KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembekuan ijin tiga Pasar Rakyat di Surabaya yang dilakukan oleh Disperdag dengan tuduhan pelanggaran ijin, mulai mendapatkan respon dari Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya.
Risma- sapaan akrab Tri Rismaharini-mengatakan, jika pihaknya akan menunggu hasil dari pengadilan, karena wakil para pedagang 3 pasar rakyat yakni Pasar Tanjungsari 74, Pasar Buah Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103, telah membawa kasusnya ke PTUN.
“Iya, saya nurut aja, ini kan masih dibawa ke pengadilan, jadi nunggu hasil dari pengadilan,” ucapnya kepada sejumah wartawan. Rabu (16/8/2017)
Tidak hanya itu, Risma juga mengaku jika pihaknya sempat mendapatkan gugatan ketika mengeluarkan ijin untuk 3 pasar rakyat tersebut.
“Saya pun ngeluarkan ijin juga pernah digugat, makanya nanti kita lihat hasilnya bagaimana,” tandasnya.
Sementara menurut Kepala Disperindag Surabaya Arini Pakistyaningsih, instansinya akan menunggu jatuh tempo masa pembekuan ijin, karena masih ada proses lanjutan sebelum melakukan permintaan bantuan penertiban (bantip) ke Satpol-PP.
“Kita nunggu hari jatuh temponya, karena masih sampai tanggal 18 (Agustus 2017),” jawabnya.
Dia mengaku jika sampai saat ini belum mengeluarkan surat rekomendasi bantuan penertiban (bantip) ke Satpol-PP kota Surabaya, karena masih harus melalui tahapan pencabutan ijin.
“Memang belum ada surat permintaan bantuan Bantip ke Satpol-PP, karena asih ada prosedur yang lain, setelah pembekuan baru dilakukan pencabutan, dan pencabutan ini waktunya 30 hari, baru setelah itu Bantip,” tukasnya. (arf)