KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satu demi satu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengungkap penyimpangan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tahun anggaran 2014.
Setelah berhasil membongkar korupsi yang dilakukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi di bidang Advertising untuk pengadaan mesin digital printing, Kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali menemukan penyelewengan lainnya.
Penyelewengan itu dilakukan oleh KUB Cahaya, lantas bagaimana modus penyelewengan dana hibah tersebut.
Diceritakan Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Pada 2014 lalu, KUB Cahaya mengajukan proposal ke Pemkot Surabaya untuk pengadaan mesin percetakan sebesar Rp 198 juta. Dana tersebut dicairkan sesuai dengan proposal yang diajukan KUB Cahaya.
Namun, ternyata harga mesin percetakan itu tak sesuai dengan dana yang dicairkan. Harga mesin tersebut hanya Rp 178 juta yang di beli KUB Cahaya dari Paijo, pedagang mesin percetakan. Sedangkan sisa uang sebesar Rp 26 juta itu dibagi-bagikan ke pengurus KUB Cahaya, yang masing-masing orang mendapat dua juta rupiah.
Ironisnya lagi, ternyata sejak dibeli oleh KUB Cahaya pada tiga tahun lalu, mesin tersebut tak kunjung dikirim, dengan dalih belum dilunasi oleh KUB Cahaya.
"Sekarang sudah tahap penyidikan,"terang Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (30/8/2017).
Kendati demikian, pihak penyidik belum menetapkan satu tersangka pun.
"Belum, kami belum menetapkan tersangka,"sambung Didik Farkhan.
Nah, ditengah proses penyidikan kasus ini, Paijo, pedagang mesin percetakan itu justru mengembalikan uang pembelian mesin percetakan yang dibeli oleh KUB Cahaya. Paijo terkesan ketakutan saat mendengar pengadaan mesin percetakan abal-abal alias fiktif itu mulai diusut Kejari Surabaya.
"Paijo mengembalikan uang pembelian mesin itu sebesar 172 juta rupiah,"terang Didik Farkhan.
Meski demikian, pengembalian uang tersebut tak akan menghentikan proses penyidikan.
"Tetap lanjutkan"ujar Jaksa Kelahiran Bojonegoro. (Komang)