KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sungguh malang nasib Rudy Marudut
Pangihutan warga jalan Kebraon Surabaya ini. Bermaksud ingin membantu
memperjuangkan hak warga, untuk mempertanyakan kejelasan program jaring
aspirasi masyarakat (Jasmas) 2017 ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pria yang juga seorang jurnalis media online ini malah dilaporkan ke
Polrestabes Surabaya oleh Asisten I sekkota
Surabaya, Yayuk Eko Agustin.
Akibatnya laporan bernomor : LP/B/530/VII/2017/Jatim/Restabes
SBY tanggal 19/Juli/2017 tersebut menyeret Rudy Marudut Pangihutan sebagai tersangka.
Rudy Marudut dijerat dengan tuduhan dugaan pelanggaran UU
ITE.
Namun penetapan tersangka ini mendapat perlawanan dari Rudy Marudut Pangihutan. Meski sedikit bingung, menurutnya apa
yang dilakukannya itu termasuk wajar sebab hak bertanya tersebut juga dilindungi dengan Undang-undang Keterbukaan
Informasi Publik.
Rudy Marudut mengaku pelaporan
yang dilakukan Asisten I Sekkota Surabaya, Yayuk Eko Agustin ini merupakan
sikap arogansi seorang pejabat. Untuk melawannya, maka Rudy Marudut menggandeng
Tim Pengacara
dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Daya Cakti.
Rudy ingin bantuan hukum dari Hermawan Benhard
Manurung, SH dan Drs. Victor A Sinaga, SH yang juga sebagai tim
suksesnya Hariyanto selaku Ketua Persatuan Advocat Indonesia (Peradi) Cabang
Surabaya yang terpilih saat Muscab di gramedia Expo tersebut dapat membantunya melawan arogansi pejabat pemkot Surabaya
itu.
Tak hanya dua penasehat hukum saja, namun
Rudy Marudut juga mengajak tim LBH lain yaitu Nelson A Situmeang, SH serta Herdi
Kuingo, ST. SH.
Total ada 4 advokat yang digandengnya,
tapi bukannya Rudy Marudut melaporkan balik Asisten I Sekkota Surabaya, Yayuk
Eko Agustin ke polisi namun mengajukan malah Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan No:768/Pdt.G/P/2017/PN.Sby tanggal (29/10/3017).
Rudy mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pada
gugatan tersebut, Asisten 1 Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin sebagai Tergugat
1, digugat perdata imatriil sebesar Rp. 5 Miliar dan Yardo
Tergugat 2 sebesar Rp. 2 Miliar.
"Bahwa Hakim sudah tiga kali kesempatan sidang mediasi ini meminta
supaya Prinsipal Tergugat 1 dan 2 dapat hadir bersama dipersidangan, tidak
diwakilkan terus seperti ini, sehingga kuasa hukum Tergugat meminta maaf lagi karena Prinsipalnya tidak
bisa hadir, kali ini disampaikan alasan Bahwa Yayuk sedang di panggil ke Polda
untuk Gelar Perkara. Dan opini yg timbul saat sidang Mediasi hari kamis 2
Nopember 2017 yang dipimpin Majelis Hakim Pujo Saksono SH, adalah Damai dengan
konsep tertentu, dimana sidang berikutnya Pihak Penggugat dan Para Tergugat, diminta
Majelis Hakim untuk sama-sama mengajukan Konsep Damai yang dimaksud.” Kata Drs Viktor A Sinaga, salah satu kuasa
hukum Rudy Marudut ditemui di halaman PN Surabaya.
Rudy menceritakan ada yang unik dalam kasus ini, saat Yayuk
melaporkan dugaan tindak pidana Rudy Marudut ke Polrestabes Surabaya hingga
menjadi tersangka, Pelapor menggunakan nama pribadi bukan Pemkot atau secara kedinasan, ironisnya pada sidang mediasi awal dilakukan, Yayuk
malah mengutus Asep dari Bagian Hukum Pemkot, dan pada tahap mediasi berikutnya
Yayuk mengutus pengacara pribadi dari Setyo Bisono, SH. Hal inilah yang sulit di terima oleh akal sehat.
Perlu diketahui, sejak laporan Yayuk secara pidana hingga terlapor Rudy
Marudut menjadi status tersangka, ternyata membawa dampak kerugian yang
dialami Rudy Marudut pun cukup berat, nama baik Rudy pun tercemar, mulai dari pekerjaan, lingkungan dan tempat tinggal maupun di semua akses
aktifitas.
Kondisi tersebut mengakibatkan ekonomi dan kondisi emosional Rudy Marudut berantakan. Bahkan, yang lebih miris lagi, dampak laporan
yayuk berakibat fatal, orang tua Rudy Marudut juga (Ibunya.red), yang berusia
70 pun turut shock sehingga memperparah sakitnya hingga meninggal dunia, setelah
sempat dirawat di ICU Rumah Sakit.
“Karena shock kepikiran, ibu saya meninggal, dan itu yang membuat saya
melakukan Gugatan Perdata padahal sebelumnya saya dan istri sudah mengirim
surat permohonan maaf kami apabila pesan pribadi dimaksud, ternyata bisa
dipersepsikan lain tidak seperti yang saya maksudkan, dengan masing masing beda
surat di kirim ke ibu Walikota Surabaya Tri Rismaharini, namun sayangnya hingga
kini belum ada kejelasan dan respon positif, dan istri saya juga sempat jatuh
sakit opname mengetahui masalah saya, bahwa sesungguhny ada kepentingan yang
jauh lebih besar yang harus diperjuangkan dan diluruskan, dimana janganlah
terjadi lagi Hak Masyarakat untuk bertanya dan Hak Jurnalis bekerja dikebiri
oleh Pejabat Publik yang Arogan over acting, padahal UU melindungi hak-hak itu,
terus mau dibawa mundur kemana bangsa ini, “ beber Rudy Marudut dengan penuh kesedihan.
Keluh kesah Rudy Marudut ini ternyata
memantik dukungan dari Tim
Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Unair untuk ikut mengawal masyarakat yang didzolimi penguasa/pemerintah.
Kasus ini bermula ketika Rudy Marudut yang dipercaya masyarakat
untuk membantu agar memperoleh bantuan Jasmas melalui proposal tahun 2016, namun hingga pertengahan tahun 2017 tak kunjung ada kabar kapan realisasi walaupun sudah status Alokasi.
Masyarakat pun resah dan timbul prasangka buruk terhadap RT/RW nya, tak
ayal lagi RT/RW akhirnya kembali minta tolong kepada Rudy Marudut untuk menanyakan kapan NPHD untuk bisa realisasi.
Demi memenuhi amanah dan harapan warga masyarakat melalui RT/RW, Rudy
Marudut pun bertanya melalui pesan pribadi WhatsApp (WA) ke temannya seorang
pejabat Pemkot Surabaya yaitu Ahmad Yardo Wifaqo, S.AP sebagai Kasubag Pemerintahan, yang kebetulan menangani Jasmas untuk
RT/RW.
Adapun isi pesannya tersebut, sesuai data hasil Print Out yang diberikan
Rudy Marudut berbunyi.
"Ass. Met siang Pak bro, gmn kabrnya mhn info kpn bs NPHD utk
Jasmas Murni 2017, Soalnya info dr pusat (jkt) yg sdh komunikasi dgn Bu wali
& Bu Yayuk lgs, bhw bu yayuk sdh memerintahkan p.edy utk dpt sgra
mnuntaskan jasmas hingga 2017 ini, gmn bro. "
Entah kenapa, japri WA Rudy Marudut tersebut ternyata disebarkan Yardo
hingga ke bu Yayuk yang dikenal sebagai Assisten 1 Pemkot Surabaya, dan anehnya
pesan pribadi yang hanya bertanya dan konfirmasi soal NPHD jasmas tersebut, membuat Yayuk Eko Agustin kebakaran jenggot dan melaporkan Rudy
Marudut dengan UU ITE yaitu Pencemaran nama baik dan atau Penghinaan. (arf)