Kamis, 07 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Banyuwangi) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Banyuwangi Lantamal V Letkol Laut (P) Nazarudin bersama para perwira staf Lanal Banyuwangi  menyambut kedatangan USNS Millinocket-3 di dermaga umum Tanjungwangi Banyuwangi, Rabu (6/9).

Setelah melaksanakan bekal ulang di Surabaya, USNS Millinocket-3 melanjutkan pelayarannya menuju ke daerah latihan dan terlebih dahulu melaksanakan transit di dermaga umum Tanjungwangi Banyuwangi.

Komandan Lanal Banyuwangi sesaat setelah menyambut kedatangan USNS Millinocket-3 mengatakan, penyambutan ini merupakan salah satu tugas pangkalan khususnya Lanal Banyuwangi yang memberikan pelayanan kepada setiap unsur yang berlabuh di daerah operasi Lanal Banyuwangi.
Menyinggung maksud kedatangannya USNS Millinocket-3 ini di dermaga umum Tanjungwangi Banyuwangi, ia mengatakan bahwa kedatangannya di Banyuwangi untuk melaksanakan latihan bersama antara Ankatan Laut Indonesia dan Amerika yang bersandi Cooperation Afloat Readiness and Training (CARAT) 2017.


USNS Millinocket-3 merupakan salah satu kapal support yang dimiliki oleh Angkatan Laut Amerika jenis Spearhead-class expeditionary fast transport  (Ekspedisi Transportasi Cepat ) yang dibuat  Austal, USA tahun 2012. Memiliki panjang 103 m dan lebar 28,5 m, Kecepatan jelajah 43 knot (80 km/h;49 mph), Jumlah ABK : 30 orang dengan Komandan kapal Captain (N) Erwin F. Lao.
Kedatangan kapal support tersebut ke Banyuwangi dalam rangka melaksanakan Latihan bersama US Navy dengan TNI AL yang bersandi Cooperation Afloat Readiness and Training (CARAT) 2017.
Latihan CARAT akan dilaksanakan di Pusat Latihan Tempur Karang Tekok, Asembagus Situbondo yang akan melibatkan Marinir Indonesia dan US Marines Corps sampai dengan tanggal 13 September 2017 mendatang. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menjadi “guru dadakan” bagi pelajar SMP IPIEMS Surabaya, Rabu (6/9/2017) pagi. Wali kota berprestasi ini memberikan “mata pelajaran tambahan” kepada puluhan pelajar kelas yang berkumpul di area lapangan sekolah. Kegiatan ini bagian dari upaya Sosialiasi Bahaya Narkoba (generasi sehat tanpa narkoba) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Suparti, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful, serta beberapa kepala dinas terkait. Seperti Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, M. Afghany Wardhana, Kepala Dinas Sosial Supomo dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nanis Chairani. 

Selama kurang lebih satu jam, wali kota menyampaikan banyak hal kepada puluhan  pelajar tersebut. Mulai tentang bahaya narkoba bagi generasi muda, bahaya film yang tidak layak ditonton anak-anak, hingga memotivasi pelajar untuk punya semangat belajar agar berprestasi dan menjadi pemenang.

“Jangan pernah sekalipun tergoda mencoba narkoba, minuman keras ataupun menonton film dewasa. Pengen coba-coba kok narkoba. Kalau mau coba-coba itu jadi juara kelas, jadi juara sekolah,” ujar wali kota.

Menurut wali kota, godaan bagi pelajar dan anak muda sekarang untuk mencoba narkoba atau minuman keras, memang besar. Berbeda dengan zaman dulu. Karenanya, pelajar perlu memiliki prinsip kuat untuk tidak tergoda atau menerima ajakan orang lain untuk mencicipi narkoba. “Kalian bisa menghindari bila punya prinsip. Kalau ada teman ngajak, kalian bilang nggak mau. Jangan takut dibilang nggak gaul. Memangnya kalian mau gaul tapi ditangkap polisi karena narkoba. Justru narkoba itu bukan kemajuan, tapi kemunduran,” sambung wali kota.

Di sesi tanya jawab, pelajar bernama Lusia mengajukan pertanyaan kepada wali kota perihal mengapa generasi muda yang menjadi sasaran untuk mengonsumsi narkoba. Wali kota lantas menjelaskan bahwa anak muda adalah masa depan bangsa. Karenanya, bila ada banyak anak muda yang terkena narkoba, itu sama saja dengan menghancurkan negeri ini.

“Kalau ada banyak anak muda kena narkoba, hancur negara ini. Karena anak mudanya tidak akan bisa berpikir maju. Bahkan bila kecanduan, yang dipikir bagaimana mendapatkan narkoba. Kalau nggak punya uang, bisa menjurus tindakan kriminal,” jelas wali kota.

Wali kota yang semasa sekolah pernah jadi atlet ini juga memotivasi para pelajar SMP IPIEMS untuk mau belajar dan punya keinginan kuat agar berhasil. Menurut wali kota, anak-anak di Surabaya tidak boleh patah semangat karena merasa berasal dari keluarga kurang mampu secara materi. Justru, anak-anak Surabaya harus meyakini bila ada kemauan kuat, pasti ada jalan untuk berhasil.

“Ibu tidak ingin kelak kalian kalah, kalian harus jadi pemenang. Kalau mau jadi pemenang, harus dimulai sekarang. Pemkot Surabaya punya banyak beasiswa. Kalau kalian pandai dan berhasil, beasiswa akan mendatangi kalian. Bukan kalian yang nyari bewasiswa. Ini Pak Pomo--Kepala Dinas Sosial Surabaya--nyari anak-anak Surabaya berprestasi yang bisa mendapatkan beasiswa,” sambung wali kota yang gemar membaca buku ini.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Saat ini, berbagai event sering digelar di Makorem 084/Bhaskara Jaya. Bahkan, beberapa fasilitas yang berada di lokasi tersebut, rencananya akan di sulap oleh Kolonel Kav M. Zulkifili.

Dikatakan Zulkifli, saat ini dirinya sedang memfokuskan diri untuk melakukan pembenahan terhadap beberapa bangunan, salah satu sasana olahraga yang berada di Makorem.

“Nantinya akan kita rapikan kembali, supaya bisa digunakan dengan sebaik mungkin,” kata Danrem ketika melakukan pengecekan terhadap beberapa bangunan yang berada di Makorem 084/BJ. Rabu, 6 September 2017 siang.

Selain itu, kata Danrem, sarana maupun fasilitas merupakan salah satu penunjang kinerja personel dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai prajurit TNI-AD, terutama fasilitas olahraga.

“Nantinya, mereka bisa menggunakan fasilitas olahraga ini dengan aman dan nyaman,” ujarnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kasus dugaan penipuan dengan terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur sudah sampai ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah peserta program investasinya ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni 2017.

Laporan polisi tersebut bernomor LBP/ 742/VI/2017/UM/JATIM yang dilaporkan pada 15 Juni lalu.

Dalam laporannya, warga menduga Yusuf melakukan penipuan melalui program investasi Condotel Moya Vidi miliknya pada 2013.

Salah seorang pelapor Sudarso Arief Bakuama mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke dalam tahap penyidikan pada 4 Agustus lalu.

Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh Direskrimum Polda Jawa Timur yang diperlihatkan kepada wartawan pada Selasa (5/9/2017), menjelaskan, polisi telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Hasilnya, pada 4 Agustus kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. Kita tunggu saya kelanjutannya," ujar Sudarso saat ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Selasa siang.

Sudarso menilai, kasus tersebut mendapat respon cepat dari kepolisian karena menyita perhatian masyarakat.

Sudarso mengatakan, selain lima pelapor saat ini, terdapat sejumlah orang lainnya yang hendak melaporkan Yusuf Mansur ke polisi dengan kasus yang sama. Namun, polisi meminta masyarakat untuk menahan laporannya.

"Saya mau menambah korban baru tapi polisi bilang tahan saja. Ini bukan masalah banyaknya pelapor, tapi konten masalahnya," ujar Sudarso.

Program investasi tersebut ditawarkan pihak Yusuf Mansur pada 2013 kepada banyak nasabah di berbagai daerah, termasuk di Surabaya.

Dalam program itu, terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat disertai skema keuntungan yang dijanjikan.

Belakangan program investasi itu dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian.

Akibatnya, para nasabah merasa tidak puas apalagi penyelenggara program investasi hanya memberitahukan perubahan ini melalui website. (rio)

Rabu, 06 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Tangerang) Dandim 0506/Tgr, Letkol Inf. M. I. Gogor. A. A, menerima kunjungan Kapolresta Kota Tangerang AKBP H. M. Sabilul Alif S di ruang kerjanya.Rabu (6/9/2017).

Kunjungan Kapolres kali ini sebagai bentuk silaturahmi sekaligus guna memperkuat kerjasama yang selama ini telah terjalin dengan baik. “Silaturahmi ini penting dalam membangun kebersamaan kita terutama kekompakan antara TNI dan Polri yang harus tetap utuh”, Ungkap Kapolresta saat bertemu dengan Dandim

Selain sebagai bentuk silaturahmi dan meningkatkan kerjasama yang lebih baik lagi, kunjungan ini juga sebagai perkenalan diri selaku kapolres yang baru di kabupaten Tangerang.

“Silaturahmi ini akan dilakukan hingga tingkat Polsek dan Koramil sampai pada Babinsa dan Bhabinkamtibmas di tingkat desa dan kelurahan, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat”, terangnya. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bank Indonesia melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) kartu ATM maupun kartu kredit dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Dikutip dari keterangan resmi BI, Selasa 5 September 2017, pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai itu pun telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.

Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.
Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.

Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131,dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Lamongan) Bertempat di Kesbangpol Kab Lamongan Jl Lamongrejo dan wilayah Kab Lamongan dan PT. Daya Radar Lamongan Marine Indonesia (LMI) Ds Sidokelar Kec Paciran Kab Lamongan telah di laksanakan pengawasan keberadaan orang asing dengan penanggung jawab Bpk Sudjito, SE ( Kaban Kesbangpol Kab Lamongan) yang di ikuti sekitar 15 orang. Rabu (06/09/2017).

Hadir dalam kegiatan ini, Kaban Kesbangpol, Sudjito,SE, Kasi Intel Kejari Kab Lamongan, Budiyanto, SH, Pasi Intel Kodim 0812 Lamongan, Lettu Inf Ali Mahmud, SH, KBO Intelkam Polres Lamongan, Ipda Aris Sugianto, Kasi Pengawasan WNA Disnaker Provinsi Jatim, Silfia Indriani,  Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Kabid Kajian Strategis Kesbangpol Lamongan, Antonius Sihombing, M Rois,SH,M.Hum, Staf Disdukcapil Kab Lamongan, Adie,SE.

Dalam kegiatan rakor tim PORA (Pengawasan Orang Asing) Kab Lamongan yang di sampaikan oleh Sudjito Kaban Kesbangpol Lamongan yang intinya dalam pengawasan orang asing tidak perlu ragu dalam menindak apabila ada pelanggaran. (arf)

10 Perwira Polri juga naik pangkat


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan penyematan Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri kepada 11 personel Polri. Mereka mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat dari pangkat sebelumnya.

Di antara personel Polri yang mendapat kenaikan pangkat yaitu Krishna Murti. Dia naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal atau menyandang bintang satu. Sebelumnya, Krishna berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Keputusan kenaikan pangkat itu tertuang dalam telegram Kapolri bernomor STR/736/VIII/2017, tertanggal 31 Agustus 2017. Kenaikan pangkat ini mengiringi jabatan Krishna sebagai Kepala Biro Misi Internasional (Karomisinter) Mabes Polri.

Sebelumnya, Brigjen Krishna menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Kapasitas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri.

Nama Krishna Murti tak asing lagi di Korps Bhayangkara. Saat menjabat Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, dia kerap menjadi sorotan media. Beberapa kasus yang ditanganinya menarik perhatian. Di antaranya perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas setelah minum kopi di Mal Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari 2016.

Krishna lantas sempat ditunjuk sebagai Wakil Kapolda Lampung. Namun kemudian dia diterpa isu kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita.

Krishna membantah isu yang beredar di media sosial tersebut. "Saya tidak tahu peristiwanya apa. Saya tidak tahu mengapa dikaitkan dengan berita yang berkembang di luar. Saya tidak melakukan sebagaimana isu tersebut," kata Khrisna Jumat, 16 September 2016.

Selain Brigjen Krishna, 10 prajurit lain mendapat kenaikan pangkat hari ini. Mereka adalah Irjen Abdul Gofur, Irjen Arifin, Irjen Martuani Sormin, Irjen Basarudin, dan Irjen Puji Sarwono, Brigjen Eky Hari Fesfyanto, Brigjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Asep Syahrudin, Brigjen Ermayudi Sumarno dan Brigjen Andean Sonar Sittinjak. (rio)


KABARPROGRESIF.COM :(Bekasi) Jabatan apapun yang dipercayakan kepada kita merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan sekaligus merupakan amanah yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan, Danrem 051/Wkt Kolonel Inf Bobby Rinal Makmun, S.I.P., memimpin serah terima jabatan Kasi Intel Rem, dari Letkol Inf Muhammad Iskandar kepada Letkol Arh Hadi Purwanto, S.H. dan tradisi korps penerimaan Perwira Korem 051/Wkt  di Aula Wijayakarta Jl Niaga Raya Kav 1 Jababeka Cikarang Baru Bekasi. Rabu (6/9).

Dalam amanatnya Komandan Korem 051/Wkt Kolonel Inf Bobby Rinal Makmun, S.I.P., menegaskan bahwa  serah terima jabatan dalam tradisi TNI-AD bukan suatu kelaziman, namun juga merupakan kebutuhan dan keharusan.

“Sertijab dilaksanakan dalam rangka meningkatkan dinamika organisasi, menyempurnakan kinerja dan sinergitas satuan, serta mempertahankan momentum regenerasi kepemimpinan TNI.” jelasnya.

Lebih lanjut Danrem menyampaikan kalau jabatan dalam strata apapun pada hakekatnya adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada bangsa dan negara, maupun di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Amanah itu direalisasikan melalui unjuk dedikasi yang lebih, serta diemban dengan unjuk prestasi dan kinerja di atas rata-rata. Hal tersebut sejalan dengan tuntutan tugas TNI-AD yang senantiasa dihadapkan kepada tantangan tugas yang tidak semakin ringan.

“Perkembangan lingkungan yang bergerak dan berkembang demikian pesat dan cepat, menuntut peran kepemimpinan dan kualitas intelektualitas para pengemban amanah jabatan, untuk dapat berpikir dan bertindak cerdas, berwawasan luas dan bersikap bijaksana,” tegasnya.

Berbagai permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat semakin beragam  dan bentuknya bahkan ada sebagian yang melibatkan oknum prajurit. Dinamika kehidupan masyarakat yang cenderung meningkat, sehingga perlu diantisipasi oleh para Dansat di jajaran Korem 051/Wkt. Kontribusi dan peran aparat melalui produk-produk intelijennya sangat besar, sebagai bahan pengambilan keputusan Pimpinan  dalam mendukung kelancaran tugas pokok Korem 051/Wkt.

Di sisi lain Kolonel Bobby, juga menegaskan upaya kita meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga keharmonisan sosial, serta memperkokoh kemanunggalan TNI-Rakyat, merupakan salah satu tugas pokok yang harus diwujudkan.

“Karena sehebat apapun kemampuan TNI, tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat tidak akan ada artinya.” kata Danrem mengakhiri amanatnya. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya hukum banding yang dilakukan Dahlan Iskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya  atas dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan Daerah Provinsi Jatim akhirnya berbuah hasil.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan banding Dahlan Iskan dan membebaskan Dahlan Iskan dari jeratan hukum korupsi.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Untung Widarto, menjelaskan bahwa upaya banding Dahlan Iskan sudah diputus pada tanggal 31 Agustus 2017 kemarin 2017.

"Isi putusan itu, juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri  Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 21 April 2017." lanjutnya, saat konpress di depan awak media di PT Surabaya, Rabu (6/9/2017).

Putusan bebas ini muncul setelah terjadi perbedaan pendapat atau 'dissenting opinion'. Salah satu anggota majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani berpendapat mantan direktur PLN itu bersalah.

Lantaran kalah jumlah, majelis hakim memutuskan banding Dahlan dikabulkan. 

"Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja. Kalau soal pertimbangan kenapa dibebaskan, itu bukan wewenang saya."pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Richard Marpaung belum mengambil sikap atas putusan bebas Dahlan Iskan tersebut. Dia mengaku masih belum menerima dan masih menunggu surat putusan resmi tersebut dari pengadilan.

"Kami belum menerima petikan putusan, jadi kami belum ada sikap (upaya hukum kasasi)," ujar Richard saat dikonfirmasi.

Sebelumnya mantan Menteri BUMN ini dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Selain itu, Dahlan juga diwajinkan bayar denda Rp100 juta atau kurungan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar serta menyatakannya sebagai tahanan kota.

Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor, tapi menghukumnya dari dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kelalaian Kejagung dalam menyusun surat dakwaan menyebabkan Ustad Alfian Tanjung, tersangka kasus ujaran kebencian harus lepas dari jeruji penjara.

Majelis hakim yang diketuai Dedik Fardiman mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum tersangka Alfian Tanjung yang menyebut surat dakwaan jaksa kabur atau istilah hukum disebut obscurelibel.

Kaburnya surat dakwaan itu terletak pada kesalahan jaksa yang salah dalam penulisan alamat,  yang semestinya tertulis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi ditulis Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Perak.

"Mengabulkan eksepsi terdakwa," kata Hakim Dedik Fardiman saat membacakan amar putusan sela diruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (6/9/2017).

Usai pembacaan amar putusan sela, sempat terjadi ketegangan antara jaksa Akbar Yusuf dan pendukung Alfian Tanjung. 

Ketegangan itu terjadi ketika para  pendukung Alfian Tanjung yang menggunakan pakaian ormas FPI itu langsung membawa paksa Alfian Tanjung keluar dari ruang sidang dan dinaikkan mobil pribadi yang telah disiapkan di samping gedung PN Surabaya.

Jaksa Akbar Yusuf pun berusaha membawa kembali Alfian Tanjung untuk dimasukkan ke dalam tahanan sementara PN Surabaya.

Langkah Jaksa Akbar Yusuf untuk membawa Alfian Tanjung Kembali ke tahanan sementara memang memiliki alasan yang kuat. Pasalnya, Afian Tanjung tidak bisa seenaknya dilepaskan karena jaksa belum mengantongi salinan amar putusan selanya, sehingga jaksa belum bisa mengeksusi putusan itu.

Kendati demikian, putusan sela ini bukanlah final, perkara pidana Alfian Tanjung masih tetap bisa dilanjutkan ke pembuktian dengan merevisi atau memperbaiki surat dakwaannya dan melimpahkan ulang perkara ini ke PN Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, tak satupun pihak pejabat di lingkungan Kejari Tanjung Perak selaku pelaksana yang menyidangkan perkara ini belum berhasil dikonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Alfian Tanjung  didakwa melanggar pasal156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Dia disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain.

Ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.

Di tengah-tengah ceramahnya, Dia sempat menyinggung pemerintahan yang di pimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Dalam ceramah tersebut juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.

Alfian Tanjung dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Laporan Sudjatmiko akhirnya ditanggapi oleh Bareskrim Mabes Polri dan menjadikan Alfian Tanjung sebagai tersangka. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry J Gunawan sebagai tersangka memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akan menggelar persidangan perkara ini, Kamis (7/9/2017) besok.

"Sesuai data di SIPP PN Surabaya, persidangan perkaranya akan digelar besok,"terang Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, SH, MH.

Persidangan Henry J Gunawan akan disidangkan oleh tiga majelis hakim, yakni, Unggul Mukti Warso selaku ketua majelis, Ari Jiwantara dan Rifandaru selaku hakim anggota.

Seperti diketahui, Bos PT Gala Bumi Perkasa ini akan diadili dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung.

Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.
(Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive