KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan lima tersangka kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.
Para tersangka yang ditahan tersebut yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, pemilik dealer mobil di Medan, Sujendi Tarsono alias Ayen, dan dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang, serta Syaiful Azhar.
Para tersangka keluar tidak langsung sekaligus. Tersangka pertama yang keluar yakni Sujendi. Pria berkaca mata itu keluar KPK pukul 22.29.
Sambil berjalan keluar lobi Gedung KPK, dia telihat membawa tas tenteng ukuran cukup besar berwarna hitam. Ia memakai rompi oranye tahanan KPK.
Sujendi hanya tersenyum kecil ketika menyambut pertanyaan wartawan, namun tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya sampai masuk ke dalam mobil tahanan.
Pukul 22.52, giliran Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen yang keluar dari KPK. Dia telihat menenteng kantong kresek besar dan memakai tas selempang berwarna hitam.
Hingga masuk ke dalam mobil tahanan, OK Arya tidak berkomentar menanggapi berbagai pertanyaan awak media. Ia terus menunduk menghindari sorotan kamera wartawan.
Bupati OK Arya keluar bersama sosok yang disebut-sebut sebagai Syaiful Azhar, kontraktor yang menyuap dirinya.
Selang tujuh menit kemudian, giliran Kadis PUPR Helman Herdady yang keluar. Dia terlihat memakai kursi roda dan memegang dua tongkat untuk berjalan.
Helman hanya tersenyum ketika ditanya apakah kasus ini membuatnya jatuh sakit sehingga harus duduk di kursi roda. Ia terlihat hendak mengucap sesuatu namun suaranya tidak terdengar jelas. Sambil dipapah petugas KPK, Helman masuk ke dalam mobil sambil membawa tas cokelat.
Sosok terakhir yang keluar dari KPK yakni Maringan, kontraktor yang diduga menyuap Bupati OK Arya. Sama seperti Helman, pria paruh baya itu juga duduk di kursi roda. Dia terlihat duduk sembari memegang botol air berwarna hijau dan memangku tas besar berwarna hitam.
Pria berambut putih itu memegang kedua matanya. Dia terlihat menangis. Ada air mata terlihat jelas turun di pipinya. Ia pun tak menanggapi pertanyaan awak media. Ia dipapah untuk masuk ke dalam mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, para tahanan ditahan di tempat berbeda. Bupati OK Arya ditahan di Mapolres Jakarta Timur. Sujendi ditahan di Rutan KPK C1. Helman ditahan di Rutan Salemba. Maringan ditahan di Cipinang, sementara Syaiful ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Selain Bupati, empat pihak lain yang juga menjadi tersangka yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Bupati OK Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tersebut. Suap itu diberikan dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dari Maringan, OK Arya menerima Rp 4 miliar, yang merupakan pemberian fee terkait dua proyek. Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.
Sementara Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.
Uang suap dari tiga proyek tadi tidak disimpan sendiri oleh Bupati OK Arya. Uang suap itu diduga diterimanya lewat dua pintu. Dia menitipkannya kepada Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik dealer mobil, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady.
Pada Sujendi misalnya, ketika Bupati OK Arya butuh, dia tinggal menelepon dan memerintahkan orang lain untuk mengambil dari Sujendi.
Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (rio)