Rabu, 06 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Permohonan pra peradilan Nomor 35/Pid.Pra/2017/PN tertanggal 21 Agustus 2017 yang diajukan Henry J Gunawan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terancam gugur.

Terancamnya gugurnya permohonan pra peradilan ini mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 102/PPU-XIII/2015.

"Sesuai putusan MK,  Pra peradilan itu  akan gugar apabila perkara pokoknya mulai disidangkan,"terang Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, SH,MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (6/9/2017).

Namun, Lanjut Sigit, Tidak semua hakim sependapat dengan putusan MK tersebut. Dalam legal steanding lainnya, hakim lebih mengacu kepada pasal 79 KUHAP.

Dalam penjelasannya, yang berhak mengajukan pra peradilan adalah seseorang yang berstatus tersangka atau keluarganya, dan apabila perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan dan telah tergesiter, maka secara otomatis statusnya sudah terdakwa, bukan lagi tersangka, Sehingga permohonan pra peradilan itu juga akan digugurkan oleh hakim yang menyidangkan.

"Ini multi tafsir, tergantung hakimnya, menggunakan putusan MK atau menggunakan Pasal 79 KUHAP," sambung Sigit.

Sementara, M Sidik Latuconsina, selaku kuasa hukum Henry J Gunawan mengaku tetap optimis permohonan pra peradilannya tetap berjalan.

"Tidak mungkin kami membuang garam dalam laut hanya untuk menyenangkan hati klien, kami mencari keadilan atas cacatnya penetapan tersangka. Bagaimana mungkin orang yang tidak melakukan perbuatan pidana dijadikan tersangka,"kata M Sidik saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Rabu (6/9/2017).

Seperti diketahui, permohonan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan terhadap  Kejati Jatim dan Kejari Surabaya tersebut menyoal tentang tidak sahnya penetapan tersangka Henry J Gunawan sebagai tersangka.

Selain menyoal penetapan tersangka, Henry  juga menyoal masalah penahanannya. Tidak dikirimkannya tembusan surat perentah penahanan ke keluarga juga dipermasalahkan. Mereka menyebut Kejaksaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP sehingga penahanan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah karena cacat hukum. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat ditunda, persidangan  Permohonan pra peradilan yang diajukan Henry J Gunawan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang perdana pra peradilan itu disidangkan oleh Hakim Pujo Saksono, SH, MH diruang Kartika 2, Rabu (6/9/2017).

Usai membuka sidang, Hakim Pujo meminta agar pemohon yakni Henry J Gunawan yang diwakilkan melalui tim kuasa hukumnya diminta untuk membacakan permohonan pra peradilannya. Tapi, permohonan pra peradilannya tersebut tidak dibacakan, dan dianggap telah dibacakan.

Pihak termohon yakni Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, yang dikuasakan kepada Darwis sependapat dengan permintaan tim kuasa hukum Henry J Gunawan, yang menganggap permohonan peradilannya sudah dianggap dibacakan.

Kendati demikian, pihak termohon belum mempersiapkan jawaban atas permohonan pra peradilan itu. Pada Hakim Pujo, Jaksa Darwis meminta waktu untuk mengajukan jawaban  pada persidangan berikutnya, yakni pada Kamis (7/9/2017).

"Baik kalau begitu, sidang dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari termohon,"ucap Hakim Pujo sambil mengetukan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Usia persidangan, M Sidik Latuconsina  selaku kuasa hukum Heny J Gunawan mengatakan, jika pra peradilan itu dilakukan lantaran adanya eror in persona atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalempung.

Dijelaskan Sidik, dasar memasukan pokok perkara pada permohonan pra peradilannya itu memang sengaja dilakukannya,  dengan maksud untuk membuka secara terang benerang permasalahan ini.

Sidik menyebut, jika latar belakang perkara yang menjadikan klienya sebagai tersangka itu adalah murni hubungan keperdataan.

"Materi itu diperlukan untuk menentukan legal steandingnya, jangan sampai pelapor malah menjadi pelakunya, ini yang akan kami buka,"kata M Sidik usai persidangan.

"Kami punya bukti kuat kalau ini perdata, bagaimana dituding menipu dan menggelapkan kalau ada pembayaran denda sampai akmulasi nilainya sebesar sepuluh miliar rupiah dan apakah perdata bisa di pidanakan,"sambung Sidik.

Sementara, Darwis selaku kuasa hukum termohon tak mau berkomentar banyak terkait permohonan pra peradilan ini. "Semuanya akan kita tuangkan dalam jawaban kami,"terang Darwis saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, permohonan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan terhadap  Kejati Jatim dan Kejari Surabaya tersebut menyoal tentang tidak sahnya penetapan tersangka Henry J Gunawan sebagai tersangka.

Selain menyoal penetapan tersangka, Henry  juga menyoal masalah penahanannya. Tidak dikirimkannya tembusan surat perentah penahanan ke keluarga juga dipermasalahkan. Mereka menyebut Kejaksaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP sehingga penahanan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah karena cacat hukum. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengangguran, kemiskinan dan menunrunnya hasil di sektor pertanian menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemprov Jawa Timur selama tahun 2017 ini. Hal tersebut terlihat dari makin tingginya angka kemiskinan, pengangguran dan penurunan produksi pertanian.

Angka pengangguran Jawa Timur, terungkap selama 2017 sebanyak 860 ribu orang yang tidak memiliki pekerjaan. Dari angka tersebut,  yang berupaya mencari pekerjaan 420 ribu orang. Setiap tahunnya, tenaga kerja yang mencari pekerjaan sekitar 239 ribu orang.

Besarnya pencari kerja itu tiap tahun ditambah dengan lulusan SMK Mini yang tiap tahunnya mencapai angka 52.800. Mereka ini dinyatakan siap menjadi tenaga kerja. Selain itu, Pemprov masih  menciptakan tenaga kerja baru sekitar 18 ribu yang  tahun depan ditargetkan mencapai 28 ribu.

Sementara itu, terkait kemiskinan, dijelaskannya, sampai dengan Maret 2017 tingkat kemiskinan Jatim 11,77 persen.  Angka tersebut turun sebesar  0,08 persen dibanding bulan September  2016. Kemudian untuk kemiskinan pedesaan per Maret 2017 sebesar 15,82 persen, turun sebesar 0,01 persen dibanding Bulan September  2016. Untuk perkotaan per Maret 2017 sebesar 7,87  persen, turun sebesar  0,04 persen dibanding bulan September 2016.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, dana desa agar diarahkan untuk ekonomi produktif , bukan seperti halnya selama ini yang 80 persennya untuk infrastruktur. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur desa dengan membeli paving dari kota sekaligus pemborong dari kota tidak terjadi lagi karena tidak memberikan nilai tambah bagi desa.

"Harus dilakukan evaluasi terhadap penempatan anggaran, misal 40 persen untuk infrastruktur, sedangkan sisanya untuk kegiatan ekonomi produktif dan sosial,” ungkapnya.

Terkait bidang pertanian terdapat penurunan produksi komoditi utamanya tanaman pangan. Penurunan  pada triwulan II tahun 2017 sebesar 0.42 % dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 3.39 %.

Untuk itu strategi yang diterapkan Pemprov Jatim untuk meningkatkan produksi pangan khususnya  Padi di tahun 2017 antara lain menambah luas tambah tanam dari luas tanam seluas 2,395 juta ha atau  luas panen 2,3 juta ha dengan target menghasilkan 13,874 juta ton produksi padi.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Demi menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Tiga Pilar yang terdiri dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, TNI dan Kapolrestabes kembali melakukan pengamanan di Kota Pahlawan. Kali ini sinergitas yang dibangun tiga pilar adalah revitalisasi himbauan KAMTIBMAS kepada RT/RW terkait wajib lapor tamu 1x24 jam.

Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kapolrestabes Surabaya M, Iqbal, pejabat dari Polda Jatim, Korem 084 Bhaskara Jaya, perwakilan Dandim, Forum Pimpinan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya, Kepala Imigrasi kelas 1, para camat, lurah, ketua RT/RW, perwakilan pengelolaan rumah elit dan pengusaha.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Sukmo Wibowo dalam paparannya menyampaikan maksud dan tujuan revitalisasi himbauan KAMTIBMAS kepada RT/RW terkait wajib lapor tamu 1x24 jam. Menurutnya, revitalisasi wajib lapor kembali digencarkan karena seiring perkembangan jaman, budaya wajib lapor perlahan-lahan tidak diterapkan sebagaimana mestinya oleh sebagian besar masyarakat kepada RT/RW. Akibatnya, tingkat kejahatan meningkat dan sulit untuk dideteksi sejak dini.

“Saat ini tingkat kepeduliaan masyarakat untuk melaporkan (individualisme) sangat memprihatinkan. Kesenjangan sosial yang menyebabkan rentang jarak interaksi antar warga, menurunnya rasa toleransi, rendahnya kesadaran hukum dari masyarakat dan masyarakat enggan berurusan dengan kepentingan orang lain,” kata Bambang di Graha Sawunggaling Lt 6, Balai Kota Surabaya (5/9/2017).

Melihat hal itu, Polri akan melakukan beberapa strategi penanganan kejahatan dari pendekatan kejahatan yang cenderung bersifat represif (penindakan) menjadi penangan kejahatan yang lebih memprioritaskan pada pendekatan pre-emtif dan preventif (pencegahan). “Dengan perubahan strategi ini, diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif untuk mendukung Kamdagri,” imbuhnya. 

Dirinya juga menegaskan perlu adanya sinergi antara Polri dengan Stakeholders (3 pilar) dan masyarakat agar mampu memecahkan akar persoalan kejahatan sehingga tercipta rasa aman dan nyaman untuk masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari. “Kemitraan Polri, masyarakat dan stakeholder dibutuhkan karena masyarakat setempat yang paling mengetahui dan merasakan berbagai persoalan kamtibmas di lingkungannya,” jelas Bambang.

Adapun solusi yang diberikan Polri dan tiga pilar terkait revitalisasi wajib lapor yakni melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat, membangun persepsi tentang pentingnya melaporkan tamu kepada RT/RW setempat dan memberikan sanksi pidana bila diperlukan.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendukung adanya revitalisasi wajib lapor 1x24 jam kepada RT/RW yang diinisiasikan oleh Polri. Baginya, program ini secara perlahan-lahan mampu mendeteksi segala bentuk kejahatan yang ada. “Tidak hanya kriminalitas, tetapi terorisme juga kita deteksi sejak dini,” ujar Risma.

Khusus untuk pendeteksian aksi terorisme, Risma berpesan kepada ketua RT/RW agar tidak mudah menandatangi surat ijin tinggal sementara di tiap-tiap kampung. Cara ini dinilai cukup untuk mendeteksi dini hal-hal yang mencurigakan. “Kota ini ada batasnya, begitu pula dengan jumlah pekerja pasti ada batasnya. Kalau dibuka kota ini jadi tidak nyaman lagi,” tegas walikota sarat akan prestasi tersebut.

Sedangkan Kombespol M. Iqbal turut menambahkan terkait revitalisasi. Pihaknya berharap agar sosok RT/RW dapat mengetahui tindakan atau pergerakan individu yang mencurigakan dan merukunkan warganya. “Ketika ada warga yang tidak wajib lapor, warga yang terdeteksi aneh dan lain sebagainya, peran RT/RW diminta untuk segera melapor kepada polsek atau danrem,” pungkasnya.

Ke depan, pihaknya bersama tiga pilar akan terus melakukan optimalisasi di surabaya, sehingga tidak hanya mengentaskan program-program kota tetapi juga mengamankan masyarakatnya dari segala macam tindak kejahatan dan teroris agar tercipta situasi yang kondusif, aman dan tentram.

Di penghujung acara, walikota Surabaya, kapolrestabes dan TNI memukul kentongan sebagai tanda dimulainya revitalisasi himbauan KAMTIBMAS tamu 1x24 jam Wajib Lapor RT/RW. Acara kemudian dilanjutkan dengan  pemasangan stiker wajib lapor 1x24 jam di jalan gading RT 01 RW 09 kelurahan ketabang kecamatan genteng surabaya.  Pada kesempatan itu, tiga pilar didampingi ketua RT dan bu RW menyaksikan penempelan stiker di pos jaga dan pilar gapura. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melaksanakan bekal ulang di daerah persiapan USNS Millinocket-3 yang membawa material untuk pelaksanaan latihan bersama Indonesia-Amerika dengan sandi Cooperation Afloat Readiness and Training (CARAT) 2017, kapal tersebut bertolak menuju daerah latihan di Banongan Asembagus Situbondo, Selasa (5/9).

Keberangkatan USNS Millinocket-3 dari dermaga Jamrud Utara Surabaya dilepas Paban Opslat Sops Lantamal V Letkol Laut (P)  Eko Harianto yang didampingi Karumkit dr. Oepomo, Pjs Kadissahal, deputasi pamen, pama, bintara dan tamtama Lantamal V lainnya.

USNS Millinocket-3 merupakan salah satu kapal support yang dimiliki oleh Angkatan Laut Amerika jenis Spearhead-class expeditionary fast transport  (Ekspedisi Transportasi Cepat ) yang dibuat  Austal, USA tahun 2012.

Kapal ini memiliki panjang 103 m dan lebar 28,5 m, Kecepatan jelajah 43 knot (80 km/h;49 mph), Jumlah ABK : 30 orang, dikomandani Komandan kapal Captain (N) Erwin F. Lao.
Cooperation Afloat Readiness and Training (CARAT) 2017 merupakan latihan bersama antara Indonesia-Amerika yang rutin setiap tahun dilaksanakan.

Sesuai dengan rencana, latihan CARAT akan dilaksanakan di Pusat Latihan Tempur Karang Tekok, Asembagus Situbondo yang akan melibatkan Marinir Indonesia dan US Marines Corps sampai dengan tanggal 13 September 2017 mendatang. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jember) Sebanyak 206 prajurit Tamtama yang akan mengemban tugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa), dikumpulkan di Secaba Rindam V/Brawijaya, Kabupaten Jember, (5/9).

Hal itu dilakukan, sehubungan dengan peresmian pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Khusus Bintara Pembina Desa (Basus Babinsa) Crash Program yang dibuka langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M. D. A

Dalam amanat yang dibacakannya, Pangdam mengatakan pembentukan pendidikan tersebut bertujuan untuk mengembangkan kemampuan prajurit agar memiliki keterampilan sebagai Babinsa yang memiliki jiwa Sapta Marga.

"Melalui pendidikan ini, kalian (prajurit) dipersiapkan untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Babinsa yang Profesional," kata Mayjen Kustanto dihadapan ratusan Siswa Secaba.

Selain itu, kata Pangdam, untuk menunjang pencapaian tersebut, seluruh siswa Secaba yang termasuk dalam pendidikan Crash Program, dihimbau untuk menghayati dan mengimplementasikan integritas sebagai Bintara Pembina Desa.

"Sasaran yang ingin dicapai dalam pendidikan pembentukan Bintara Khusus ini, tidak lepas dari Tri Pola Dasar Pendidikan dalam pembentukan pola, sikap dan perilaku dari Tamtama menjadi Bintara TNI-AD yang berjiwa Sapta Marga," ucap Pangdam.

Perlu diketahui, pendidikan tersebut akan berlangsung selama 4 pekan di Secaba Rindam V/Brawijaya. Selain dihadiri Pangdam, berlangsungnya kegiatan itu, juga dihadiri oleh Pejabat di Jajaran Kodam V/Brawijaya dan seluruh unsur Forpimda Kabupaten Jember. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Wadan Lantamal) V Kolonel Marinir Nana Rukmana, S.E. mewakili Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto, S.E., M.M., menerima kunjungan dari Tim Bedamco Belanda di runag transit Yos Sudarso Mako Lantamal V Surabaya jalan Laksda M. Nasir 56 Tanjung Perak Surabaya, Selasa (5/9).

Kedatangan tim Bedamco Belanda ini terdiri dari tiga orang  yang seluruhnya merupakan purnawirawan Angkatan Laut Belanda yaitu Jan van der burg, Nico Van Dam dan Hans Mulder.
Hadir dalam acara tersebut Asitel Danlantamal V Kolonel Laut (T) Harlius Bachtiar, S.AP., Asrena Danlantamal V Kolonel Laut (S) Yohannes Tambunan, Aslog Danlantamal V Kolonel Laut (T) Sugeng Priono, S.E., M.M., Kadisbek, Kadisang,  Pjs Kadisharkan serta tiga orang perwira pendamping dari Mabesal.

Pada kesempatan tersebut, Wadan Lantamal V menyampaikan terima kasih atas kedatangannya di Mako Lantamal V serta menyampaikan permohonan maaf Komandan Lantamal V tidak bisa hadir pada saat ini karena sedang melaksanakan tugas luar kota. Kemudian Wadan memperkenalkan satu per satu para perwaira staf yang hadir.

Selanjutnya, tim Bedamco Belanda yang dipimpin Jan van der burg memperkenalkan diri satu persatu personelnya serta menyampaikan meksud kedatangannya di mako Lantamal V ini. “maksud kedatangan kami kesini untuk sedikit berdiskusi tentang tehnik atau cara pendistribusian logistik  khususnya di Lantamal V ini," ujarnya.

Setelah meminta ijin, maka di mulailah diskusi antara tim Bedamco Belanda dengan Lantamal V.
Usai melaksanakan diskusi, tim Bedamco Belanda mohon pamit untuk kembali ke Jakarta. (arf)

Skye By Crown Group Yang Terinspirasi Dari Fenomena Alam Aurora Borealis sehingga memperkuat posisi Crown Group sebagai Perusahaan Pengembang terkemuka Di Australia




KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Salah satu pengembang properti premium yang berbasis di Sydney untuk kategori hunian high-rise dan mixed-use dari Crown Group, telah sukses dan berhasil menjadikan Skye by Crown Group dinobatkan sebagai Gold Winner 2017 Sydney Design Awards Dari Driven x Design Award.

DRIVEN x DESIGN merupahkan komunitas global dari para perancang, pemikir, ahli strategi serta pecinta desain, penghargaan tersebut memberi penilaian terhadap proses perancangan dan perencanaan produk, perancangan dan pembuatan bentuk, ruang dan suasana yang mencerminkan pertimbangan fungsional, teknis, sosial, dan estetika.

Berlokasi di North Sydney, dan memandang ke luar melintasi cakrawala timur dan barat kota Sydney yang spektakuler, Skye by Crown Group adalah sebuah visi yang didasarkan atas kehidupan vertikal campuran, merespons konteks perkotaan serta merevitalisasi urbanisme hunian vertikal sebagai pengalaman kolektif yang kaya, dan tenggelam dalam gaya hidup, alam serta masyarakat.

Seiring proses metamorfosis perkotaan yang sedang dialami oleh Sydney dengan kawasan North Sydney yang merupakan area penting di titik puncak garis responsif Skye by Crown Group memberikan nuansa yang menyenangkan dan pengalaman baru dalam hidup urban yang lebih memberikan sentuhan akan kekayaan alam yang sangat terlihat  konteks arsitektur di kota Sydney.
Gaya arsitektur pahatan dan visioner Skye by Crown Group dipengaruhi oleh fenomena alam dari belahan bumi utara Aurora Borealis. Fasad bergelombang bangunan mengikuti gelombang terestrial aurora dan kejatuhannya yang lembut tapi tegas menghujam ke bumi.

Sebuah selubung dari kolom silinder perunggu yang menyerupai bambu panjang, dan menarik pandangan mata ke langit, menyalurkan cahaya, lalu kembali turun ke bawah.

Dirancang oleh Arsitek Koichi Takada, Skye by Crown Group telah berhasil membuat garis langit North Sydney menjadi lebih berwarna, dan ini adalah contoh pertama yang dirancang oleh Takada dan belum pernah ada sebelumnya, dengan tingkat kedetailan yang tinggi serta desain yang berfokus pada manusia untuk hunian bertingkat.

Skye by Crown Group mewakili pendekatan yang mendorong batasan desain dari Takada, dan kontribusi praktiknya terhadap bahasa arsitektural yang lebih nyata dan esensial.

"Kami ingin menciptakan sesuatu yang cantik tanpa mengurangi aspek fungsionalitas, sebuah pahatan yang bisa Anda tinggali." Kata Koichi Takada dalam keterangan siaran persnya Minggu ( 4 /9/2817).

Realisasi dari pemahaman tersebut dapat dilihat melalui area Internal, di mana semua unit apartemen dibangun dengan sangat efisien, fungsional dan mudah digunakan, menciptakan pengalaman hidup yang penuh kemudahan.

Sementara itu, Komisaris & CEO Global Crown Group, Iwan Sunito, juga mengomentari pencapaian Skye by Crown Group tersebut.

"Sekali lagi, ini adalah bukti kuat dari ketekunan dan tekad kami tentang bagaimana kami mengubah cakrawala kota Sydney menjadi lebih bernilai" ujar Iwan .

Menurut Iwan Kolaborasi kami dengan Koichi Takada adalah sama seperti halnya dengan Yin dan Yang, kayu eboni dan gading di dunia arsitektural yang menciptakan harmonisasi yang sempurna"
"Kami selalu mencoba untuk mendorong batas-batas inovasi melalui parameter desain dalam setiap proyek kami di Sydney, di mana inovasi telah menjadi DNA kami selama bertahun-tahun," terang Iwan.

Iwan menambahkan prestasi bergengsi terbaru ini semakin memperkokoh posisi brand kami bukan hanya di Sydney, Australia, tapi juga secara global.

" Tampilan Skye by Crown Group dibangun dengan prinsip-prinsip ventilasi alami, akses surya, privasi dan kemudahan dalam penggunaan, dengan fasad dan “skydeck” yang menjadi fitur utama selain itu,  desain organik yang dilakukan secara hati-hati mampu memantulkan lingkungan alami Skye by Crown Group dan sinar matahari yang senantiasa menyinari Sydney." tutup Iwan. (Dji)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tes kesamaptaan jasmani menjadi salah satu cara Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal V)  untuk mengontrol dan meningkatkan kondisi fisik prima prajuritnya,  sekaligus sebagai tolak ukur keberhasilan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawal dan garda terdepan bangsa. Hal tersebut diungkapkan Wakil Komandan Lantamal V Kolonel marinir Nana Rukmana,  S. E saat meninjau pelaksanaan Tes Kesegaran Jasmani yang digelar Subdis Jasrek,  Disminpers Lantamal V di Lapangan Yos Sudarso,  Mako Lantamal V,  Selasa (5/9).

Menurut Nana -sapaan akrab Wadan Lantamal V- kemampuan dan kondisi fisik para prajurit harus selalu terjaga, untuk itu perlu upaya kesadaran pribadi prajurit yangbditopang dengan fasikutas kedinadan yang mendukung itu,  tujuannya adalah untuk kelancaran tugas pokok prajurit TNI dalam berbagai bidang penugasan.

Tes Garjas kali ini,  merupakan tes kesegaran jasmani periodik II tahun 2017. Trs kali ini diikuti oleh perwira menegah,  perwira pertama dan bintara Mako Lantamal V,  untuk strata tamtam dan PNS Mako akan digelar Jumat mendatang.

Sebelum melaksanakan kegiatan Garjas, terlebih dahulu melaksanakan tes kesehatan untuk mengukur  tensi dan denyut nadi  oleh tim  Kesehatan Rumkital dr. Oepomo Lantamal V serta prosedur lainnya yang sesuai petunjuk pelaksanaan kesamaptaan jasmani yang di keluarkan oleh TNI AL.

Pelaksanaan tes kesegaran jasmani diawasi oleh Tim Garjas Disminpers Lantamal V Surabaya yang meliputi test kesegaran "A" yaitu lari selama 12 menit dan test kesegaran "B" yaitu: pull up, sit up, push up dan shuttle run, serta renang militer dasar dengan jarak 50 meter.

Sementara itu Asisten Personel Lantamal V Surabaya Kolonel Laut (KH/W) Tresna Kusumawati, S.Pd., M.AP., menyampaikan bahwa kegiatan tes kesegaran jasmani periodik ini merupakan program yang harus dilaksanakan oleh setiap Prajurit TNI AL khususnya Prajurit Lantamal V Surabaya, kemampuan jasmani yang baik mutlak harus dimiliki oleh setiap Prajurit, karena hal ini merupakan tolak ukur dalam melaksanakan tugas dan kegiatan ini bertujuan untuk membina dan meningkatkan kemampuan seluruh prajurit Lantamal V guna menunjang pelaksanaan tugas pokok TNI AL.

"Oleh karena itu setiap saat ada kesempatan agar seluruh prajurit bisa manfaatkan waktu yang ada dan laksanakan pembinaan fisik tersebut sesuai program secara teratur, kepada Prajurit yang akan melaksanakan tes Garjas Periodik ini agar dalam pelaksanaan dilaksanakan dengan serius dan sunguh-sunguh dan berhati-hati, selain itu kesegaran jasmani ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kebugaran fisik prajurit sekaligus mengukur kemampuan Garjas seorang Prajurit secara berkala," terang Aspers Danlantamal V.

Tes garjas mempunyai konsekuensi tinggi terhadap upaya prajurit untuk meraih suatu keinginan, dengan pengertian jika menginginkan suatu target nilai yang bagus maka berlatihlah dan jangan mengandalkan seseorang untuk menolongnya, tetapi kemampuan diri sendiri yang diukur, sehingga apabila mencapai target nilai kelulusan akan merasa bangga dengan hasil usaha sendiri.
Tes garjas dilaksanakan secara transparan dan sesuai hasil di lapangan, sehingga setiap prajurit harus secara maksimal mengeluarkan tenaga dan kemampuan untuk mencapai nilai yang memenuhi kriteria menurut kategori umur.

Ia pun berharapkan melalui tes kesegaran jasmani periodik ini, dapat mengukur dan mengetahui kemampuan jasmani prajurit setiap enam bulan sekali dihadapkan dengan tantangan tugas yang semakin banyak sehingga dituntut prajurit yang profesional dan memiliki fisik yang tetap prima, oleh karena itu dibutuhkan pembinaan fisik secara rutin, Apabila jasmani prajurit meningkat harus dipertahankan akan tetapi apabila jasmani prajurit menurun perlu diadakan pembinaan fisik secara ekstra disatuan. (arf)

Selasa, 05 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pungli BPN Surabaya II, Krembangan ke Kejari Tanjung Perak, Selasa (5/9/2017).

Dua tersangka pungli tersebut adalah Chalidah Nazar (48), Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II.

"Hari ini kami terima pelimpahan tahap II dari penyidik,"terang Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (5/9/2017).

Dalam kasus ini, lanjut Lingga, jaksa tetap melanjutkan penahanan terhadap dua tersangka, yang sebelumnya ditahan oleh Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.

"Keduanya ditahan selama dua puluh hari kedepan,"sambung jaksa yang juga menjabat sebagai humas Kejari Tanjung Perak.

Usai menerima pelimpahan tahap II, Jaksa akan merampungkan penyusunan surat dakwaan dan selanjutnya berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo.

"Berkasnya segera kami limpahkan ke Pengadilan,"ujar Lingga.

Kedua tersangka pungli ini tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 13.10WIB. Keduanya langsung dibawa penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya menuju ruang Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak untuk menjalani proses administrasi tahap II.


Dan pada pukul 16.00 WIB, Chalidah Nazar dan Bayu Sasmito digiring petugas Kejari Tanjung Perak ke mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rutan Medaeng. Nah, saat digiring ke mobil tahanan, kedua tersangka ini menutupi wajahnya dengan koran. Mereka pun enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus hukum yang dihadapinya.

Seperti diketahui, pelimpahan tahap II kasus ini dilakukan usai jaksa menyatakan berkas perkaranya sempurna atau P21 pada 22 Agustus 2017 lalu.

Kasus pungli ditubuh BPN Surabaya II ini diungkap tim saber pungli Polrestabes Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8 juta di dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar. 

Selain itu mereka juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito

Oleh penyidik, tersangka Cahlidah Nazar Warga Jalan Cendrawasih Waru Sidoarjo dan tersangka Bayu Sasmito, Warga Perumahan Swan Menganti Mas Gresik dijerat dengan pasal berlapis.

Perbuatan mereka dianggap melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dan melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Komang)

Senin, 04 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengawasan dan perizinan terhadap tempat hiburan diperketat Pemkot Surabaya, membuat pengusaha tempat hiburan kelimpungan.

Upaya ini, mengantisipasi agar tidak ada satu tempat karaoke memiliki dua izin, yakni sebagai karaoke keluarga dan karaoke dewasa.

Adi Sutarwidjono Wakil Ketua Pansus mengatakan, pengawasan dan perizinan yang diberikan Pemkot Surabaya harus lebih ketat. Sehingga tidak ada kejadian sebuah tempat karaoke yang memiliki dua izin sekaligus sebagai karaoke keluarga dan dewasa.

“Pasal yang dipakai untuk pengenaan pajak terhadap karaoke keluarga ini dulunya mungkin pasal geregetan. Kenapa kok sama pajak karaoke keluarga dengan dewasa atau eksekutif sebesar 35 persen, padahal jelas berbeda. Tapi saya tidak ingin satu tempat punya dua izin sekaligus hanya untuk akal akalan jam buka. Saya kira izin dan pengawasan harus lebih ketat,” ujar Adi Sutarwidjono.

Senada anggota Pansus Hj. Lutfiah menyampaikan, pengusaha karaoke harus konsisten dengan izin yang didapat. Bahkan kalau punya izin dua maka tempat harus berbeda.

“Karaoke keluarga harus bebas dari miras dan purel. Sebagai tempat hiburan keluarga dua hal itu harus diterapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Herlina Harsono Njoto selaku Ketua Pansus akan menampung aspirasi para penyelenggara tempat karaoke keluarga ini. Pansus selanjutnya masih akan membicarakan masalah ini.

Karaoke keluarga dengan dewasa selama ini  beda fasilitas yang diberikan kepada pengunjung. Namun keduanya dikenakan pajak yang sama sebesar 35 persen.

“Kalau karaoke dewasa itu menyediakan pemandu lagu (purel) sedangkan karaoke keluarga tidak. Itu yang membedakan,” ujar Fauzi M. Yos dari Disparta Kota Surabaya.

Terpisah, pengurus Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Seluruh Indonesia (APERKI) meminta penurunan pajak karaoke keluarga ini karena besaran pajak sebesar 35 persen.

Selama ini, APERKI menilai pajak yang dibebankan, dirasa terlalu besar.

“Memang kami mengambil inisiatif untuk menyampaikan permohonan penurunan pajak ini. Kami ingin disamakan dengan pajak yang diberlakukan kepada bioskop sebesar 10 persen,” ujar Santoso Setyadji ketua umum APERKI. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi B DPRD Kota Surabaya mengawasi transaksi pajak on line berpotensi bocor, jika tidak diatur dalam regulasi peraturan daerah (perda).

Meski sudah disiapkan regulasi perda, namun hingga tahun 2017 ini, pemkot  masih lamban menyediakan provider untuk bekerjasama dengan perbankan.

Padahal skala lokal, pemungutan pajak merupakan ujung tombak dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana telah diatur UU no 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk itu, Komisi B yang membidangi ekonomi ini, mendorong pengawasan ketat terkait transaksi pajak on line, terhadap empat sektor pajak, yaitu hotel, parkir, restoran dan hiburan ke PAD Kota Surabaya hingga Rp 4 triliun.

Sekretaris Komisi B, Edy Rachmad mengatakan, perda perdagangan on line saat ini, tinggal pelaksanaanya saja.

"Dengan sistem online ini diharapkan tidak ada lagi kebocoran dari sektor pajak, sehingga PAD Kota Surabaya menjadi maksimal," tutur Edy Rachmad, Senin (4/9).

Edy Rachmad menyampaikan Pemkot dan DPRD Surabaya kosentrasi terhadap empat item pajak on line, seperti pajak hotel, pajak parkir pajak restoran dan pajak hiburan.

“Itu yang kita matangkan di perda untuk membayar secara on line,” tandas dia.

Menurut politisi Hanura ini, pengusaha banyak yang mengingingkan melaksanakan perangkat untuk mempermudah pembayaran pajak secara on line. Saat ini, sudah mulai dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

DPRD Kota Surabaya, lanjut Edy Rachmat terus mendorong pemkot segera merealisasikan dengan melibatkan provider dari bank-bank yang akan dilibatkan.

“Tentu jika terjadi transaksi, maka pajak yang dibayarkan akan masuk ke dispenda secara on line,” terang dia.

Ia menambahkan, mendorong potensi PAD, seluruh pengusaha diharapkan taat membayar pajak.

” Perda ini merupakan prakarsa dari DPRD Kota Surabaya dengan tujuan mempermudah pembayaran pajak melalui sistem online. Selain itu, memudahkan wajib pajak baik dari segi administrasi maupun transaksi,” katanya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive