng kader PKK, karena baginya PKK merupakan penggerak kegiatan program pemerintah dan memiliki tingkat partisipasi kegiatan yang sangat tinggi sehingga perlu dilibatkan dalam rangka pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan keluarga.

“Saya berharap PKK mampu mendorong upaya dari program pemerintah yakni GEMARIKAN untuk meningkatkan konsumsi ikan bagi keluarga dan lingkungannya,” ungkap Joestamadji.

Joestamadji atau yang akrab disapa Joes menambahkan sangat penting untuk mengonsumsi ikan karena ikan merupakan sumber protein hewani. Masalahnya, selama ini, tidak sedikit di rumah tangga yang tidak memiliki kemampuan ikan menjadi lebih menarik untuk dikonsumsi. 

Dengan adanya kegiatan ini, lanjut dia, diharapkan masyarakat Surabaya bisa lebih piawai dalam mengolah ikan. "Rata-rata anak-anak kurang berselera bila melihat ikan yang dimasak utuh. Berbeda bila ikannya dimasak dengan berbagai olahan," ujarnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jember) Dalam rangka persiapan kunjungan kerja Presiden RI Ir. Joko Widodo di wilayah Jember yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2017, maka unsur TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah Jember melaksanakan rangkaian Rapat Koordinasi yang bertempat di pendopo Kabupaten Jember.11/8/2017.

Rapat koordinasi rencana kunjungan kerja Presiden tersebut dipimpin oleh Komandan Korem 083/Baladhika Jaya Kolonel Arm Budi Eko Mulyono S.Sos,M.M. selaku Dansatgas Pam Wilayah Korem 083/Baladhika Jaya. Adapun peserta rapat yang mengikuti kegiatan ini yaitu para pejabat unsur TNI/Polri, Pemda Jember.

Menurut Danrem 083/Bdj pengamanan merupakan hal yang sering dilaksanakan namun jangan diangap remeh dan hal yang biasa.

" Segala sesuatu perlu disiapkan dan di koordinasikan, agar kegiatan berjalan lancar sesuai dengan yang direncanakan” jelasnya.

Dalam Rakor tersebut dibahas tentang prosedur-prosedur pengamanan yang harus dilakukan selama Presiden RI berada di Jember hingga  Presiden RI meninggalkan Jember.

Selain itu, Rakor ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan yang mengganggu kelancaran jalannya kunjungan kerja Presiden RI guna menjamin keamanan, kelancaran serta suksesnya pelaksanaan kunjungan kerja  Presiden RI di wilayah Jember. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya telah mengirimkan berkas perkara pungutan liar (Pungli) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Krembangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa peneliti, berkas kasus pungli ini belum bisa dinyatakan sempurna. Jaksa peneliti akhirnya kembali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik.

"Karena ada kekurangan yang harus dilengkapi, berkas perkara pungli itu kita P19 dan berkasnya kami kembalikan ke penyidik," terang Kepala Seksi Intelijien (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (11/8/2017).

Dalam kasus pungli ini, lanjut Lingga,  pihaknya telah menerima dua berkas perkara dengan tersangka yang berbeda, Yakni Chalidah Nazar (48), staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II.

"Kedua berkas perkara ini kami belum anggap sempurna,"sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pungli ditubuh BPN Surabaya II ini diungkap tim saber pungli Polrestabes Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8 juta di dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar.  Selain itu mereka juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito

Oleh penyidik, tersangka Cahlidah Nazar dan tersangka Bayu Sasmito  dijerat pasal 11 dan 12E UU no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan UCLG ASPAC melalui UN-Habitat Public Space Global untuk membangun dan memanfaatkan lahan eks-Insinerator menjadi Ruang Publik Kreatif akan segera terwujud.

Pasalnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Sekretaris Jenderal UCGL Aspac Bernardia Tjandradewi dan Perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  melakukan Groundbreaking (peletakan batu pertama) pembangunan Ruang Publik Kreatif di kawasan eks-incinerator, Keputih Surabaya, tadi pagi. 

Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan ini adalah sejarah bagi Kota Surabaya. Sebab, lahan seluas 55 hektar ini dulunya merupakan lokasi eks-insinerator milik Pemkot yang sebentar lagi akan diubah menjadi ruang publik kreatif.

"Desainnya sangat atraktif dengan memanfaatkan lahan eks-insinerator, jadi nanti insinerator tidak akan kita bongkar tapi kita manfaatkan untuk taman kemudian disambungkan dengan taman harmoni,” kata Risma usai melakukan peletakan batu pertama, pada Jum'at (12/8/2017).

Selain taman, sambung Risma, akan ada banyak fasilitas lain yang bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh warga Surabaya khususnya warga surabaya timur. “Nanti ada aula utama, parkir sepeda, ruang kreatif, water playground, lapangan basket, food court, ruang komunitas terbuka, galeri pendidikan, ruang pertunjukan, taman baca, toilet ramah disabilitas dan taman mural,” urainya.


Menurut Risma, selama membuat konsep atau desain bangunan, Pemkot melibatkan partispasi dari tokoh masyarakat sekitar, arsitek dan designer. Sedangkan untuk proses pembangunnya dilakukan oleh Kontraktor dari Kota Surabaya. Masing-masing dibantu oleh 45 orang yang terdiri dari 30 orang mahasiswa S1dan S2 jurusan arsitektur/desain interior dan 15 arsitek profesional dan akademisi. 

“Kalau pakai jasa konsultan uangnya tidak cukup, makanya saya minta bantuan dari praktisi dan mahasiswa Surabaya untuk memikirkan bersama agar lahan ini bisa menjadi wadah yang bermanfaat sekaligus menjadi jujukan bagi mereka yang ingin menuangkan ide kreatifitasnya,” ungkapnya.

Disampaikan Risma, tenggat waktu pembangunan lahan eks-insinerator ini ditarget selesai pada bulan desember 2017. “Kami akan ngebut sebab desainnya sudah selesai tinggal proses pembangunan saja,” tegas wali kota sarat akan prestasi tersebut.

Ditanya soal dana yang dikeluarkan selama proses pembangunan lahan eks-insinerator menjadi ruang publik kreatif, dirinya mengungkapkan tidak menggunakan anggaran APBD melainkan dibantu dari Kementerian PUPR, UCGL Aspac dan CSR-CSR yang lain.

“Total anggaran yang dikeluarkan sebesar 4 M,” terangnya

Sementara itu, Sekretaris Jenderal UCGL Aspac Bernardia Tjandradewi, mengapresiasi langkah dan upaya wali kota surabaya yang berhasil menyulap TPA menjadi ruang publik kreatif. Baginya, langkah yang sudah dilakukan Pemkot bisa menjadi referensi bagi kota-kota di Indonesia bahkan kota yang ada di luar negeri.

“Langkah ini sungguh luar biasa karena membawa dampak yang positif dari segala macam aspek mulai dari sisi edukasi, pendidikan, perekonomian dan aspek-aspek yang lain,” jelasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bank Indonesia yang tupoksinya adalah mengedarkan rupiah ke seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) kini kian terus meningkatkan sinergiritas dengan Lembaga dan Institusi lain, terutama dalam hal Perbankan.

BI akan selalu mengoptimalkan jaringan Distribusi yang dimiliki oleh Perbankan dan Instansi lainnya.

Beberapa cara atau pun metode yang dilakukan antara lain dengan pembukaan Kas Titipan yang mencapai 83 titik Kas Titipan dari Sabang sampai Merauke.

" Selain itu distribusi uang juga dilakukan melalui kas kapal bekerjasama dengan TNI AL. Geografis  Indonesia yang merupakan Negara Kepulauan, berdampak pada strategisnya kegiatan distribusi uang khususnya di pulau Terpencil, Terdepan dan Terluar (3T) secara rutin dan berkala." kata Herawanto selaku Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Jatim dalam siaran persnya Kamis (10/8/2017).

Bertempat di Kantor Kecamatan Talango, Herawanto melakukan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Pilot Project BI Jangkau antara Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur dengan PT BPD Jawa Timur yang diwakili oleh Direktur BPD Jawa Timur, Bp. Tony Sudjiaryanto dan disaksikan langsung oleh Bupati Sumenep, Bp A. Busyiro Karim dan pimpinan wilayah Perbankan yang tergabung dalam Himbara di Provinsi Jawa Timur.

 " Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari penandatanganan kerjasama antara Bank Indonesia dengan Direksi Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN yang telah dilakukan sebelumnya pada tingkat nasional." ujarnya.

Menurut Herawanto, kegiatan BI Jangkau adalah program inisiasi Bank Indonesia dengan pertimbangan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas terutama daerah Terpencil, Terdepan danTerluar (3T), sehingga perlu adanya upaya lebih lanjut dalam pemerataan rupiah yang layak edar.

" Hal tersebut mendasari Bank Indonesia untuk menggagas program Layanan Kas yang mampu menjangkau Kecamatan dan Desa yang disebut BI Jangkau." jelas Herawanto.

Lebih lanjut Herawanto menerangkan, BI Jangkau merupakan perluasan jalur distribusi uang dan layanan kas Bank Indonesia melalui optimalisasi jaringan Perbankan, Pegadaian, dan/atau Pihak Lain. BI Jangkau diharapkan mempercepat distribusi Uang Layak Edar (ULE) ke masyarakat sekaligus menyerap Uang Tidak Layak Edar (UTLE). Sebelumnya.

" Bank Indonesia telah meresmikan program BI jangkau di Pos Lintas Batas Negara Mota’ain – Atambua, NTT pada 17 Juli 2017. Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu dari delapan Provinsi Pilot project BI Jangkau yang memiliki daerah Terpencil, Terdepan, dan Terluar, salah satunya adalah Pulau Talango." terangnya.

Dia menambahkan, dalam kesempatan tersebut, Bank Indonesia juga mensosialisasikan ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat pulau Talango sekaligus membuka kegiatan penukaran uang yang dilayani 5 (lima) bank yaitu Bank Jatim, BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN. Pada rangkaian acara BI Jangkau.selain itu Pihaknya juga menyerahkan bantuan sosial Bank Indonesia kepada Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Talango berupa pembangunan sarana air bersih.

" Harapannya program BI Jangkau dapat melayani kebutuhan uang rupiah yang layak edar dalam setiap jenis pecahan di seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan amanat UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. BI Jangkau pun diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengedaran uang dalam rangka mendukung clean money policy." pungkas Herawanto. (Dji)


KABARPROGRESIF.COM : (Madura) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Batuporon Lantamal V Letkol Marinir Ena Sulaksana. S. E., bersama Guru Besar Fakultas Teknologi Kelautan Institut Tehnologi Sepuluh November Surabaya  Prof. Daniel M. Rosyid PhD, M.RINA membuka Indonesia Maritim Challange tahun 2017 di Pantai Sembilan Desa Bringsang, Gili Genteng, Sumenep Madura kemarin.

Pembukaan Indonesia Maritim Challange Tahun 2017 di pantai Sembilan Desa Bringsang Kabupaten Sumenep ini, merupakan ajang  ketiga kalinya yang diselenggarakan di Indonesia.

IMC 2017  merupakan kegiatan yang berdasarkan tiga pokok pikiran yaitu untuk membentuk karakter mahasiswa,  menjelajah daerah baru dan cara membuat kapal.

Selain itu IMC juga untuk dapat menggerakkan pariwisata bahari di seluruh Indonesia karena Negara kita merupakan negara kepulauan, wajib memupuk mahasiswa untuk mencintai laut sehingga masyarakat bisa sejahtera dengan penghasilan dari laut Ujar Prof. Daniel.

Peserta IMC 2017 ini dikuti oleh beberapa Universitas antara lain Batiwakkal (Kalimantan), Jangkar Brawijaya (Malang), Trunojoyo Oktopus (Sampang), Jokotole Pultera (Sampang), Seguni (Universitas Hangtuah Surabaya), Garda Maritim (UNESA), Regarda (UINSA) dan Jalapati Polimarin (Semarang).

Kegiatan IMC 2017 digelar mulai tanggal 9 s.d 18 Agustus 2017. Adapun materi yang dilombakan diantaranya Man Over Board, Navigasi dan Ropework, Rowing Race, Sailing Race, Boad Boilding Race dan Dragon Board Race, Bedah Pesisir. Fotografi Contes.

Hadir Dalam kegiatan tersebut Kabagren Polres Sumenep,  Kompol Syaiful, Kadis Perikanan Kabupaten Sumenep Arif Rusdy, Sungkono Sidik Mantan Wabup Sumenep, Ka. UPT P2SKP (Wilayah Pasongsongan Sumenep) Jatmiko, Dispora Jatim Joko,  Muspika Pulau Gili Genteng, Kades Bringsang Sutlan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sinergitas dalam menjaga keutuhan NKRI, ternyata tak hanya diemban oleh para prajurit TNI yang masih aktif. Bahkan, para Purnawirawan TNI yang tergabung di dalam Paguyuban Keluarga Besar Purna Polisi Militer Angkatan Darat (PKBP POMAD), menyatakan diri untuk siap mendukung setiap tugas dan tanggung jawab personel POMAD dalam memperjuangkan keutuhan bangsa dan negara.

Hal itu, dikatakan langsung oleh Mayjen TNI (Purn) Sulaiman AB, SH yang dikenal sebagai Sang Penegak Hukum dari Aceh semasa menjabat sebagai Komandan Pusat  Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) pada tahun 2002-2004.

Selain dukungan terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota POMAD, dirinya juga menghimbau seluruh anggota POMAD yang masih aktif dan para Purnawirawan yang tergabung di dalam paguyuban yang diketuainya tersebut, untuk bisa memperkokoh komunikasi dan tali silahturahmi yang selama ini sudah terjalin.

“Kita harap hubungan antara anggota POMAD yang masih aktif dan para Purnawirawan bisa tetap terjaga dengan baik. Dan pastinya, kita akan terus mendukung kinerja POMAD,” kata Drs, Sulaiman AB, SH yang pernah menjabat sebagai Dandenpom V/4 Surabaya. Jumat, 11 Agustus 2017 siang.

Hal senada, juga dikatakan oleh Letkol Cpm I. B. R Diputra. Berkenaan dengan hal tersebut, dirinya sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan yang berlangsung di aula Denpom V/4 Surabaya kali ini.

Bahkan, kata Diputra, sebagai anggota POMAD yang masih aktif, dirinya akan terus mengingat jasa-jasa para pendahulu yang saat ini sudah pensiun dalam tugas (Purna) sebagai prajurit Polisi Militer.

“Polisi Militer ini eksis, berkat jasa-jasa beliau (para Purnawirawan, red). Meskipun sudah Purna, beliau tetap memperhatikan kita dan terus berkoordinasi dengan kita, khususnya satuan POM,” kata I. B. R Diputra.

Dirinya berharap, dengan dibentuknya Paguyuban tersebut, para Purnawirawan POMAD, bisa memberikan setiap masukan-masukan positif dalam rangka mendukung kinerja satuan Denpom V/4 Surabaya.

“Dengan dibentuknya wadah (Paguyuban, red) saya sangat salut sekali. Saya harap, sebagai anggota POMAD aktif, beliau-beliau bisa memberikan saran dan masukan kepada kami,” pintanya.

Untuk diketahui, Paguyuban Keluarga Besar Purna Polisi Militer Angkatan Darat berdiri sejak tahun 1991 yang pertama kali diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) Marjiono. Bahkan, seiring berjalannya waktu, paguyuban tersebut memiliki ribuan anggota yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. (arf)

Kamis, 10 Agustus 2017

Kasus Jasmas 2016 Naik Penyelidikan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya nampaknya akan membuktikan 'tantangan' Awey, Anggota DPRD Surabaya dari partai Nasdem yang menyebut jika pengusutan penyimpangan dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016 hanya sekedar  wacana atau menakut-nakuti dan menimbulkan pembunuhan karakter dewan.

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi menyebut, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Tim sudah bekerja, kami sedang melakukan penyelidikan,"ujar Jaksa Kelahiran Bojonegoro saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).

Untuk diketahui, penyimpangan dana Jasmas Tahun 2016 itu mulai terkuak dari masyarakat yang mengadu ke Kejari Surabaya dengan memberikan segebok data penyimpangan dana jasmas tersebut.

Dari data yang dihimpun, dana jasmas tersebut dipakai untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang diberikan ke penerima hibah yakni para Ketua RT yang ada di Surabaya.

Pencairan dana Jasmas tersebut diduga ada campur tangan oknum anggota DPRP Surabaya. Para Ketua RT selaku penerima hibah hanya tau beres dan tidak susah-susah membuat proposal dan LPJ.

Bahkan, dengan duduk manis saja, para penerima hibah dana Jasmas ini mendapat fee berkisar antara 1,5 hingga 2 persen dari pengadaan barang yang diterimanya. (Komang/arf)

 
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pintu peluang untuk mengungkap dugaan adanya korupsi pada proyek jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 semakin terbuka lebar.
 
Tak hanya ada semacam modus persekongkolan, namun kali ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Timur juga menemukan adanya indikasi penyelewengan.

Terbaru, kabarnya dalam pemeriksaan BPK pada semester I, yakni bulan Juni lalu, alokasi dana hibah 2016 yang diajukan DPRD kota Surabaya tercatat sebesar Rp 267.63 miliar tapi hanya terealisasi Rp.216.77 miliar.

Dari target warga penerima dana hibah Jasmas sebanyak 2705 titik, sedangkan yang terealisasi sekitar 2175 titik saja. Warga penerima Jasmas, dalam hal ini adalah RT/ RW di kota Surabaya.

Parahnya lagi, meski dana ratusan miliaran yang nota bene berasal dari APBD Kota Surabaya, tapi pihak  penerima enggan membayar pajak. BPK akhirnya menemukan adanya pajak yang belum terbayarkan dalam laporan pertanggung jawaban dana hibah sebesar Rp.1.7 milliar.

Hasil investigasi BPK, ditemukan adanya kesamaan proposal untuk setiap pengajuan dana hibah Jasmas yang diduga adanya spekulasi pihak ketiga dalam pembuatan proposal.

Temuan BPK Jatim tersebut, juga dipertegas lagi dari hasil investigasi Inspektorat Pemkot Surabaya yang telah mendatangi RT/RW penerima dana Jasmas 2016.

Meskipun sebelumnya bermasalah, namun Pemkot Surabaya tetap akan memberikan bantuan hibah kepada warga dalam bentuk Jasmas.

Namun sayangnya, saat dikonfirmasi Wali kota Surabaya Tri Rismaharini enggan menjawab terkait tunggakan pajak yang belum terbayarkan itu.

“Saya tidak tahu kalau soal pajak itu,” kelit Risma.

Menurut Risma, jasmas akan tetap diberikan meski saat ini pihak kejaksaan lagi getol mengusutnya, Risma beranggapan, bila jasmas itu untuk kesejahteraan masyarakat.

“Itu kan pengajuan warga, ya kita akan berikan sesuai pengajuan. Kita kan sudah memberikan bekal kepada warga calon penerima Jasmas berupa pelatihan dan pencerahan dari petugas Kejaksaan,” ucap Tri Risma saat dikonfirmasi diruangannya, Selasa (8/8/2017). 

Perlu diketahui saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sedang menyelidiki kasus jasmas tahun 2014 dan 2016, Dalam tahun 2014, pihak Kejaksaan sudah menahan dua orang tersangka sedangkan pada jasmas 2016 sedang dalam telaah. (arf)

Saksi Benarkan Pihak Pengelola Pasar Atum Lakukan Pemerasan




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan praperadilan atas penghentian perkara atau SP3 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait kasus pemerasan, penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pedagang pasar Atom yang diduga dilakukan pihak PT Prosam Plano & Co selaku Pengelola Pasar Atum kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembuktian dan saksi.

Pada persidangan yang digelar diruang Tirta, Kamis (10/8/2017), Pihak pemohon praperadilan yakni Go Husein Gosal menghadirkan 4 orang saksi, tiga saksi itu  diantaranya adalah pemilik stand di Pasar Atom.  Mereka yakni, Lim Bambang Supriyanto, Saksi Junedi dan Laow Thin Tjae Sedangkan yang satu saksi lainnya yakni Iksan, Karyawan pemohon yang disuruh untuk merenovasi stand milik pemohon.

Pada intinya, keterangan ketiga saksi pemilik stand di Pasar Atom itu membenarkan adanya perbuatan pemerasan yang dilakukan pihak pengelola Pasar Atom. Dalam persidangan, ketiga saksi mengaku dipaksa untuk membayar biaya pergantian instalasi listrik dengan rincian 1,6 juta,- /M2.

"Kalau nggak dibayar, kami didenda tiga persen perbulan dan itu pun dendanya dilipat gandakan, dan malah dijadikan piutang ke kami sebagai pemilik toko,"kata saksi Lim Bambang Supriyanto yang dibenarkan saksi Junedi dan Laow Thin Tjae saat berikan keterangan secara bergantian.

Tak hanya itu, pihak pengelola juga menerapkan aturan denda sepihak terkait buka tutup toko. Apabila pemilik toko tidak membuka jam 10.00 (siang) tepat dan menutup lebih dan kurang dari pukul 17.00 (sore), maka pihak pengelola mendenda pemilik toko sebesar 500 ribu rupiah.

"Kalau nggak buka, kami malah didenda satu juta dan aturan itu tidak pernah kami sepakati," ujar saksi Lim Bambang.

Tiga saksi juga membenarkan adanya aksi pelarangan pihak termohon melakukan renovasi tokonya sebelum melakukan pembayaran perbaikan instalasi listrik beserta dendanya.

"Saya tau persis kejadian itu, ada lima belas satpam melarang Pak GO Husein untuk renovasi tokonya sambil membentak-bentak dan meminta Pak Husein untuk melapor ke kantor dam menyelesaikan tanggungannya,"terang Lim Bambang.

Sedangkan pihak termohon, yakni Polres Pelabuhan Tanjung Perak menghadirkan dua saksi, yakni Liong Johan Mulyanto, Kabag keuangan PT Prosam Plano & Co dan William Gunadi, Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Atom.

Dari dua saksi yang dihadirkan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, hanya satu saksi yang diperbolehkan memberikan keterangan oleh Hakim Unggul Mukti Warso selaku Hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan ini.

"Kalau saksi  Liong Johan Mulyanto jangan dijadikan saksi, karena saksi ini orang perusahaan, sehingga akan ada kepentingan saat memberikan keterangan,"ucap Hakim Unggul yang dilangsung meminta saksi Liong Johan Mulyanto untuk meninggalkan ruang persidangan.

Sementara, saksi William Gunadi terkesan melindungi kepentingan pengelola Pasar Atom, meski dia menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Atum yang seharusnya mengakomodir kepentingan pedagang dengan pihak pengelolah.

"Saya tidak menghitung siapa yang setuju atau tidak setuju  dengan aturan pengelola. Tapi secara pribadi saya membayar biaya pergantian instalasi listrik itu,"terangnya menjawab pertanyaan kuasa hukum termohon, Alexander Arif.

Tak hanya itu, William juga mengaku tidak mengetahaui peristiwa adanya larangan pihak termohon untuk melakukan renovasi.

"Saya hanya dengar saja, tapi tidak tau ada peristiwa apa, karena saat itu saya masih kirim barang,"sambungnya.

Sementara terkait aturan sanski denda pada jam buka tutup toko, William baru mengakui, jika aturan tersebut dubuat tanpa ada rundingan dari para pedagang.

" Kalau yang itu memang gak pernah dirundingkan ke pedagang,"pungkasnya.

Usai menghadirkan saksi Wiliam Gunadi,  Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak  juga menghadirkan ahli pidana, yakni Bambang Hariyadi, Dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya.

Pada persidangan, Ahli pidana ini justru memberikan keterangan yang menguatkan adanya dugaan pemerasan. Pernyataan itu disampaikan Bambang Hariyadi saat menjawab pertanyaan Hakim Unggul.

"Pemerasan itu tidak harus secara fisik, tapi ancaman yang melarang seseorang melakukan aktifitas sebelum membayar itu juga termasuk dalam unsur pemerasan,"tegas Bambang Hariyadi.

Untuk diketahui, praperadilan ini dilakukan Go Husein Gosal atas laporan pidananya yang di SP3 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui Surat Ketetapan Nomor  S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 januari 2017.

Dalam laporan Polisi  Bernomor TBL/656/IV/656/2015/UM/SPKT Go Husein Gosal melaporkan Direktur PT Prosam Plano & Co, Indrayono Sangkawang atas dugaan pidana pemerasan (pasal 368 KUHP), penggelapan (pasal 372 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335).

Peristiwa pidana itu awalnya dilaporkan ke Polda Jatim, Tapi tiga bulan kemudian penanganan perkaranya dialihkan ke Polrestabes Surabaya. Karena perbuatan pidana itu bukan menjadi kewenangan wilayah hukum Polrestabes Surabaya, maka penanganan perkara ini dialihkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Komang).


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) 'Gelar Kebal Hukum' tak lagi disandang Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa. Pria pengusaha ini dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait kasus penipuan dan penggelapan pada seorang notaris.

Henry ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan itu datang di Kejari Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB.

Setibanya di Kejari Surabaya, Henry dengan didampingi tim kuasa hukumnya langsung masuk ke ruang tahap II yang berada dilantai II Kantor Kejari Surabaya.

Pelaksaan tahap II ini berlangsung agak alot, Henry sempat menolak menandatangani surat penahanan dirinya. Kendati demikian, penolakan itu tak begitu jadi masalah bagi jaksa.

Jaksa pun menyodorkan berita acara penolakan penahanan hingga akhirnya Henry tak berkutik saat dirinya dinyatakan ditahan.

Sekitar pukul 15.00 WIB (3 Sore), Henry turun dari ruang tahap II, Dia digelandang oleh petugas Kejari Surabaya menuju mobil tahanan Kejari Surabaya dan selanjutnya dibawa ke Rutan Medaeng.

Saat digelandang menuju mobil tahanan bersama pelaku kriminal lainnya, Henry sempat ngoceh dan menggerutu. Dia tak terima atas penahanannya.

"Ada konspirasi pada penahanan saya,"singkatnya menjawab pertanyaan awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penahanan tersebut dilakukan hanya untuk alasan obyektif.

"Sesuai KUHP,  Ancaman hukumannya bisa ditahan, sedangkan alasan subyektif nya adalah untuk memperlancar proses persidangan,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).

Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Segera kita limpahkan ke Pengadilan,"sambung Didik Farkhan.

Didik tak mau menanggapi ocehan Henry yang mengaku jadi korban konspirasi terkait penahanannya.

"Susah kalau semua tersangka ditahan bilang ada konspirasi,"pungkasnya.

Diakui Didik Farkhan, Henry melalui tim pengacaranya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi upaya itu ditolak.

"Tim penasehat hukumnya memang mengajukan penangguhan penahanan,"terangnya diakhir konfirmasi.

Sementara, Lilik Djariyah selaku pengacara Henry enggan berkomentar terkait penahanan kliennya. Pengacara wanita paruh baya ini pun mengaku bukan sebagai pengacara Henry.

"Bukan saya pengacaranya tapi Pak Riyadh, minta aja komentar ke Pak Riyadh,"ucapnya saat dikonfirmasi.

Pernyataan Lilik Djariyah kontroversi dengan pernyataan Ahmad Riyad UB, yang juga mengaku bukan sebagai pengacara Henry.

"Saya tidak pernah tanda tangani kuasa,"ujar Riyadh.

Anehnya, keduanya mengaku bukan sebagai pengacara Henry, lalu mengapa mereka berada di Kejari Surabaya saat Henry ditahan.

Seperti diketahui, Kasus yang menjerat Henry J Gunawan ini bermula saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive