KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya perlawanan untuk menganggalkan persidangan akhirnya kandas dilakukan Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.
Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini sempat menolak untuk menjalani sidang perdananya. Henry terus melakukan pemberontakan dan berteriak-teriak tidak mau masuk ruang sidang. Ali Prakoso, selaku Jaksa Penuntut Umum dan beberapa petugas tahanan Kejari Surabaya tetap mencoba merayu Henry agar mau disidang.
Tapi upaya merayu itu gagal, Henry terus menolak, hingga akhirnya Jaksa Ali Prakoso dan petugas tahanan melakukan sikap tegas dengan memborgol tangan Henry.
Pemasangan borgol pada dua kedua tangannya kembali mendapatkan aksi protes dari Henry, Dia kembali memberontak dan upaya paksa untuk membawa Henry ke ruang sidang pun berhasil dilakukan Jaksa Ali Prakoso, meski Henry mengalami pendarahan kecil upaya pembrontakannya.
Setibanya diruang sidang, Tiga majelis hakim yang terdiri dari Unggul Warso Mukti (ketua), Ari Jiwantara dan Rifandaru sudah terlihat stand by untuk menyidangkan perkara pidana Henry.
Usai suasana sedikit tenang, Hakim Unggul Warso Mukti meminta Jaksa Ali Prakoso menghadirkan Henry dikursi pesakitan. Tak lama kemudian, Henry pun duduk pesakitan.
Selanjutnya, Hakim Unggul menanyakan kesehatan Henry serta mengkroscekkan identitas Henry yang ada dalam dakwaan jaksa.
Lalu, Hakim Unggul memerintahkan Jaksa Ali Prakoso untuk membacakan surat dakwaannya. Ditengah pembacaan surat dakwaannya, Henry terlihat cengegesan. Pengusaha property ini selalu menggeleng-gelengkan kepala ketika Jaksa Ali Prakoso membacakan kronologis perkaranya.
Dalam dakwaan jaksa, Henry didakwa telah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan.
Atas dakwaan itu, Henry J Gunawan melalui M Sidik Latuconsina selaku kuasa hukumnya langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Pada intinya, eksepsi tim pembela Henry ini menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. M Sidik Latuconsina menyebut perkara yang membelit Henry bukanlah pidana melainkan kasus perdata.
Pembacaan eksepsi itu dibacakan tim kuasa hukum hampir satu jam lamanya. Selanjutnya Jaksa Ali Prakoso mengaku akan menanggapi eksepsi tersebut secara tertulis dan akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
"Sidang ditunda selama satu minggu dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, sidang dinyatakan selesai dan ditutup,"ucap Hakim Unggul sambil menggetukan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Seperti diketahui, Bos PT Gala Bumi Perkasa ini diadili dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung.
Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Komang)