Terbitkan IJB Dasar Hutang Piutang
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rexy Sura Mahardika, Notaris yang diduga terlibat dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh Heri Paryanto, Warga Pondok Maritim Wiyung Surabaya melakukan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya.
Bersama pengacaranya, Rexy mengkalim tidak ikut terlibat. Sebagai seorang Notaris, dia tak pernah mengetahui jika dibalik pembuatan Ikatan Jual Beli (IJB) Rumah antara Heri Paryanto dengan Agus Mulyono Hadijanto, seorang broker dana talangan berlatar belakang hutang piutang sebesar Rp 230 juta.
" Saya jawab dengan tegas bahwa saya tidak tahu-menahu atas perjanjian intern tersebut. Apalagi sejak awal Hery maupun Agus tidak pernah menyatakan perihal perjanjian hutang tersebut kepada saya,”terangnya pada sejumlah wartawan, Kamis (24/8/2017).
Dikatakan Rexi, sesuai pasal 15 ayat 1 UUJN nomor 2 tahun 2014 notaris hanya membuat akta berdasarkan kehendak para pihak, sehingga bilamana dikemudian hari diketahui ternyata para pihak memberikan keterangan palsu dihadapan notaris, maka hal tersebut adalah tanggung jawab para pihak.
“Bukan jadi tanggung jawab saya selaku notaris, karena sejatinya notaris hanya menulis kehendak atau kemauan para pihak selama tidak melanggar peraturan yang ada”sambungnya.
Rexy juga menceritakan asal muasal bagaimana rumah tersebut beralih kepemilikannya ke tangan Agus Mulyanto, teepidana kasus pemalsuan surat untuk membobol Bank Mandiri Cabang Genteng Kali sebesar Rp. 30 milliar.
"Pada 16 April 2015 lalu, para pihak datang ke saya untuk membuat perjanjian ikatan jual beli dan kuasa menjual atas tanah di daerah Karang Klimprik Timur, Surabaya dengan harga Rp 230 juta, lalu Kedua belah pihak juga membubuhkan sidik jari dalam daftar hadir yang menjadi lampiran minuta akta,”beber Rexy..
Lalu, pada 9 Oktober 2015, Agus meminta dibuatkan akta jual beli kepada notaris Rexi.
“Saat itu Pak Agus menunjukkan bukti validasi pencairan dana dua cek total Rp 230 juta sebagai bukti pelunasan harga jual beli, dari validasi itu tertulis bahwa Hery telah mencairkan dua cek tersebut pada 16 dan 17 April 2015 dan Salinan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual;” terangnya.
Atas dasar itulah, Rexi pun menyetujui permintaan Agus yang ingin dibuatkan akta jual beli. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses balik nama di kantor Pertanahan Surabaya I.
“Dasar pembuatan akta jual beli adalah akta perjanjian ikatan jual beli dan kuasa jual sehingga Penjual tidak perlu hadir lagi karena sudah ada kuasa jual,” kata Rexi.
Rexy pun mengaku akan melaporkan balik Hery Paryanto ke Polisi, jika tidak mampu membuktikan tudingannya.
“Jika saudara Hery tidak bisa membuktikan seluruh tudingannya kepada penyidik dan hakim, maka saya akan laporkan balik Hery ke polisi atas tuduhan keterangan palsu dan pencemaran nama baik,”ujarnya.
Terpisah, Heri Paryanto mengaku siap membuktikan keterlibatan Notaris Rexy Sura Mahardika.
"Saya siap membuktikannya,"terangnya saat dikonfirmasi.
Dikatakan Heri, pihaknya tidak mau konyol saat mengambil langkah untuk melaporkan Rexi ke Polda Jatim.
"Tentu saya sudah perhitungkan semua, nggak mungkin tanpa ada bukti saya berani menempuh jalur hukum,"sambungnya.
Saat ini, Heri sedang melakukan Lab Krim terkait pemalsuan tanda tangannya.
"Sudah saya lab krimkan,"ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Heri Paryanto butuh suntikan dana untuk kelangsungan usahanya.
Agar bisa mendapatkan dana, Heri mendatangai Bank Pundi untuk mengajukan pinjaman. Karena membutuhkan waktu, Heri mendapatkan penawaran dari Aldi, Pegawai Bank Pundi. Namun, dana talangan yang dimaksud itu bukan dicairkan melalui Bank Pundi, melainkan dari pihak luar yakni Agus Mulyono Hadijanto.
Dengan komitmen lisan, Heri pun menyanggupi kesepakan pinjaman tersebut, dengan komposisi masa pembayaran 3 bulan dan bunga 5 persen setiap bulannya. Tak hanya itu, dari pinjaman yang dicairkan, Heri diwajibkan membayar bunga awal sebesar 15 persen dan fee untuk marketing, Aldi dkk sebesar 5 persen.
Selang sehari bersepakat, Aldi mengajak Heri untuk membuatkan akad perjanjian pinjaman di Kantor Notaris Rexy Sura Mahardika, dijalan Gayungsari Timur Surabaya, dengan jaminan sertifikat rumah milik Heri.
Namun, perjanjian itu tidak ditandatangani dihadapan Notaris Rexy Sura Mahardika melainkan hanya dilakukan oleh pegawainya.
Belakangan diketahui jika sertifikat rumah tersebut telah beralih nama dan kepemilikannya menjadi milik Agus Mulyono. Hal itu diketahui Heri setelah mendapatkan surat dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Surabaya terkait pajak atas penjualan rumah tersebut.
Atas peristiwa itu, Heri Paryanto melaporkan Agus Mulyono dan Notaris Rexy Sura Mahardika dilaporkan ke Polda Jatim dengan laporan terpisah. Mereka dilaporkan melanggar pasal 379 ayat a KUHP tentang penipuan sebagai mata pencaharian dan pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan. Dan oleh Polda Jatim, penanganan laporan tersebut dialihkan ke Polrestabes Surabaya.
Selain Heri, ternyata kasus ini juga menimpa korban lain. Mereka adalah Endah Sulistyowati dan Hari Trisno, keduanya warga Kedung Turi Permai Sidoarjo. (Komang)