Sabtu, 09 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Warga luar kota yang ingin tinggal atau menjadi penduduk Surabaya, kini tidak bisa sembarangan untuk pindah datang. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akan melakukan pengetatan bagi warga luar kota yang ingin tinggal/pindah datang ke Surabaya.  

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, M Suharto Wardoyo mengatakan, setiap penduduk yang datang ke Surabaya setelah ada surat keterangan pindah dari daerah asal, kemudian meminta surat keterangan jaminan tempat tinggal dari RT/RW lalu ke kelurahan. Di kelurahan, petugas akan melakukan verifikasi tempat tinggalnya. Termasuk juga pekerjaan nya. Kecuali bila ada keterangan formal pekerjaan dari perusahaan.

“Lurah akan menugaskan staf untuk melakukan verifikasi di lapangan. Tempat tinggalnya akan dicek. Jangan sampai tinggal nya di wilayah pinggir sungai dan mengganggu ketertiban kota. Jangan sampai tinggal di Surabaya tidak ada pekerjaan. Intinya, di Surabaya betul-betul sudah ada jaminan tempat tinggal yang layak dan juga suda ada pekerjaan layak. Jangan sampai di Surabaya tidak ada pekerjaan,” ujar Suharto Wardoyo di kantor nya, Jumat (8/9/2017)

Menurut Suharto, ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Perda Kota Surabaya Nomor 14 tahun 2014 yang mengatur pindah datang dan penerbitan kartu keluarga baru bagi penduduk yang pindah datang ke Kota Surabaya.

Sesuai mekanisme proses pelayanan pindah datang dan penerbitan kartu keluarga, ketua RT dan ketua RW akan memberikan surat pengantar pindah datang untuk menjadi penduduk Surabaya hanya kepada penduduk pindah datang yang mempunyai tempat tinggal di Surabaya atau ada yang menjamin/ditumpangi serta memiliki pekerjaan tetap yang akan mendapatkan surat pengantar pindah datang untuk menjadi penduduk Surabaya dari ketua RT/ketua RW.

Bila ternyata pemohon pindah datang itu tidak memenuhi syarat, Suharto menyebut pihak kelurahan akan melaporkan ke kecamatan. Pihak kecamatan lalu meneruskan ke Dispendukcapil Kota Surabaya yang kemudian menyampaikan surat ke Dispendukcapil kota/kabupaten asal pemohon tersebut. Bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Perda Surabaya Nomor 14 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kami akan melakukan pengetatan. Petugas akan melakukan verifikasi setiap permohonan pindah datang ke Surabaya. Bila tidak memenuhi syarat tentunya akan ditolak permohonan pindah datangnya,” sambung Suharto.

Mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini menegaskan, setiap orang dari kota/kabupaten manapun, berhak hidup di manapun. Termasuk di Surabaya. Namun, karena jumlah penduduk Surabaya yang sudah cukup padat, diharapkan warga yang pindah datang, memang memenuhi ketentuan atau benar-benar karena alasan penting semisal ditugaskan di Surabaya. 

“Kami tidak ingin Surabaya terganggu ketentraman dan ketertiban nya bila ada banyak pendatang yang tidak memenuhi ketentuan. Kalau ingin tinggal di Surabaya, harus patuh pada aturan Perda Kota Surabaya. Kalau misalnya keberatan, silahkan tinggal di luar Surabaya. Toh, tetap bisa bekerja di Surabaya tetapi tinggal nya di luar Surabaya,” sambung Suharto Wardoyo.

Selama ini, jelas Suharto, pemohon yang mengajukan pindah datang kebanyakan warga yang sudah tinggal di Surabaya tetapi Kartu Keluarga /Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih luar Surabaya sehingga mereka mengurus pindah. Atau, sebelumnya mereka tinggal di luar kota tetapi menginginkan anak nya bersekolah di Surabaya. Sehingga, orang tua nya juga ingin tinggal di Surabaya. Atau juga karena alasan bekerja sehingga pindah dokumen lintas kependudukan ke Surabaya.

Data di Dispendukcapil Kota Surabaya, dalam empat tahun terakhir, jumlah warga pindah masuk ke Surabaya, memang cukup tinggi. Pada tahun 2016 lalu, warga luar kota yang pindah datang ke Surabaya mencapai 45.388 jiwa. Untuk tahun 2017 ini, hingga bulan Juli, data warga pindah masuk mencapai 22.278 jiwa. Dari jumlah tersebut, jika dipilah per kecamatan, ada enam kecamatan yang jumlah warga pindah datang nya mencapai lebih dari 1000 jiwa (hingga Juli 2017). Yakni Kecamatan Wonokromo, Sawahan, Tambaksari, Krembangan, Semampir Kenjeran. Warga pendatang itu berasal dari kota/kabupaten tetangga Surabaya sepeerti Bangkalan, Sampang, Sidoarjo, Lamongan. (arf) 


KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) 3 Anggota Koramil 0829/07 Labang jajaran Kodim 0829/Bangkalan  Serka Yudi, Serda Muhajir, Koptu M. Rois bersama warga telah menangkap TN (30) yang merupakan warga Kampung Baru Desa Kamal Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan diduga mencuri burung, sepeda motor dan perahu milik warga Desa Sukolilo Barat Kec. Labang Kabupaten Bangkalan, Jum’at (8/9/2017).

Serda Muhajir dan Koptu M Rois  menjelaskan sepulang sholat Jumat di Masjid Desa Sukolilo Barat mendapatkan laporan dari warga setempat yang mencurigai ada 2 orang mencuri burung dan sepeda, kemudian Serda Muhajir telp Piket Koramil Serka Yudi  untuk bersama sama melakukan penangkapan dan pengejaran pelaku pencurian yang lari mengarah kelaut dengan menggunakan Perahu Warga yang  akan dicuri pelaku.

Kemudian Anggota Koramil 0829/07 dan bersama beberapa warga menangkap 1 orang pelaku pencurian di tepi laut yang akan melarikan diri menggunakan perahu warga setempat biasa parkir ditepi laut Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang.

Untuk menghindari kemarahan warga oleh Serka Yudi koordinasi di Polsek Sukolilo untuk membawa dan mengamankan pelaku pencurian yang ditangkap bersama warga dan pelaku sempat dihakimi warga dan rencana akan dibakar massa sehingga Anggota Koramil 0829/07 Labang langsung berkoordinasi dengan Piket Polsek Sukolilo.

Selnjutnya Anggota Polsek Bripka Yusuf datang di TKP, kemudian Anggota Koramili 0829/07 langsung membawa pelaku dibawa kekantor Polsek menggunakan sepeda motor. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tiga remaja ditangkap warga usai menjambret telepon seluler (ponsel) seorang pengguna jalan di Jalan PTB Angke, Jelambar Baru, Jakarta Barat, Sabtu, (9/9/2017) dini hari.

Sebelum tertangkap, ketiga pelaku menabrak sebuah mobil yang terparkir di bahu jalan saat berusaha kabur. Ketiga remaja penjambret itu adalah FMS (16), AN (16), dan AS (14).

Adapun korbannya adalah Dian Purnawan (34), yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di kawasan Tanah Tinggi, Kalideres, Jakarta Barat.

"Saat korban meminggirkan kendaraannya untuk membaca pesan masuk, tiba-tiba dari arah belakang pelaku yang berboncengan tiga menyambar ponsel korban dan langsung tancap gas," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Ajun Komisais Rensa Aktadevia melalui keterangan tertulisnya, Sabtu siang.

Dian berusaha mengejar dan membuat penjambret panik hingga menabrak mobil. Warga yang ada di sekitar lokasi kejadian langsung meringkus ketiga jambret.

Ketiganya sempat dihakimi warga sebelum anggota polisi yang sedang melintas mengamankan.

Dari keterangan sementara, kata Rensa, ketiga remaja penjambret telah beberapa kali beraksi dan selalu membawa senjata tajam untuk mengancam korbannya.

"Sebelum melakukan pencurian tersebut para pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras," kata Rensa.

Ketiga jambret terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Karena ketiganya masih di bawah umur, maka ancaman hukumannya adalah penjara di bawah tujuh tahun. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Ajang olahraga dalam turnamen tenis Walikota Cup III 2017 se eks Karesidenan Kediri, hari ini secara resmi digelar di lapangan Pelti Kota Kediri. Pembukaan turnamen terkait hari jadi Kota Kediri ke 1138 ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kediri, Drs.Budhi Sunu, Dandim Kediri, Letkol Arm Joko Setiyo K, M.Si (Han), Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi, Ketua KONI Kediri, Drs.Heru Marwanto, Ketua Pelti Kediri, Jupri dan Danramil Mojoroto, Kapten Inf Arifin Effendi, Jumat (8/9/2017).

“Olahraga bagian yang tidak terpisahkan dalam hidup pola sehat. Dengan berolahraga tubuh kita sehat dan terjaga. Turnamen ini sekaligus memperingati hari jadi Kota Kediri ke 1138 dan HUT Kemerdekaan RI ke 72. Saya harap komitmen memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat bisa terwujud,” kata Drs.Budhi Sunu.

Turnamen ini dibagi dalam kategori kelompok usia, beregu putra / putri, minimal 35 tahun, minimal 40 tahun, minimal 50 tahun dan bebas. Secara global, turnamen ini memperebutkan hadiah uang pembinaan senilai Rp 20 juta dan diikuti peserta dari Kediri selaku tuan rumah, Nganjuk, Tulungagung dan Blitar.

Sementara itu, Letkol Arm Joko Setiyo K, M.Si (Han) mengatakan, “Kalau kita tilik dari segi pembinaan, memang turnamen ini jauh dari kata pembinaan. Karena semua pemainnya rata-rata berusia 35 tahun keatas. Fokus turnamen ini sendiri bukan pada pembinaan, tetapi menjalin silaturahmi dalam ruang lingkup se eks Karesidenan Kediri.”

Mengawali turnamen ,secara bergiliran pukulan bola pertama dilakukan Forpimda Kediri, dimulai Sekretaris Daerah Kota Kediri, Dandim Kediri dan Kapolresta Kediri. Turnamen ini sendiri berlangsung selama 3 hari dan berakhir pada 10 september mendatang. Kodim 0809/Kediri juga turut ambil bagian sebagai kontestan partisipatif bersama Polresta Kediri dan Kodim Kediri sendiri menurunkan 5 pemain di berbagai kategori. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kelompok Kerja (Pokja) wartawan DPRD Surabaya hari ini mendapat kunjungan jajaran pengurus PC GP Ansor Kota Surabaya. Kamis (7/9/2017)

Sebagai salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Surabaya, PC GP Ansor berharap agar jajaran pengurusnya bisa menjalin komunikasi yang baik dengan insan media, karena selama ini media sudah menjadi rujukan masyarakat, tanpa memandang strata.

Pertemuan di ruang wartawan DPRD Surabaya (Pressroom) terlihat santai (non formal), karena beberapa pengurus PC GP Ansor sudah saling kenal dengan sejumlah wartawan yang ngepos di dewan. 

H. Farid Afif Ketua PC GP Ansor periode 2013-2017 periode 2017- 2022, mengatakan jika kehadiran jajaran pengurusnya ke ruang Pressroom DPRD Surabaya hanya bertujuan silaturahmi, sekaligus memperkenalkan susunan kepengurusannya yang baru, setelah beberapa tahun sempat fakum lantaran persoalan internal.

“Kami berharap agar pertemuan ini bisa menjadi awal kerjasama yang baik, karena kami yakin bahwa sektor informasi yang dalam hal ini menyangkut para insan media merupakan faktor penting bagi pembangunan Kota Surabaya,” ucapnya.

Namun dalam kesempatan ini, H. Farid Afif juga sempat menyampaikan keluhannya terkait kepemimpinan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya dua periode yang dinilainya belum menyentuh keberadaan OKP di Kota Surabaya.

“Kami masih merasakan jika keberadaan OKP di Kota Surabaya belum disentuh oleh Ibu Wali Kota, padahal sebelumnya sangat hidup, bahkan saya terkesan jika keberadaan OKP di wilayah Surabaya sepertinya sengaja dibuat tidak muncul, dan saat kami melakukan pertemuan beberapa minggu lalu, ternyata pendapat saya ini juga disepakati oleh beberapa OKP lainnya,” keluhnya.

Padahal, lanjut dia, keberadaan OKP di Kota Surabaya ini mestinya dijadikan garda terdepan bagi Pemkot Surabaya, karena akhir-akhir ini banyak berita-berita hoax di berbagai medsos yang mayoritas penggunanya adalah kuam muda seperti kami-kami ini.

“Terkait hoax, di kepengurusan yang baru ini kami juga sudah membentuk tim siber yang tujuan dan fungsinya menyaring seluruh pemberitaan di medsos, jika ternyata hoax, maka kami bisa turut berperan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, utamanya kaum muda,” tandasnya.

Pertemuan antara jajaran pengurus PC GP Ansor Kota Surabaya dengan wartawan Pokja DPRD Surabaya ini membahas banyak hal, mulai dari isu-isu politik sektoral, regional dan nasional sampai ke kegiatan olah raga futsal. Bahkan Ansor juga sempat mengajak seluruh anggota Pokja wartawan dewan untuk bersedia melakukan test urine narkoba. (arf)

Kamis, 07 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ternyata hanya lulusan   Sekolah Dasar (SD). Riwayat bangku pendidikannya itu dilontarkan Henry saat menjalani sidang perdana kasus penipuan dan penggelapannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/9/2017).

"Saya kelahiran Jember Pak Hakim dan pendidikan terahkir saya SD, dan saya tinggal di Graha Family,"kata Henry menjawab pertanyaan Hakim Unggul Warso selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Seperti diketahui, Bos PT Gala Bumi Perkasa ini diadili dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung.

Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya perlawanan untuk menganggalkan persidangan akhirnya kandas dilakukan Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.

Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini sempat menolak untuk menjalani sidang perdananya. Henry terus melakukan pemberontakan dan berteriak-teriak tidak mau masuk ruang sidang. Ali Prakoso, selaku Jaksa Penuntut Umum dan beberapa petugas tahanan Kejari Surabaya tetap mencoba merayu Henry agar mau disidang.

Tapi upaya merayu itu gagal, Henry terus menolak, hingga akhirnya Jaksa Ali Prakoso dan petugas tahanan  melakukan sikap tegas dengan memborgol tangan Henry.

Pemasangan borgol pada dua  kedua tangannya kembali mendapatkan  aksi protes dari Henry, Dia kembali memberontak dan upaya paksa untuk membawa Henry ke ruang sidang pun berhasil dilakukan Jaksa Ali Prakoso, meski Henry mengalami pendarahan kecil upaya pembrontakannya.

Setibanya diruang sidang, Tiga majelis hakim yang terdiri dari Unggul Warso Mukti (ketua), Ari Jiwantara dan Rifandaru sudah terlihat stand by untuk menyidangkan perkara pidana Henry.

Usai suasana sedikit tenang, Hakim Unggul Warso Mukti meminta Jaksa Ali Prakoso menghadirkan Henry dikursi pesakitan. Tak lama kemudian, Henry pun duduk pesakitan.

Selanjutnya, Hakim Unggul menanyakan kesehatan Henry serta mengkroscekkan identitas Henry yang ada dalam dakwaan jaksa.

Lalu, Hakim Unggul memerintahkan Jaksa Ali Prakoso untuk membacakan surat dakwaannya. Ditengah pembacaan surat dakwaannya, Henry terlihat cengegesan. Pengusaha property ini selalu menggeleng-gelengkan kepala ketika Jaksa Ali Prakoso membacakan kronologis perkaranya.

Dalam dakwaan jaksa, Henry didakwa telah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan.

Atas dakwaan itu, Henry J Gunawan melalui M Sidik Latuconsina selaku kuasa hukumnya langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Pada intinya, eksepsi tim pembela Henry ini menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. M Sidik Latuconsina menyebut perkara yang membelit Henry bukanlah pidana melainkan kasus perdata.

Pembacaan eksepsi itu dibacakan tim kuasa hukum hampir satu jam lamanya. Selanjutnya Jaksa Ali Prakoso mengaku akan menanggapi eksepsi tersebut secara tertulis dan akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

"Sidang ditunda selama satu minggu dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, sidang dinyatakan selesai dan ditutup,"ucap Hakim Unggul sambil menggetukan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Seperti diketahui, Bos PT Gala Bumi Perkasa ini diadili dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung.

Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Komang)

Setelah Diperiksa KPK 1,5 Jam



KABARPROGRESIF.COM : (Bengkulu) Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepaskan satu hakim yang sebelumnya sempat diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, yang melibatkan dua hakim dan satu panitera, Kamis (7/9/2017).

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik, membenarkan dua hakim dan seorang panitera telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu petang (7/9/2017) sampai dengan Kamis (8/9/2017).

"Bahwa benar tadi malam ada operasi tangkap tangan dari KPK di Bengkulu. Yang dipanggil dan dibawa ke polda oleh KPK adalah pegawai dari pengadilan, panitera pengganti, lalu ada hakim," kata Jonner Manik, Kamis (8/9/2017).

Jonner menyebutkan, yang dimintai keterangan dan dibawa KPK yakni panitera pengganti berinisial HK, hakim karir perempuan berinisial S, dan hakim adhoc Tipikor perempuan bernama Hanny Anggraini (HA).

Hakim Hanny dimintai keterangan oleh KPK. Namun setelah diperiksa selama 2,5 jam, Hanny yang saat itu mengenakan baju abu-abu dipadu jilbab biru tua dilepaskan oleh tim penyidik KPK. Dia meninggalkan gedung Reskrimsus Polda Bengkulu sekitar pukul 12.00 WIB.

Hanny menegaskan dirinya hanya dimintai beberapa keterangan seputar perkara yang ditangani PN Tipikor Bengkulu atas perkara kegatan rutin di DPPKA Kota Bengkulu.

“Saya hanya diperiksa saja. Sebanyak tujuh pertanyaan,” ujar Hanny.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak diikutsertakan KPK untuk dibawa ke Jakarta.

"Tidaklah, ngapain saya dibawa ke Jakarta," jawabnya.

Para pelaku yang diamankan tersebut menurut Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Herman, terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Wilson.

Wilson merupakan pelaksana tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu. Ia juga terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD.

Dia telah divonis penjara 1 tahun 3 bulan oleh pengadilan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017. Negara dirugikan sebesar Rp 590 juta dalam kasus ini. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mengaku sebagai paranormal yang mampu membuat usaha perdagangan laris manis, Suhadak (62) nekat melakukan aksi cabul. Korban aksi cabul Suhadak kebanyakan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha warung kopi (warkop) terutama di wilayah Surabaya Barat.

Kepala Sektor Pakal Komisaris Polisi (Kompol) I Gede Suartika memaparkan kronologis aksi pria asal Lamongan ini. Menurut Suartika, Suhadak mulai berpura-pura menjadi dukun sejak 2013, dan berakhir setelah seorang wanita berinisial Ai (33) melaporkan aksi cabulnya kepada polisi.

"Saat ini, untuk sementara baru ada satu korban yang sudah melaporkan ke polisi, salah satunya adalah ibu Ai ini," kata Kapolsek Suartika, akhir Agustus 2017.

Suartika menambahkan pihaknya memperkirakan ada korban lain mengingat rentang waktu sejak Suhadak mulai beroperasi menjadi dukun.

"Kalau melihat rentang waktu, bisa jadi ada lebih dari dua korban dan karena ini tindak asusila, korban malu membuat laporan ke polisi," tegas Suartika.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku tidak ada korban yang disetubuhi.

"Kami akan meyelidiki serta mengembangkan kasus ini," tutur Kapolsek I Gede Suartika.

Terpisah, warga Pondok Benowo Indah Surabaya, Ai, korban yang melaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pakal, Surabaya, pada pertengahan Agustus 2017 menceritakan kejadian tersebut.

Menurut Ai, awalnya, Suhadak mampir ke warung kopi yang dikelolanya. Saat minum kopi, dukun palsu ini menawarkan jasa agar warung korban bisa ramai pengunjung.

"Saya saat itu ditawari pelaku itu dia bisa membuat warung jadi laris dan banyak rezeki. Dia saat itu juga bilang bisa menyembuhkan penyakit," kata korban saat laporan di Mapolsek Pakal Surabaya, Rabu, 30 Agustus 2017.

Ai pun tertarik dengan tawaran pria yang diketahui memiliki satu cucu itu. Begitu korban mau mendapat bantuan, pelaku pun mulai beraksi. Suhadak meminta izin untuk memeriksa lokasi warung kopi milik Ai hingga menuju ke belakang rumah.

"Kata dia di rumah saya ada yang menunggu dan saya disuruh menyediakan beras ketan putih dan garam untuk ditaburkan di seluruh rumah saya agar mengusir kehadiran makhluk halus yang menunggu di rumah saya," ujar Ai.

Setelah menebar garam dan beras ketan putih, Ai pun terkejut dengan permintaan lain Suhadak.

"Guna mengusirnya harus menggunakan air mani saya dengan cara berhubungan badan, tetapi saya tolak," kata korban.

Dukun cabul itu tidak kehabisan akal setelah ditolak permintaan persetubuhannya oleh Ai selaku korban. Suhadak hanya menyarankan dan meminta agar bulu kemaluan korban dicabut tujuh helai lalu ditebar di sekitar rumahnya. Permintaan ini pun dituruti korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dukun cabul ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pakal. Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan 281 KUHP tentang penipuan dan perbuatan cabul. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Hakim yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017) sore.

Dua mobil yang tiba melalui depan lobi KPK. Mobil pertama berwarna hitam tiba sekitar pukul 16.44 WIB.

Tak lama kemudian keluar seorang perempuan mengenakan kerudung hitam, baju oranye dan celana panjang cokelat tua.

Dari mobil, ia melangkahkan kakinya sembari tertunduk melihat jalan. Ia didampingi beberapa petugas KPK masuk ke dalam gedung.

Selang tiga menit kemudian, mobil kedua tiba. Seorang berkaus biru tua, celana jeans biru, dan memakai tas terlihat turun dari mobil berwarna silver tersebut.

Ia kemudian diarahkan petugas KPK masuk ke dalam gedung. Belum diketahui siapa pihak tersebut dan kaitannya dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan OTT di Bengkulu dan Bogor pada Rabu (7/9/2017). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan OTT yang dilakukan ini diduga terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap penegak hukum.

Dia membenarkan ada hakim yang diamankan dalam OTT ini.

"Jadi oknum penegak hukum setempat, terkait dengan penanganan perkara di pengadilan tindak pidana korupsi di Bengkulu," ujar Febri.

Barang bukti uang, turut diamankan KPK pada kasus ini. Rencananya KPK akan melakukan konfrensi pers untuk mengumumkan kasus ini.

Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik, menyebut dua hakim dan seorang panitera telah ditangkap KPK.

Mereka yang diamankan, yakni Panitera pengganti berinisial HK, hakim karier perempuan berinisial S, dan hakim adhoc Tipikor perempuan bernama Hanny Anggraini (HA).

Setelah diperiksa selama 2,5 jam, Hanny dilepaskan oleh tim penyidik KPK. Dia meninggalkan gedung Reskrimsus Polda Bengkulu sekitar pukul 12.00 WIB. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Kendari) Sejumlah peterjun Batalyon Intai Amfibi-1 Marinir (Yontaifib-1 Mar) melaksanakan demo terjun payung dalam rangka pembukaan Kasal Cup 2017 di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara. Kamis (07/09/2017).

Pembukaan Kasal Cup 2017 yang dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman ini, dimulai dari tanggal 7 - 9 September 2017 dengan cabang olah raga yang dilombakan di antaranya, lomba dayung, selam, perahu layar, ski air, jet ski dan lomba mancing.

Dalam kegiatan tersebut, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari dipercaya sebagai penyelenggara dengan peserta dari berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Tujuan digelarnya Kasal Cup 2017 di kota Kendari ini, karena ingin memperkenalkan dan mengembangkan olahraga perairan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Disamping itu, wilayah Sulawesi Tenggara merupakan wilayah kepulauan yang memiliki potensi besar untuk pengembangan olahraga maritim.

Penerjunan dengan ketinggian 6000 feet dilaksanakan dalam 1 sorty dibagi menjadi 2 run, menggunakan pesawat Cassa U-616 Wing Udara-1 Puspenerbal Surabaya. Diantara para peterjun terdapat 1 peterjun dengan menggunakan pakaian adat dan peterjun membawa banner TNI Angkatan Laut, Korps Marinir, Pasmar-1, Tri Media, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan bendera Merah Putih.

Acara diakhiri dengan pengalungan bunga kepada Wakasal dan dilanjutkan foto bersama. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Bengkulu. OTT yang dilakukan Rabu (6/9/2017) malam itu diduga berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat.

"Ada indikasi transaksi suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).

Febri menyatakan, sejumlah orang telah diamankan terkait OTT ini. Saat ini proses pemeriksaan awal masih berlangsung di Polda Bengkulu.

"Siang ini direncanakan akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lanjutan," ujar Febri.

Dalam waktu paling lambat 24 jam, KPK akan tentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive