Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Sabtu, 16 September 2017

Obat PCC, Kata BPOM Mengandung Karisoprodol


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) sudah meneliti kandungan obat bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Obat PCC ini diketahui telah menyebabkan 1 orang tewas, dan sekitar 50 orang lainnya dibawa ke rumah sakit.

Setelah dilakukan uji laboratorium, BPOM menemukan bahwa tablet PCC mengandung karisoprodol.

"Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013," demikian pernyataan tertulis yang dikeluarkan BPOM pada Kamis (14/9/2017).

BPOM memaparkan obat yang mengandung zat aktif karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat. Zat ini di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).

"Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai 'obat kuat'," ungkap BPOM.

Badan POM RI sedang dan terus mengefektifkan dan mengembangkan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan dan memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi Karisoprodol di sarana produksi dan sarana distribusi di seluruh Indonesia.

Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, BPOM pun meminta peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap sembilan pelaku yang diduga sebagai penyedia dan pengedar obat ilegal yakni PCC, Somadril, dan Tramadol. Dua orang di antaranya merupakan apoteker dan asisten apoteker yang bekerja di salah satu apotik yang ada di Kendari. (rio)

Pemkot Lelang Kendaraan Bermotor


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah. Ada 12 kendaraan bermotor yang akan dilelang pada Rabu (20/9/2017).

Ke-12 kendaraan itu diantaranya Station Wagon Toyota Kijang KF50 Tahun 1992 yang dijual secara scrap (tanpa BPKP dan tanpa STNK) dengan harga limit Rp 5.400.00 juta dengan uang jaminan Rp 1,8 juta. Hingga mobil Toyota Crown 2000 tahun 1996 dengan harga limit Rp 27.500.000 dan uang jaminan Rp 9 juta. Ada juga Station Wagon Toyota Kijang KF52 STD tahun 1996 dengan harga limit Rp 27.500.000 dan uang jaminan Rp 9 juta.

“Harga limit beberapa kendaraan yang dilelang telah mengalami penyesuaian seteah hasil evaluasi lelang sebelumnya. Semisal ada yang sebelumnya harga limit nya Rp 20 juta, setelah dievaluasi jadi Rp 14 juta,” tegas Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati, Jumat (15/9/2017).

Dijelaskan Noer, lelang akan dilaksanakan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (metode closed bidding) dengan mengakses situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Untuk pendaftaran, peserta lelang bisa perseorangan maupun badan usaha. Mekanisme nya, calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Aplikasi Lelang Email (ALE) pada alamat domain angka 1) dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening bank atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengguggah surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP dalam satu file.

Peserta dapat melakukan penawaran lelang dengan ketentuan, batas waktu/penutupan penawaran lelang dilakukan sampai dengan hari tanggal Rabu (20/9/2017) pukul 10.00 WIb waktu server E-Auction dan pembukaan penawaran lelang dan penetapan pemenang dilakukan pada hari/tanggal: Rabu (20/9/2017) pukul 10.00 WIB waktu server E-Auction. Untuk penetapan pemenang dan peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, akan mendapatkan notifikasi melalui email masing-masing.

Noer melanjutkan, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan, jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan oleh penjual dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang tersebut disetor ke nomor virtual account masing-masing peserta lelang.

“Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing peserta lelang pada ALE setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid,” sambung Noer.

Penawaran lelang dimulai dari limit dan dapat dilakukan berkali-kali sampai batas waktu yang ditentukan. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 % ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.

“Dan apalabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan hangus dan selanjutnya disetorkan ke kas negara,” jelas Noer.  

Meski metode lelang menggunakan metode closed bidding, peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang tersebut pada Senin (18/9/2017) mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.00 WIB. Lokasinya, 11 paket mobil yang dijual satuan di Jalan Taman Surya No 1 dan satu paket barang yang dijual scrap yakni Toyota Kijang KF50 SPR L 1131 SP di gudang perbengkelan Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset di Jalan Dupak Rukun No.104 Surabaya.

“Obyek lelang yang dijual tersebut dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala cacat dan kekurangannya. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini, peserta lelang dianggap sudah mengetahui kondisi barang yang akan ditawar,” sambung pejabat yang hobi menyiram tanaman ini.

Untuk tahun 2017 ini, lelang kendaraan sebelumnya sudah digelar pada bulan Januari, Maret, Juni, Juli dan terakhir pada awal September lalu. Selama itu, kendaraan yang berhasil dilelang berjumlah 22 mobil dan scarp 15 sepeda motor dengan jumlah pendapatan mencapai Rp 1.747.439.803. “Hasil penjualannya masuk kas daerah,” sambung pejabat kelahiran Bojonegoro ini.

Peserta lelang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual/pejabat lelang, KPKNL Surabaya, Kanwil DJKN Jawa Timur dan kantor pusat DJKN. Dan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang obyek lelang dan persyaratan lelang, calon peserta lelang dapat menghubungi KPKL Surabaya di Jalan Indrapura No 5 Surabaya atau nomor telepon (031) 3573953, 3523516.(arf) 

OTT, KPK Amankan Anggota DPRD Banjarmasin


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin pada Kamis (14/9/2017) malam.

"Kami konfirmasi, benar tim KPK telah melakukan OTT di Banjarmasin kemarin menjelang malam, Kamis (14/9/2017)," ujar Agus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2017).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang yang berasal dari unsur DPRD Kota Banjarmasin, BUMD dan pihak swasta.

KPK menduga telah terjadi transaksi terkait proses pembahasan peraturan daerah atau perda.

"Sejauh ini diamankan sekitar lima orang dari unsur DPRD Kota Banjarmasin, BUMD dan swasta," ucap Agus.

"Diduga telah terjadi transaksi terkait dengan proses pembahasan peraturan daerah setempat. Tim juga mengamankan sejumlah uang," kata dia.

Saat ini, kata Agus, kelima orang yang ditangkap itu telah dibawa ke markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

Dalam waktu maksimal 24 jam, status para pihak yang diamankan akan ditentukan oleh KPK. Mereka juga akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk tahapan lebih lanjut. (rio)

Wali Kota Surabaya: UNAS Bukan Nomor Satu, Yang Penting Integritasnya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberi pengarahan, Penyerahan Surat Keputusan dan Penandatanganan Pakta Integritas Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala SDN dan SMPN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan Ikhsan, Sekretaris Kota (sekkota), Hendro Gunawan, Asisten III wali kota, Hidayat, Kepala Inspektorat Sigit Sugiharsono, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Mia Santi Dewi dan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan SMP negeri se-Surabaya.

Dalam acara tersebut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan bahwa seringkali orientasi penilaian di pendidikan UNAS. Baginya tidak hanya UNAS tetapi integritas juga penting bagi perkembangan anak. “Jaman sekarang, anak-anak itu kalau belajar mau ujian saja, makanya kalau pingin baik harus digenjot mulai sekarang, dipersiapkan baik-baik dan jangan ditunda,” kata wali kota di Graha Sawunggaling Lantai 6, Jum'at, (15/9).

Disampaikan wali kota, presser yang dilakukan kepada pelajar SD dan SMP ini bukan untuk menambah beban mereka melainkan mengajak anak-anak untuk lebih giat belajar, mampu bekerja keras, mandiri dan bertanggungjawab dengan tugasnya

“Mereka kan pelajar, ya tugasnya belajar bukan bermain game dan chating messeger saja,” pesan wali kota.

Upaya wali kota mengajak kepala sekolah dan para guru agar mampu mengajarkan anak-anak untuk lebih disiplin dan bertanggungjawab karena dirinya tidak ingin melihat anak-anak Surabaya menjadi penonton di negaranya sendiri.

“Dampak ke depan sangat besar, dia tidak bisa apa apa dan celakanya lagi mereka tidak mampu bersaing dengan anak anak di dunia. Kalau tidak disiapkan mereka akan jadi penonton dan pecundang,” pungkas wali kota sarat akan prestasi itu.

Ke depan, wali kota akan kembali memberi bantuan dalam bentuk uang dan fasilitas bagi para guru dan pelajar SD dan SMP, pasca pengalihan SMA yang kini dikelola Pemprov.

“Kalau fasilitasnya sudah bagus tolong dijaga dan dirawat anak anak kita, untuk tunjangan para guru saya tidak akan tutup mata, saya akan memberi tambahan dan masih dikaji bersama pak Ikhsan," ujarnya. (arf)

Beredarnya Obat PCC, Apoteker dan Asisten Jadi Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Salah satunya yakni seorang apoteker berinisial WYKA (34) dan asisten apoteker, AM (19).

Penangkapan dilakukan setelah polisi membentuk tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Direktorat Intelejen Keamanan, Direktorat Narkoba, dan Resimen Kendari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, para pelaku ditangkap di tempat terpisah.

"Tersangka berprofesi sebagai apoteker dan asisten apoteker ditangkap di TKP Apotek Qiqa Jalan Sawo 2 Kota Kendari," ujar Rikwanto melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9/2017).

Sementara tiga tersangka lainnya yaitu R (27), FA (33), dan ST (39) merupakan pihak swasta dan berwiraswasta.

Dari penangkapan ketiganya, polisi menemukan 1.643 butir obat yang dibuang di belakang rumah, 988 butir dalam lemari baju, dan uang sebesar Rp 735.000. Ditemukan juga delapan toples putih tempat menyimpan obat.

"Total keseluruhan obat pil tersebut 2.631 butir," kata Rikwanto.

Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan setempat serta Dinas Kesehatan. Hingga saat ini, jumlah korban yang telah mengonsumsi obat bertambah menjadi 50 orang.

Hal itu berdasarkan pendataan oleh BNN Kota Kendari. Satu dari mereka meninggal dunia. Sebanyak 30 orang di antaranya dibawa ke rumah sakit jiwa.

Salah satu korban, AN (17) yang merupakan tukang parkir mengaku dirinya tak sadarkan diri usai mengkonsumsi lima butir obat PCC. Ia membelinya dari salah satu tukang parkir Mall Rabam di Wisma Hotel, Kendari.

Korban lainnya, HN (16) mengaku, telah mengonsumsi tiga jenis obat berbeda, yakni Tramadol, Somadril, dan PCC. Tiga jenis obat itu dicampur dan diminum secara bersamaan dengan menggunakan air putih.

HN mengaku sudah dua kali mengonsumsi obat-obatan itu. Setelah meminum obat itu, HN mengaku merasa tenang dan selanjutnya hilang kesadaran.

"Enak, tenang kaya terbang. Setelah itu saya tidak sadar lagi, pas sadar, saya sudah ada di sini (RS)," kata HN.

HN mendapatkan obat tersebut dari rekannya yang tinggal di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Tiga jenis obat itu dibelinya seharga Rp 75.000. (rio)

DPR Desak Copot Semua Direksi Bank Jatim yang Terlibat Korupsi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tiga dari lima direksi Bank Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada penghapusan buku (write off) debiturnya, PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01 milik Ayong.

Ketiganya adalah Direktur Kepatuhan Eko Antono, Direktur Operasional Rudi Hardiono, serta Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi Suudi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, sudah selayaknya para pemegang saham pengambil kebijakan harus mencopot dua direksi yang sudah menjadi tersangka suatu tindak pidana.

“Harusnya dicopot mereka, karena ini adalah perbankan dimana tingkat kepercayaan harus dijaga maka, dengan ada status dua direksi kepecayaan dari para nasabah Bank Jatim akan jatuh,” jelasnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (29/8).

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, mempertanyakan sikap Rudi dan Suudi yang tetap bertahan.

“Kenapa harus Eko Antono saja yang dikorbankan, sedangkan dua tersangka lainnya masih bisa enjoy dalam melakukan pekerjaannya?” tanya dia.

Wayan pun mempertanyakan sikap Direktur Utama Bank Jatim, Suroso, lantaran tidak tegas memberhentikan Rudi dan Suudi.

“Seharusnya dirut bertanggung jawab, berwenang lakukan tindakan diskresi atas perbuatan bawahannya. Copot atau pecat saja dua tersangka direksi yang aktif,” tegasnya.

Pasalnya, dibiarkannya Rudi dan Suudi terap masuk jajaran direksi bakal menurunkan kepercayaan masyarakat luas terhadap kinerja Bank Jatim. Dia juga mempertanyakan sikap Gubernur Soekarwo, yang melakukan diskresi pada masalah tersebut. Soalnya, kondisi Bank Jatim tidak sekarat.

“Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak terkait. Tapi, pelaporan tersebut akan kami sampaikan secara resmi besok,” ungkap Wayan.

“Kami harapkan semua tersangka juga harus berani membongkar siapa pelapornya, agar kasus dugaan korupsi bisa terang benderang di mata hukum,” tandasnya.

Diketahui, tiga dari lima direksi Bank Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, baru Eko yang secara resmi mundur per Februari 2017.

Sedangkan dua lainnya, masih aktif menjabat di perusahaan plat merah di Jatim tersebut. Informasi yang diperoleh di Bareskrim, sudah 32 orang yang diperiksa. Besar kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka atas pengembangan kasus tersebut. Disinyalir, kasus terekspose karena adanya pelaporan oleh petinggi Bank Jatim. Internal badan usaha milik daerah (BUMD) ini, membenarkan sinyalemen tersebut. Motifnya, demi kelangsungan kekuasaan. (rio)

Mau Ditahan, Bupati Batubara Pamit dengan Kerabat


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi tahanan lembaga anti rasuah tesebut.

Bupati OK Arya sudah berada di lobi KPK sekitar pukul 22.52 WIB. Dia terlihat menemui dua orang perempuan.

Salah satunya disebut-sebut sebagai istri sang bupati. Perempuan itu berbicara dengan Bupati OK Arya, sembari sesekali berbisik dan memberi rangkulan.

Sebelum keluar dari lobi, OK Arya dan perempuan itu terlihat saling berangkulan. OK Arya kemudian berjalan keluar dari lobi menuju mobil tahanan yang menunggu di depan KPK.

Dia menenteng kantong kresek besar berwarna hitam. Saat hendak masuk mobil tahanan, OK Arya tidak berkomentar menanggapi berbagai pertanyaan awak media. Ia hanya menunduk menghindari sorotan kamera wartawan.

Bupati OK Arya keluar bersama seorang tersangka lain dalam kasus itu, yang juga sudah mengenakan rompi tahanan KPK. Belum diketahui siapa tersangka yang berjalan bersama OK Arya tersebut.

Sementara itu, dua tersangka lainnya juga sudah keluar dari KPK sebelum dan sesudah OK Arya. Sama seperti bupati di daerah Sumatera Utara itu, kedua tersangka tersebut tak berkomentar.

Hingga pukul 23.37, satu orang tersangka lainnya masih berada di dalam KPK.

Kerabat tolak berkomentar


Sementara itu, perempuan diduga merupakan istri OK Arya enggan bicara panjang lebar. Dia hanya meminta doa dan dukungan.

"Mohon doanya, mohon dukungannya," ujar perempuan itu.

Ia tidak menjawab apakah ada pesan-pesan dari Bupati OK Arya. Termasuk apakah dirinya mengetahui soal bupati menerima uang.

"Dukungan, Mas. Mohon doanya," jawab dia.

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen menjadi tersangka kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Selain Bupati, empat pihak lain yang juga menjadi tersangka yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

OK Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tersebut. Suap itu diberikan dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dari Maringan, OK Arya menerima Rp 4 miliar, yang merupakan pemberian fee terkait dua proyek. Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Sementara Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Uang suap dari tiga proyek tadi tidak disimpan sendiri Bupati OK Arya. Uang suap itu diduga diterima Bupati OK Arya lewat dua pintu.

Dia menitipkannya kepada Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik dealer mobil dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady. Pada Sujendi misalnya, ketika Bupati OK Arya butuh, dia tinggal menelepon dan memerintahkan orang lain untuk mengambil dari Sujendi.

Dalam kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (rio)

Ketua Komisi A Sebut Pemkot Surabaya cenderung Rekrut Outsourcing Ketimbang CPNS


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masih belum jelasnya pelaksanaan rekruitmen CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya, ditanggapi keras oleh Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi DPRD Surabaya asal Fraksi PDIP.

Menurut Awi-sapaan akrab Adi Sutrawijono, Pemkot Surabaya lebih menyukai tenaga kerja outsourcing dibandingkan CPNS, dengan bukti alokasi anggaran. Karena hampir di semua SKPD mempunyai anggaran untuk outsourcing.

“Hampir semua SKPD punya anggaran untuk rekrut outsourcing, giliran sekarang ada CPNS, kenapa tidak dimanfaatkan untuk merekrut tenaga-tenaga baru, yang terdidik, profesional dan permanen. Padahal setiap tahun selalu ditetapkan anggaran untuk CPNS,” ucapnya Jumat (14/9/2017)

Dia mengatakan jika dalam setiap tahun komisinya mendapatkan update laporan soal PNS yang memasuki masa pensiun dengan jumlah ribuan, terutama tenaga guru.

“Jumlah persisnya saya lupa. Mestinya data itu terus update. Karena akhir 2016 lalu, saat pembahasan APBD 2017, BKD telah melaporkan ke kami di Komisi A tentang ribuan pejabat dan staf PNS yang pensiun, terutama guru,” katanya.

Masih Awi, sebelumnya Pemkot Surabaya tidak berani buka CPNS, meski diperlukan. Karena ada moratorium dari Pemerintah pusat. Sekarang, kran itu buka lagi, kenapa tidak dimanfaatkan?

“Mestinya sustainable kepegawaian itu menjadi pertimbangan untuk membuka kembali formasi CPNS di Pemkot Surabaya, agar regenerasi berjalan secara kontinyu,” tandasnya.

Dia meyakini jika hasil penjaringan CPNS di era sekarang, kelak akan menjadi pemimpin-pemimpin baru di Pemkot Surabaya. (arf)

Kronologi OTT Bupati Batubara oleh KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA) yang telah ditetapkan tersangka dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

"Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR), Staf Pemkab Batubara AGS, KHA dari pihak swasta, dan MNR sopir istri Bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Basaria menjelaskan pada Selasa (12/9/2017), diketahui OKA meminta STR agar menyiapkan uang Rp 250 juta yang akan diambil oleh KHA pada Rabu (13/9/2017) di dealer mobil milik STR di daerah Petisah Kota Medan.

"Pada 13 September 2017, sekitar pukul 12.44 WIB, KHA masuk ke dealer mobil milik STR dan tidak lama keluar sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam," kata Basaria.

Selanjutnya, kata dia, tim KPK mengikuti mobil KHA dan mengamankan KHA di sebuah jalan menuju daerah Amplas.

"Di dalam mobil KHA, tim mendapatkan uang tunai senilai Rp 250 juta yang dimasukkan dalam kantong kresek warna hitam," tuturnya.

Kemudian KHA dibawa oleh tim KPK kembali ke dealer mobil milik STR dan mengamankan STR bersama dua karyawannya.

"Keempatnya kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan," ucap Basaria.

Setelah itu, kata dia, sekitar pukul 13.00 WIB tim mengamankan MAS di rumahnya di kota Medan.

"Sore menjelang maghrib, tim kemudian mengamankan kontraktor lainnya, yaitu SAZ di rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Secara paralel, tim KPK juga bergerak untuk mengamankan HH di rumahnya di Kota Medan," ucap Basaria.

Basaria mengatakan, di Kabupaten Batubara sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK lainnya mengamankan OKA beserta sopir istrinya bernama MNR di rumah dinas Bupati.

"Dari tangan MNR, diamankan uang tunai senilai Rp 96 juta. Uang Rp 96 juta itu diduga sisa dana yang ditransfer dari STR kepada AGS atas permintaan bupati pada 12 September 2017 sebesar Rp 100 juta," kata dia.

Setelah itu, tim bergerak untuk mengamankan AGS di rumahnya di Kabupaten Batubara dan ditemukan buku tabungan BRI atas nama AGS yang berisikan transfer uang.

"Pada pukul 21.40 WIB, tim KPK menerbangkan total delapan orang itu ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tim beserta para pihak yang diamankan tiba d kantor KPK sekitar pukul 01.00 dini hari tadi," ucap Basaria.

KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut

Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR).

Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai total senilai Rp346 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp4,4 miliar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka STR, pemilik dealer mobil.

"Jadi semua dana disetorkan ke STR. Pada saat tertentu OKA butuh nanti diberikan oleh STR. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi OKA tidak megang uangnya sendiri, yang megang STR," ucap Basaria.

Pertama, dari kontraktor MAS diduga pemberian fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.

Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu.

Kedua, dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

Untuk kentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi antara lain rumah dinas Bupati Batubara, rumah tersangka MAS, dan kantor atau dealer mobil milik STR.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, MAS dan SAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, OKA, STR, dan HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. (rio)

Dankormar : Asah dan Pertajam Kemampuan Rupanpur


KABARPROGRESIF.COM : (Banten) Asah dan pertajam kemampuan Regu Pandu Tempur (Rupanpur) Korps Marinir karena kalian adalah mata dan telinganya Batalyon Infanteri.

Hal tersebut dikatakan Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr. (Han) saat  meninjau secara langsung Latihan Pemantapan (Lattap) Regu Pandu Tempur (Rupanpur) Korps Marinir angkatan V Tahun Anggaran 2017 di daerah latihan pantai Laguna Labuan, Banten. Kamis (14/09/2017).

Kegiatan Lattap Rupanpur ini diikuti 280 pelaku dari berbagai satuan Korps Marinir, 65 pelatih dari Kolatmar dan Taifib 2 Marinir, 45 pendukung, 12 peyelenggara latihan.

Dalam latihan ini penyelenggara latihan menyiapkan materi mulai dari bongkar pasang perahu karet, renang jarak jauh, renang malam, renang rintis, renang tembus gelombang, Regu dalam GKK, Raid Amfibhi, Ratsus, Dayung tembus gelombang, Long Range Navigation, menembank diatas perahu karet, renang ponco, motoris serta evakuasi laut.

Dalam arahannya Komandan Korps Marinir mengatakan bahwa tujuan dari latihan ini agar para prajurit petarung mampu dan memahami dalam mengaplikasian keterampilan teknis serta teknis Rupanpur di Batalyon Infanteri Korps Marinir.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Korps Marinir ini menyampaikan agar dalam latihan ini dilaksanakan dengan semangat dan serius dalam mempelajari apa yang diajarkan oleh para pelatih serta mengutamakan faktor keselamatan atau zero accident.

Usai pengarahan para prajurit Korps Marinir makan bersama  Dankormar dan para pejabat utama Korps Marinir serta panggung prajurit.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danpasmar-2, Asops Dankormar, Dankolatmar, Danyontaifib-2 Mar, serta Dan PLP Antralina. (arf)

Begini Ekspresi Lima Tersangka Kasus Suap Bupati OK Arya Saat Ditangkap KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan lima tersangka kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Para tersangka yang ditahan tersebut yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, pemilik dealer mobil di Medan, Sujendi Tarsono alias Ayen, dan dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang, serta Syaiful Azhar.

Para tersangka keluar tidak langsung sekaligus. Tersangka pertama yang keluar yakni Sujendi. Pria berkaca mata itu keluar KPK pukul 22.29.

Sambil berjalan keluar lobi Gedung KPK, dia telihat membawa tas tenteng ukuran cukup besar berwarna hitam. Ia memakai rompi oranye tahanan KPK.

Sujendi hanya tersenyum kecil ketika menyambut pertanyaan wartawan, namun tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya sampai masuk ke dalam mobil tahanan.

Pukul 22.52, giliran Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen yang keluar dari KPK. Dia telihat menenteng kantong kresek besar dan memakai tas selempang berwarna hitam.

Hingga masuk ke dalam mobil tahanan, OK Arya tidak berkomentar menanggapi berbagai pertanyaan awak media. Ia terus menunduk menghindari sorotan kamera wartawan.

Bupati OK Arya keluar bersama sosok yang disebut-sebut sebagai Syaiful Azhar, kontraktor yang menyuap dirinya.

Selang tujuh menit kemudian, giliran Kadis PUPR Helman Herdady yang keluar. Dia terlihat memakai kursi roda dan memegang dua tongkat untuk berjalan.

Helman hanya tersenyum ketika ditanya apakah kasus ini membuatnya jatuh sakit sehingga harus duduk di kursi roda. Ia terlihat hendak mengucap sesuatu namun suaranya tidak terdengar jelas. Sambil dipapah petugas KPK, Helman masuk ke dalam mobil sambil membawa tas cokelat.

Sosok terakhir yang keluar dari KPK yakni Maringan, kontraktor yang diduga menyuap Bupati OK Arya. Sama seperti Helman, pria paruh baya itu juga duduk di kursi roda. Dia terlihat duduk sembari memegang botol air berwarna hijau dan memangku tas besar berwarna hitam.

Pria berambut putih itu memegang kedua matanya. Dia terlihat menangis. Ada air mata terlihat jelas turun di pipinya. Ia pun tak menanggapi pertanyaan awak media. Ia dipapah untuk masuk ke dalam mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, para tahanan ditahan di tempat berbeda. Bupati OK Arya ditahan di Mapolres Jakarta Timur. Sujendi ditahan di Rutan KPK C1. Helman ditahan di Rutan Salemba. Maringan ditahan di Cipinang, sementara Syaiful ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.


Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Selain Bupati, empat pihak lain yang juga menjadi tersangka yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Bupati OK Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tersebut. Suap itu diberikan dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dari Maringan, OK Arya menerima Rp 4 miliar, yang merupakan pemberian fee terkait dua proyek. Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Sementara Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Uang suap dari tiga proyek tadi tidak disimpan sendiri oleh Bupati OK Arya. Uang suap itu diduga diterimanya lewat dua pintu. Dia menitipkannya kepada Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik dealer mobil, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady.

Pada Sujendi misalnya, ketika Bupati OK Arya butuh, dia tinggal menelepon dan memerintahkan orang lain untuk mengambil dari Sujendi.

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (rio)

Tunjungan Plaza Surabaya Dibanjiri Pendonor Darah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kebutuhan stok darah yang masih terus dibutuhkan oleh masyarakat, seakan menjadi perhatian tersendiri bagi kalangan TNI. Bahkan, dalam menyambutb HUT TNI ke-72 tahun ini, hal itu seakan menggugah inspirasi dan inisiatif Kodam V/Brawijaya untuk terus mencukupi stok darah di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

Hal itu, dikatakan langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M. D. A. saat membuka acara Bakti Sosial Donor Darah di Mall Tunjungan Plaza, Kota Surabaya. Jumat, 15 September 2017 siang.

Menurutnya, tak hanya dari kalangan TNI saja, berlangsungnya donor darah kali ini juga diikuti oleh instansi Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya beserta masyarakat, khususnya para pengunjung mall Tunjungan Plaza.

“Kegiatan ini sudah menjadi rutinitas kami. Apalagi, prajurit kami sudah terdaftar menjadi pendonor darah tetap,” kata Pangdam.

Dirinya menambahkan, saat ini, ia menargetkan 7.000 kantong darah untuk disumbangkan kepada masyarakat. Bahkan, untuk mencukupi target itu, dirinya mengajak seluruh satuan di jajarannya untuk menggelar baksos donor darah secara serentak.

“Kita menargetkan 7.000 kantong darah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Jenderal Bintang Dua itu.

Bahkan, ujar Pangdam, dalam pelaksanaan baksos yang berlangsung di Tunjungan Plaza kali ini, dirinya menargetkan 650 kantong darah yang siap untuk disumbangkan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, tidak hanya TNI dan Polisi saja. Masyarakat, khsususnya para pengunjung mall ini juga sukarela untuk menyumbangkan darahnya,” tukas Mayjen Kustanto.

Pangdam berharap, baksos yang digelar dalam menyambut HUT TNI ke-72 tahun ini, stok darah di Indonesia, khususnya di Jawa timur dapat tercukupi sesuai harapan.

“Mudah-mudahan, setetes darah yang kita sumbangkan ini, dapat memberikan manfaat yang baik, khususnya bagi kegiatan kemanusiaan,” harapnya.

Di sela-sela kegiatan berlangsung, dengan dihadiri juga oleh Pangarmatim, Kasgartap III/Surabaya, Kapolrestabes Surabaya serta  beberapa pejabat teras Kodam V/Brawijaya, Pangdam menyempatkan diri untuk melihat seluruh fasilitas yang telah disediakan oleh panitia selama berlangsungya kegiatan baksos tersebut. (arf)