Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Senin, 18 September 2017

Danlanal Batuporon Hadiri Pameran Alutsista TNI di Koarmatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan TNI AL Batuporon (Danlanal) Batuporon,  Lantamal V Letkol Marinir Ena Sulaksana SE. menghadiri acara pameran Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) TNI yang dilaksanakan di Dermaga Madura Koarmatim, Ujung Surabaya, Jawa Timur, Sabtu kemarin.

Di gelaran Pameran Alutsista dalam rangka memperingati HUT ke-72 TNI th 2017 hari kedua, Minggu 17/9 kemarin,  Danlanal beserta prajuritnya juga mengikuti Fun Bike dan Fun Run bersama ribuan masyarakat Surabaya lainnya.

Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Darwanto, S.H., M.A.P., setelah membuka secara resmi pelaksanaan pameran Alutsista TNI dengan didampingi oleh Pangdiv 2 Kostrad Mayjen TNI Agus Suhardi, Danlanud Abd Saleh Marsma TNI Nulexi Tambayong serta segenap tamu undangan lainnya .

Dengan tergelarnya kekuatan Alutsista TNI Wilayah Timur serta pameran Alutsista terbaru kepada masyarakat sebagai wujud pertanggungjawaban TNI kepada rakyat atas anggaran negara yang diberikan kepada TNI.

Tampak hadir dalam acara tersebut,  Guberbur AAL, Dankodiklatal, Kasgartap III/Sby, Danguskamlatim, para Danlantamal wiltim, Dan STTAL, Pangkosek 4 Biak, Danpasmar-1, para kepala daerah Indonesia Timur, Para Rektor Universitas Wilayah Timur, Ketua Daerah Jalasenastri Armada Timur dan segenap pengurus, para Ketua Korcab DJAT serta ribuan masyarakat yang tumpah di  Dermaga Madura. (arf)

Lantamal V Ingatkan Prajurit dan ASN Waspadai Peredaran Pil PCC dan Sejenisnya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Maraknya peredaran dan penggunaan obat-obatan terlarang dilakangan masyarakat dan jatuhnya korban menjadi keprihatinan bersama, Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) mengingatkan prajurit dan ASN nya untuk mewaspadai penyalahgunaan pil PCC dan sejenisnya di kalangan keluarga dan dinas.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal V Letkol Laut (KH) Ida Kade Sadnyana, S.H, M.H. mewakili Danlantamal V Laksma TNI Edi Sucipto., M. M saat memimpin upacara Tujuhbelasan di Lapangan Yos Sudarso. Mako Lantamal V,  Surabaya,  Senin (18/9).

Kadiskum Lantamal V mengajak prajurit dan ASN Lantamal V untuk mewaspadai peredaran narkoba dari jenis pil PCC, memperkuat fungsi keluarga untuk menghindarkan keluarga terutama anak-anak dari benda yang dapat merusak generasi bangsa tersebut.

PCC atau singkatan dari Paracetamol Cafein Carisoprodol adalah jenis obat yang sangat berbahaya karena mengandung carisoprodol yang berpengaruh terhadap saraf hingga menyebabkan penggunanya ketagihan.

Peredaran carisoprodol juga lanjutnya,  sudah dilarang dan ditarik oleh  BPOM sejak tahun 2008.

“ Pimpinan TNI AL tak hentinya mengimbau dan mengingatkan tentang bahaya laten narkoba karena hal tersebut sudah termasuk kejahatan ekstra yudisial. Narkoba saat ini tidak pandang bulu, anak usia sekolah mulai SD hingga SMA menjadi sasaran utama penyalahgunaan. Terbukti yang menjadi korban pil PCC di Kendari semuanya adalah usia remaja," tuturnya.

Ia pun meminta kepada  seluruh peserta upacara untuk mengawasi pergaulan keseharian anak-anak mereka. Jangan sampai anak-anak mereka ada yang menjadi korban narkoba. Karenanya luangkan waktu sejenak bersama anak-anak saat berada di rumah, karena sebagian besar waktu kita sudah tersita di kantor.

“Berikan anak pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya laten narkoba melalui komunikasi yang hangat antar anggota keluarga. Karenanya luangkan waktu sejenak bersama mereka saat kalian berada dirumah, sebab keharmonisan keluarga menjadi benteng utama melindungi anak-anak dari narkoba," tandasnya.

Upacara pengibaran bendera bulanan kalai ini,  diikuti satu peleton Pama, satu peleton Pomal, satu peleton anggota Yonmarhanlan, dan masing-masing satu peleton ASN Putra dan putri. (arf)

Praktisi Pertanahan: Hilangnya BTKD Tanggung Jawab Pemerintah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Praktisi Pertanahan, Nonot Suryono mengakui, bahwa sengketa tanah ganjaran berlangsung lama. Kasus tanah ganjaran berlangsung sejak tahun 1990-an hingga saat ini.

Mantan Anggota Reforma Agraria Nasional ini mengaku, dirinya mengetahui persoalan yang terjadi di beberapa Surabaya, diantaranya di Kedurus, Wiyung, hingga Lidah, karena pernah terlibat dalam proses advokasi.

“Semua tanah ganjaran di jajar tungal, Babatan, Lidah habis. Ini tanggung jawabnya pemerintah daerah,” tuturnya.

Menurutnya, tanah ganjaran yang dipergunakan swasta berdasarkan tukar guling atau ruislag. Namun, Nonot menegaskan, proses tukar guling berupa hak pengelolaan atau hak guna bangunan, dan tidak ada hak milik.  Proses pelepasan tanah ganjaran semestinya sepengetahuan eksekutif dan legislative.

“Pelepasan hak berdasarkan kesepakatan rembug masyarakat, dilegitimasi Walikota dan DPRD, dikembalikan ke negara  dan didistribusikan tanah itu oleh BPN dengan dasar UU Redistribusi Tanah,” kata Nonot.

Nonot menilai proses pelepasan tanah BTKD di kedurus seluas 16,4 hektar sarat dengan dugaan korupsi, penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat. Menurutnya, dalam kasus tersebut bisa disebut Concursus Realis, yakni melanggar beberapa norma pidana.

“Terkooptasinya tanah ganjaran, sehingga hak masyarakat hilang,” tegasnya.

Ia menerangkan, untuk menuntaskan masalah tersebut memang agak rumit, karena sudah terkooptasi dengan pihak developer atau pengembang. Di sisi lain, di lokasi tersebut saat ini juga sudah menjadi hunian masyarakat. Untuk itu, kepentingan penghuni atau masyarakat juga harus dipertimbangkan.

“Mestinya dikompensasi dalam bentul nominal, kalau tidak penghuni yang telanjur beli rumah disitu kan susah,” katanya.

Berdasarkan riwayatnya, tanah BTKD seluas 16,4 hektar yang dipersoalkan LSM AMAK dalam proses pelepasannya saat ini dikuasai oleh tiga orang, masing-masing atas nama SA, A dan J. Tanah tersebut saat ini yang sebagian dimiliki PT AG masih berupa sawah produktif.

Seperti diberitakan sebelumnya hilangnya aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang berasal dari tanah bondo deso atau bekas tanah kas desa (BTKD) di kedurus, kecamatan karang pilang surabaya tak hanya berupa waduk seluas 76.000 M2 namun juga tanah seluas 16.4 hektare.

Usut punya usut, disinyalir hilangnya aset berupa Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) itu adanya kerakusan dari segelintir oknum yang ingin menguasai. Caranya dengan merekayasa tanda tangan.

Aksi nekat yang diduga dilakukan oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota (LKMK) setempat itu  dikarenakan adanya iming-iming yang cukup menggiurkan dari sebuah perusahaan swasta yakni PT AP.

Tak hanya oknum LKMK serta PT AP yang terlibat memuluskan mencaplok BTKD itu, disinyalir juga adanya kerja sama dengan pihak Rukun Warga (RW) setempat serta warga yang mengatasnamakan sebagai tokoh masyarakat setempat.

Kuatnya dugaan ini sebab, saat pengukuran BTKD itu, yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, tepatnya pada tanggal 29 Desember 2015 tersebut tak berlandaskan hukum alias cacat hukum.

Samsul Hidayat selaku koordinator petugas ukur BPN Surabaya membantah keras bila prosedur kepemilikan tanah yang disengketakan itu tidak sesuai aturan. Menurutnya langkah yang dilakukannya itu sesuai dengan prosedur yakni dengan berdasar adanya bukti surat pernyataan persetujuan pengukuran tanah yang dibuat oleh Ketua LKMK Kedurus, Sutiyoso dan didukung 7 orang, ditambah lagi dengan Ketua RW 01 hingga RW 09 diantaranya Totok, Adi Effendi, M.Rifai, Prapto, Sumarsono, Thamrin dan Hary Suhargo serta tiga tokoh masyarakat antara lain, Landry Soebyantoro, Surya dan Rahmad.

”Justru surat itu dibuat dihadapan warga, setelah mendapat persetujuan dari yang bertanda tangan tersebut diatas, lalu BPN melakukan pengukuran silahkan saudara konfirmasi dengan mereka yang bertanda tangan di atas, insyaallah BPN akan kooperatif dengan Ombusmen,” tantangnya.

Namun keterangan Samsul Hidayat ini bertolak belakang dengan pernyataan Suryono yang mengklaim selaku tokoh masyarakat Kedurus. Kata Suryono tiga nama yang tercantum sebagai tokoh masyarakat dalam surat tersebut hanyalah 'abal-abal' alias palsu.

”Tiga orang tersebut bukanlah tokoh masyarakat, mereka adalah, anggota LKMK yang menjabat sekertaris, wakil dan anggota, itu hanyalah rekayasa Sutiyoso untuk menguasai tanah BTKD tersebut agar menjadi milik PT Agra,”tegasnya.

Suryono menjelaskan, sejak tahun 1999 silam, dirinya bersama 6 orang tokoh masyarakat diantaranya, Suyud, Kasimo, Suwoto, Rohmadi dan Syamsi selalu mempertahankan mati-matian tanah BTKD itu hingga ke BPN Pusat, DPR RI, sampai ke Mahkamah Agung.

“Seharusnya tanah yang diukur kemarin itu milik PT Agra Paripurna, bukan tanah BTKD  karena, sesuai dengan surat pemberitahuan pengukuran batas tanah dari BPN, Nomor:3983/200-35.78/XII/2015, yang mejelaskan bukan tanah BTKD,  kita masih berpegang pada surat rekomendasi dari Pansus DPRD Tahun 2002, yang menyatakan bahwa, pelepasan aset tanah BTKD tersebut, cacat hukum dan penuh rekayasa,” tandasnya. (arf)

LSM AMAK Lapor Kejagung

Kasus BTKD Kedurus 16,4 Hektare Hilang



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) LSM Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi (AMAK) Jatim akhirnya melaporkan dugaan penyimpangan proses pelepasan tanah  Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) ke perorangan yang luasnya mencapai 16,4 hektar di Kedurus, Kecamatan Karang Pilang Surabaya ke Kejaksaan Agung Kegagung).

Ketua LSM AMAK, Ponang Aji Handoko, Minggu (17/9) mengatakan, alasan pelaporan, karena ada tengara cacat hukum dalam asal usul tanah tersebut. Menurutnya, tak masuk akal perseorangan memiliki tanah hingga berhektar-hektar.

“Keyakinan saya, itu didapat dari tanah ganjaran. Meski dalam sertifikat tertulis tanha yasan,” terangnya.

Ponang menyampaikan, laporan ke Kejaksan  Agung dilakukan, Jumat (15/9). Sesuai prosedur, setelah menerima laporan masyarakat, dalam waktu 10 hari Kejagung melimpahkannya ke Kejaksan Tinggi, kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) dengan didukung data-dari Kejaksaan Negeri.

“Dari investigasi kami, saat pelepasan tanah per meter dinilai Rp. 6.400, sedangkan, harga pasaran pada tahun 1993 sekitar Rp. 65 ribu,” paparnya.

Ponang menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum pelepasan tanah BTKD di Kedurus tersebut.

" Setelah 10 hari laporan, saya akan ke kejaksaan agung sudah dilimpahkan belum, sepuluh hari kerja janjinya (kejagung). " jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya hilangnya aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang berasal dari tanah bondo deso atau bekas tanah kas desa (BTKD) di kedurus, kecamatan karang pilang surabaya tak hanya berupa waduk seluas 76.000 M2 namun juga tanah seluas 16.4 hektare.

Usut punya usut, disinyalir hilangnya aset berupa Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) itu adanya kerakusan dari segelintir oknum yang ingin menguasai. Caranya dengan merekayasa tanda tangan.

Aksi nekat yang diduga dilakukan oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota (LKMK) setempat itu  dikarenakan adanya iming-iming yang cukup menggiurkan dari sebuah perusahaan swasta yakni PT AP.

Tak hanya oknum LKMK serta PT AP yang terlibat memuluskan mencaplok BTKD itu, disinyalir juga adanya kerja sama dengan pihak Rukun Warga (RW) setempat serta warga yang mengatasnamakan sebagai tokoh masyarakat setempat.

Kuatnya dugaan ini sebab, saat pengukuran BTKD itu, yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, tepatnya pada tanggal 29 Desember 2015 tersebut tak berlandaskan hukum alias cacat hukum.

Samsul Hidayat selaku koordinator petugas ukur BPN Surabaya membantah keras bila prosedur kepemilikan tanah yang disengketakan itu tidak sesuai aturan. Menurutnya langkah yang dilakukannya itu sesuai dengan prosedur yakni dengan berdasar adanya bukti surat pernyataan persetujuan pengukuran tanah yang dibuat oleh Ketua LKMK Kedurus, Sutiyoso dan didukung 7 orang, ditambah lagi dengan Ketua RW 01 hingga RW 09 diantaranya Totok, Adi Effendi, M.Rifai, Prapto, Sumarsono, Thamrin dan Hary Suhargo serta tiga tokoh masyarakat antara lain, Landry Soebyantoro, Surya dan Rahmad.

”Justru surat itu dibuat dihadapan warga, setelah mendapat persetujuan dari yang bertanda tangan tersebut diatas, lalu BPN melakukan pengukuran silahkan saudara konfirmasi dengan mereka yang bertanda tangan di atas, insyaallah BPN akan kooperatif dengan Ombusmen,” tantangnya.

Namun keterangan Samsul Hidayat ini bertolak belakang dengan pernyataan Suryono yang mengklaim selaku tokoh masyarakat Kedurus. Kata Suryono tiga nama yang tercantum sebagai tokoh masyarakat dalam surat tersebut hanyalah 'abal-abal' alias palsu.

”Tiga orang tersebut bukanlah tokoh masyarakat, mereka adalah, anggota LKMK yang menjabat sekertaris, wakil dan anggota, itu hanyalah rekayasa Sutiyoso untuk menguasai tanah BTKD tersebut agar menjadi milik PT Agra,”tegasnya.

Suryono menjelaskan, sejak tahun 1999 silam, dirinya bersama 6 orang tokoh masyarakat diantaranya, Suyud, Kasimo, Suwoto, Rohmadi dan Syamsi selalu mempertahankan mati-matian tanah BTKD itu hingga ke BPN Pusat, DPR RI, sampai ke Mahkamah Agung.

“Seharusnya tanah yang diukur kemarin itu milik PT Agra Paripurna, bukan tanah BTKD  karena, sesuai dengan surat pemberitahuan pengukuran batas tanah dari BPN, Nomor:3983/200-35.78/XII/2015, yang mejelaskan bukan tanah BTKD,  kita masih berpegang pada surat rekomendasi dari Pansus DPRD Tahun 2002, yang menyatakan bahwa, pelepasan aset tanah BTKD tersebut, cacat hukum dan penuh rekayasa,” tandasnya. (arf)

Kasus BTKD Tak Kunjung Selesai, Warga Kedurus Wadul LSM AMAK


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Berbagai cara warga kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya untuk merebut kembali tanah Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) seluas 16,4 hektare yang saat ini dikuasai pihak swasta terus  diupayakan.

Tak hanya mulai dari laporan ke legeslatif daerah namun juga ke tingkat pusat. Bahkan hingga ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Nyatanya hingga saat ini tak satu pun laporan dari warga Kedurus yang ditujukan ke  lembaga negara tersebut ada perkembangannya.

Meski begitu tak  membuat warga Kedurus tersebut putus asa. Bak pepatah pucuk di cinta ulam pun tiba. Perjuangan warga Kedurus ini pun mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK).

Ketua LSM AMAK, Ponang Aji Handoko mengaku akan segera mengawal kasus ini hingga tuntas. Pasalnya setelah dicermati data-datanya lantas juga berkoordinasi dengan instansi terkait kasus hilangnya tanah BTKD Kedurus seluas 16,4 hektare cenderung disinyalir ada dugaan korupsinya.

" Pelepasan di nilai harga per meternya Rp. 6.400 adalah mustahil, pasarannya saat itu Rp. 65 ribu." tegas Ponang.

Ponang menambahkan tak hanya satuan harga dari pelepasan tanah BTKD tersebut yang janggal namun bila diurut dari awal maka  akan semakin terlihat jelas bila kasus ini sarat akan dugaan korupsinya.

" Kita permasalahkan perolehan sertifikat hak milik yang dipegang oleh alharhum haji  AS, haji A dan haji J." jelasnya.

Seperti  diberitakan sebelumnya, kasus aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berasal dari tanah bondo deso atau bekas tanah kas desa (BTKD) yang hilang di kedurus kecamatan karang pilang tak  hanya berupa tanah waduk seluas 76.000 M2 namun ada juga BTKD seluas 16.4 hektare.

Usut punya usut, disinyalir hilangnya aset berupa Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) itu adanya kerakusan dari segelintir oknum yang ingin menguasai. Caranya dengan merekayasa tanda tangan.

Aksi nekat yang diduga dilakukan oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota (LKMK) setempat itu  dikarenakan adanya iming-iming yang cukup menggiurkan dari sebuah perusahaan swasta yakni PT AP.

Tak hanya oknum LKMK serta PT AP yang terlibat memuluskan mencaplok BTKD itu, disinyalir juga adanya kerja sama dengan pihak Rukun Warga (RW) setempat serta warga yang mengatasnamakan sebagai tokoh masyarakat setempat.

Kuatnya dugaan ini sebab, saat pengukuran BTKD itu, yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, tepatnya pada tanggal 29 Desember 2015 tersebut tak berlandaskan hukum alias cacat hukum.

Samsul Hidayat selaku koordinator petugas ukur BPN Surabaya membantah keras bila prosedur kepemilikan tanah yang disengketakan itu tidak sesuai aturan.

Menurutnya langkah yang dilakukannya itu sesuai dengan prosedur yakni dengan berdasar adanya bukti surat pernyataan persetujuan pengukuran tanah yang dibuat oleh Ketua LKMK Kedurus, Sutiyoso dan didukung 7 orang, ditambah lagi dengan Ketua RW 01 hingga RW 09 diantaranya Totok, Adi Effendi, M.Rifai, Prapto, Sumarsono, Thamrin dan Hary Suhargo serta tiga tokoh masyarakat antara lain, Landry Soebyantoro, Surya dan Rahmad.

”Justru surat itu dibuat dihadapan warga, setelah mendapat persetujuan dari yang bertanda tangan tersebut diatas, lalu BPN melakukan pengukuran silahkan saudara konfirmasi dengan mereka yang bertanda tangan di atas, insyaallah BPN akan kooperatif dengan Ombusmen,” tantangnya.

Namun keterangan Samsul Hidayat ini bertolak belakang dengan pernyataan Suryono yang mengklaim selaku tokoh masyarakat Kedurus. Kata Suryono tiga nama yang tercantum sebagai tokoh masyarakat dalam surat tersebut hanyalah 'abal-abal' alias palsu.

”Tiga orang tersebut bukanlah tokoh masyarakat, mereka adalah, anggota LKMK yang menjabat sekertaris, wakil dan anggota, itu hanyalah rekayasa Sutiyoso untuk menguasai tanah BTKD tersebut agar menjadi milik PT Agra,”tegasnya.

Suryono menjelaskan, sejak tahun 1999 silam, dirinya bersama 6 orang tokoh masyarakat diantaranya, Suyud, Kasimo, Suwoto, Rohmadi dan Syamsi selalu mempertahankan mati-matian tanah BTKD itu hingga ke BPN Pusat, DPR RI, sampai ke Mahkamah Agung.

“Seharusnya tanah yang diukur kemarin itu milik PT Agra Paripurna, bukan tanah BTKD  karena, sesuai dengan surat pemberitahuan pengukuran batas tanah dari BPN, Nomor:3983/200-35.78/XII/2015, yang mejelaskan bukan tanah BTKD,  kita masih berpegang pada surat rekomendasi dari Pansus DPRD Tahun 2002, yang menyatakan bahwa, pelepasan aset tanah BTKD tersebut, cacat hukum dan penuh rekayasa,” tandasnya. (arf).

Patroli Gabungan TNI-Polri Amankan Cap Tikus Di Tidore


KABARPROGRESIF.COM : (Tidore) Patroli gabungan TNI-Polri dari Koramil 1505-01/Kota Tidore bersama Polsek Tidore Selatan berhasil mengamankan Miras jenis Cap Tikus di wilayah Kel. Toloa Kec. Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan.

Patroli yang dipimpin oleh Danramil 1505-01/Kota Tidore Mayor Inf Ahlidin, S.Ag dan Kapolsek Tidore Selatan Iptu Ibrahim Ode tersebut menyisir jalan demi jalan di seputaran Kota Tidore.

Beberapa tempat tongkrongan pemuda yang ditenggarai dan dianggap meresahkan warga langsung dijadikan target Patroli.

Tak ayal lagi remaja-remaja tanggung yang masih mencari jatidiri langsung membubarkan diri saat melihat konvoi gabungan Patroli TNI-Polri yang mendekat ke area kongkow mereka.

Sebanyak dua galon Miras jenis Cap Tikus berhasil diamankan petugas gabungan TNI-Polri dan Barang Bukti termasuk dua orang pelaku langsung digelandang petugas gabungan menuju kantor Polsek Tidore Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya Dandim 1505/Tidore Letkol Inf Harrisal Ismail Subing mengatakan bahwa Patroli gabungan TNI-Polri tersebut akan terus digelar secara kontinyu di wilayahnya karena memang sudah menjadi atensi Pimpinan dalam hal ini Danrem 152/Babullah telah memerintahkan kepada kami Kodim jajaran agar membantu pihak kepolisian dalam rangka Kamtibmas guna menjaga stabilitas wilayah. (arf)

Ajenrem 152/Babaullah Terima Penyerahan Mortir


KABARPROGRESIF.COM : (Ternate) Wakil Kepala Ajudan Jenderal Korem 152/Babullah Kapten Caj Novari Prasetyo menerima penyerahan satu butir munisi aktif Mortir 80 Tampela dari masyarakat  Kota Ternate bertempat di Mako Ajenrem 152/Babullah Jl. Pipit Belben Kel. Santiong Ternate Tengah.

Penyerahan munisi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Ajenrem 152/Babullah Mayor Caj Leonard J Hutapea, Provost Ajen Praka Samsudin Rettob dan Piket Praka Immanuel Uweubun. Mortir 80 Tampela dengan nomor 74/78 sendiri merupakan munisi lintas lengkung buatan PT. PINDAD yang masih aktif sehingga sangat berbahaya apabila dipegang oleh orang yang tidak menguasai ilmu muhandak.

Usai penyerahan tersebut munisi tersebut kemudian diserahkan kepada Denpal untuk kemudian dilaksanakan koordinasi dengan Gegana Polda Malut yang menerjunkan Tim Jibom, mortir tersebut rencana akan dimusnahkan melalui metode Disposal peledakan.

Sementara itu dalam keterangannya Kepala Ajenrem 152/Babullah Mayor Caj Leonard J Hutapea menyampaikan bahwa Mortir 80 yang diserahkan masyarakat diduga merupakan peninggalan bekas konflik horizontal dan didapat di wilayah Desa Lolobi Kec. Gane Timur Halmahera Selatan, menurut pengakuan masyarakat penyerahan sendiri didasarkan atas dirinya membaca media massa di Malut tentang penyerahan senjata beberapa hari yang lalu kepada Ajenrem sehingga dirinya berinisiatif untuk juga menyerahkan mortir yang dimiliki olehnya. (arf)

Warga Marikrubu Serahkan Motor Tak Bertuan Ke Polres


KABARPROGRESIF.COM : (Ternate) Warga kelurahan Rt. 003/002 Kelurahan Marikrubu menyerahkan satu unit motor yan berjenis Yamaha Mio J tanpa nomor polisi kepada aparat kepolisian resort Ternate.

Aksi kawanan pencuri yg sering terjadi beberapa hari terakhir ini sangat meresahkan masyarakat dan khususnya masyarakat ternate tengah. dikarenakan hal tersebut warga ternate tengah khususnya keluraharan marikurubu meningkatkan kewaspadaan. hal tersebut terbukti dengan didapatkanya sebuah sepeda motor Yamaha mio J tanpa identitas.

Sepeda motor tersebut diduga milik kawanan pencuri yang beraksi di Kec. Ternate Tengah beberapa hari terakhir saat kelompok tersebut melaksanakan aksinya gagal karena diketahui oleh warga sekitar.

Namun sayangnya pelaku berhasil melarikan diri kearah hutan, setelah hasil penyisiran oleh warga ditemukan 1 unit kendaraan sepeda motor yang diparkir di area hutan Marikrubu beserta 1 unit televisi 43” yang terbungkus kain dan diduga ditinggalkan oleh kawanan pencuri saat kabur dari kejaran warga.

Kemudian warga setempat beserta sejumlah tokoh masyarakat berinisiatif menyerahkan barang bukti ke unit reserse dan kriminal Polres Ternate dan dalam kesempatan tersebut warga meminta pihak kepolisian untuk dapat mengungkap tindakan kriminal yang meresahkan warga tersebut.

Sementara itu personel reskrim menyampaikan bahwa pihak kepolisian menyambut baik upaya masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian seraya berjanji dengan  barang bukti yang ada dapat menjadi modal awal untuk menelusuri dan mengungkap pelaku tindakan kriminal tersebut. (arf)

Sabtu, 16 September 2017

Jika Terbukti, PDI-P Siap Pecat Eddy Rumpoko


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Beredarnya kabar penangkapan ER Walikota Batu oleh tim satgas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata membuata petinggi partai berlambang banteng bermoncong putih geregetan.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDI-P) Hasto Kristiyanto mengancam akan memecat kadernya, ER, bila terbukti terjaring dalam operasi tangkap tangan itu.

ER yang merupakan Wali Kota Batu, Jawa Timur, ditangkap di rumah dinasnya, Sabtu (16/9/2017).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, selain ER, KPK juga menangkap dua orang lain.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Hasto menyatakan masih menunggu pernyataan resmi dari KPK.

Seandainya benar kadernya ditangkap karena korupsi, PDI Perjuangan akan langsung memecatnya seketika dari struktur kepengurusan.

"Kalau memang benar, partai tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi itu. Partai mendidik kadernya untuk membentuk peradaban politik yang bertujuan mencapai kemakmuran rakyat, bukan mencari keuntungan pribadi," kata Hasto.

Informasi yang dihimpun ada enam orang penyidik yang melakukan OTT. Saat ini, ER sedang dalam pemeriksaan di Polda Jawa Timur. (arf)

Wali Kota Batu Dikabarkan Kena OTT


KABARPROGRESIF.COM : (Batu) Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Sabtu (16/9) sore.

Kali ini dalam operasi senyap yang digelar di Jawa Timur, tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan Wali Kota Batu, Malang, Jatim, berinisial ER.

Kabarnya ER ditangkap karena kedapatan melakukan transaksi suap menyuap untuk mengegolkan proyek senilai miliaran rupiah.

Tak hanya ER, tim satgas penindakan KPK juga berhasil menangkap sejumlah pihak lain yang diduga sebagai pihak penyuap.

Dalam operasi senyap itu, tim juga menciduk seorang pengusaha berinisial P.

Berdasarkan informasi ER ditangkap karena kedapatan menerima uang suap dari P demi mengegolkan proyek pengadaan mebeulair senilai Rp. 5,9 miliar.

Hingga saat ini, kegiatan penindakan masih dilakukan oleh KPK, sehingga belum bisa terkonfirmasi secara detail, siapa saja pihak yang ditangkap, berapa barang bukti uang suap, serta motif kasus dugaan suap menyuap ini. Sementara para pihak yang ditangkap, tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim KPK. (arf)

PPL Gabungan Mapomdam Jaya


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Satlakhartib Pomdam Jaya/Jayakarta menggelar kegiatan PPL di wilayah Senen Jakarta pusat.

Razia gabungan yang melibatkan POM AU, POM AL,GARTAB I, POLRI dan DISHUB, membuat wilayah senen cukup menyita perhatian pengendara umum dan menyebabkan wilayah senen padat merayap, kamis (14/9/2017).

Apel pengecekan dilaksanakan dilapangan Hartib Pomdam Jaya, Jl. Sultan Agung No.33 Jakarta Selatan dipimpin langsung Lettu Cpm Farid Gustaviano.

Masih banyaknya tingkat pelanggaran yang di dapat dari TNI maupun sipil,diantaranya tidak membawa Surat Ijin mengemudi dan memasuki jalur busway, untuk pelanggaran TNI dilimpahkan ke ankum kesatuan masing-masing dan untuk sipil langsung ditangani oleh Polri. (rio)

Kasdim 0507/Bekasi Hadiri Pemusnahan Narkotika, Miras

Dalam Rangkaian Kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional


KABARPROGRESIF.COM : (Bekasi) Kasdim 0507/Bekasi Mayor Czi Sali bersama Muspida Kota Bekasi menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Miras Dalam Rangkaian Kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Ta, 2017 di lapangan Plaza Pemkot Bekasi, Jln. Ahmad Yani, No. 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Acara Pemusnahan Barang Bukti itu juga dihadiri Wakil Walikota Bekasi H. Ahmad Syaikhu, Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan, Kabag Humas Kota Bekasi Edi Dadio, Kepala Kejaksaan Negeri Didi Suhardi SH, Kasat Reskrim Polresto Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda. Kasdim 0507/Bks Mayor Zeni Salih, Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKP Sutoyo, anggota DPRD Kota Bekasi Nurpati, Dinas Perhubungan Permana, Dinas Lingkungan Hidup, Wahono, DPD KNPI Kota Bekasi Miftah.

Dalam sambutan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Tedi Hafni, menyampaikan Barang bukti pemusnahaan narkotika, piskotropika, obat-obatan, miras dan yang sudah mempunyai hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut Rekapitulasi narkotika, psikotropika, obat-obatan dan miras, total perkara diantaranya 183 perkara dengan rincian :

Selanjutya dilakukan penandatangan pemusnahan barang bukti narkoti, miras untuk dilakukan pemusnahan Barang bukti di wilayah hukum Kota Bekasi, diantaranya botol miras dilakukan dengan cara digilas oleh alat gilas/setum, dan untuk ganja dengan dibakar dengan tongkat diujungnya dikasih sumbu, sementara untuk obat-obatan dengan blender. (rio)