Kamis, 07 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pernyataan tegas disampaikan Ketua Ketua PC GP Ansor Kota Surabaya, Faridz Afif terkait wacana penurunan pajak Rumah Hiburan Umum (RHU) berupa karaoke keluarga di kota pahlawan.

Ditemui saat berkunjung di gedung DPRD Surabaya, Faridz Afif meminta wacana penurunan pajak karaoke keluarga dibatalkan. Afif menilai rencana tersebut sangat tidak relevan.

"PC GP Ansor Surabaya menolak keras rencana penurunan pajak hiburan ini," tegas Faridz Afif, Kamis (7/9/2017).

Menurut Afif, Panitia Khusus (Pansus) pajak daerah yang ada di Komisi A (hukum dan pemerintahan) harus mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan jadi tidaknya penurunan pajak untuk karaoke keluarga.

Pengurus PC GP Ansor berharap Komisi A bisa memfilter dampak dan efek samping bagi generasi muda di Surabaya, jika pajak karaoke keluarga jadi diturunkan.

"Kalau sampai pajak itu diturunkan, kenakalan remaja di Surabaya pasti akan meningkat," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Afif juga jeli dengan manuver yang dilakukan para pengusaha RHU di Kota Pahlawan. Terutama untuk pembelian label rumah keluarga dan karaoke dewasa.

"Pada intinya sama saja. Meski namanya karaoke keluarga, di dalamnya ya layaknya karaoke dewasa. Itu berdasarkan penelusuran yang kita lakukan," imbuh Afif.

Atas pertimbangan itu, PC GP Ansor mendorong Walikota Surabaya, Tri Rismaharini berfikir logis dengan menolak wacana penurunan pajak ini. Mengingat, tidak semua pemuda di Surabaya memiliki basic agama yang mumpuni.

"Harusnya Komisi A bisa bersikap tegas menolaknya. Karena efeknya sangat luar biasa," tukas pria yang biasa mengenakan kopiah hitam ini.

Ditanya apakah pihaknya siap datang jika diundang oleh Komisi A, Faridz Afif mengaku akan datang. Pihaknya siap menyumbangkan pemikiran bagi anggota dewan.

"Saran saya, kalau bisa pajak daerah di Surabaya disamakan dengan karaoke yang besar-besar. Harapannya, siapapun yang mau ke sana akan berfikir ulang," pungkas Afif. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Dalam putusan itu, hakim memutuskan bahwa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kami tetap akan mengajukan kasasi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Rabu (6/9/2017) malam.

Maruli mengaku belum menerima salinan putusan dari pengadilan tinggi. Padahal, kata dia, putusan itu sudah diketahui banyak kalangan, termasuk media.

Maruli mengatakan, lima hakim pada pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa Dahlan terbukti melakukan korupsi. Sementara itu, di tingkat banding, ada perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.

"Di pengadilan tinggi kan yang diperiksa berkas perkaranya. Harusnya (Dahlan) dihukum juga ya," kata Maruli.

Sementara itu, tim kuasa hukum Dahlan juga belum mendapatkan informasi resmi petikan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Pieter Tawalay, salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan justru baru mengetahui dari media kabar tersebut. Biasanya, setiap petikan putusan perkara banding dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, baru dikirim ke tim kuasa hukum dan penuntut umum. Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan pengajuan banding Dahlan Iskan.

Sebelumnya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017. Dahlan yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010, dianggap menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu, selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Batalion Arteleri medan-7/105 GS merupakan pasukan yang diandalkan oleh kodam jaya,dengan tugas yang begitu padat untuk pengamanan ibukota agar aman dan lancar. Batalion Armed-7/105 GS tidak luput pula peran serta para unsur perwira yang mampu dan dapat membina anggotanya menjadi prajurit yang handal disegala bidang.

Disela kesibukannya pengamanan jakarta,Yon Armed-7/105 GS menyempatkan waktunya untuk menguji kemampuan dan kemahiran prajuritnya agar tidak lupa akan tugas pokok sebagai prajurit Arteleri medan yang siap digunakan kapan saja negara membutuhkannya.

Danyon Armed-7/105 GS yaitu letnan kolonel Arm Arif Rahman selalu memberi semangat dan motivasi kepada prajuritannya agar selalu ingat akan tugas pokok sebagai prajurit Armed-7/105 GS biringgalih.

Dengan kemampuan dan kemahiran yang dimiliki oleh prajurit armed-7/105 GS,komandan batalion selalu melatih prajuritnya dalam menggunakan senjatanya yang dimiliki armed-7/GS yaitu senjata Meriam 105 GS untuk menembak yang dilaksanakan dibatujajar bandung.

Sebanyak 112 personel pelaku dan 56 personel penyelenggara armed-7/105 GS dipimpin langsung komandan Batalion Armed-7/105 GS mengadakan latihan menembak senjata meriam 105 GS  dibatujajar dengan jarak 5 kilometer,supaya prajuritnya selalu handal dan mahir dengan tugas pokoknya.turut hadir dari Pussenarmed yang diwakili oleh Dirbinlat Pussenarmed letkol Arm Wahyudi Dwi santoso beserta staf untuk menyaksikan penembakan dari Armed-7/105 GS tersebut.

Setelah kegiatan Latbakjatrat batalion Armed-7/105 GS menyempatkan waktu untuk membagikan sembako kepada warga masyarakat yang tidak mampu dilokasi penembakan.masyarakat berharap kegiatan pembagian sembako ini merupakan kegiatan yang sangat bagus dan sangat bermampaat bagi warga setempat. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melalukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Bengkulu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kegiatan OTT tersebut dilakukan tim KPK pada Rabu (6/9/2017) malam.

"Benar, tadi malam tim KPK lakukan OTT di Bengkulu," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).

Menurut Febri, petugas mengamankan sejumlah uang dan orang pada kegiatan tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih jauh soal kasus tersebut.

Febri menyatakan, pemeriksaan awal masih berlangsung di Polda Bengkulu.

Dalam waktu paling lambat 24 jam, KPK akan tentukan status hukum pihak yang diamankan tersebut.

Direskrim Sus, Polda Bengkulu, Kombes Herman sebelumnya mengatakan, beberapa orang yang diamankan KPK ke Mapolda Bengkulu memiliki jabatan hakim, beberapa orang panitera, dan pihak penyuap.

Para pelaku yang diamankan tersebut, menurut Herman, terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Wilson.

Baca juga: Jebak Bupati Bengkulu dengan Sabu, Eks Kepala Daerah Divonis 4 Tahun
 Wilson merupakan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu.

Wilson juga terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD. Wilson telah divonis pengadilan penjara 1 tahun 3 bulan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017. Negara dirugikan sebesar Rp 590 juta dalam perkara ini. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Kepala Pendam (Wakapendam) Jaya/Jayakarta Letnan Kolonel Supadmo membantah, ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan penghuni RW 05 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hal ini terkait dengan keinginan Kodam Jaya yang meminta kepada penghuni perumahan RW 05 untuk mengosongkan rumahnya.

"Ini info darimana," ujar Supadmo saat dihubungi Skalanews, Jakarta, Rabu (6/8).

Kemudian ketika jawab dari warga di perumahan veteran pejuang 45 itu. Supadmo menjawab, itu tidak benar. "Itu tidak benar," jelasnya.

Supadmo pun menegaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya baru menerbitkan Surat Peringatan tertulis satu. "Dengan tujuan imbauan untuk mengosongkan rumah dinas TNI AD yang dihuni, yang nantinya akan diperuntukan bagi yang berhak/prajurit aktif," tuturnya.

Sementara itu, seorang warga bernama Tribowo SA mengakui, jika putusan sengketa perdata tersebut benar adanya.Tribowo merupakan salah satu warga dari 59 rumah yang ditempati keluarga veteran sejak 1963.

Dirinya menyebutkan, putusan tersebut telah diketuk palu sejak 2011. "Putusan pengadilannya itu 2011 menyebutkan bahwa kami adalah pihak prioritas yang berhak atas lahan itu," kata Tribowo saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

Atas dasar putusan itu, pihaknya menolak pengosongan rumah yang akan dilakukan besok pagi.

Tribowo mengatakan, sejak ada putusan pengadilan, warga yang menempati 61 rumah --dua rumah telah dikosongkan paksa pada Mei lalu-- mulai mengurus sertifikat rumah.

"Sudah diurus, tapi memang belum juga dikeluarkan sampai sekarang. Alasannya pihak kelurahan enggak mau kasih kami surat bebas sita. Kami juga bingung, ini kan sudah hak kami kalau sesuai putusan pengadilan," kata Tribowo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologis persoalan perumahan tersebut dimulai dari tahun 1963-1964.

Ketika itu, perumahan RW 05 dibangun dengan biaya dari hotel dan penempatan para pejuang 45 yang tinggal di hotel dan wisma atlet di Senayan.

Kemudian pada tahun 2007, para penghuni membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dengan dilengkapi Berita Acara Penelitian Lapangan (BAPL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketika mengurus dua surat tersebut para penghuni baru mengetahui jika status tanah yang ditempati adalah tanah Negara yang dikuasai secara fisik oleh penghuni/warga sebagaimana yang tertera dalam dokumen tersebut.

Setelah mengetahui status tanahnya, warga pun mengajukan permohonan sertifikasi tanah kepada BPN. Namun permohonan itu tidak bisa direalisasikan karena ada surat pemblokiran dari pihak TNI AD.

Surat pemblokiran tersebut dikeluarkan oleh Zeni Daerah Militer Kodam Jaya/ Jayakarta (Zidam Jaya) dengan nomor surat: B/62/VI/2007 yang menyatakan bahwa tanah itu merupakan tanah TNI AD.

TNI AD juga meminta kepada BPN kantor wilayah Jakarta untuk tidak melayani permohonan hak atau menerbitkan sertifikat hak atas tanah kepada siapapun juga kecuali atas permohonan dan izin TNI AD.

Warga pun akhirnya mengajukan gugatan pada tahun 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 426/PDT.G/2010/PN.JKT.PST dan diputus pada 11 Mei 2011.

Dalam putusan tersebut terdapat poin penting yang menegaskan, para warga yang merupakan veteran adalah pihak yang mempunyai prioritas utama. Atau orang yang paling berhak untuk mendapatkan surat hak atas tanah/sertifikat dari BPN.

Atas dasar putusan warga menilai, jika perbuatan Kodam Jaya yang meminta agar rumah-rumah di RW 05 dikosongkan dalam waktu 21 hari adalah perbuatan yang melawan hukum.

Info terbaru sekarang ini, para warga pun mengajukan gugatan terhadap Kodam Jaya pada 25 Agustus 2017 dengan nomor perkara 44/PDT.G/2017/PN.JKT.PST. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan mantan Menteri ESDM Dahlan Iskan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 21 April 2017.

Pengadilan Tipikor Surabaya saat itu menyatakan bahwa Dahlan bersalah dan memvonis dua tahun penjara atas tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menangapi itu, ahli hukum tata negara yang juga mantan pengacara Dahlan,  Yusril Ihza Mahendra, mengaku senang atas putusan PT Surabaya.

"Jadi saya melihat ini suatu yang positif. Artinya, ada keberanian dari Pengadilan Tinggi, mengatakan bahwa Pak Dahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seperti apa yang didakwakan jaksa," kata Yusril saat dihubungi, Rabu (6/9/2017).

Yusril mengatakan, sedianya upaya mematahkan tuntutan jaksa sudah dilakukan ketika dirinya menangani kasus tersebut, yakni ketika kasus masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saat itu, kata Yusril, dirinya telah menyampaikan bahwa pengalihan aset-aset PT Panca Wira Usaha tidak menimbulkan kerugian negara, tetapi justru membuat perusahaan tersebut menjadi untung.

"Fakta-fakta di persidangan kan tidak mendukung keterangan dari jaksa pada pengadilan tingkat pertama waktu itu. Walaupun Pak Dahlan dihukum dua tahun," tutur Yusril.

Yusril mengatakan, dirinya tidak lagi menangani kasus Dahlan secara langsung setelah pengajuan banding. Akan tetapi, rekan-rekan di Ihza and Ihza Firm terus mengawal kasus tersebut hingga kini.

Yusril berharap jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun demikian, itu menjadi kewenangan jaksa. Yusril yakin, Dahlan siap menghadapi proses hukum apa pun.

"Kalau mereka (jaksa mengajukan) kasasi kan akan menulis (menyampaikan ke MA) memori kasasi kan, tentu Pak Dahlan akan mengajukan kontra-memori," kata Yusril.

Sementara Pieter Tawalay, salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku belum mengetahui isi putusan tersebut.

"Saya belum bisa beri komentar, karena kami belum mendapatkan petikan putusan resminya," kata Pieter saat dikonfirmasi, Rabu.

Biasanya, kata Pieter, setiap petikan putusan perkara banding dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, baru dikirim ke tim kuasa hukum.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto mengatakan, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja," kata Untung kepada wartawan di Surabaya, Selasa (5/9/2017). (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Magetan) Setelah melewati masa pendidikan selama 4 bulan, seluruh siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) yang berada di Secata Rindam V/Brawijaya, Kabupaten Magetan akhirnya resmi dilantik. Hal itu, ditandai dengan adanya upacara penutupan Diktuk Secata gelombang I yang dipimpin oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M. D. A. Kamis, (7/9/2017) pagi.

Dikatakannya, pendidikan Tamtama yang ditempuh masing-masing siswa merupakan salah satu bekal awal dalam mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya sesuai kecabangan masing-masing.

“Pendidikan kecabangan pada dasarnya bertujuan untuk membekali para prajurit untuk siap dalam mengikuti setiap tugas dan kewajiban sebagai prajurit yang profesional di seluruh satuan jajaran TNI-AD,” kata Mayjen Kustanto.

Selain itu, ia menilai prajurit Tamtama memiliki peran penting dalam mendukung tugas satuan melalui penugasan ilmu dan keterampilan teknis militer sesuai fungsi dan tugas masing-masing prajurit. “Karena itu, prajurit Tamtama dituntut untuk benar-benar menguasai tugas pokoknya,” tegasnya.

Saat ini, tuntutan sebagai prajurit TNI-AD di masa mendatang mencakup berbagai hal, terutama kesiapan fisik yang kuat disertai kemampuan dan keterampilan sampai pada tahap mahir.

Hal itu, dijelaskan langsung oleh Pangdam dihadapan ratusan siswa Secata yang dilantik oleh dirinya. Menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut, maka setiap prajurit Tamtama remaja harus senantiasa mempersiapkan diri dengan baik dan terus berlatih.

“Tuntutan berlatih, berlatih dan berlatih harus menjadi kebutuhan yang paling hakiki. Oleh karena itu, tingkatkan budaya belajar dan berlatih,” ucap orang nomor satu di Makodam V/Brawijaya itu.

Saat ini, sebanyak 259 siswa Tamtama secara resmi dilantik oleh Pangdam V/Brawijaya. Bahkan, sebelum dinyatakan resmi menjadi seorang prajurit TNI-AD, para prajurit tersebut telah mengikuti pelatihan dan pendidikan di Secata Rindam V/Brawijaya, Kabupaten Magetan selama 4 bulan. Selain dihadiri Pangdam V/Brawijaya, pelantikan tersebut juga disaksikan langsung oleh seluruh pejabat teras Kodam V/Brawijaya dan seluruh unsur Forpimda Magetan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Bengkulu) Tim Satgas Penindakaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Rabu petang (7/9/2017) sampai dengan Kamis (8/9/2017).

"Iya KPK melakukan OTT saat ini pelaku sudah diamankan sementara di Polda Bengkulu," kata Direskrimsus, Polda Bengkulu, Kombes Herman, di Mapolda Bengkulu, Kamis (8/92017).

Herman menyebutkan, beberapa orang yang diamankan KPK ke Mapolda Bengkulu memiliki jabatan hakim, beberapa orang panitera, dan pihak penyuap.

Para pelaku yang diamankan tersebut menurut Herman, terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Wilson.

Wilson merupakan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu. Wilson juga terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD. Wilson telah divonis pengadilan penjara 1 tahun 3 bulan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017. Negara dirugikan sebesar Rp 590 juta dalam perkara ini.

Hingga kini para pelaku masih diamankan di gedung Direskrim Mapolda Bengkulu. Rencananya para pelaku akan diterbangkan ke Jakarta hari ini. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Jaswandi sebagai Irup  pada penutupan pendidikan pertama Tamtama TNI AD Gelombang I TA 2017 dan sekaligus melantik 250 Prajurit, yang telah menjalani pendidikan selama 20 minggu dan dinyatakan seluruhnya mencapai lulus dengan nilai baik bertempat di Lapangan Rindam Jaya/Jakarta- Condet Jaktim, Kamis (7/9). 

Pangdam Jaya Mayjen TNI Jaswandi dalam amanatnya mengatakan akhir dari pendidikan ini, merupakan titik awal bagi kalian 250 prajurit yang baru saja saya lantik dengan pangkat prajurit dua dalam memulai lembaran kehidupan baru untuk mendharma baktikan diri, sebagai seorang prajurit di TNI AD. Mudah-mudahan perjalanan kehidupan kalian di lingkungan kemiliteran nanti, selalu diberikan kelancaran dan kesuksesan dalam mengabdi kepada Bangsa dan Negara.

Kata Pangdam Jaya menjadi prajurit adalah mulia dan keputusan yag tepat karena dedikasinya untuk melindungi kesatuan bangsa ini penting dan catat dalam dirimu, hal ini penting saya sampaikan agar prajurit punya daya juang, sebagai prajurit harus tertanam di dada kalian bahwa disiplin adalah nafas dan kehormatan diatas segala-galanya. Utk itu prajurit wajib belajar dan berlatih jangan pernah berhenti untuk hal itu. Kalian harus tekun dan bekerja keras,jangan pernah menyia-nyiakan kepercayaan rakyat.

Pangdam Jaya juga menekankan kepada 250 prajurit muda tersebut, dalam mengawali tugas harus selalu meningkatkan keimanan, tegakan disiplin dan norma kemiliteran sesuai regulasinya, jagalah kesehatan , jadilah teladan, pedomani sapta marga, sumpah prajurit dan delapan wajib TNI, dikesempatan itu Pangdam Jaya memberikan penghargaan kepada 3 orang lulusan prajurit terbaik an: Prada Rizki Irpansah Nosis 001 Prestasi yang dicapai yaitu Prestasi Terbaik umum,  Terbaik bidang sikap dan prilaku, Prada Ari Widiarto Nosis 044 Prestasi yang dicapai Terbaik bidang pengetahuan dan keterampilan, Prada Muamar Nosis 194 Prestasi yang dicapai Terbaik bidang Jasmani.

Berkenaan dengan keberhasilan dalam menyelesaikan Pendidikan Pertama Tamtama TNI AD Gelombang I TA. 2017, Setelah mengikuti pendidikan selama 20 minggu dan dilantik menjadi Prajurit TNI AD dengan pangkat Prajurit Dua, selanjutnya nanti kalian akan mengikuti pendidikan tahap II (dua) sesuai kecabangan masing-masing. Akhir dari pendidikan ini, merupakan titik awal bagi kalian dalam memulai lembaran kehidupan baru untuk mendharma baktikan diri, sebagai seorang prajurit di TNI AD. Mudah-mudahan perjalanan kehidupan kalian di lingkungan kemiliteran nanti, selalu diberikan kelancaran dan kesuksesan dalam mengabdi kepada Bangsa dan Negara.

Penekan saya kepada prajurit sekalian,  selalu menpedomani Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI yang telah kalian dapatkan selama mengikuti pendidikan, hindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta segala hal yang dapat merusak citra TNI Angkatan Darat pada khususnya dan TNI pada umumnya pada saat kalian melaksanakan cuti pendidikan.

Selanjutnya, saya ucapkan terima kasih kepada Danrindam Jaya atas dedikasi dan kerja kerasnya, sehingga pendidikan ini dapat terlaksana dengan baik dan aman sesuai yang diharapkan dan juga mengucapkan terimakasih kepada orang tua yang sukses mengantarkan anak-anaknya sesuai cita- citanya, namun peran serta orang tua masih wajib dilakukan untuk menjadikan anak-anaknya sebagai prajurit yang rendah hati  sehingga dicintai rakyat. kata Pangdam Jaya mengakhiri amanatnya.

Selesai upacara penutupan pendidikan dilaksanakan demontrasi beladiri Militer Yoongmodo, halang rintang dan mountenering dari  prajurit dua yang telah sah dilantik Pangdam Jaya dan dilanjutkan dengan temu kangen orang tua/keluarga/kerabat dengan para prajurit muda sehingga menambah meriah dan keharuan, suka cita terlihat dalam suasana di lapangan upacara Rindam Jaya Condet-Jaktim. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, Alfian Tanjung ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Alfian dijemput penyidik Polda Metro Jaya dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam.

"Kemarin dari Surabaya langsung dibawa ke Jakarta dan diamankan di Brimob," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017).

Adi enggan membeberkan alasan Alfian ditahan di Mako Brimob. "Mau ditaruh di mana saja kan sama-sama tahanan polisi," kata Adi.

Alfian tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian. Alfian dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI Perjuangan (PDI-P) dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.

Di Surabaya, Alfian diadili terkait ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya tentang PKI. Pada Rabu (6/9/2017) siang, dia dibebaskan setelah majelis hakim menerima eksepsinya. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Kendari) Kejuaraan Kasal Cup olahraga perairan Tahun 2017 telah dibuka secara resmi oleh   Wakil Kepala Staf Angkatan Laut  Laksamana Madya (Laksdya) TNI A. Taufiq  R   di Teluk Kendari  Sulawesi Tenggara, Kamis (07/09/2017).

Penyelenggaraan pertandingan ini  juga merupakan  dari peringatan HUT TNI AL ke- 72 yang bertemakan   "Kita Tingkatkan Budaya Maritim Dan Cinta Bahari Melalui Olahraga Perairan KASAL Cup tahun 2017 di Kendari – Sulawesi Tenggara”

Dalam sambutannya, Jenderal bintang tiga ini mengaku kejuaraan ini bertujuan untuk memupuk semangat prestasi atlet nasional.

“Ini sebagai bentuk pembinaan terhadap atlet olahraga air kita,” katanya.

Lebih lanjut Wakasal mengatakan, Dengan banyaknya kejuaraan, bisa meningkatkan prestasi atlet nasional di kancah nasional maupun internasional.

Ajang Kasal Cup tahun 2017 itu digelar selama  3 (tiga) hari dari tanggal 07  hingga 09 September 2017  mempertandingkan 6(enam) nomor lomba  yakni   perahu naga, lomba selam, Ski Air, layar dan mancing serta perahu hias dan merupakan upaya di dalam membina kesamaptaan personel disamping sebagai sarana rekreasi dan hiburan bagi prajurit TNI AL  dan masyarakat sekitar

Para atlet yang berlaga merupakan  atlit TNI AL  dan  atlit olahraga perairan dari masyarakat umum seluruh Indonesia dengan jumlah 900 Atlet dan 103  wasit dan juri dari seluruh cabang olahraga yang dipertandingkan.

Acara dimeriahkan dengan atraksi terjun payung, demo free fall  serta Marcing Band. Selanjutnya  atraksi sky air dengan gaya piramid yang diperagakan atlet peraih medali PON Jabar lalu. , peserta juga memamerkan keahlian melakukan race skype.

Turut hadir dalam pembukaan Kasal Cup tersebut, Dankodiklatal Laksda TNI I.G. Putu Wijamahhadi, Aspotmar Kasal Mayjen TNI Mar Gatot Triswanto,  Plt Gubernur Sultra HM Saleh Lasata, Danlantamal VI Laksma TNI Yusup, Kadispenal Laksma TNI Gig Jonais Mozes Sipasulta dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kendari.

Sedangkan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Ade Supandi, SE MAP dijadwalkan akan hadir pada acara puncak KASAL Cup 2017 sekaligus menutup kegiatan tersebut pada 9 September 2017. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Alfian Tanjung kembali ditangkap setelah keluar dari rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam. Alfian menolak menandatangani surat penahanan.

Alfian menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Meski begitu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tetap membawanya untuk diserahkan ke Polda Metro Jaya. Rabu malam juga dia dibawa ke Jakarta, melalui penerbangan di Bandara Juanda.

Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menyebut Alfian kecewa dengan penangkapan tersebut.

"Salah satu bentuk kekecewaannya, beliau menolak menandatangani surat penangkapan dari kepolisian. Karena beliau selama ini kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Abdullah, Kamis (7/9/2017).

Menurut dia, Alfian Tanjung siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya jika memang dibutuhkan.

"Beliau kalau dipanggil Polda Metro Jaya pun akan datang. Kenapa baru keluar dari Rutan Medaeng kok langsung ditangkap," ucapnya.

Alfian ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (6/9) petang, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya.

Alfian Tanjung menolak berkomentar saat dibawa keluar dari Kantor Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya untuk dibawa ke Polda Metro Jaya melalui Bandara Juanda pada sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam.

"Tanya saja ke polisi. Mereka yang menangkap," katanya singkat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo mengatakan, pihaknya hanya dimintai bantuan pengamanan oleh Polda Metro Jaya.

"Karena perkaranya ditangani Polda Metro Jaya, yaitu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami hanya dimintai bantuan pengamanan," ujarnya.

Alkatiri menjelaskan, penangkapan kliennya itu terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan PDI-P di Polda Metro Jaya.

"Ini masalah isi Twitter beliau yang dinilai menyinggung dan dianggap mencemarkan nama baik PDI-P," katanya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive