KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mengambil langkah cepat pasca dinyatakan kalah pada gugatan perdata sengketa aset SDN Ketabang I. Dalam waktu dekat Pemkot akan mengajukan banding.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menegaskan pihaknya akan all out dalam memperjuangkan aset SDN Ketabang. Menurut Risma, pemerintah kota memiliki bukti yang cukup kuat.
"Sampai kapanpun kita akan fight. Baik secara de jure dan facto kita punya buktinya," tegas Tri Rismaharini, Senin (2/10/2017).
Pemkot Surabaya juga menempuh langkah lain untuk mempertahankan aset SDN Ketabang I. Salah satunya dengan melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Kita laporkan ke kejaksaan terkait indikasi ada dugaan pidana," jelasnya.
Berdasarkan kuasa hukum yang ditunjuk Pemkot Surabaya, ada sejumlah kejanggalan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya waktu itu. Dimana keterangan saksi dari pihak Pemkot Surabaya, sama sekali tidak dipakai.
"Hakim mengabaikan keterangan saksi dari pihak kita. Yang dipakai hanya keterangan dari kubu mereka," ungkap mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.
Risma juga memaparkan sejumlah kesulitan saat ingin mempertahankan salah satu asetnya tersebut. Salah satunya mencari saksi hidup sebelum dikeluarkannya sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bahkan kepala sekolah di sana juga tidak mau saat dijadikan saksi. Alasannya masih baru," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus kembali menelan pil pahit,
setelah kalah pada gugatan perdata sengketa Pasar Turi dan kantor PDAM
Surabaya di Jalan Basuki Rahmat, kini Pemkot Surabaya kembali dinyatakan
kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, Pemkot dinyatakan
kalah pada gugatan perdata sengketa aset SDN Ketabang I.
Sigit
Sutriono selaku ketua Majelis hakim yang memyidangkan perkara ini
menyatakan menolak gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) terhadap
Setiawati Sutanto (tergugat), ahli waris aset SDN Ketabang.
“Mengadili, menyatakan gugatan Pemkot Surabaya ditolak untuk
seluruhnya,” ujar Sigit pada persidangan yang digelar di PN Surabaya,
Senin (25/9/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim Sigit menjelaskan
alasannya menolak gugatan Pemkot Surabaya, yaitu Pemkot Surabaya
dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan.
“Selain itu tergugat juga mempunyai bukti bahwa dirinya menang dalam
gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tahun 2012
dan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi,” jelasnya.
Dengan
putusan ini, hakim Sigit telah mengesampingkan fakta bahwa tanah dan
bangunan yang sekarang berdiri gedung SDN Ketabang I merupakan milik
Pemkot Surabaya sejak tahun 1948.
“Dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka
Surat Keputusan (SK) berdirinya SDN Ketabang itu harus dikesampingkan,”
tandasnya.
Sebelumnya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala
Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya menjelaskan, sejak
1948 aset SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya.
Namun, pada awal 90-an, muncul Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama
perorangan. Ketika pihak perorangan tersebut mengajukan perpanjangan
pada 2012, oleh BPN diinformasikan bahwa itu asetnya Pemkot Surabaya.
Pada 2012 tersebut Setiawati Sutanto menang di PTUN, sementara Pemkot dan BPN dinyatakan kalah.
Memasuki 2013, Pemkot menyatakan banding dan akhirnya di tingkat kasasi
dimenangkan Pemkot. Lantas, pihak Setiawati mengajukan PK di pengadilan
dan Pemkot dinyatakan kalah.
Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. (arf)