Jumat, 27 Oktober 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IX Ambon mengikuti kegiatan exercise International Ships And Port Facility Security (ISPS) -Code, FF & OSR Tier – 1 yang diselenggarakan oleh PT. Pertamina TBBM Wayame Ambon Maluku. Kegiatan dibuka secara resmi oleh GM Marketing Operation Region VIII Maluku - Papua Made Adi Putra. Kamis, (26/10/2017)

Dalam latihan ini melibatkan unsur - unsur terkait antara lain dari Kodim 1504/BNY, Yonmarhanlan IX Ambon, Polair Polda Maluku, Polsek Teluk Ambon, KSOP Kelas 1 Ambon, Pelindo, dan seluruh jajaran pegawai dan staf PT. Pertamina TBBM Wayame Ambon.

Kegiatan dilaksanakan untuk menjalin kerjasama serta koordinasi yang baik antara PT. Pertamina dengan unsur keamaanan baik TNI-Polri, Kesyahbandaran, Pelindo dan pihak - pihak terkait lainnya yang berkegiatan di pelabuhan Pulau Ambon. Sealin itu, merupakan ajang uji coba kemampuan sumberdaya baik personil, peralatan dan sarana penunjang lainnya.

Pelaksanaan Exercise ini meliputi kegiatan tindakan pengamanan, tindakan evakuasi terhadap korban, tindakan penanggulangan kebakaran kapal dan tumpahan minyak Tier-1 di perairan Teluk Ambon. (arf).


KABARPROGRESIF.COM : (Oba) Menjelang penutupan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa ke-100 Kodim 1505/Tidore di wilayah Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan Prov. Maluku Utara, yang akan dilaksanakan besok pagi, Berdasarkan pemantauan awak media secara keseluruhan sasaran fisik maupun non fisik yang ditargetkan telah selesai dengan prosentase 100 persen.

Pasiter Kodim 1505/Tidore Kapten Inf Andy Purwanto mengatakan seluruh pengerjaan fisik telah selesai 100 %. Desa Gita antara lain Pembangunan sumur ukuran 1,5 m x 6 m, Rabat jalan beton ukuran 120 m x 1,5 m, Rehab saluran air ukuran 250 m x 1,5 m, dan jalan setapak. Desa Talagamori meliputi Pembuatan Saluran air ukuran 150 m x 1 m x 70 m, Pembuatan Jalan Desa/tembok tepi ukuran 210 m x 4 m, Pembuatan Jalan tani (Sirtu) ukuran 200 m x 4 m, Pembuatan Gorong-gorong 3 unit ukuran 6 m x 1,5 m x 1 m, dan Pembuatan rabat jalan 1 unit ukuran 124 m x 1,5 m, dan Desa Kosa meliputi Pembuatan Tembok tepi jalan ukuran 60 M (35 Cm x 25 Cm), pembuatan jalan desa (Sirtu) ukuran. 150 m x 4 m, Pembuatan saluran air ukuran 65 m x 1 M x 70 Cm, Pembuatan Gorong-gorong 1 unit ukuran 6 m x 4 m x 1 m, dan Sasaran tambahan meliputi
Pembuatan Pagar Gereja GMIH Desa Gita ukuran 52 m x 1 m, Pembuatan gorong-gorong di Desa. Kosa ukuran. L. 4 M x P. 1,5 M, Sirtu jalan di desa Kosa ukuran P. 30 M x L. 4 M. Pembangunan Rabat Jalan 7 m x 1,5 m, dan Pembersihan Lap Upacara Penutupan TMMD di Desa Talagamori.

Sedangkan Kegiatan Non Fisik yang baru saja dilaksanakan adalah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dilanjutkan kegiatan Outbound di Madrasah Aaliyah Nurul Jihad Tidore Kepulauan jumlah siswa 70 orang dan Penyerahan alat olahraga bola volly serta Net Kepada tim volly Desa Gita, Ds. Talagamori dan Ds. Kosa.

Sementara itu ditempat terpisah Dandim 1505/Tidore Letkol Inf Harrisal Ismail Subing menyampaikan bahwa kegiatan TMMD ke-100 ini dapat berjalan lancar atas dukungan penuh dari seluruh pihak mulai dari Pemkot Tikep, Satgas TMMD hingga masyarakat setempat yang proaktif bersama-sama melaksanakan dengan baik.

"Seluruh target TMMD berjalan baik, sehingga dengan alokasi waktu 30 hari seluruh target dapat diselesaikan. Sebagai Dansatgas TMMD saya mengapresiasi hal tersebut" ujarnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Bagi setiap prajurit, ketrampilan dan kemampuan menembak yang mumpuni tidak datang dengan sendirinya namun diperlukan latihan yang tepat dan berkelanjutan, untuk itu prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tegal Lantamal V laksanakan latihan sekaligus uji kemampuan menembak Tri Wulan IV tahun 2017, Kamis (26/10).

Latihan kali ini digelar di lapangan tembak Samad  Yonif 407 /PK  Jln. Raya Ujung Rusi Adiwerna Kabupaten Tegal yang di ikuti Perwira Staf dan seluruh Prajurit Mako Lanal Tegal.

Hadir dalam latihan tersebut Perwira Staff Operasi Kapten Laut (P) Agus Purwadi, bertindak selaku Bintara Pelatih Peltu Mes Mulyono dan Pelda Mar Sutrisno. Latihan menembak laras panjang  jenis SS1 dibagi menjadi 3 sikap yaitu, sikap tiarap, sikap duduk dan sikap berdiri. Dalam latihan ini juga dilaksanakan menembak pistol jenis FN, G2 Combat dan Revolver.

Komandan Lanal Tegal Letkol Marinir SB. Manurung mengatakan segenap prajurit dijajaran Lanal Tegal secara rutin melaksanakan latihan menembak baik itu laras panjang maupun pistol dengan tujuan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan dalam menggunakan senjata.

“Setiap prajurit TNI tentunya harus dapat menembak dengan baik dan benar. Untuk mencapai itu tentunya dengan latihan yang rutin. Lanal Tegal latihan menembak dilaksanakan tiga bulan sekali, untuk laras panjang diperuntukkan bagi seluruh anggota sedangkan pistol hanya untuk Perwira, personel Pomal, Intel dan Kowal,” jelasnya.

Sementara itu Perwira Staff Operasi Kapten Laut (P) Agus Purwadi mengutarakan sebelum melaksanakan latihan menembak terlebih dahulu di refresh kembali tata cara penggunaan senjata sesuai prosedur yang telah ditentukan, hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman dan lancar sehingga zero accident tercapai.

“Untuk menembak laras panjang amunisi yang digunakan sebanyak 20 butir peluru dan jarak tembak 100 meter dengan tiga sikap yaitu tiarap, duduk dan berdiri.

 Sedangkan pistol menggunakan amunisi berjumlah 10 butir peluru dengan jarak tembak 25 meter,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kodim 0830/Surabaya Utara senantiasa memberikan dukungan baik secara moril maupun secara spiritual doa.

Hal ini diwujudkan dalam pelaksanaan Doa Bersama yang digelar di Musholla Al Hikmah Kodim 0830/Surabaya Utara, kegiatan doa bersama dipandu oleh Perwira Sandi (Pasandi) Kodim 0830/Surabaya Utara Letda Inf Sahabuddin dan diikuti seluruh anggota Kodim 0830/Surabaya Utara Militer dan PNS. Kamis (26/10/2017)

Kegiatan ini merupakan wujud partisipasi Kodim 0830/SU beserta jajaran guna memberikan dukungan untuk keberhasilan tim Kodam V/BRW di ajang Ton Tangkas di Pussenif Kodiklat AD Cipatat Kompleks.

Komandan Kodim (Dandim) 0830/SU Letkol Arm Beny Hendra Suwardi,S.Sos mengatakan bahwa suatu keberhasilan tidak akan bisa tercapai jika hanya dengan sekedar upaya dan usaha tanpa disertai doa demikian juga sebaliknya, sebagaimana sebuah motto bahasa Latin yakni "Ora Et Labora atau Ora et Laboure" pada masa Monastik Monalisa, jadi keberhasilan harus di sertai Doa dan Usaha. Ungkap Dandim 0830/SU. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka memperingati hari stroke sedunia tahun 2017 yang diperingati setiap 29 Oktober, Dinas Kesehatan Pangkalan Utama TNI AL (Diskes Lantamal V) menggelar ceramah tentang “stroke” yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Markas Komando Lantamal V, Kamis (26/10).

Tampak hadir dalam acara tersebut Asisten Personel Danlantamal V Kolonel Laut (KH/W) Tresna Kusumawati, S.Pd, M. AP., sekaligus membuka acara ceramah kesehatan tersebut, para perwira staf, bintara, tamtama dan ASN Lantamal V lainnya.

Tampil sebagai nara sumber yaitu dr. Dian Maria Pia, Sp.S. yang mengusung tema dari peringatan hari stroke sedunia “stroke dapat dicegah, kenali dan cegah faktor risikonya”.

Menurut Dian,  Stroke timbul ketika aliran darah menuju otak terhenti baik oleh sumbatan atau perdarahan. Tanpa adanya zat nutrien dan oksigen, sel saraf menjadi rusak dan akhirnya mati. Kerusakan daerah otak tertentu menimbulkan gejala berbeda.

"Anda bisa saja mengalami kesulitan menggerakkan anggota tubuh, berjalan dan berbicara, termasuk perubahan kecepatan berpikir dan persepsi," jelasnya.

Stroke adalah penyebab kecacatan dan kematian nomor satu di Indonesia. Stroke dapat terjadi pada siapa saja tanpa memandang usia.

Mungkin saja stroke dapat berulang atau baru terjadi pada orang yang Anda kenal dan sayangi tetapi stroke dapat dicegah.

"Kita semua ingin terhindar dari stroke. 90 % kasus stroke berhubungan dengan 10 faktor risiko utama," ujar Dian.

Selesai memberikan materi tentang stroke, dr. Dian memberikan kesempatan kepada seluruh hadirin untuk bertanya, hal tersebut dimanfaatkan oleh prajurit dan ASN Lantamal V yabg hadir untuk menanyakan hal hal yang belum di fahami, sehingga diskusi berjalan ramai dan interaktif. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Genap satu bulan pelaksanaan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-100, berlangsung di Jawa Timur.

Tak hanya itu, keberhasilan Satgas TMMD, khususnya Kodam V/Brawijaya dalam mensukseskan program tersebut, juga ditandai dengan adanya beberapa pembangunan di lokasi TMMD yang sudah berdiri kokoh.

Melalui upacara penutupan TMMD di lapangan Desa Geneng, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro saat ini, Kamis, 26 Oktober 2017 pagi, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen Kustanto Widiatmoko mengatakan, tingkat kepercayaan publik kepada TNI semakin meningkat sehubungan dengan kesuksesan pelaksanaan program TMMD di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia saat ini.

“Terkait dengan hal itu,  atas nama semua prajurit TNI, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas doa restu sehingga peringatan ke-72 HUT TNI berjalan lancar, sekaligus permohonan maaf apabila ada hal-hal yang belum memuaskan masyarakat,” jelas Mayjen Kustanto melalui amanat KSAD yang dibacakannya.

“Selanjutnya, pada kesempatan yang baik ini TNI juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat bahwa sesuai hasil survey pada bulan Oktober 2017 ini, TNI menempati posisi tertinggi sebagai institusi yang dipercaya oleh rakyat. Pada hasil survei tersebut, tingkat kepercayaan publik kepada TNI mencapai 94%,” lanjut Pangdam.

Dikatakan Pangdam, tingginya kepercayaan rakyat terhadap TNI, mengindikasikan bahwa kedekatan dan kemanunggalan TNI dan rakyat semakin baik.

“Bagi TNI, khususnya TNI-AD. Hal ini, adalah modal utama dalam pembangunan inti kekuatan pertahanan Negara yang bersifat semesta,” ujar mantan Pangdam IX/Udayana di hadapan peserta upacara penutupan TMMD.

Itu semua, kata Pangdam, sesuai dengan slogan TNI yang selama ini di dengungkan, bahkan dijadikan tema HUT TNI lalu. Dirinya menegaskan, kalimat itu bukanlah sebuah rangkaian kata-kata supaya manis di dengar saja.

“Tetapi karena TNI sangat menyadari dahsyatnya kekuatan kebersamaan dalam mempertahankan kedaulatan dan mengawal eksistensi NKRI. Oleh karenanya, sebagai bagian dari sistem nasional, TNI AD terus berusaha mengambil bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat sebagai kekuatan pertahanan,” tegas Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko.

Tak hanya itu, Pangdam menilai, terdapat beberapa hal yang patut diapresiasi selama berlangsungya program TMMD di kabupaten Bojonegoro.

“Sejauh ini, semuanya sudah terselesaikan dengan baik. Disamping pembangunan fisik, Satgas TMMD juga melakukan kegiatan non fisik yang meliputi pemberdayaan masyarakat. Dan itu, tidak kalah penting. Apalagi, kegiatan itu di luar program yang dilakukan oleh para Satgas,” ungkapnya.

Untuk diketahui, terdapat 52 titik lokasi yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia yang dijadikan target pelaksanaan TMMD. Program itu digencarkan, guna membantu Pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka menyiapkan ruang juang, alat juang, dan kondisi juang yang tangguh.

Selain dihadiri Pangdam V/Brawijaya, upacara penutupan TMMD di Jawa Timur saat ini, juga dihadiri beberapa pejabat Kodam V/Brawijaya,Danrem 082/CPYJ, Kolonel Kav Gathut Setyo Utomo, seluruh Komandan Satuan di Jajaran Korem 082/CPYJ dan Forpimda Bojonegoro. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Semarang) Sebanyak 150 Orang Siswa Dikmapa  PK  TNI tahun 2017 Khusus Tenaga Kesehatan, yang terdiri dari 100 Orang Siswa Matra Darat, 30 Orang Siswa Matra Laut dan 20 Orang Siswa Matra Udara mengunjungi Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Semarang Lantamal V, Kamis (26/10).

Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk Pengenalan Markas Komando Masing masing Matra serta Pembekalan pengetahuan tentang Tupoksi Pangkalan TNI AL .

Rombongan tersebut di terima Komandan Lanal Semarang Kolonel Laut (P) Hanarko Djodi Pamungkas beserta Perwira Staf Lanal Semarang di Gedung Mandalika Mako Lanal Semarang. Danpusdikma Brigjen TNI Hasto Pratisto Yuwono, S. IP., memimpin rombongan dan didampingi oleh 7 Perwira Menegah lainnya.

Danlanal Semarang berharap, kunjungan Siswa Dikmapa PK TNI tahun 2017 ke Mako Lanal Semarang ini bisa menambah wawasan Ilmu pengetahuan tentang Tugas Pokok TNI AL dalam hal ini Lanal Semarang  sebagai bekal setelah lulus sebagai Prajurit TNI.

Selanjutnya  seluruh Siswa Dikmapa menerima Pembekalan dari Kapten Laut (T) Suripto tentang Tugas Pokok TNI AL dan penjelasan tentang SSAT serta Tugas Pokok Pangkalan, di lanjutkan dengan pembekalan oleh Lettu Laut (P) Y. Choibaron  Copilot Helly Jenis Reg. AS 565 Mbe/HS 4204  tentang  Evakuasi menggunakan sarana Helly dan yang terakhir pembekalan oleh dr.Enny Kurniasari Mayor Laut (K/W) tentang fungsi tenaga Medis pada Pangkalan pangkalan TNI AL.

Pada akhir kegiatan tersebut Komandan Lanal Semarang bersama Danpusdikma berkenan tukar menukar cenderamata serta foto bersama. (arf)

Kamis, 26 Oktober 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tak hanya mengadukan ke Komisi Yudisial (KY) RI saja, Ormas Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya juga melaporkan Hakim Unggul Warso Mukti, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana Henry J Gunawan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) di Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Kepada awak media, Plt Sekjen GPD Surabaya, Amirrudin mengatakan, pengaduan tersebut tak beda jauh dengan pengaduannya di Komisi Yudisial (KY) RI, yang diadukan Rabu (25/10/2017) kemarin.

Dalam pengaduan itu, GPD meminta agar Bawas MA RI ini tak hanya melakukan pengawasan saja, melainkan juga melakukan pemeriksaan terkait beberapa sikap hakim Unggul Warso Mukti yang terkesan tak netral dan melakukan   penyalahgunaan wewenang.

"Selain meminta mengawasi persidangan perkara pidana Henry J Gunawan, Kami juga meminta Bawas untuk memeriksa majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan  dan bersikap tidak netral serta membatasi saksi yang diajukan jaksa,"kata Amirrudin usai melakukan pengaduan di Bawas RI, Kamis (26/10/2017).

Selain menyerahkan pengaduan, lanjut Amirruddin, pihaknya juga melengkapi bukti-bukti beberapa rekaman persidangan.

"Dengan rekaman itulah sudah sangat jelas, betapa nistanya ulah Hakim Unggul yang terlihat membela kepentingan terdakwa Henry J Gunawan, jadi Bawas gak perlu susah- susah lagi cari bukti, rekaman itu sudah cukup, "sambung Amiruddin

Pihak Bawas pun berjanji akan segera menindaklanjuti pengaduan GPD.

"Secepatnya pasti ada tindakan,"singkat Sahresa Harahap, bagian Pengaduan Bawas MA RI saat dikonfirmasi.



Seperti diberitakan sebelumnya, GPD Surabaya mengadukan permasalahan ini ke Komisi Yudisial. Ada beberapa poin pada pengaduan itu, diantaranya, pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul.

Lalu, Adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Dan Hakim Unggul melakukan pembiaran pada terdakwa atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta, dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada emosional.

Serta adanya larangan Hakim Unggul pada JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya. Hakim Unggul justru memberikan lampu merah pada Jaksa Ali Prakoso dengan melarangnya membaca BAP saat mengkonfirmasi keterangan saksi. Aksi larangan jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin.

Perkara pidana Henry J Gunawan ini bermula dari laporan Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.

Terdakwa Henry J Gunawan Ditahan Kejari Surabaya pada 10 Agustus 2017 lalu. Bos PT Gala Bumi Perkasa ini ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Namun status tahanan negara itu dialihkan menjadi tahanan kota oleh Hakim Unggul Warso Mukti dengan dalih sakit jantung. (Komang)



Rabu, 25 Oktober 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati telah bertanggung jawab dan menikahi korban cabul tak membuat Syamsuri, anggota Satpol PP Pemkot Surabaya mendapatkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manehutu.

Pria asal Balongpanggang, gresik ini dianggap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut terdakwa Syamsuri dengan hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya pada persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/10/2017).

Selain hukuman badan, terdakwa Syamsuri juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Usai tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim Yulisar memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada persidangan pekan depan.

Perlu diketahui, Syamsuri diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran telah menghamili gadis berusia 16 tahun berinisial FS. Perbuatan cabul Syamsuri terungkap setelah ibu korban melaporkan hal itu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, Syamsuri dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, Syamsuri juga dijerat Pasal 76d tentang perlakuan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dr Aucky Hinting, PhD, SP, And melalui tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi ahli pada persidangan perdata, gugatan wanprestasi yang dilakukan mantan pasien bayi tabung, Tomy Han dan Evelyn Soputra.

Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah, Dr. Budi Wiweko , SPOG, selaku Ketua Persatuan Dokter Otentik Indonesia (Perfitti) dan  DR. Ghansham Anand , SH, Mkn, Ahli Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Ironisnya, dua ahli yang digadang-gadang  mampu untuk  membuktikan pemilik Klinik Ferina ini tidak bersalah dalam melakukan proses bayi tabung terhadap penggugat  dan adanya perbuatan ingkar malah justru berbalik menyerang Aucky Hinting.

Dalam persidangan yang digelar diruang Candra, Dr Budi Wiweko mengatakan, penggugat tidak termasuk pasien infertilitas sekunder, artinya, pasutri yang tidak hamil dalam waktu satu tahun (tidak normal).

"Tapi jika sebelumnya sudah hamil (pasangan normal), proses bayi tabung itu tak boleh dilakukan,"terang Budi Wiweko saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum penggugat, Eduard Rudy Suharto pada persidangan, Rabu (25/10/2017).

Sementara DR. Ghansham Anand , SH, Mkn, Ahli Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya mengatakan, perjanjian antara penggugat dengan tergugat merupakan perjanjian upaya. Namun, jika perjanjian awal disertakan bukti dengan aseoir maka bukan lagi disebut perjanjian upaya, melainkan sudah perjanjian hasil.

"Kalau memang ada bukti yang seperti dimaksud, maka perjanjian itu bukan perjanjian upaya lagi, tapi sudah menjadi perjanjian hasil, karena sudah menyebut jenis hasil kelamin bayi pada proses bayi tabung tersebut,"kata Ghansham Anand saat dihadirkan saksi ahli oleh Aucky Hinting selaku penggugat.


Usai persidangan, Eduard Rudy Suharto selaku ketua tim kuasa hukum penggugat mengatakan, keterangan dua ahli yang dihadirkan pihak tergugat justru menguatkan gugatannya.

"Sudah jelas apa yang diterangkan dua saksi ini semakin menguatkan gugatan kami,"ujar Eduard Rudy.

Selain itu, lanjut pria yang menjabat sebagai Ketua DPC KAI Surabaya mengatakan, apa yang dilakukan penggugat pada kliennya, sudah merupakan pelanggaran berat dan telah berorientasi bisnis.

"Dan itu dibenarkan oleh saksi Dr Budi SPOG pada persidangan tadi,"pungkas Eduard Rudy.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula saat  Tomy dan Evelyn yang ingin memiliki bayi laki-laki akhirnya mengikuti program bayi tabung di dokter Aucky Hinting dengan membayar biaya Rp 47 juta.

Singkat cerita, bayi yang dilahirkan Evelyn ternyata berkelamin perempuan. Ironisnya lagi, bayi tersebut kerap keluar masuk rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang buruk.

Selain menggugat Aucky Hinting, Tomy Han dan Evelyn Soputra juga menggugat IDI Surabaya dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, lantaran dianggap melakukan pembiaran adanya mal praktek di Klinik Ferina, milik Aucky Hinting. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sejumlah anggota ormas dari Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Unggul Warso Mukti selaku ketua majelis hakim perkara penipuan dan penggelapan Terdakwa Henry Jacosty Gunawan (HJG) ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).

Pelaporan tersebut terkait ketidaknetralan Hakim Unggul Warso Mukti saat menyidangkan kasus yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa tersebut sebagai pesakitan.

Plt Sekjen GPD  Surabaya, Amiruddin mengatakan, ada beberapa point yang dilaporkan ke Komisi Yudisial. Point tersebut diantaranya, pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul.

Kedua, adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Point ke tiga,  Hakim Unggul melakukan pembiaran pada terdakwa atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta, dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada emosional.

Dipoint  terakhir laporannya, Hakim Unggul justru melarang JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya. Hakim Unggul justru memberikan rambu merah pada Jaksa Ali Prakoso dengan melarangnya membaca BAP saat mengkonfirmasi keterangan saksi.


Aksi larangan jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin.

"Karena itulah, kami menduga ada ketidaknetralan yang ditunjukan Hakim Unggul Warso Mukti,"ujar Amiruddin didampingi tim kuasa hukum GPD Surabaya, A Sitinjak kepada awak media di Komisi Yudisial, Rabu (25/10/2017).

Atas laporan tersebut, Amiruddin selaku Plt Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya meminta agar Komisi Yudisial turun gunung ke PN Surabaya untuk melakukan pemantauan atas ketidaknetralan dan perlakuan istimewa yang diberikan ke terdakwa Henry J Gunawan.

"KY harus segera turunkan tim untuk melakukan pengawasan dan pemantaun pada sidang kasus ini, jangan sampai masyarakat, khususnya warga Surabaya tak percaya lagi terhadap lembaga peradilan,"pungkas Amiruddin.



Sementara, Kepala Seksi Pengaduan KY RI, Imron berjanji akan segera menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus Henry J Gunawan.

"Paling lambat minggu depan kami sudah turunkan tim, apalagi sudah ada bukti-bukti yang kami terima dari pengaduan GPD,"ujar Imron usai menerima rombongan GPD Surabaya.

Seperti diketahui, Terdakwa Henry J Gunawan Ditahan Kejari Surabaya pada 10 Agustus 2017 lalu. Bos PT Gala Bumi Perkasa ini ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Namun, status tahanan negara itu dialihkan menjadi tahanan kota oleh Hakim Unggul Warso Mukti dengan dalih sakit jantung.

Perkara pidana Henry J Gunawan ini bermula dari laporan Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk Taufiqqurahman dan sejumlah pejabat daerah pada Rabu, 25 Oktober 2017 dalam operasi tangkap tangan (OTT). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan sejumlah orang disertai dengan penyitaan uang ratusan juta rupiah oleh tim KPK.

"Kami konfirmasi ada kepala daerah yang sedang dalam proses pemeriksaan, dan diamankan uang dalam bentuk rupiah tentu terkait dengan kewenangan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara," kata Febri di kantor KPK, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.

Namun, Febri tak menjelaskan detail uang yang diamankan oleh petugas KPK. Sebab, tim masih menghitung jumlah uang yang dibawa.

"Saya belum dapat info soal itu karena tim sedang melakukan penghitungan. Nanti akan kita perjelas informasinya ketika konferensi pers dilakukan," kata Febri.

Sebanyak 15 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di dua lokasi, yaitu di Jakarta dan Jawa Timur. Beberapa di antaranya dari pihak pejabat daerah dan pihak swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Jakarta, dan ada yang dilakukan di daerah," kata Febri. Meski tak merinci, Febri menyebutkan beberapa lokasi pun disegel untuk mengamankan sejumlah barang bukti.

KPK, kata Febri, masih menduga adanya transaksi yang dilakukan di daerah dan dilanjutkan di Jakarta. Ia pun mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status 15 orang yang ditangkap hari ini.

"Kami akan menggunakan semaksimal mungkin waktu dalam 24 jam setelah proses OTT dilakukan siang hari ini," ujarnya.

Penangkapan terhadap Taufiqqurahman ini adalah yang kedua kalinya setelah penangkapan pada Desember 2016.

"Dulu KPK memang pernah menangani juga, tapi tidak bisa diselesaikan karena kemudian kasus itu dilimpahkan berdasarkan perintah dari hakim praperadilan," ujarnya.

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap sejumlah proyek di lingkungan pemerintah kabupaten. Namun penetapan tersangka itu akhirnya dibatalkan setelah dia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ragil)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive