KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2017). Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sesuai dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Marisi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski demikian, Marisi berlaku sopan dan tidak berbelit-belit.
Marisi juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Marisi juga tidak mendapat keuntungan dari proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud).
Selain itu, Marisi ditetapkan sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Marisi terbukti ikut serta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud). Perbuatan Marisi ikut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
Dalam kasus ini, Marisi turut serta bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek alkes, Made Meregawa dan pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes RS PKIP Unud tahun anggaran 2009.
Rekayasa dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan menjadi pemenang lelang, dengan cara mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.
Selain itu, Marisi juga terlibat dalam merekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping. Kemudian, memengaruhi panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan data dan harga dari PT Mahkota Negara.
Dalam prosesnya, Marisi juga memengaruhi panitia lelang dengan cara melibatkan pegawai Permai Grup dalam proses evaluasi penawaran, serta membuat dan menandatangani berita acara serah terima barang/pekerjaan yang fiktif.
Hal itu dilakukan dengan tujuan agar pembayaran pekerjaan pengadaan alkes dibayarkan 100 persen, walau tidak sesuai prestasi pekerjaan yang sebenarnya.
Perbuatan Marisi telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp 5,4 miliar. Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan itu telah merugikan negara Rp 7 miliar.
Marisi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)