KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Diduga bekerja di bidang kacang mente di wilayah Pergudangan Margomulyo, lima warga negara asing (WNA) asal India, ditangkap petugas Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Kamis (19/10) malam.
Lima WNA berinisial SPS, PK, LSPS, RK, BA ini, informasinya sudah tinggal di Surabaya sejak sebulan lalu. Tim pengawasan dan penindakan (Wasdak) pun mengendus gelagat mencurigakan berdsarkan informasi masyarakat sekitar.
"Sampai saat ini, kami masih melakukan proses penyelidikan terhadap lima orang warga negara India ini. Mereka diduga telah menyalahi izin tinggal," papar Romi Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Jumat (20/10).
Dijelaskan Romi, kelima orang itu melanggar pasal 116 juncto 71 huruf b dan dua orang lainnya diduga melakukan pelanggaran pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Jika cukup bukti, mereka bias dilanjutkan ke proses projustisia. Makanya, kami sedang mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari pihak terkait," sambung Romi didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak), M Ridwan.
Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik sedang mendalami alasan mereka dating ke Surabaya. Sebab saat dilakukan penangkapan, mereka sedang melakukan kegiatan diduga jual beli kacang mente. Sementara mereka tidak memiliki izin yang berkaitan dengan pekerjaan yang digelutinya di Surabaya.
“Visa yang dipakai mereka, visa kunjungan wisata dan visa kunjungan bisnis,” sambung Ridwan.
Saat dilakukan penggeledahan, warga India ini hanya bisa menunjukan dokumen yang tak semestinya.
"Kami telah mengecek kelengkapan surat-suratnya ternyata ada tiga orang yang tidak bisa menunjukkan dokumen," papar Ridwan.
Usai diperiksa dari lokasi pergudangan wilayah Margomulyo Surabaya, lalu mereka membawa menuju kantor.
"Awalnya yang akan kita bawa tiga orang. Tidak lama kemudian dua orang lagi muncul. Mereka lalu kita amankan ke kantor. Awalnya, mereka mengaku hanya membeli barang dan mengecek kualitas barang," tandasnya. (arf)