KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ternyata Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sudah lebih dulu berkordinasi dengan Kejari Surabaya sebelum hakim PN Surabaya menolak gugatannya terkait aset SDN Ketabang Kali I.
"Bu Wali meminta bantuan kami melakukan telaah apakah ada unsur pidana pada penerbitan sertifikat HGB SDN Ketabang Kali I,"kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2017).
Dari hasil telaah itu, pihaknya tidak menemukan adanya unsur korupsi. "Kami temukan hanya unsur pidana umum saja, yakni pemalsuan, "sambung jaksa kelahiran Bojonegoro.
Namun, Didik tak mau menyebutkan secara detail modus pemalsuan yang menyebabkan Pemkot Surabaya harus kehilangan asetnya.
"Secara detail sudah ada dalam notulen, selanjutnya tergantung Pemkot, apakah mau melapor ke Polisi atau tidak, tapi unsur pidananya sudah ada ,"pungkas Didik Farkhan.
Sebelumnya, Risma menegaskan pihaknya akan all out dalam memperjuangkan aset SDN Ketabang. Menurut Risma, pemerintah kota memiliki bukti yang cukup kuat.
"Sampai kapanpun kita akan fight. Baik secara de jure dan facto kita punya buktinya," tegas Tri Rismaharini, Senin (2/10/2017).
Risma pun menilai ada sejumlah kejanggalan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya waktu itu. Dimana keterangan saksi dari pihak Pemkot Surabaya, sama sekali tidak di pakai.
"Hakim mengabaikan keterangan saksi dari pihak kita. Yang dipakai hanya keterangan dari kubu mereka," ungkap mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.
Risma juga memaparkan sejumlah kesulitan saat ingin mempertahankan salah satu asetnya tersebut. Salah satunya mencari saksi hidup sebelum dikeluarkannya sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bahkan kepala sekolah di sana juga tidak mau saat dijadikan saksi. Alasannya masih baru," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus kembali menelan pil pahit, setelah kalah pada gugatan perdata sengketa Pasar Turi dan kantor PDAM Surabaya di Jalan Basuki Rahmat, kini Pemkot Surabaya kembali dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, Pemkot dinyatakan kalah pada gugatan perdata sengketa aset SDN Ketabang I.
Sigit Sutriono selaku ketua Majelis hakim yang memyidangkan perkara ini menyatakan menolak gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) terhadap Setiawati Sutanto (tergugat), ahli waris aset SDN Ketabang.
“Mengadili, menyatakan gugatan Pemkot Surabaya ditolak untuk seluruhnya,” ujar Sigit pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (25/9/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim Sigit menjelaskan alasannya menolak gugatan Pemkot Surabaya, yaitu Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan.
“Selain itu tergugat juga mempunyai bukti bahwa dirinya menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tahun 2012 dan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi,” jelasnya.
Dengan putusan ini, hakim Sigit telah mengesampingkan fakta bahwa tanah dan bangunan yang sekarang berdiri gedung SDN Ketabang I merupakan milik Pemkot Surabaya sejak tahun 1948.
“Dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka Surat Keputusan (SK) berdirinya SDN Ketabang itu harus dikesampingkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya menjelaskan, sejak 1948 aset SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya.
Namun, pada awal 90-an, muncul Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perorangan. Ketika pihak perorangan tersebut mengajukan perpanjangan pada 2012, oleh BPN diinformasikan bahwa itu asetnya Pemkot Surabaya.
Pada 2012 tersebut Setiawati Sutanto menang di PTUN, sementara Pemkot dan BPN dinyatakan kalah.
Memasuki 2013, Pemkot menyatakan banding dan akhirnya di tingkat kasasi dimenangkan Pemkot. Lantas, pihak Setiawati mengajukan PK di pengadilan dan Pemkot dinyatakan kalah.
Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. (Komang/arf)