Rabu, 06 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Lamongan) Bertempat di Kesbangpol Kab Lamongan Jl Lamongrejo dan wilayah Kab Lamongan dan PT. Daya Radar Lamongan Marine Indonesia (LMI) Ds Sidokelar Kec Paciran Kab Lamongan telah di laksanakan pengawasan keberadaan orang asing dengan penanggung jawab Bpk Sudjito, SE ( Kaban Kesbangpol Kab Lamongan) yang di ikuti sekitar 15 orang. Rabu (06/09/2017).

Hadir dalam kegiatan ini, Kaban Kesbangpol, Sudjito,SE, Kasi Intel Kejari Kab Lamongan, Budiyanto, SH, Pasi Intel Kodim 0812 Lamongan, Lettu Inf Ali Mahmud, SH, KBO Intelkam Polres Lamongan, Ipda Aris Sugianto, Kasi Pengawasan WNA Disnaker Provinsi Jatim, Silfia Indriani,  Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Kabid Kajian Strategis Kesbangpol Lamongan, Antonius Sihombing, M Rois,SH,M.Hum, Staf Disdukcapil Kab Lamongan, Adie,SE.

Dalam kegiatan rakor tim PORA (Pengawasan Orang Asing) Kab Lamongan yang di sampaikan oleh Sudjito Kaban Kesbangpol Lamongan yang intinya dalam pengawasan orang asing tidak perlu ragu dalam menindak apabila ada pelanggaran. (arf)

10 Perwira Polri juga naik pangkat


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan penyematan Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri kepada 11 personel Polri. Mereka mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat dari pangkat sebelumnya.

Di antara personel Polri yang mendapat kenaikan pangkat yaitu Krishna Murti. Dia naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal atau menyandang bintang satu. Sebelumnya, Krishna berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Keputusan kenaikan pangkat itu tertuang dalam telegram Kapolri bernomor STR/736/VIII/2017, tertanggal 31 Agustus 2017. Kenaikan pangkat ini mengiringi jabatan Krishna sebagai Kepala Biro Misi Internasional (Karomisinter) Mabes Polri.

Sebelumnya, Brigjen Krishna menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Kapasitas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri.

Nama Krishna Murti tak asing lagi di Korps Bhayangkara. Saat menjabat Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, dia kerap menjadi sorotan media. Beberapa kasus yang ditanganinya menarik perhatian. Di antaranya perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas setelah minum kopi di Mal Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari 2016.

Krishna lantas sempat ditunjuk sebagai Wakil Kapolda Lampung. Namun kemudian dia diterpa isu kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita.

Krishna membantah isu yang beredar di media sosial tersebut. "Saya tidak tahu peristiwanya apa. Saya tidak tahu mengapa dikaitkan dengan berita yang berkembang di luar. Saya tidak melakukan sebagaimana isu tersebut," kata Khrisna Jumat, 16 September 2016.

Selain Brigjen Krishna, 10 prajurit lain mendapat kenaikan pangkat hari ini. Mereka adalah Irjen Abdul Gofur, Irjen Arifin, Irjen Martuani Sormin, Irjen Basarudin, dan Irjen Puji Sarwono, Brigjen Eky Hari Fesfyanto, Brigjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Asep Syahrudin, Brigjen Ermayudi Sumarno dan Brigjen Andean Sonar Sittinjak. (rio)


KABARPROGRESIF.COM :(Bekasi) Jabatan apapun yang dipercayakan kepada kita merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan sekaligus merupakan amanah yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan, Danrem 051/Wkt Kolonel Inf Bobby Rinal Makmun, S.I.P., memimpin serah terima jabatan Kasi Intel Rem, dari Letkol Inf Muhammad Iskandar kepada Letkol Arh Hadi Purwanto, S.H. dan tradisi korps penerimaan Perwira Korem 051/Wkt  di Aula Wijayakarta Jl Niaga Raya Kav 1 Jababeka Cikarang Baru Bekasi. Rabu (6/9).

Dalam amanatnya Komandan Korem 051/Wkt Kolonel Inf Bobby Rinal Makmun, S.I.P., menegaskan bahwa  serah terima jabatan dalam tradisi TNI-AD bukan suatu kelaziman, namun juga merupakan kebutuhan dan keharusan.

“Sertijab dilaksanakan dalam rangka meningkatkan dinamika organisasi, menyempurnakan kinerja dan sinergitas satuan, serta mempertahankan momentum regenerasi kepemimpinan TNI.” jelasnya.

Lebih lanjut Danrem menyampaikan kalau jabatan dalam strata apapun pada hakekatnya adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada bangsa dan negara, maupun di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Amanah itu direalisasikan melalui unjuk dedikasi yang lebih, serta diemban dengan unjuk prestasi dan kinerja di atas rata-rata. Hal tersebut sejalan dengan tuntutan tugas TNI-AD yang senantiasa dihadapkan kepada tantangan tugas yang tidak semakin ringan.

“Perkembangan lingkungan yang bergerak dan berkembang demikian pesat dan cepat, menuntut peran kepemimpinan dan kualitas intelektualitas para pengemban amanah jabatan, untuk dapat berpikir dan bertindak cerdas, berwawasan luas dan bersikap bijaksana,” tegasnya.

Berbagai permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat semakin beragam  dan bentuknya bahkan ada sebagian yang melibatkan oknum prajurit. Dinamika kehidupan masyarakat yang cenderung meningkat, sehingga perlu diantisipasi oleh para Dansat di jajaran Korem 051/Wkt. Kontribusi dan peran aparat melalui produk-produk intelijennya sangat besar, sebagai bahan pengambilan keputusan Pimpinan  dalam mendukung kelancaran tugas pokok Korem 051/Wkt.

Di sisi lain Kolonel Bobby, juga menegaskan upaya kita meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga keharmonisan sosial, serta memperkokoh kemanunggalan TNI-Rakyat, merupakan salah satu tugas pokok yang harus diwujudkan.

“Karena sehebat apapun kemampuan TNI, tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat tidak akan ada artinya.” kata Danrem mengakhiri amanatnya. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya hukum banding yang dilakukan Dahlan Iskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya  atas dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan Daerah Provinsi Jatim akhirnya berbuah hasil.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan banding Dahlan Iskan dan membebaskan Dahlan Iskan dari jeratan hukum korupsi.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Untung Widarto, menjelaskan bahwa upaya banding Dahlan Iskan sudah diputus pada tanggal 31 Agustus 2017 kemarin 2017.

"Isi putusan itu, juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri  Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 21 April 2017." lanjutnya, saat konpress di depan awak media di PT Surabaya, Rabu (6/9/2017).

Putusan bebas ini muncul setelah terjadi perbedaan pendapat atau 'dissenting opinion'. Salah satu anggota majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani berpendapat mantan direktur PLN itu bersalah.

Lantaran kalah jumlah, majelis hakim memutuskan banding Dahlan dikabulkan. 

"Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja. Kalau soal pertimbangan kenapa dibebaskan, itu bukan wewenang saya."pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Richard Marpaung belum mengambil sikap atas putusan bebas Dahlan Iskan tersebut. Dia mengaku masih belum menerima dan masih menunggu surat putusan resmi tersebut dari pengadilan.

"Kami belum menerima petikan putusan, jadi kami belum ada sikap (upaya hukum kasasi)," ujar Richard saat dikonfirmasi.

Sebelumnya mantan Menteri BUMN ini dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Selain itu, Dahlan juga diwajinkan bayar denda Rp100 juta atau kurungan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar serta menyatakannya sebagai tahanan kota.

Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor, tapi menghukumnya dari dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kelalaian Kejagung dalam menyusun surat dakwaan menyebabkan Ustad Alfian Tanjung, tersangka kasus ujaran kebencian harus lepas dari jeruji penjara.

Majelis hakim yang diketuai Dedik Fardiman mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum tersangka Alfian Tanjung yang menyebut surat dakwaan jaksa kabur atau istilah hukum disebut obscurelibel.

Kaburnya surat dakwaan itu terletak pada kesalahan jaksa yang salah dalam penulisan alamat,  yang semestinya tertulis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi ditulis Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Perak.

"Mengabulkan eksepsi terdakwa," kata Hakim Dedik Fardiman saat membacakan amar putusan sela diruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (6/9/2017).

Usai pembacaan amar putusan sela, sempat terjadi ketegangan antara jaksa Akbar Yusuf dan pendukung Alfian Tanjung. 

Ketegangan itu terjadi ketika para  pendukung Alfian Tanjung yang menggunakan pakaian ormas FPI itu langsung membawa paksa Alfian Tanjung keluar dari ruang sidang dan dinaikkan mobil pribadi yang telah disiapkan di samping gedung PN Surabaya.

Jaksa Akbar Yusuf pun berusaha membawa kembali Alfian Tanjung untuk dimasukkan ke dalam tahanan sementara PN Surabaya.

Langkah Jaksa Akbar Yusuf untuk membawa Alfian Tanjung Kembali ke tahanan sementara memang memiliki alasan yang kuat. Pasalnya, Afian Tanjung tidak bisa seenaknya dilepaskan karena jaksa belum mengantongi salinan amar putusan selanya, sehingga jaksa belum bisa mengeksusi putusan itu.

Kendati demikian, putusan sela ini bukanlah final, perkara pidana Alfian Tanjung masih tetap bisa dilanjutkan ke pembuktian dengan merevisi atau memperbaiki surat dakwaannya dan melimpahkan ulang perkara ini ke PN Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, tak satupun pihak pejabat di lingkungan Kejari Tanjung Perak selaku pelaksana yang menyidangkan perkara ini belum berhasil dikonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Alfian Tanjung  didakwa melanggar pasal156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Dia disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain.

Ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.

Di tengah-tengah ceramahnya, Dia sempat menyinggung pemerintahan yang di pimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Dalam ceramah tersebut juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.

Alfian Tanjung dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Laporan Sudjatmiko akhirnya ditanggapi oleh Bareskrim Mabes Polri dan menjadikan Alfian Tanjung sebagai tersangka. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry J Gunawan sebagai tersangka memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akan menggelar persidangan perkara ini, Kamis (7/9/2017) besok.

"Sesuai data di SIPP PN Surabaya, persidangan perkaranya akan digelar besok,"terang Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, SH, MH.

Persidangan Henry J Gunawan akan disidangkan oleh tiga majelis hakim, yakni, Unggul Mukti Warso selaku ketua majelis, Ari Jiwantara dan Rifandaru selaku hakim anggota.

Seperti diketahui, Bos PT Gala Bumi Perkasa ini akan diadili dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung.

Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.
(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Permohonan pra peradilan Nomor 35/Pid.Pra/2017/PN tertanggal 21 Agustus 2017 yang diajukan Henry J Gunawan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terancam gugur.

Terancamnya gugurnya permohonan pra peradilan ini mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 102/PPU-XIII/2015.

"Sesuai putusan MK,  Pra peradilan itu  akan gugar apabila perkara pokoknya mulai disidangkan,"terang Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, SH,MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (6/9/2017).

Namun, Lanjut Sigit, Tidak semua hakim sependapat dengan putusan MK tersebut. Dalam legal steanding lainnya, hakim lebih mengacu kepada pasal 79 KUHAP.

Dalam penjelasannya, yang berhak mengajukan pra peradilan adalah seseorang yang berstatus tersangka atau keluarganya, dan apabila perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan dan telah tergesiter, maka secara otomatis statusnya sudah terdakwa, bukan lagi tersangka, Sehingga permohonan pra peradilan itu juga akan digugurkan oleh hakim yang menyidangkan.

"Ini multi tafsir, tergantung hakimnya, menggunakan putusan MK atau menggunakan Pasal 79 KUHAP," sambung Sigit.

Sementara, M Sidik Latuconsina, selaku kuasa hukum Henry J Gunawan mengaku tetap optimis permohonan pra peradilannya tetap berjalan.

"Tidak mungkin kami membuang garam dalam laut hanya untuk menyenangkan hati klien, kami mencari keadilan atas cacatnya penetapan tersangka. Bagaimana mungkin orang yang tidak melakukan perbuatan pidana dijadikan tersangka,"kata M Sidik saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Rabu (6/9/2017).

Seperti diketahui, permohonan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan terhadap  Kejati Jatim dan Kejari Surabaya tersebut menyoal tentang tidak sahnya penetapan tersangka Henry J Gunawan sebagai tersangka.

Selain menyoal penetapan tersangka, Henry  juga menyoal masalah penahanannya. Tidak dikirimkannya tembusan surat perentah penahanan ke keluarga juga dipermasalahkan. Mereka menyebut Kejaksaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP sehingga penahanan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah karena cacat hukum. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat ditunda, persidangan  Permohonan pra peradilan yang diajukan Henry J Gunawan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang perdana pra peradilan itu disidangkan oleh Hakim Pujo Saksono, SH, MH diruang Kartika 2, Rabu (6/9/2017).

Usai membuka sidang, Hakim Pujo meminta agar pemohon yakni Henry J Gunawan yang diwakilkan melalui tim kuasa hukumnya diminta untuk membacakan permohonan pra peradilannya. Tapi, permohonan pra peradilannya tersebut tidak dibacakan, dan dianggap telah dibacakan.

Pihak termohon yakni Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, yang dikuasakan kepada Darwis sependapat dengan permintaan tim kuasa hukum Henry J Gunawan, yang menganggap permohonan peradilannya sudah dianggap dibacakan.

Kendati demikian, pihak termohon belum mempersiapkan jawaban atas permohonan pra peradilan itu. Pada Hakim Pujo, Jaksa Darwis meminta waktu untuk mengajukan jawaban  pada persidangan berikutnya, yakni pada Kamis (7/9/2017).

"Baik kalau begitu, sidang dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari termohon,"ucap Hakim Pujo sambil mengetukan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Usia persidangan, M Sidik Latuconsina  selaku kuasa hukum Heny J Gunawan mengatakan, jika pra peradilan itu dilakukan lantaran adanya eror in persona atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalempung.

Dijelaskan Sidik, dasar memasukan pokok perkara pada permohonan pra peradilannya itu memang sengaja dilakukannya,  dengan maksud untuk membuka secara terang benerang permasalahan ini.

Sidik menyebut, jika latar belakang perkara yang menjadikan klienya sebagai tersangka itu adalah murni hubungan keperdataan.

"Materi itu diperlukan untuk menentukan legal steandingnya, jangan sampai pelapor malah menjadi pelakunya, ini yang akan kami buka,"kata M Sidik usai persidangan.

"Kami punya bukti kuat kalau ini perdata, bagaimana dituding menipu dan menggelapkan kalau ada pembayaran denda sampai akmulasi nilainya sebesar sepuluh miliar rupiah dan apakah perdata bisa di pidanakan,"sambung Sidik.

Sementara, Darwis selaku kuasa hukum termohon tak mau berkomentar banyak terkait permohonan pra peradilan ini. "Semuanya akan kita tuangkan dalam jawaban kami,"terang Darwis saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, permohonan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan terhadap  Kejati Jatim dan Kejari Surabaya tersebut menyoal tentang tidak sahnya penetapan tersangka Henry J Gunawan sebagai tersangka.

Selain menyoal penetapan tersangka, Henry  juga menyoal masalah penahanannya. Tidak dikirimkannya tembusan surat perentah penahanan ke keluarga juga dipermasalahkan. Mereka menyebut Kejaksaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP sehingga penahanan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah karena cacat hukum. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengangguran, kemiskinan dan menunrunnya hasil di sektor pertanian menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemprov Jawa Timur selama tahun 2017 ini. Hal tersebut terlihat dari makin tingginya angka kemiskinan, pengangguran dan penurunan produksi pertanian.

Angka pengangguran Jawa Timur, terungkap selama 2017 sebanyak 860 ribu orang yang tidak memiliki pekerjaan. Dari angka tersebut,  yang berupaya mencari pekerjaan 420 ribu orang. Setiap tahunnya, tenaga kerja yang mencari pekerjaan sekitar 239 ribu orang.

Besarnya pencari kerja itu tiap tahun ditambah dengan lulusan SMK Mini yang tiap tahunnya mencapai angka 52.800. Mereka ini dinyatakan siap menjadi tenaga kerja. Selain itu, Pemprov masih  menciptakan tenaga kerja baru sekitar 18 ribu yang  tahun depan ditargetkan mencapai 28 ribu.

Sementara itu, terkait kemiskinan, dijelaskannya, sampai dengan Maret 2017 tingkat kemiskinan Jatim 11,77 persen.  Angka tersebut turun sebesar  0,08 persen dibanding bulan September  2016. Kemudian untuk kemiskinan pedesaan per Maret 2017 sebesar 15,82 persen, turun sebesar 0,01 persen dibanding Bulan September  2016. Untuk perkotaan per Maret 2017 sebesar 7,87  persen, turun sebesar  0,04 persen dibanding bulan September 2016.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, dana desa agar diarahkan untuk ekonomi produktif , bukan seperti halnya selama ini yang 80 persennya untuk infrastruktur. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur desa dengan membeli paving dari kota sekaligus pemborong dari kota tidak terjadi lagi karena tidak memberikan nilai tambah bagi desa.

"Harus dilakukan evaluasi terhadap penempatan anggaran, misal 40 persen untuk infrastruktur, sedangkan sisanya untuk kegiatan ekonomi produktif dan sosial,” ungkapnya.

Terkait bidang pertanian terdapat penurunan produksi komoditi utamanya tanaman pangan. Penurunan  pada triwulan II tahun 2017 sebesar 0.42 % dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 3.39 %.

Untuk itu strategi yang diterapkan Pemprov Jatim untuk meningkatkan produksi pangan khususnya  Padi di tahun 2017 antara lain menambah luas tambah tanam dari luas tanam seluas 2,395 juta ha atau  luas panen 2,3 juta ha dengan target menghasilkan 13,874 juta ton produksi padi.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Demi menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Tiga Pilar yang terdiri dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, TNI dan Kapolrestabes kembali melakukan pengamanan di Kota Pahlawan. Kali ini sinergitas yang dibangun tiga pilar adalah revitalisasi himbauan KAMTIBMAS kepada RT/RW terkait wajib lapor tamu 1x24 jam.

Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kapolrestabes Surabaya M, Iqbal, pejabat dari Polda Jatim, Korem 084 Bhaskara Jaya, perwakilan Dandim, Forum Pimpinan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya, Kepala Imigrasi kelas 1, para camat, lurah, ketua RT/RW, perwakilan pengelolaan rumah elit dan pengusaha.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Sukmo Wibowo dalam paparannya menyampaikan maksud dan tujuan revitalisasi himbauan KAMTIBMAS kepada RT/RW terkait wajib lapor tamu 1x24 jam. Menurutnya, revitalisasi wajib lapor kembali digencarkan karena seiring perkembangan jaman, budaya wajib lapor perlahan-lahan tidak diterapkan sebagaimana mestinya oleh sebagian besar masyarakat kepada RT/RW. Akibatnya, tingkat kejahatan meningkat dan sulit untuk dideteksi sejak dini.

“Saat ini tingkat kepeduliaan masyarakat untuk melaporkan (individualisme) sangat memprihatinkan. Kesenjangan sosial yang menyebabkan rentang jarak interaksi antar warga, menurunnya rasa toleransi, rendahnya kesadaran hukum dari masyarakat dan masyarakat enggan berurusan dengan kepentingan orang lain,” kata Bambang di Graha Sawunggaling Lt 6, Balai Kota Surabaya (5/9/2017).

Melihat hal itu, Polri akan melakukan beberapa strategi penanganan kejahatan dari pendekatan kejahatan yang cenderung bersifat represif (penindakan) menjadi penangan kejahatan yang lebih memprioritaskan pada pendekatan pre-emtif dan preventif (pencegahan). “Dengan perubahan strategi ini, diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif untuk mendukung Kamdagri,” imbuhnya. 

Dirinya juga menegaskan perlu adanya sinergi antara Polri dengan Stakeholders (3 pilar) dan masyarakat agar mampu memecahkan akar persoalan kejahatan sehingga tercipta rasa aman dan nyaman untuk masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari. “Kemitraan Polri, masyarakat dan stakeholder dibutuhkan karena masyarakat setempat yang paling mengetahui dan merasakan berbagai persoalan kamtibmas di lingkungannya,” jelas Bambang.

Adapun solusi yang diberikan Polri dan tiga pilar terkait revitalisasi wajib lapor yakni melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat, membangun persepsi tentang pentingnya melaporkan tamu kepada RT/RW setempat dan memberikan sanksi pidana bila diperlukan.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendukung adanya revitalisasi wajib lapor 1x24 jam kepada RT/RW yang diinisiasikan oleh Polri. Baginya, program ini secara perlahan-lahan mampu mendeteksi segala bentuk kejahatan yang ada. “Tidak hanya kriminalitas, tetapi terorisme juga kita deteksi sejak dini,” ujar Risma.

Khusus untuk pendeteksian aksi terorisme, Risma berpesan kepada ketua RT/RW agar tidak mudah menandatangi surat ijin tinggal sementara di tiap-tiap kampung. Cara ini dinilai cukup untuk mendeteksi dini hal-hal yang mencurigakan. “Kota ini ada batasnya, begitu pula dengan jumlah pekerja pasti ada batasnya. Kalau dibuka kota ini jadi tidak nyaman lagi,” tegas walikota sarat akan prestasi tersebut.

Sedangkan Kombespol M. Iqbal turut menambahkan terkait revitalisasi. Pihaknya berharap agar sosok RT/RW dapat mengetahui tindakan atau pergerakan individu yang mencurigakan dan merukunkan warganya. “Ketika ada warga yang tidak wajib lapor, warga yang terdeteksi aneh dan lain sebagainya, peran RT/RW diminta untuk segera melapor kepada polsek atau danrem,” pungkasnya.

Ke depan, pihaknya bersama tiga pilar akan terus melakukan optimalisasi di surabaya, sehingga tidak hanya mengentaskan program-program kota tetapi juga mengamankan masyarakatnya dari segala macam tindak kejahatan dan teroris agar tercipta situasi yang kondusif, aman dan tentram.

Di penghujung acara, walikota Surabaya, kapolrestabes dan TNI memukul kentongan sebagai tanda dimulainya revitalisasi himbauan KAMTIBMAS tamu 1x24 jam Wajib Lapor RT/RW. Acara kemudian dilanjutkan dengan  pemasangan stiker wajib lapor 1x24 jam di jalan gading RT 01 RW 09 kelurahan ketabang kecamatan genteng surabaya.  Pada kesempatan itu, tiga pilar didampingi ketua RT dan bu RW menyaksikan penempelan stiker di pos jaga dan pilar gapura. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melaksanakan bekal ulang di daerah persiapan USNS Millinocket-3 yang membawa material untuk pelaksanaan latihan bersama Indonesia-Amerika dengan sandi Cooperation Afloat Readiness and Training (CARAT) 2017, kapal tersebut bertolak menuju daerah latihan di Banongan Asembagus Situbondo, Selasa (5/9).

Keberangkatan USNS Millinocket-3 dari dermaga Jamrud Utara Surabaya dilepas Paban Opslat Sops Lantamal V Letkol Laut (P)  Eko Harianto yang didampingi Karumkit dr. Oepomo, Pjs Kadissahal, deputasi pamen, pama, bintara dan tamtama Lantamal V lainnya.

USNS Millinocket-3 merupakan salah satu kapal support yang dimiliki oleh Angkatan Laut Amerika jenis Spearhead-class expeditionary fast transport  (Ekspedisi Transportasi Cepat ) yang dibuat  Austal, USA tahun 2012.

Kapal ini memiliki panjang 103 m dan lebar 28,5 m, Kecepatan jelajah 43 knot (80 km/h;49 mph), Jumlah ABK : 30 orang, dikomandani Komandan kapal Captain (N) Erwin F. Lao.
Cooperation Afloat Readiness and Training (CARAT) 2017 merupakan latihan bersama antara Indonesia-Amerika yang rutin setiap tahun dilaksanakan.

Sesuai dengan rencana, latihan CARAT akan dilaksanakan di Pusat Latihan Tempur Karang Tekok, Asembagus Situbondo yang akan melibatkan Marinir Indonesia dan US Marines Corps sampai dengan tanggal 13 September 2017 mendatang. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jember) Sebanyak 206 prajurit Tamtama yang akan mengemban tugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa), dikumpulkan di Secaba Rindam V/Brawijaya, Kabupaten Jember, (5/9).

Hal itu dilakukan, sehubungan dengan peresmian pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Khusus Bintara Pembina Desa (Basus Babinsa) Crash Program yang dibuka langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M. D. A

Dalam amanat yang dibacakannya, Pangdam mengatakan pembentukan pendidikan tersebut bertujuan untuk mengembangkan kemampuan prajurit agar memiliki keterampilan sebagai Babinsa yang memiliki jiwa Sapta Marga.

"Melalui pendidikan ini, kalian (prajurit) dipersiapkan untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Babinsa yang Profesional," kata Mayjen Kustanto dihadapan ratusan Siswa Secaba.

Selain itu, kata Pangdam, untuk menunjang pencapaian tersebut, seluruh siswa Secaba yang termasuk dalam pendidikan Crash Program, dihimbau untuk menghayati dan mengimplementasikan integritas sebagai Bintara Pembina Desa.

"Sasaran yang ingin dicapai dalam pendidikan pembentukan Bintara Khusus ini, tidak lepas dari Tri Pola Dasar Pendidikan dalam pembentukan pola, sikap dan perilaku dari Tamtama menjadi Bintara TNI-AD yang berjiwa Sapta Marga," ucap Pangdam.

Perlu diketahui, pendidikan tersebut akan berlangsung selama 4 pekan di Secaba Rindam V/Brawijaya. Selain dihadiri Pangdam, berlangsungnya kegiatan itu, juga dihadiri oleh Pejabat di Jajaran Kodam V/Brawijaya dan seluruh unsur Forpimda Kabupaten Jember. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive