Kamis, 07 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya perlawanan untuk menganggalkan persidangan akhirnya kandas dilakukan Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.

Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini sempat menolak untuk menjalani sidang perdananya. Henry terus melakukan pemberontakan dan berteriak-teriak tidak mau masuk ruang sidang. Ali Prakoso, selaku Jaksa Penuntut Umum dan beberapa petugas tahanan Kejari Surabaya tetap mencoba merayu Henry agar mau disidang.

Tapi upaya merayu itu gagal, Henry terus menolak, hingga akhirnya Jaksa Ali Prakoso dan petugas tahanan  melakukan sikap tegas dengan memborgol tangan Henry.

Pemasangan borgol pada dua  kedua tangannya kembali mendapatkan  aksi protes dari Henry, Dia kembali memberontak dan upaya paksa untuk membawa Henry ke ruang sidang pun berhasil dilakukan Jaksa Ali Prakoso, meski Henry mengalami pendarahan kecil upaya pembrontakannya.

Setibanya diruang sidang, Tiga majelis hakim yang terdiri dari Unggul Warso Mukti (ketua), Ari Jiwantara dan Rifandaru sudah terlihat stand by untuk menyidangkan perkara pidana Henry.

Usai suasana sedikit tenang, Hakim Unggul Warso Mukti meminta Jaksa Ali Prakoso menghadirkan Henry dikursi pesakitan. Tak lama kemudian, Henry pun duduk pesakitan.

Selanjutnya, Hakim Unggul menanyakan kesehatan Henry serta mengkroscekkan identitas Henry yang ada dalam dakwaan jaksa.

Lalu, Hakim Unggul memerintahkan Jaksa Ali Prakoso untuk membacakan surat dakwaannya. Ditengah pembacaan surat dakwaannya, Henry terlihat cengegesan. Pengusaha property ini selalu menggeleng-gelengkan kepala ketika Jaksa Ali Prakoso membacakan kronologis perkaranya.

Dalam dakwaan jaksa, Henry didakwa telah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan.

Atas dakwaan itu, Henry J Gunawan melalui M Sidik Latuconsina selaku kuasa hukumnya langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Pada intinya, eksepsi tim pembela Henry ini menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. M Sidik Latuconsina menyebut perkara yang membelit Henry bukanlah pidana melainkan kasus perdata.

Pembacaan eksepsi itu dibacakan tim kuasa hukum hampir satu jam lamanya. Selanjutnya Jaksa Ali Prakoso mengaku akan menanggapi eksepsi tersebut secara tertulis dan akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

"Sidang ditunda selama satu minggu dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, sidang dinyatakan selesai dan ditutup,"ucap Hakim Unggul sambil menggetukan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Seperti diketahui, Bos PT Gala Bumi Perkasa ini diadili dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung.

Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Komang)

Setelah Diperiksa KPK 1,5 Jam



KABARPROGRESIF.COM : (Bengkulu) Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepaskan satu hakim yang sebelumnya sempat diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, yang melibatkan dua hakim dan satu panitera, Kamis (7/9/2017).

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik, membenarkan dua hakim dan seorang panitera telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu petang (7/9/2017) sampai dengan Kamis (8/9/2017).

"Bahwa benar tadi malam ada operasi tangkap tangan dari KPK di Bengkulu. Yang dipanggil dan dibawa ke polda oleh KPK adalah pegawai dari pengadilan, panitera pengganti, lalu ada hakim," kata Jonner Manik, Kamis (8/9/2017).

Jonner menyebutkan, yang dimintai keterangan dan dibawa KPK yakni panitera pengganti berinisial HK, hakim karir perempuan berinisial S, dan hakim adhoc Tipikor perempuan bernama Hanny Anggraini (HA).

Hakim Hanny dimintai keterangan oleh KPK. Namun setelah diperiksa selama 2,5 jam, Hanny yang saat itu mengenakan baju abu-abu dipadu jilbab biru tua dilepaskan oleh tim penyidik KPK. Dia meninggalkan gedung Reskrimsus Polda Bengkulu sekitar pukul 12.00 WIB.

Hanny menegaskan dirinya hanya dimintai beberapa keterangan seputar perkara yang ditangani PN Tipikor Bengkulu atas perkara kegatan rutin di DPPKA Kota Bengkulu.

“Saya hanya diperiksa saja. Sebanyak tujuh pertanyaan,” ujar Hanny.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak diikutsertakan KPK untuk dibawa ke Jakarta.

"Tidaklah, ngapain saya dibawa ke Jakarta," jawabnya.

Para pelaku yang diamankan tersebut menurut Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Herman, terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Wilson.

Wilson merupakan pelaksana tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu. Ia juga terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD.

Dia telah divonis penjara 1 tahun 3 bulan oleh pengadilan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017. Negara dirugikan sebesar Rp 590 juta dalam kasus ini. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mengaku sebagai paranormal yang mampu membuat usaha perdagangan laris manis, Suhadak (62) nekat melakukan aksi cabul. Korban aksi cabul Suhadak kebanyakan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha warung kopi (warkop) terutama di wilayah Surabaya Barat.

Kepala Sektor Pakal Komisaris Polisi (Kompol) I Gede Suartika memaparkan kronologis aksi pria asal Lamongan ini. Menurut Suartika, Suhadak mulai berpura-pura menjadi dukun sejak 2013, dan berakhir setelah seorang wanita berinisial Ai (33) melaporkan aksi cabulnya kepada polisi.

"Saat ini, untuk sementara baru ada satu korban yang sudah melaporkan ke polisi, salah satunya adalah ibu Ai ini," kata Kapolsek Suartika, akhir Agustus 2017.

Suartika menambahkan pihaknya memperkirakan ada korban lain mengingat rentang waktu sejak Suhadak mulai beroperasi menjadi dukun.

"Kalau melihat rentang waktu, bisa jadi ada lebih dari dua korban dan karena ini tindak asusila, korban malu membuat laporan ke polisi," tegas Suartika.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku tidak ada korban yang disetubuhi.

"Kami akan meyelidiki serta mengembangkan kasus ini," tutur Kapolsek I Gede Suartika.

Terpisah, warga Pondok Benowo Indah Surabaya, Ai, korban yang melaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pakal, Surabaya, pada pertengahan Agustus 2017 menceritakan kejadian tersebut.

Menurut Ai, awalnya, Suhadak mampir ke warung kopi yang dikelolanya. Saat minum kopi, dukun palsu ini menawarkan jasa agar warung korban bisa ramai pengunjung.

"Saya saat itu ditawari pelaku itu dia bisa membuat warung jadi laris dan banyak rezeki. Dia saat itu juga bilang bisa menyembuhkan penyakit," kata korban saat laporan di Mapolsek Pakal Surabaya, Rabu, 30 Agustus 2017.

Ai pun tertarik dengan tawaran pria yang diketahui memiliki satu cucu itu. Begitu korban mau mendapat bantuan, pelaku pun mulai beraksi. Suhadak meminta izin untuk memeriksa lokasi warung kopi milik Ai hingga menuju ke belakang rumah.

"Kata dia di rumah saya ada yang menunggu dan saya disuruh menyediakan beras ketan putih dan garam untuk ditaburkan di seluruh rumah saya agar mengusir kehadiran makhluk halus yang menunggu di rumah saya," ujar Ai.

Setelah menebar garam dan beras ketan putih, Ai pun terkejut dengan permintaan lain Suhadak.

"Guna mengusirnya harus menggunakan air mani saya dengan cara berhubungan badan, tetapi saya tolak," kata korban.

Dukun cabul itu tidak kehabisan akal setelah ditolak permintaan persetubuhannya oleh Ai selaku korban. Suhadak hanya menyarankan dan meminta agar bulu kemaluan korban dicabut tujuh helai lalu ditebar di sekitar rumahnya. Permintaan ini pun dituruti korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dukun cabul ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pakal. Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan 281 KUHP tentang penipuan dan perbuatan cabul. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Hakim yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017) sore.

Dua mobil yang tiba melalui depan lobi KPK. Mobil pertama berwarna hitam tiba sekitar pukul 16.44 WIB.

Tak lama kemudian keluar seorang perempuan mengenakan kerudung hitam, baju oranye dan celana panjang cokelat tua.

Dari mobil, ia melangkahkan kakinya sembari tertunduk melihat jalan. Ia didampingi beberapa petugas KPK masuk ke dalam gedung.

Selang tiga menit kemudian, mobil kedua tiba. Seorang berkaus biru tua, celana jeans biru, dan memakai tas terlihat turun dari mobil berwarna silver tersebut.

Ia kemudian diarahkan petugas KPK masuk ke dalam gedung. Belum diketahui siapa pihak tersebut dan kaitannya dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan OTT di Bengkulu dan Bogor pada Rabu (7/9/2017). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan OTT yang dilakukan ini diduga terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap penegak hukum.

Dia membenarkan ada hakim yang diamankan dalam OTT ini.

"Jadi oknum penegak hukum setempat, terkait dengan penanganan perkara di pengadilan tindak pidana korupsi di Bengkulu," ujar Febri.

Barang bukti uang, turut diamankan KPK pada kasus ini. Rencananya KPK akan melakukan konfrensi pers untuk mengumumkan kasus ini.

Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik, menyebut dua hakim dan seorang panitera telah ditangkap KPK.

Mereka yang diamankan, yakni Panitera pengganti berinisial HK, hakim karier perempuan berinisial S, dan hakim adhoc Tipikor perempuan bernama Hanny Anggraini (HA).

Setelah diperiksa selama 2,5 jam, Hanny dilepaskan oleh tim penyidik KPK. Dia meninggalkan gedung Reskrimsus Polda Bengkulu sekitar pukul 12.00 WIB. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Kendari) Sejumlah peterjun Batalyon Intai Amfibi-1 Marinir (Yontaifib-1 Mar) melaksanakan demo terjun payung dalam rangka pembukaan Kasal Cup 2017 di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara. Kamis (07/09/2017).

Pembukaan Kasal Cup 2017 yang dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman ini, dimulai dari tanggal 7 - 9 September 2017 dengan cabang olah raga yang dilombakan di antaranya, lomba dayung, selam, perahu layar, ski air, jet ski dan lomba mancing.

Dalam kegiatan tersebut, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari dipercaya sebagai penyelenggara dengan peserta dari berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Tujuan digelarnya Kasal Cup 2017 di kota Kendari ini, karena ingin memperkenalkan dan mengembangkan olahraga perairan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Disamping itu, wilayah Sulawesi Tenggara merupakan wilayah kepulauan yang memiliki potensi besar untuk pengembangan olahraga maritim.

Penerjunan dengan ketinggian 6000 feet dilaksanakan dalam 1 sorty dibagi menjadi 2 run, menggunakan pesawat Cassa U-616 Wing Udara-1 Puspenerbal Surabaya. Diantara para peterjun terdapat 1 peterjun dengan menggunakan pakaian adat dan peterjun membawa banner TNI Angkatan Laut, Korps Marinir, Pasmar-1, Tri Media, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan bendera Merah Putih.

Acara diakhiri dengan pengalungan bunga kepada Wakasal dan dilanjutkan foto bersama. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Bengkulu. OTT yang dilakukan Rabu (6/9/2017) malam itu diduga berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat.

"Ada indikasi transaksi suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).

Febri menyatakan, sejumlah orang telah diamankan terkait OTT ini. Saat ini proses pemeriksaan awal masih berlangsung di Polda Bengkulu.

"Siang ini direncanakan akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lanjutan," ujar Febri.

Dalam waktu paling lambat 24 jam, KPK akan tentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pernyataan tegas disampaikan Ketua Ketua PC GP Ansor Kota Surabaya, Faridz Afif terkait wacana penurunan pajak Rumah Hiburan Umum (RHU) berupa karaoke keluarga di kota pahlawan.

Ditemui saat berkunjung di gedung DPRD Surabaya, Faridz Afif meminta wacana penurunan pajak karaoke keluarga dibatalkan. Afif menilai rencana tersebut sangat tidak relevan.

"PC GP Ansor Surabaya menolak keras rencana penurunan pajak hiburan ini," tegas Faridz Afif, Kamis (7/9/2017).

Menurut Afif, Panitia Khusus (Pansus) pajak daerah yang ada di Komisi A (hukum dan pemerintahan) harus mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan jadi tidaknya penurunan pajak untuk karaoke keluarga.

Pengurus PC GP Ansor berharap Komisi A bisa memfilter dampak dan efek samping bagi generasi muda di Surabaya, jika pajak karaoke keluarga jadi diturunkan.

"Kalau sampai pajak itu diturunkan, kenakalan remaja di Surabaya pasti akan meningkat," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Afif juga jeli dengan manuver yang dilakukan para pengusaha RHU di Kota Pahlawan. Terutama untuk pembelian label rumah keluarga dan karaoke dewasa.

"Pada intinya sama saja. Meski namanya karaoke keluarga, di dalamnya ya layaknya karaoke dewasa. Itu berdasarkan penelusuran yang kita lakukan," imbuh Afif.

Atas pertimbangan itu, PC GP Ansor mendorong Walikota Surabaya, Tri Rismaharini berfikir logis dengan menolak wacana penurunan pajak ini. Mengingat, tidak semua pemuda di Surabaya memiliki basic agama yang mumpuni.

"Harusnya Komisi A bisa bersikap tegas menolaknya. Karena efeknya sangat luar biasa," tukas pria yang biasa mengenakan kopiah hitam ini.

Ditanya apakah pihaknya siap datang jika diundang oleh Komisi A, Faridz Afif mengaku akan datang. Pihaknya siap menyumbangkan pemikiran bagi anggota dewan.

"Saran saya, kalau bisa pajak daerah di Surabaya disamakan dengan karaoke yang besar-besar. Harapannya, siapapun yang mau ke sana akan berfikir ulang," pungkas Afif. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Dalam putusan itu, hakim memutuskan bahwa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kami tetap akan mengajukan kasasi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Rabu (6/9/2017) malam.

Maruli mengaku belum menerima salinan putusan dari pengadilan tinggi. Padahal, kata dia, putusan itu sudah diketahui banyak kalangan, termasuk media.

Maruli mengatakan, lima hakim pada pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa Dahlan terbukti melakukan korupsi. Sementara itu, di tingkat banding, ada perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.

"Di pengadilan tinggi kan yang diperiksa berkas perkaranya. Harusnya (Dahlan) dihukum juga ya," kata Maruli.

Sementara itu, tim kuasa hukum Dahlan juga belum mendapatkan informasi resmi petikan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Pieter Tawalay, salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan justru baru mengetahui dari media kabar tersebut. Biasanya, setiap petikan putusan perkara banding dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, baru dikirim ke tim kuasa hukum dan penuntut umum. Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan pengajuan banding Dahlan Iskan.

Sebelumnya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017. Dahlan yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010, dianggap menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu, selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Batalion Arteleri medan-7/105 GS merupakan pasukan yang diandalkan oleh kodam jaya,dengan tugas yang begitu padat untuk pengamanan ibukota agar aman dan lancar. Batalion Armed-7/105 GS tidak luput pula peran serta para unsur perwira yang mampu dan dapat membina anggotanya menjadi prajurit yang handal disegala bidang.

Disela kesibukannya pengamanan jakarta,Yon Armed-7/105 GS menyempatkan waktunya untuk menguji kemampuan dan kemahiran prajuritnya agar tidak lupa akan tugas pokok sebagai prajurit Arteleri medan yang siap digunakan kapan saja negara membutuhkannya.

Danyon Armed-7/105 GS yaitu letnan kolonel Arm Arif Rahman selalu memberi semangat dan motivasi kepada prajuritannya agar selalu ingat akan tugas pokok sebagai prajurit Armed-7/105 GS biringgalih.

Dengan kemampuan dan kemahiran yang dimiliki oleh prajurit armed-7/105 GS,komandan batalion selalu melatih prajuritnya dalam menggunakan senjatanya yang dimiliki armed-7/GS yaitu senjata Meriam 105 GS untuk menembak yang dilaksanakan dibatujajar bandung.

Sebanyak 112 personel pelaku dan 56 personel penyelenggara armed-7/105 GS dipimpin langsung komandan Batalion Armed-7/105 GS mengadakan latihan menembak senjata meriam 105 GS  dibatujajar dengan jarak 5 kilometer,supaya prajuritnya selalu handal dan mahir dengan tugas pokoknya.turut hadir dari Pussenarmed yang diwakili oleh Dirbinlat Pussenarmed letkol Arm Wahyudi Dwi santoso beserta staf untuk menyaksikan penembakan dari Armed-7/105 GS tersebut.

Setelah kegiatan Latbakjatrat batalion Armed-7/105 GS menyempatkan waktu untuk membagikan sembako kepada warga masyarakat yang tidak mampu dilokasi penembakan.masyarakat berharap kegiatan pembagian sembako ini merupakan kegiatan yang sangat bagus dan sangat bermampaat bagi warga setempat. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melalukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Bengkulu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kegiatan OTT tersebut dilakukan tim KPK pada Rabu (6/9/2017) malam.

"Benar, tadi malam tim KPK lakukan OTT di Bengkulu," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).

Menurut Febri, petugas mengamankan sejumlah uang dan orang pada kegiatan tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih jauh soal kasus tersebut.

Febri menyatakan, pemeriksaan awal masih berlangsung di Polda Bengkulu.

Dalam waktu paling lambat 24 jam, KPK akan tentukan status hukum pihak yang diamankan tersebut.

Direskrim Sus, Polda Bengkulu, Kombes Herman sebelumnya mengatakan, beberapa orang yang diamankan KPK ke Mapolda Bengkulu memiliki jabatan hakim, beberapa orang panitera, dan pihak penyuap.

Para pelaku yang diamankan tersebut, menurut Herman, terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Wilson.

Baca juga: Jebak Bupati Bengkulu dengan Sabu, Eks Kepala Daerah Divonis 4 Tahun
 Wilson merupakan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu.

Wilson juga terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD. Wilson telah divonis pengadilan penjara 1 tahun 3 bulan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017. Negara dirugikan sebesar Rp 590 juta dalam perkara ini. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Kepala Pendam (Wakapendam) Jaya/Jayakarta Letnan Kolonel Supadmo membantah, ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan penghuni RW 05 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hal ini terkait dengan keinginan Kodam Jaya yang meminta kepada penghuni perumahan RW 05 untuk mengosongkan rumahnya.

"Ini info darimana," ujar Supadmo saat dihubungi Skalanews, Jakarta, Rabu (6/8).

Kemudian ketika jawab dari warga di perumahan veteran pejuang 45 itu. Supadmo menjawab, itu tidak benar. "Itu tidak benar," jelasnya.

Supadmo pun menegaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya baru menerbitkan Surat Peringatan tertulis satu. "Dengan tujuan imbauan untuk mengosongkan rumah dinas TNI AD yang dihuni, yang nantinya akan diperuntukan bagi yang berhak/prajurit aktif," tuturnya.

Sementara itu, seorang warga bernama Tribowo SA mengakui, jika putusan sengketa perdata tersebut benar adanya.Tribowo merupakan salah satu warga dari 59 rumah yang ditempati keluarga veteran sejak 1963.

Dirinya menyebutkan, putusan tersebut telah diketuk palu sejak 2011. "Putusan pengadilannya itu 2011 menyebutkan bahwa kami adalah pihak prioritas yang berhak atas lahan itu," kata Tribowo saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

Atas dasar putusan itu, pihaknya menolak pengosongan rumah yang akan dilakukan besok pagi.

Tribowo mengatakan, sejak ada putusan pengadilan, warga yang menempati 61 rumah --dua rumah telah dikosongkan paksa pada Mei lalu-- mulai mengurus sertifikat rumah.

"Sudah diurus, tapi memang belum juga dikeluarkan sampai sekarang. Alasannya pihak kelurahan enggak mau kasih kami surat bebas sita. Kami juga bingung, ini kan sudah hak kami kalau sesuai putusan pengadilan," kata Tribowo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologis persoalan perumahan tersebut dimulai dari tahun 1963-1964.

Ketika itu, perumahan RW 05 dibangun dengan biaya dari hotel dan penempatan para pejuang 45 yang tinggal di hotel dan wisma atlet di Senayan.

Kemudian pada tahun 2007, para penghuni membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dengan dilengkapi Berita Acara Penelitian Lapangan (BAPL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketika mengurus dua surat tersebut para penghuni baru mengetahui jika status tanah yang ditempati adalah tanah Negara yang dikuasai secara fisik oleh penghuni/warga sebagaimana yang tertera dalam dokumen tersebut.

Setelah mengetahui status tanahnya, warga pun mengajukan permohonan sertifikasi tanah kepada BPN. Namun permohonan itu tidak bisa direalisasikan karena ada surat pemblokiran dari pihak TNI AD.

Surat pemblokiran tersebut dikeluarkan oleh Zeni Daerah Militer Kodam Jaya/ Jayakarta (Zidam Jaya) dengan nomor surat: B/62/VI/2007 yang menyatakan bahwa tanah itu merupakan tanah TNI AD.

TNI AD juga meminta kepada BPN kantor wilayah Jakarta untuk tidak melayani permohonan hak atau menerbitkan sertifikat hak atas tanah kepada siapapun juga kecuali atas permohonan dan izin TNI AD.

Warga pun akhirnya mengajukan gugatan pada tahun 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 426/PDT.G/2010/PN.JKT.PST dan diputus pada 11 Mei 2011.

Dalam putusan tersebut terdapat poin penting yang menegaskan, para warga yang merupakan veteran adalah pihak yang mempunyai prioritas utama. Atau orang yang paling berhak untuk mendapatkan surat hak atas tanah/sertifikat dari BPN.

Atas dasar putusan warga menilai, jika perbuatan Kodam Jaya yang meminta agar rumah-rumah di RW 05 dikosongkan dalam waktu 21 hari adalah perbuatan yang melawan hukum.

Info terbaru sekarang ini, para warga pun mengajukan gugatan terhadap Kodam Jaya pada 25 Agustus 2017 dengan nomor perkara 44/PDT.G/2017/PN.JKT.PST. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan mantan Menteri ESDM Dahlan Iskan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 21 April 2017.

Pengadilan Tipikor Surabaya saat itu menyatakan bahwa Dahlan bersalah dan memvonis dua tahun penjara atas tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menangapi itu, ahli hukum tata negara yang juga mantan pengacara Dahlan,  Yusril Ihza Mahendra, mengaku senang atas putusan PT Surabaya.

"Jadi saya melihat ini suatu yang positif. Artinya, ada keberanian dari Pengadilan Tinggi, mengatakan bahwa Pak Dahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seperti apa yang didakwakan jaksa," kata Yusril saat dihubungi, Rabu (6/9/2017).

Yusril mengatakan, sedianya upaya mematahkan tuntutan jaksa sudah dilakukan ketika dirinya menangani kasus tersebut, yakni ketika kasus masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saat itu, kata Yusril, dirinya telah menyampaikan bahwa pengalihan aset-aset PT Panca Wira Usaha tidak menimbulkan kerugian negara, tetapi justru membuat perusahaan tersebut menjadi untung.

"Fakta-fakta di persidangan kan tidak mendukung keterangan dari jaksa pada pengadilan tingkat pertama waktu itu. Walaupun Pak Dahlan dihukum dua tahun," tutur Yusril.

Yusril mengatakan, dirinya tidak lagi menangani kasus Dahlan secara langsung setelah pengajuan banding. Akan tetapi, rekan-rekan di Ihza and Ihza Firm terus mengawal kasus tersebut hingga kini.

Yusril berharap jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun demikian, itu menjadi kewenangan jaksa. Yusril yakin, Dahlan siap menghadapi proses hukum apa pun.

"Kalau mereka (jaksa mengajukan) kasasi kan akan menulis (menyampaikan ke MA) memori kasasi kan, tentu Pak Dahlan akan mengajukan kontra-memori," kata Yusril.

Sementara Pieter Tawalay, salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku belum mengetahui isi putusan tersebut.

"Saya belum bisa beri komentar, karena kami belum mendapatkan petikan putusan resminya," kata Pieter saat dikonfirmasi, Rabu.

Biasanya, kata Pieter, setiap petikan putusan perkara banding dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, baru dikirim ke tim kuasa hukum.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto mengatakan, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja," kata Untung kepada wartawan di Surabaya, Selasa (5/9/2017). (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive