|
Heri Paryanto |
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kehilangan tempat tinggal tanpa adanya proses jual beli membuat duka tersendiri bagi Heri Paryanto, Warga Pondok Maritim Wiyung Surabaya. Untuk bisa mendapatkan kembali rumahnya itu, Heri melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia menggugat Agus Mulyono Hadijanto, Pengusaha bahan-bahan furniture di jalan Kramat Gantung Nomor 75 Surabaya, sekaligus sebagai pengusaha dana talangan.
Selain Agus Mulyono Hadijanto, Heri juga melaporkan Notaris Rexy Sura Mahardika, yang diduga ikut membantu proses administrasi dibalik berpindahnya status kepemilikan rumahnya menjadi nama Agus Mulyono Hadijanto.
Diceritakan Hery Paryanto, Saat itu dia memerlukan suntikan dana untuk mempelancar bisnisnya di bidang suplier material dan mendatangi Bank Pundi untuk mengajukan proses kredit sebesar Rp 230 juta.
Karena pengajuan kredit itu butuh proses waktu yang cukup lama, Heri mendapatkan penawaran oleh Aldi, Pegawai Bank Pundi untuk menggunakan dana talangan. Namun, dana talangan yang dimaksud itu bukan dicairkan melalui Bank Pundi, melainkan dari pihak luar yakni Agus Mulyono Hadijanto.
Dengan komitmen lisan, Heri pun menyanggupi kesepakan pinjaman tersebut, dengan komposisi masa pembayaran 3 bulan dan bunga 5 persen setiap bulannya. Tak hanya itu, dari pinjaman yang dicairkan, Heri diwajibkan membayar bunga awal sebesar 15 persen dan fee untuk marketing, Aldi dkk sebesar 5 persen.
Selang sehari bersepakat, Aldi mengajak Heri untuk membuatkan akad perjanjian pinjaman di Kantor Notaris Rexy Sura Mahardika, di jalan Gayungsari Timur Surabaya, dengan jaminan sertifikat rumah milik Heri.
Namun, perjanjian itu tidak ditandatangani dihadapan Notaris Rexy Sura Mahardika melainkam hanya dilakukan oleh pegawainya.
Ironisnya, belakangan diketahui jika sertifikat rumah tersebut telah beralih nama dan kepemilikannya menjadi milik Agus Mulyono. Hal itu diketahui Heri setelah mendapatkan surat dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Surabaya terkait pajak atas penjualan rumah tersebut.
"Saya merasa dicurangi, saya tidak pernah menjual rumah tapi hanya menggadaikan dengan bunga lima persen,"ujar Heri Paryanto pada awak media di PN Surabaya, Senin (21/8/2017).
Heri pun mengaku beberapakali mengkonfirmasikan permasalahan peralihan kepemilikan rumah tersebut menjadi milik Agus ke Notaris Rexy, Namun dia tak mendapatkan jawaban lantaran selalu dihindari.
"Karena itu saya lebih memilih jalur hukum saja, melaporkan Agus Mulyono dan Notaris Rexy ke Polda Jatim juga memggugat mereka perdata ke Pengadilan,"sambung Heri sambil menujukan segebok data.
Diakui Heri, pidana yang dilaporkan ke Polda Jatim itu akhirnya dialihkan penanganannya ke Polrestabes Surabaya. Tapi, laporan sejak setahun lalu itu hingga kini masih berjalan datar dan belum ada penetapan tersangka.
"Informasinya, akhir bulan ini baru gelar perkara, semoga saja penyidik bekerja secara profesional dan segera menetapkan Agus Mulyono dan Notaris Rexy Sura Mahardika sebagai tersangka," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Agus Mulyono dan Notaris Rexy Sura Mahardika dilaporkan dengan laporan terpisah, mereka dilaporkan melanggar pasal 379 ayat a KUHP tentang penipuan sebagai mata pencaharian dan pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.
Selain Heri, ternyata Agus Mulyono Hadijanto juga disebut melakukan aksi ke korban lain dengan modus yang sama. Mereka adalah Endah Sulistyowati dan Hari Trisno, keduanya warga Kedung Turi Permai Sidoarjo.
"Dibelakang saya masih banyak yang menjadi korbannya Agus Mulyono dan Notaris Rexy,"ujar Heri Paryanto.
Terpisah, Notaris Rexy Sura Mahardika belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini.
"Beliaunya masih ada tamu," ucap Diani, pegawai Kantor Notaris Rexy Sura Mahardika saat dikonfirmasi via ponsel, Senin (21/8/2017).
|
Agus Mulyono |
Sementara, Agus Mulyono membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan. Pria yang mengaku pernah menggeluti dunia property ini mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti terkait peralihan rumah tersebut menjadi mikiknya.
"Intinya tidak benar dan saya ada semua bukti-buktinya," katanya saat dikonfirmasi.
Dari data yang dihimpun, Agus Mulyono Hadijanto adalah terpidana kasus pemalsuan surat. Pada 24 Juni 2016 lalu, Dia hendak membobol Bank Mandiri Cabang Genteng Kali Surabaya senilai Rp 30 miliar, dengan modus pencairan dana deposito berjangka palsu.
Aksi pembobolan Agus Mulyono dibongkar oleh Petugas Bank Mandiri yang curiga dengan surat deposito berjangka yang akan dicairkan Agus Mulyono.
Dari sistem Bank Mandiri, Surat deposito berjangka nomor AD 938253 senilai 30 Miliar itu bukan atas nama Agus Mulyono melainkan milik orang lain.
Atas perbuatannya, Agus Mulyono diganjar hukuman setahun penjara oleh Hakim PN Surabaya.
"Saat itu memang saya jaksanya," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati saat dikonfirmasi via selulernya. (Komang)