Sabtu, 16 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Satlakhartib Pomdam Jaya/Jayakarta menggelar kegiatan PPL di wilayah Senen Jakarta pusat.

Razia gabungan yang melibatkan POM AU, POM AL,GARTAB I, POLRI dan DISHUB, membuat wilayah senen cukup menyita perhatian pengendara umum dan menyebabkan wilayah senen padat merayap, kamis (14/9/2017).

Apel pengecekan dilaksanakan dilapangan Hartib Pomdam Jaya, Jl. Sultan Agung No.33 Jakarta Selatan dipimpin langsung Lettu Cpm Farid Gustaviano.

Masih banyaknya tingkat pelanggaran yang di dapat dari TNI maupun sipil,diantaranya tidak membawa Surat Ijin mengemudi dan memasuki jalur busway, untuk pelanggaran TNI dilimpahkan ke ankum kesatuan masing-masing dan untuk sipil langsung ditangani oleh Polri. (rio)

Dalam Rangkaian Kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional


KABARPROGRESIF.COM : (Bekasi) Kasdim 0507/Bekasi Mayor Czi Sali bersama Muspida Kota Bekasi menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Miras Dalam Rangkaian Kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Ta, 2017 di lapangan Plaza Pemkot Bekasi, Jln. Ahmad Yani, No. 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Acara Pemusnahan Barang Bukti itu juga dihadiri Wakil Walikota Bekasi H. Ahmad Syaikhu, Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan, Kabag Humas Kota Bekasi Edi Dadio, Kepala Kejaksaan Negeri Didi Suhardi SH, Kasat Reskrim Polresto Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda. Kasdim 0507/Bks Mayor Zeni Salih, Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKP Sutoyo, anggota DPRD Kota Bekasi Nurpati, Dinas Perhubungan Permana, Dinas Lingkungan Hidup, Wahono, DPD KNPI Kota Bekasi Miftah.

Dalam sambutan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Tedi Hafni, menyampaikan Barang bukti pemusnahaan narkotika, piskotropika, obat-obatan, miras dan yang sudah mempunyai hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut Rekapitulasi narkotika, psikotropika, obat-obatan dan miras, total perkara diantaranya 183 perkara dengan rincian :

Selanjutya dilakukan penandatangan pemusnahan barang bukti narkoti, miras untuk dilakukan pemusnahan Barang bukti di wilayah hukum Kota Bekasi, diantaranya botol miras dilakukan dengan cara digilas oleh alat gilas/setum, dan untuk ganja dengan dibakar dengan tongkat diujungnya dikasih sumbu, sementara untuk obat-obatan dengan blender. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan UTMa TNI AL V (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto, S.E., M.M.,  didampingi Ketua Kircab V Ny.  Herniwati Edi Sucipto,  Wadan Lantamal), para Asisten Danlantamal V, para Kasatker dan Kadis jajaran Lantamal V menghadiri acara pameran Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) TNI yang dilaksanakan di Dermaga Madura Koarmatim, Ujung Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/9).

Pameran Alutsista TNI tersebut secara resmi dibuka oleh Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Darwanto, S.H., M.A.P., selaku tuan rumah sekaligus penengguangjawab Pameran Alutsista TNI wilayah Timur tahun ini.

Menurut Pangarmatim,  penyelenggaraan Pameran Alutsista TNI Wilayah Timur tahun 2017 merupakan momentum penting bagi TNI untuk menunjukkan peningkatan kemampuan dan modernisasi Alutsista serta pertanggungjawaban TNI atas kepercayaan dan tugas yang diberikan Negara dan Rakyat.

Selain itu, Pameran Alutsista TNI merupakan kegiatan yang bersifat komprehensif, integral dan berkelanjutan guna mempertunjukkan dan mengukur kesiapan serta kemampuan tempur TNI dalam pengawakan Alutsista untuk menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI. HUT TNI tahun ini mengusung tema, “Bersama Rakyat TNI Kuat, Hebat, Profesional Siap Mewujudkan Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian”.

Dengan tergelarnya kekuatan Alutsista TNI Wilayah Timur serta pameran Alutsista terbaru kepada masyarakat sebagai wujud pertanggungjawaban TNI kepada rakyat atas anggaran negara yang diberikan kepada TNI.

Alutsista TNI yang digelar pada pameran kalai ini diantaranya. TNI AD menampilkan Ranpur Astros, APC Anoa, Anoa Recovery, Anoa Comando, PJD, Leopard serta senjata Meriam Rain Metal, dan Meriam 57.

Sedangkan TNI AL diantaranya, Kapal Selam terbaru KRI Nagapasa-403, KRI Surabaya-591 dan kapal perang jajaran Satkor Koarmatim lainnya. Untuk Puspenerbal mengirimkan Helly Bell-412 HU-420, Helly Bolcow BO-105 NV-411 dan Heli Colibri EC-120B NV-426. Marinir Surabaya (Pasmar-I,red) menampilkan material statis terdiri dari Howitzer 105 MM, BMP 3F, PT – 76 M, BVP, LVT 7A, KOMOB, KAPA – 61, RM – 70 GRAD, Vampire, BTR – 50 P serta Aligator.

Sedangkan TNI AU melaksanakan manuver udara dengan menggunakan pesawat udara super Tucano dan demo beladiri Nusantara. Pameran Alutsista akan di laksanakan selama dua hari mulai tanggal 16-17 September 2017.

Pada hari pertama usai acara Pembukaan dilanjutkan dengan Demo Beladiri Nusantara (Pencak Silat, Karate dan Taekwondo). Demo terjun payung, Demo Aerobatik Pesud super tucano TNI AU, dan selanjutnya para Pengunjung bisa mengikuti Joy Sailing dengan Kapal Perang berkeliling Area dermaga Kolam Koarmatim dan selat Madura.

Pangarmatim setelah membuka secara resmi pelaksanaan pameran Alutsista TNI dengan didampingi oleh Pangdiv 2 Kostrad Mayjen TNI Agus Suhardi, Danlanud Abd Saleh Marsma TNI Nulexi Tambayong serta segenap tamu undangan lainnya melihat secara langsung stand pameran Alutsista TNI.

Tampak hadir dalam acara tersebut,  Guberbur AAL, Dankodiklatal, Kasgartap III/Sby, Danguskamlatim, para Danlantamal wiltim, Dan STTAL, Pangkosek 4 Biak, Danpasmar-1, para kepala daerah Indonesia Timur, Para Rektor Universitas Wilayah Timur, Ketua Daerah Jalasenastri Armada Timur dan segenap pengurus, para Ketua Korcab DJAT serta ribuan masyarakat yang tumpah di  Dermaga Madura. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Pabung Kodim Kediri, Mayor Inf Puguh Jatmiko bersama Lakpesdam bersama-sama mengikuti bedah buku “Jihad NU Melawan Korupsi” yang berlangsung di kantor PAC NU Kota Kediri.

Tampak hadir pula Idris Mashudi yang juga penyuluh dari KPK turut menghadiri acara itu.

Buku yang terkait dengan pemberantasan korupsi ini diadakan untuk mengajak warga Kota Kediri pada khususnya, bersama-sama melawan segala tindakan berbau korupsi dan buku ini merupakan karya dari Marzuki Wahid dan Hifdzil Alim, sabtu (16/09/2017)

 “Korupsi adalah musuh utama warga NU. Kita ajak masyarakat  dalam bedah buku karya dari saudara Marzuki Wahid dan saudara Hifdzil Alim ini. Lapesdam juga mengundang TNI, Polri, pelajar, mahasiswa dan LSM yang ada di Kediri. Korupsi yang sudah membudaya di Indonesia ini harus kita berantas bersama-sama. NU secara moral dan teologis untuk memerangi korupsi. Sejak Muktamar NU yang ke-30 di Ponpes Lirboyo Kediri tahun 1999, dicetuskan bahwa KKN hukumnya haram,” kata Syamsul Umam selaku Ketua Lakpesdam.

Sementara itu dalam acara ini, Marzuki Wahid mengatakan upaya untuk meminimalisir tindak korupsi, NU berkontribusi dengan mengeluarkan fatwa dan rekomendasi mengenai korupsi. Hasil rekomendasi menyebutkan pelaku korupsi harus diberi sanksi.

" Sanksi untuk pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang meliputi sanksi moral, sanksi sosial, pemiskinan, ta’zir, dan hukuman maksimal. Dalam memerangi korupsi, NU juga termuat dalam keputusan Muktamar NU ke-33 di Jombang Jawa Timur tahun 2015 lalu.” ujarnya.

Demikian juga Idris Mashudi menjelaskan korupsi harus dipahami sebagai tindakan khiyanatul amanah. Tindakan gratifikasi tidak langsung merugikan negara, tetapi dengan gratifikasi, penyelenggaraan negara menjadi tidak sehat dan menjadi tidak sebagaimana seharusnya.

Menanggapi hal tersebut, Mayor Inf Pugh Jatmiko juga berpendapat, bukan saja karena korupsi merugikan negara dan merusak penyelenggaraan negara, korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Agenda kita tetap, yaitu memberantas korupsi atau setidaknya meminimalisir tindak korupsi. Perlu langkah-langkah untuk mengedukasi masyarakat.

" Langkah yang dimaksud bukan saja dari aspek keharaman korupsi, akan tetapi tindakan apa saja yang masuk kategori korupsi.” tegasnya.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi, diduga menerima suap senilai Rp 150 juta.

Suap tersebut diberikan pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Iwan dan Andi sebagai tersangka penerima suap. Demikian pula dua orang dari PDAM Bandarmasih yaitu Dirut PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan Trensis sebagai tersangka pemberi suap. 

Hal ini disampaikan Alex dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan di Banjarmasin, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017). OTT dilakukan pada Kamis (14/9/2017).

KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah Rp 48 juta.

"Rp 48 juta uang tersebut diduga bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin," kata Alex.

Alex mengatakan, sebagai sebagai pihak yang diduga menerima suap, Iwan dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pihak yang diduga memberi suap, Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur soal memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Adapun ancaman hukumannya, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Pekanbaru) Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak membenarkan sengaja menghapus nama Bupati Siak Syamsuar dalam dakwaan korupsi Paket Program Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) di Kabupaten Siak‎.‎

Kejari mengungkapkan penghilangan nama bupati dilakukan terkait keinginan yang bersangkutan untuk maju menjadi calon Gubernur Riau pada Pilkada Serentak 2018.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Immanuel Tarigan, ‎adanya nama sang bupati ditakutkan menjadi bola liar dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dalam konstelasi politik.

"‎Kita juga melihat dari niat baik orang yaitu dia mencalonkan diri sebagai gubernur. Jika ini nanti ditanggapi oleh pihak-pihak yang secara politis, disayangkan. Jadi bola liar," ucap Immanuel, Kamis, (14/9/2017) siang.

Dengan alasan itu, pihaknya kemudian mengubah dakwaan jauh hari sebelum sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hanya saja, bawahannya melakukan kesalahan karena menyerahkan dakwaan yang belum direvisi ke pengadilan.

"Saya tidak tahu bagaimana ini (kesalahan pelimpahan) terjadi, saya sampaikan ke anggota, tolong dilimpahkan berkas-berkasnya. Ternyata surat yang dilimpahkan itu surat yang belum direvisi. Itu yang kita sayangkan," katanya.

Immanuel menegaskan pelimpahan surat yang belum direvisi hingga nama bupati masih tercantum di dalam dakwaan sepenuhnya adalah kecerobohan. Ia juga berani ditantang membuktikan jika tidak ada permainan dalam penghilangan nama itu.

Immanuel juga tak mau berspekulasi imbas kesalahan pelimpahan yang dilakukannya. Dia menyebut sudah menjadi kewenangan hakim jika nantinya dakwaan yang dibacakan dibatalkan hakim dan terdakwa Abdul Razak dibebaskan dalam putusan sela.

"Putusan sela (keputusan sebelum pembuktian dan berdasarkan keberatan terdakwa terhadap dakwaan) memang kewenangan hakim," kata Immanuel. (ragil)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengatakan, operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan di Banjarmasin pada Kamis (14/9/2017) malam, terkait dugaan suap atas Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin.

Hal ini disampaikan Alex dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

"Terkait persetujuan Raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Bandarmasih, Kota Banjarmasin," kata Alex.

Ia menjelaskan, suap diberikan dari PDAM kepada DPRD. Uang tersebut dikumpulkan dari rekanan PDAM.

Adapun, jumlahnya senilai Rp 150 juta. Menurut Alex, suap diberikan untuk memuluskan persetujuan Raperda tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua dari empat orang tersebut merupakan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin.

"Ketua DPRD Banjarmasin IR (Iwan Rusmali), AE (Andi Effendi) Wakil Ketua DPRD Banjarmasin juga selaku Ketua Pansus Rancangan Perda," kata Alex di KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan dua orang tersangka dari pihak PDAM Bandarmasih, Banjarmasin.

"M (Muslih) selaku Dirut PDAM Bandarmasih, T (Trensis) manajer keuangan PDAM bandarmasih," kata Alex.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan enam orang. Selain Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, dua anggota DPRD Banjarmasin Achmad Rudiani dan Heri Erward, juga turut diamankan.

Sementara, dua orang lainnya dari pihak PDAM yaitu Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua anggota DPR yang juga turut diamankan dalam OTT tersebut, yakni Rudiani dan Erward dilepaskan.

"(Keduanya) cuma dimintai keterangan saja," kata Febri. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty sebagai tersangka.

Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB II atau implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015.

"Penetapan tersangka SCS sebagai Kepala BKKBN kemarin," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, Jumat (15/9/2017) malam.

Arminsyah mengatakan, terjadi pemahalan harga dalam pengadaan alat KB tersebut.

Diduga, ada persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran.

Mereka dianggap tak menghiraukan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah memperingatkan adanya potensi penyelewengan dalam proses pengadaan.

"Pengguna anggaran diduga menimbulkan kerugian negara Rp 27 miliar," kata Arminsyah.

Penetapan Surya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya.

Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.

Dalam pengadaan alat KB 2015, disediakan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 dari APBN.

Pada saat proses lelang, penawaran harga yang dimasukkan dikendalikan oleh PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang.

Perusahaan tersebut membuat penetapan harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Dalam kasus ini, diduga kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 27,9 miliar. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka atas operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan di Banjarmasin pada Kamis (14/9/2017) malam.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa dua dari empat orang tersebut merupakan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin.

"Ketua DPRD Banjarmasin IR (Iwan Rusmali), AE (Andi Effendi) Wakil Ketua DPRD Banjarmasin juga selaku Ketua Pansus Rancangan Perda," kata Alex di KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan dua orang tersangka dari pihak PDAM Bandarmasih, Banjarmasin.

"M (Muslih) selaku Dirut PDAM Bandarmasih, T (Trensis) manajer keuangan PDAM bandarmasih," kata Alex.

Ia mengatakan, OTT tersebut terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasin.

Adapun suap diberikan dari PDAM ke DPRD. Uang tersebut dikumpulkan dari para rekanan PDAM. Jumlahnya senilai Rp 150 juta. Namun, yang berhasil disita oleh KPK dari OTT tersebut sebesar Rp 48 juta.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banjarmasin. Dalam penangkapan itu, enam orang diamankan. Namun, KPK hanya menetapkan empat orang tersangka pada kasus ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dua dari enam orang yang diamankan tidak memenuhi unsur sebagai tersangka. Oleh karena itu, mereka dilepaskan.

"(Keduanya) cuma dimintai keterangan saja," kata Febri. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Cilacap) Mr Y, petinggi PT Tian Jin, sebuah perusahaan asal Tiongkok, cepat-cepat memalingkan wajah. Sementara, tangannya menengadah ke arah kamera wartawan yang mencuri-curi gambar dari jendela ruang pemeriksaan yang sedikit terbuka.

Apes, gorden warna putih turun dengan cepat dan menutup kesempatan wartawan untuk mengambil gambar. MR Y dan penterjemahnya, tak mau difoto.

Petinggi PT Tian Jin yang memborong pembangunan Dermaga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PTLU) Karangkandri, Cilacap itu, diperiksa penyidik Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Cilacap, sebagai saksi kasus penggelapan uang pajak batu bolder dalam pembangunan dermaga PLTU Cilacap, Kamis, (14/9/2017).

Kepala Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Cilacap, Ipda Adi Herlambang mengatakan pihaknya tengah mengusut dugaan penggelapan pajak yang sementara ini diduga melibatkan tiga warga Tiongkok itu. Dalam peristiwa itu, PT Bangkit Samudera Berlian (BSB), sebagai penyuplai batu bolder pembangunan dermaga PLTU, merugi sebesar Rp 1.285.798.100.

Kepolisian sudah menetapkan tersangka dan menahan satu orang bernama NP alias Totok (39), pimpinan proyek PT BSB. Namun, tiga warga Tiongkok petinggi PT Tian Jin, yang diduga bekerja sama dengan Totok, sudah kabur duluan ke Cina ketika kasus itu terkuak sekitar dua bulan lalu.

"Ketiga orang itu adalah, Mr Niu, James dan Guo Yi. Ketiga orang itu adalah petinggi PT Tian Jin setingkat manajer. PT Tian Jin adalah sub kontraktor Pembangunan Dermaga PLTU," Adi menjelaskan.

Tersangka Totok diduga bekerja sama dengan ketiga WNA itu untuk memalsukan faktur pajak. Tujuannya agar muncul tagihan (invoice) tagihan pembayaran ke PT Tian Jin dan PT BSB. Pajak tersebut mestinya dibayarkan tersangka antara Januari hingga Mei 2017.

"Ada sejumlah pajak di situ, yang seharusnya dibayarkan. Kemudian, untuk pembayaran invoice batu bolder itu kan harus menunjukkan faktur pajak. Harus membayar pajak. Dalama hal ini, PT BSB saudara Totok sebagai tersangka, dan kemudian dari pihak PT Tianjin bekerja sama membuat faktur pajak palsu," ujar Adi.

Adi menjelaskan, pemilik PT BSB baru mengetahui bahwa pajak batu boldernya tak dibayar setelah Kantor Pajak Pratama Cilacap menagih langsung tunggakan ke PT BSB, Sambudi Christyanto Soegiarto, Agustus lalu.

"Seharusnya, tanpa ada kerja sama ini, faktur pajak palsu tersebut harusnya akan ketahuan," ucapnya.

Lantaran PT Tian Jin merupakan korporasi, kata Adi, kepolisian juga memeriksa petinggi PT Tian Jin lainnya. Namun hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para petinggi yang juga warga Tiongkok itu, sementara ini masih menjadi saksi-saksi yang diduga mengetahui alur pendanaan PT Tian Jin kepada suplier material pembangunan dermaga.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Uang hasil penggelapan pajak itu berdasar keterangan tersangka telah mengalir ke sejumlah orang di PT Tian Jin. Ada kepala keamanan, ada supervisor dan lainnya," kata Adi.

Dia menambahkan, dalam kasus ini kepolisian telah menyita barang bukti enam bukti transfer Sambudi Christyanto Soegiarto ke tersangka Totok lewat bank Bank BCA dan Maybank. Selain itu, kepolisian juga menyita faktur pajak palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan invoice batu bolder. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Kita masih menelusuri juga aliran dana dari penggelapan pajak itu. Kalau tiga WNA yang sudah kembali ke Cina, sementara ini kami meminta dengan baik-baik agar PT Tian Jin membawa tiga orang itu ke sini," ujar dia. (ragil)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengatakan, KPK mengamankan enam orang dalam  operasi tangkap tangan ( OTT) di Banjarmasin pada Kamis (14/9/2017) malam.

Keenam orang itu adalah Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali; Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga Ketua Pansus, Andi Effendi; Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih; Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis; serta dua anggota DPRD Banjarmasin Achmad Rudiani dan Heri Erward.

" Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 14 September 2017," kata Alexander dalam konferensi pers yang digelar di KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Alex menyampaikan, OTT tersebut terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.

Adapun suap diberikan oleh PDAM kepada DPRD. Uang tersebut dikumpulkan dari para rekanan PDAM.

Jumlahnya, senilai Rp 150 juta. Namun, yang berhasil disita oleh KPK dari OTT tersebut sebesar Rp 48 juta.

"Rp 48 juta uang tersebut diduga bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin," kata Alex.

Empat dari enam orang tersebut sudah berada di KPK sejak Jumat siang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK juga menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

Sementara dua orang lainnya, yakni Achmad Rudiani dan Heri Erward, hanya dimintai keterangan.

"(Keduanya) cuma dimintai keterangan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur soal memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Adapun, ancaman hukumannya, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima suap, Iwan dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah yang diketahui atau patut diduga diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana jajaran Direksi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Pegirikan Surabaya untuk meminta dana penyertaan modal sebesar Rp. 30 M ke pemerintah kota guna revitalisasi terancam gagal. Pasalnya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini masih menyangsikan perencanaannya karena pengelolaannya selama ini dianggap masih amburadul.

"Ya aku lihat dulu, gak beres pengelolaannya kok penyertaan modal," ujarnya dengan nada tinggi. Kamis (14/9)

Risma menilai penyertaan modal tersebut riskan diberikan, terlebih menggunakan APBD. Karena, ia khawatir kasus yang terjadi pada PD Pasar Surya sebelumnya kembali terjadi.

"Aku gak mau terulang lagi, cukup sekali," terangnya tanpa menyebut kasusnya.

Walikota mengungkapkan, bahwa pembukuan di PD RPH masih belum beres. Untuk itu, dirinya belum bisa menerima usulan manajemen PD RPH yang meminta dana penyertaan modal untuk program revitalisasi perusahaan, seperti usulan yang disampaikan para direksi  ke Komisi B DPRD Surabaya dalam rapat dengar pendapat, Rabu (13/9), yakni akan dipergunakan untuk pembangunan gedung, perbaikan sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha rumah daging.

"Aku mau investasi, tapi kalau pembukuannya gak beres sama saja buang duit," jelasnya saat diwawancarai di ruang kerja.

Ia menegaskan kembali, tak ingin memberikan dana penyertaan modal ke BUMD milik pemerintah kota itu, apabila pengelolaannya tak benar.

"Aku gak mau, mengelolanya harus benar," tegas Risma

Walikota enggan menerima alasan apapun yang mendorong PD RPH membutuhkan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Surabaya.

"Ono ae alasane (ada saja alasannya), lah nyapo (kenapa) ngelamar jadi direktur kalau gak mampu," ucapnya.

Risma menyatakan, bahwa jabatan yang diemban adalah given, yang harus diterima. Namun, dari pengalamannya, sejumlah kepala dinas di lingkungan pemerintah kota yang dilantik terbukti mampu melakukan kinerjanya dengan baik dengan mampu menunjukkan perubahan.

" Aku masuk uangnya cuma Rp. 900 M. Aku bisa bangun dari mana, kalau gak cari uang," paparnya

Namun, saat kepemimpinannya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia menambahkan, dengan kenaikan PBB hingga 100 persen, dan BPHTB sebesar 200 persen itulah yang digunakan untuk membiayai program pembangunan. Untuk itu, di tahun pertama ke tahun kedua saat menjabat walikota PAD bisa naik 100 persen.

"Jadi, usaha itu given, gak bisa salahkan yang lain," katanya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) ini mengingatkan, manajemen PD RPH agar tak hanya berorientasi untuk mendapatkan modal. Namun, upaya yang harus dilakukan adalah bekerja dengan baik.

"Kerja yang benar, nanti pasti bisa berhasil," sarannya . (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive