KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian gagal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Akibatnya, Majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman harus menunda persidangan kasus ini.
"Sidangnya ditunda satu minggu, silahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan,"kata Hakim Dedi Fardiman diruang sidang cakra PN Surabaya, Rabu (27/9/2017).
Usai persidangan, Abdulah Alkatiri selaku ketua tim advokasi terdakwa Alfian Tanjung mempertanyakan profesionalisme jaksa yang tidak mampu menghadirkan kliennya ke persidangan.
"Terlebih yang menyidangkan perkara ini langsung Kajari Tanjung Perak, masak sekelas Kajari tidak mampu berkomunikasi dengan Pihak Polda Metro Jaya. Tentunya patut dipertanyakan kinerja dan profesionalismenya,"ujar Abdulah Alkatiri usai persidangan.
Selain itu, Abdulah Alkitiri juga mempertanyakan tentang dakwaan baru yang akan didakwakan pada kliennya, mengingat pada dakwaan sebelumnya sudah ditolak oleh Hakim yang sama. Menurutnya, saat ini pihaknya telah berperang melawan konstruksi dakwaan jaksa melalui adu strategi.
"Bukan hanya jaksa yang punya dakwaan alternatif, kita juga pakai strategi, namanya eksepsi alternatif. Kenapa alternatif, karena kami sedang melakukan upaya hukum banding. Jadi kami optimis jika dakwaan jaksa bakal tidak diterima,"katanya.
Terkait materi banding yang dilakukannya, Abdulah menyebut, jika perkara Alfian Tanjung tidak bisa disidangkan di peradilan umum.
"Karena materi ceramahnya berhubungan dengan Pilkada, sehingga menyangkut kewenangan absolut, yang berhak menyidangkan kasusnya adalah peradilan khusus bukan peradilan umum,"ujar Abdulah.
Terpisah, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi penundaan sidang kasus ini.
"Minggu depan kami pastikan bisa hadirkan terdakwa ke persidangan,"kata Rachmat.
Seperti diketahui, Alfian Tanjung bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI. Pria yang berjuluk Ustadz ini dibebaskan Hakim lantaran adanya kesalahan jaksa dalam penulisan surat dakwaan.
Pada amar putusan sela yang dibacakan Rabu (6/9/2017) lalu, Hakim Dedi Fardiman mengabulkan sebagian eksepsi yang diajukan Alfian Tanjung melalui tim penasehat hukumnya.
Dalam eksepsi tersebut, Ada lima belas point yang diajukan Alfian Tanjung, Tapi hakim hanya mengabulkan tiga point saja.
Tiga point tersebut adalah, Salahnya penulisan pelimpahan perkara yang semestinya Pengadilan Negeri Surabaya, tapi di tulis Pengadilan Negeri Tanjung Perak.
Lalu Point yang kedua, adalah tidak singkronnya dakwaan ke satu dengan lainnya, terkait masalah tempus atau waktu kejadian. Dan yang ketiga adalah terkait jeratan pasal yang didakwakan dianggap tidak jelas.
Atas putusan itu, Jaksa tidak melakukan upaya hukum dan melanjutkan memperbaiki isi dakwaan sesuai dengan putusan hakim dan melimpahkan kembali perkara ini ke PN Surabaya.
Sementara, Alfian Tanjung justru melakukan upaya hukum banding atas putusan sela Hakim Dedi Fardiman.
Sebelumnya, Alfian Tanjung didakwa melanggar pasal156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Dia disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain.
Ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.
Di tengah-tengah ceramahnya, Dia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Dalam ceramah tersebut juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.
Alfian Tanjung dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Laporan Sudjatmiko akhirnya ditanggapi oleh Bareskrim Mabes Polri dan menjadikan Alfian Tanjung sebagai tersangka. (Komang)