Selasa, 14 November 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Guna untuk menyambut hari pahlawan yang di gelar pada tanggal 10 November 2017.Gojek Surabaya melakukan upacara di Taman Makam Pahlawan ( TMP )
Bertempat di TMP Jalan Kusuma Bangsa Gojek mengadakan upacara yang di ikuti sebanyak 50 peserta yang meliputi dari Mitra Gojek dan Talent Go - Life.

" Di hari pahlawan ini  kami dan para gojek surabaya melakukan tabir bunga untuk mengenang jasa para pahlawan." kata Ayu Meivitasari M selaku Brand Partnership media dan PR saat di temui kabarprogresif.com.

Menurut Ayu,di hari pahlawan ini selain menggelar upacara dan tabur bunga untuk para pahlawan,pihaknya juga memberikan bunga untuk pengguna motor yang melintasi depan TMP kusuma bangsa.

" Untuk menyebarkan semangat hari pahlawan ini kita para gojek juga membagikan bunga kepada pengguna kendaraan bermotor di taman makam pahlawan." terangnya
Ayu menambahkan, dengan semangat di hari pahlawan ini kita harapkan gojek dapat tumbuh untuk kepedulian terhadap sesama.

" Dengan semangat kepahlawanan yang rela berjuang,kita harapkan juga memberikan semangat kepada kami untuk dapat terus bertumbuh dalam inovasi dan meningkatkan kepeduliannya terhadap sesama untuk kemajuan bangsa kita." pungkasnya. (Dji)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Wakil Komandan (Wadan) Lantamal VI  Kolonel Marinir Rasman M.Tr Han  menghadiri upacara HUT Brimob Polri ke-72 bertempat di Lapangan Karebosi  (Selasa 14/11/17).

Upacara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiono, Pangkoopsau II, Danpomal Lantamal VI. Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Adeni Muhan, dan beberapa undangan lainnya dari pejabat utama TNI dan Polda Sulsel.

Dalam HUT Brimob Polri ke 72 tahun 2017 mengambil tema dengan Semangat Sinergitas Korps Brimob Polri mewujudkan promoter untuk meraih kepercayaan masyarakat.

Pada kesempatan ini, Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono selaku Inspektur Upacara dihadapan ribuan personel Polri dan TNI mengatakan
pada pilkada serentak sinergitas TNI Polri sangat dibutuhkan maka dari itu mari bersama sama membangun sinergitas itu.

Dalam kesempatan yang sama Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengatakan Sulsel menjadi Provinsi terbaik di Indonesia karan kita punya TNI dan Polri  didalamanya. Kemajuan ditentukan oleh keteraturan, jangan ada yang melanggar hukum, kita jaga sama sama negeri ini menjadi negeri yang damai.

Di akhir upacara gabungan personel Brimob dan TNI mempertunjukan kemampuan mereka dalam aksi bela diri. (arf)

Senin, 13 November 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 16 tersangka kasus korupsi kredit usaha Peternakan Sapi dari Pacitan senilai Rp5,3 Millar hari ini (13/11) ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jatim.

Mereka adalah 8 tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk dan 8 tersangka dari Pacitan Agromilk II.

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, alasan penahanan mereka untuk memperlancar persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Mereka saat ini semua dititipkan di Rutan Medaeng,"jelas Didik.

Kasus  ini  bermula pada tahun 2010 Pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS). Kredit disalurkan melalui Bank Jatim.

Para tersangka dengan adanya program KUPS membentuk kelompok ternak baru. Mereka membentuk Pacitan Agromilk dengan ketua Efendi, Sekretaris Ary Wibowo, Bendahara Moch. Asmuni dan anghota Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.

Sedangkan kelompok ternak kedua membentuk Pacitan Agromilk II dengan ketua Suramto, Sekretaris Suoriyadi, bendahara Eko Budi Satriyo dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Basuki Rakhmat, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.

Karena mereka adalah kelompok ternak baru, maka kedua kelompok ternak itu tidak terdaftar di dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan.

Namun mereka tetap mengajukan kredit masing-masing Agromilk mendapat Rp 3.995.000.000,-. Sedangkan Agromilk II mendapat Rp 1.381.000.000,-.

Penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip.

Khusus untuk pembelian sapi dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.

Setelah mendapat kredit dan mendapatkan sapi, ternyata para tersangka tidak berpengalaman memelihara sapi.

Akibatnya sapi tidak dipelihara dengan baik. Dengan alasan ada yang sakit dan beberapa yang mati akhirnya para peternak menjual semua sapi tersebut tanpa mengganti sesuai yang persyaratan dalam kredit.

Hanya dua peternak bernama Eko Budi Satrio dan Basuki Rakhmat yang membayar kembali senilai sapi yang dia jual. Sehingga kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh Penyidik. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (Korak) akhirnya buka suara terkait penetapan tahanan kota yang diberikan Hakim Unggul pada Henry J Gunawan, Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan sebesar Rp 4,5 milliar.

Ketua Umum Korak, Parlindungan Sitorus, SH mengaku telah mencium aroma dugaan gratifikasi berupa pundi-pundi rupiah yang mengalir ke pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Hakim Unggul itu hanya pelaksana saja, saat ini kami masih kumpulkan sejumlah keterangan adanya aliran dana yang mengalir ke Petinggi PN Surabaya yang diduga diberikan untuk melicinkan penetapan penahanan yang diajukan Henry J Gunawan secara lisan," terangnya.

Saat disinggung siapa petinggi tersebut dan siapa yang memberikan uang pelincin itu, Pria yang akrab disapa Parlin ini  mengaku telah mengantongi sejumlah nama  dan nominalnya.

"Dalam waktu dekat kami akan segera laporkan temuan indikasi gratifikasi ini ke KPK,"tandasnya.

Korak pun meminta agar elemen pemantau korupsi di Surabaya ikut mengawal proses persidangan kasus Henry J Gunawan yang berjalan tak netral.

"Bukan hanya Korak saja, tapi tugas masyarakat dan ormas atau LSM Pemantau korupsi harus ikut mengawasi kasus-kasus Henry, diantaranya kasus yang saat ini sedang disidangkan dan kasus Pasar Turi,"pungkas Parlin.

Seperti diketahui, perkara penipuan dan penggelapan ini bermula dari jual beli tanah di Malang antara Henry J Gunawan dengan Hermanto senilai Rp 4,5 miliar. AJB dilakukan tahun 2010 di Notaris Caroline.

Peristiwa jual beli itu akhirnya  muncul masalah, SHGB yang saat itu dipegang oleh Notaris Caroline C Kalampung untuk dilakukan administrasi proses balik nama, ternyata dibawa oleh Yuli dengan dalih di pinjam sementara untuk dilakukan pengurusan perpanjangan SHGB.

Yuli sendiri diketahui adalah karyawan yang cukup lama bekerja  kepada terdakwa Henry J Gunawan dan saat itu tahun 2010 menjabat sebagai legal di perusahaan di PT. GBP Sebagaimana yang diketahui, sampai kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya sertifikat yang di pinjam tersebut belum dikembalikan oleh PT. GBP kepada Hermanto.

Nah, karena SHGB itu belum dibalik nama oleh Hermanto, pihak GBP ternyata memanfaatkan kesempatan itu untuk menjual kembali SHGB No 66 milik Hermanto, tanpa sepengetahuan Hermanto.

Dari informasi yang dihimpun, Pihak GBP menjual kembali obyek properti SHGB Nomer 66 milik Hermanto itu kepada orang lain dengan harga Rp. 10,5 miliar.

Atas semua kejadian itu Notaris Caroline C Kalampung Akirnya melaporkan Henry J Gunawan pada Polisi karena dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas transaksi jual beli properti ilegal itu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka.

Perkara Bos Pasar Turi itu kemudian bergulir ke Pengadilan, JPU menjerat Henry dengan dakwaan melanggar pasal 378 jo 372 tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Henry pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat dibuat tak berdaya oleh keterangan saksi Heng Hok Soei alias Asoei alias Sindo Sumidomo pada persidangan dua pekan lalu, Kini Henry J Gunawan, terdakwa kasus penggelapan dan penipuan senilai Rp 4,5 miliar kembali di buat lemah oleh empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso pada persidangan yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/11/2017).

Empat saksi tersebut adalah Yudi Alfian Tedjo dan Ane Tandio, dua orang pembeli tanah (objek masalah). Sedangkan dua saksi lainnya adalah Notaris Hengky Budi dan Mantan Dirut PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Raja Sirait.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso, Saksi Yudi menjelaskan bahwa Dia  ditawari obyek SHGB No 66 oleh seorang bernama Budi (teman dekat terdakwa Henry), karena berminat ia sepakat untuk membeli obyek tanah seluas 1.934 M2 itu.

 "Saya minat lalu saya ditemukan dengan Henry, saya janjian ketemu dikantornya di Jl Putat Surabaya" terang saksi.

" Dia (Henry,red) minta Rp. 10,5 Miliar bersih tanpa PPN, setelah itu Henry menunjuk notaris Hengky untuk cek keabsahan surat" imbuhnya.

Menurut Yudi, saat melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) Semuanya hadir di kantor Notaris Hengky, termasuk Henry dan istri Henry. Hanya saja waktu itu, Iwan tidak bisa hadir karena ada kepentingan, namun Yudi mengaku telah mendapat  surat kuasa dari Iwan untuk mewakilinya membuat perjanjian.

" Saat menjual Henry tidak pernah memberi tahu pada saya kalau tanah tersebut sebelumnya telah di jual pada Hermanto." Ujar Saksi menjawab pertanyaan JPU Ali Prakoso.

Saksi juga menjelaskan bahwa Dalam akte perjanjian Pengikatan jual beli Nomor 3 dan Akte Kuasa Jual Nomor 5, yang dibuat dihadapan notaris Hengky itu, terdakwa Henry disebutkan menjabat sebagai Direktur di PT GBP.

Atas Keterangan dari saksi Yudi, Henry sama sekali tidak membantah, begitu pula dua saksi lainnya, Ane dan Notaris Hengky juga turut membenarkan.

Berbeda  dengan keterangan yang diberikan oleh Saksi Raja Sirait dimana dia memberikan jawaban Plin-Plan saat ia ditanya oleh JPU, Mantan Dirut PT GBP ini mengaku tidak mengenal Hermanto melainkan hanya mengenal Heng Hoek Soei alias Asoei.

Sirait juga berdalih, bahwa  terkait perjanjian yang tertuang dalam akte PPJB Nomer 5 dan Akte kuasa jual Nomer 6 adalah perjanjian kerjasama dengan Asoei

"Saya tanyakan pada Yuli, staf legal PT GBP katanya ada perjanjian kerjasama, antara GBP dengan Asoei "ujar Sirait.

Mendengar jawaban Saksi, Jaksa Ali Prakoso langsung memberikan sanggahannya.

 " Loh saksi kan yang menandatangani akte perjanjian, kok malah tanya sama staf" ujar jaksa Ali pada saksi Raja Sirait.

Disinggung terkait kerjasama apa yang di maksud, saksi Raja Sirait makin Plin-Plan  menjawab Pertanyaan Jaksa Ali Prakoso.

" Kita sering melakukan kerjasama dengan Asoei, bisa jadi di buat hotel, Apartemen, Kondominium dan Rumah Sakit, " jawab Sirait.

Mendengar jawaban saksi yang Plin-Plan Jaksa Ali langsung naik pitam

" Tidak tau bidang kerjasamanya,kok bikin perjanjian, ingat saudara saksi sudah disumpah " tegas jaksa Ali Prakosa.

Untuk membuktikan keterangan yang Plin-Plan itu, Jaksa akhirnya menunjukkan bukti dokumen perjanjian PPJB dan Pengalihan Kuasa pada saksi Raja Sirait. Atas bukti itulah Raja Sirait akhirnya mengakui telah mendantangani  PPJB  dan kuasa pengalihanya.

"Iya, itu tanda tangan saya," jawab Raja Sirait saat ditunjukkan bukti tersebut.

Terdakwa Henry pun tak membantah keterangan Raja Sirait,

" Iya benar,"ucap terdakwa Henry saat dikonfrontir oleh hakim Unggul.

Persidangan perkara ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi verbal lisan (dari penyidik Polrestabes Surabaya). Seperti diketahui pada sidang sebelumnya saksi Li You Hin mengelak isi BAP yang di tanyakan jaksa dan menyampaikan bahwa dalam BAP oleh penyidik dan mantan pengacaranya lah yang mengarahkan BAP nya.

Perlu diketahui, Henry J Gunawan adalah terdakwa kasus penggelapan dan penipuan jual tanah senilai Rp 4,5 miliar. Boss PT GBP ini dilaporakan Notaris Caroline C Kalampung.

Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata di jual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu dengan harga Rp 10,5 miliar. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gerakan Putera Daerah (GPD) Surabaya memberikan raport merah buat Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) yang dinilai mengabaikan laporannya terkait tindakan tak netral yang dilakukan hakim perkara Henry J Gunawan yang diadukannya pada tiga pekan lalu.

Plt Sekretaris GPD, Amiruddin Sidik mengaku menyesalkan sikap Bawas MA yang terkesan mandul menyikapi laporan GPD.

"Sebagai lembaga pengawasan, semestinya Bawas MA harus segera bersikap, baik melakukan pemeriksaan maupun tindakan terhadap Hakim Unggul Mukti Warso. Tapi nyatanya apa, sampai sekarang justru melempem, ada apa?,"ujar Amirrudin pada sejumlah awak media, Senin (13/11/2017).

Berbeda dengan penilaian yang diberikan Ke Komisi Yudisial RI, GPD mengaku mengapresiasi sikap KY yang telah menerjukan tim untuk memantau jalannya persidangan perkara penggelapan dan penipuan yang menjerat Boss PT Gala Bumi Perkasa tersebut.

"Berbeda dengan KY yang lebih proaktif menyikapi pengaduan kami,"terang Amiruddin.

Dari informasi yang dihimpun, Puluhan orang dari Bawas MA mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jum'at (8-10 november) lalu. Sumber internal pun menyebut, jika kehadiran perwakilan Bawas itu juga untuk memeriksa Hakim Unggul. Tapi adanya pemeriksaan hakim Unggul dibantah oleh Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono.

Menurut Sigit, kehadiran Bawas MA tersebut  hanya  untuk melakukan peninjauan rutin tahunan. Bukan hasil laporan GPD terkait kasus Henry J Gunawan.

"Bawas disini hanya peninjauan rutin tahunan, bukan karena pemeriksaan dari laporan," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11/201) diruang kerjanya.

Sigit Sutriono juga mengaku belum mengetahui hasil dari laporannya kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, terkait tuntutan Gerakan Putra Daerah (GPD) yang demo beberapa minggu yang lalu.

"Kalau hasil laporan dan pemeriksaan hakim itu, yang tau hanya KPN, dan kalau ingin tau langsung ke KPN saja," pungkas Sigit.

Selain itu, lanjut Sigit, untuk mengganti majelis hakim penanganan perkara Henry J Gunawan tidaklah mudah dan harus ada bukti fakta.

" Karena mengganti hakim tidak semudah itu. Karena selama ini masih diduga, kecuali benar-benar ada fakta yang muncul. Itu kan masih jarene (omongan ke omongan)," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pekan lalu, GPD Surabaya mengadukan hakim Unggul Mukti Warso ke Komisi Yudisial RI dan Bawas MA RI. Ada beberapa poin pada pengaduan itu, diantaranya,  pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul.

Lalu, Adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Dan Hakim Unggul melakukan pembiaran pada terdakwa atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta, dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada emosional.

Serta adanya larangan Hakim Unggul pada JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya. Hakim Unggul justru memberikan lampu merah pada Jaksa Ali Prakoso dengan melarangnya membaca BAP saat mengkonfirmasi keterangan saksi. Aksi larangan jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin.

Henry J Gunawan adalah terdakwa kasus penggelapan dan penipuam jual tanah senilai Rp 4,5 miliar. Boss PT GBP ini dilaporankan Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komitmen pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Abdullah Azwar Anas, semakin mendapat simpatik para kader DPC PDI Perjuangan Surabaya.

Komitmen tersebut, menyangkut kewenangan pengelolahan pendidikan di tingkat SMA/SMK yang akan dilimpahkan lagi ke pemerintah kabupaten/kota, jika dirinya terpilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 mendatang.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menyatakan, problem yang dihadapi oleh seluruh pemerintah daerah, yaitu penyediaan sekolah gratis untuk SMA/SMK yang tidak bisa diselenggarakan lagi, karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Untuk itu, komitmen Gus Ipul yang sudah disampaikan ke beberapa media, dianggap kabar baik.

“Bukan hanya warga Surabaya saja senang, tapi juga warga dari daerah lain yang menganggap komitmen itu adalah kabar baik,” ungkap Whisnu kepada sejumlah jurnalis Surabaya, Senin(13/11/2017).

Guna mewujudkan hal itu, lanjut Whisnu, DPC PDIP kota Surabaya siap memenangkan Gus Ipul dan Azwar Anas pada Pilgub 2018 mendatang.

Langkah ini merupakan upaya jitu, dibanding memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada siswa SMA/SMK kurang mampu yang nantinya malah mengundang persoalan hukum.

“Ini kan jelas arahnya, kalau dipaksakan sekarang kita berikan bansos (bantuan sosial)  dasarnya apa ? ” tanyanya

Whisnu yang juga menjabat sebagai Wakil Wali kota Surabaya, menjelaskan, komitmen Gus Ipul itu akan diberikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang kekuatan APBD-nya dianggap mampu, seperti diantaranya Pemkot Surabaya.

Menurut dia, pelimpahan wewenang pengelolaan SMA/SMK itu murni milik Gubernur dan hal itu adalah good will yang diharapkan masyarakat.

“Berarti Surabaya dinilai mampu untuk menjalankan (pendidikan gratis),” tuturnya

Selaku pimpinan partai, Ia menganggap komitmen yang disampaikan oleh Gus Ipul tersebut merupakan bentuk gentlemen agreement atau perjanjian.

“Komitmen seperti ini yang bisa kita kampanyekan untuk pemenangan Gus Ipul Anas di Surabaya,” katanya.

Whisnu mengungkapkan, saat ini pemerintah kota dan kalangan dewan menunggu jawaban kemendagri mengenai legalitas bantuan sosial yang diberikan kepada siswa miskin SMA/SMK. Pada saat konsultasi sebelumnya, Kemendagri hanya memberikan penjelasan, bahwa pembiayaan kepada siswa SMA/SMK bukan urusan wajib pemerintah kabupaten/kota.

“Kewenangannya ada di Provinsi. Kalau kita (pemerintah kota) masih banyak yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Mantan anggota DPRD Jatim ini menambahkan, berdasarkan pada statemen pemerintah provinsi sebelumnya, sejak awal tak ada kesanggupan untuk memberlakukan pendidikan gratis tingkat SMA/SMK.

Untuk itu menurutnya, pemerintah kota Surabaya berkeinginan diberi pelimpahan kewenangan agar bisa mengelola sendiri.

“Semuanya memungkinkan, tergantung goodwillnya seperti apa,” paparnya.

Menurutnya, pelimpahan kewenangan dari pemerintah provinsi ke kabupaten kota sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memungkinkan meski hanya sebatas parsial, yakni perbantuan tugas.

“Dari awal yang kita minta ke gubernur seperti itu, tapi gubernur merasa bisa kelola ya sudah,” tandas pria yang akrab disapa WS

Namun, Wakil Walikota ini menegaskan, perjuangan pemerintah kota untuk bisa memberlakukan pendidikan gratis hingga SMA/SMK terhenti, pasca gagalnya gugatan warga Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten kota ke provinsi. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pencopotan Ketua RT 01 RW 06 Kelurahan Simokerto oleh Camat Simokerto, Nono Indriyatno ternyata mementik reaksi dari warga setempat.
Warga menganggap sikat yang dilakukan oleh Camat Simokerto tersebut sangat berlebihan dan terkesan arogansi.

Tak terima dengan tindakan Camat Simokerto, Nono Indriyatno itu, warga pun lantas melaporkannya ke Komisi C DPRD Surabaya.

Mendengar laporan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri berang. Ia pun mengutuk keras ulah Camat Simokerto, Nono Indriyatno dan meminta kepada Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Eddy Christijanto, untuk menindaklanjuti ulah Camat Simokerto yang arogan tersebut.

Namun jika Kabag Pemerintahan tak meresponnya, maka Syaifuddin Zuhri juga mengancam akan melaporkan langsung ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan Inspektorat, bila tidak ada tindakan dari pihak Kabag Pemerintahan.

"Jabatan Ketua RT merupakan pilihan warga, dan sudah mendapat pengesahan resmi dari Walikota, sehingga camat tidak bisa semena-mena mencopot jabatan RT," tutur Syaifuddin Zuhri.

Peristiwa tersebut, bermula dari usulan Ketua RT 01 / RW 06 Kelurahan Simokerto, Sugiharto yang meminta jalan yang akan dipaving, agar sekaligus dibangun plengsengan saluran.Hal ini dikarenakan agar tidak terjadi longsor.

Namun usul tersebut mendapat tentangan dari pihak kecamatan, sehingga terjadi mosi tidak percaya yang berujung pihak Camat Simokerto langsung mencopot jabatan RT 01/ RW 06 Simokerto. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Yudisial (KY) RI akhirnya memantau jalannya persidangan kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat Henry J Gunawan sebagai pesakitan.

Pemantauan itu dilakukan KY Penghubung Jatim selaku kepanjangan tangan KY Pusat.

"Sudah dua kali ini, kami mengikuti persidangan perkara ini,"kata Ubed, dari KY Penghubung Jatim saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Senin (13/11/2017).

Pria berkacamata ini tak mau menyebut atas laporan siapa, mereka memantau persidangan kasus ini.

"Saya lupa siapa pelapornya, karena banyak laporan, tapi yang pasti kami dari KY Penghubung Jatim dapat mandat untuk memantau persidangan perkara ini,"pungkas Ubed.

Diakui Ubed, KY Penghubung Jatim menerjunkan dua orang untuk memantau jalannya persidangan.

"Yang melakukan pemantauan saya dan Ragil,"sambungnya.

Sementara, saat KY melakukan pemantuan, persidangan perkara ini sedang digelar diruang candra PN Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.

Keempat saksi itu adalah, Yudi Alfian Tedjo dan Ane Tandio, dua orang pembeli tanah (objek masalah). Sedangkan dua saksi lainnya adalah Notaris Hengky Budi dan Mantan Dirut PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Raja Sirait.

Seperti diketahui, Turunnya KY pada persidangan kasus Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merupakan buntut dari Laporan Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya ke Komisi Yudisial RI beberapa waktu lalu yang mengadukan hakim Unggul Mukti Warso ke Komisi Yudisial RI dan Bawas MA RI. Ada beberapa poin pada pengaduan itu, diantaranya,  pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul.


Lalu, Adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Dan Hakim Unggul melakukan pembiaran pada terdakwa atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta, dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada emosional.

Serta adanya larangan Hakim Unggul pada JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya. Hakim Unggul justru memberikan lampu merah pada Jaksa Ali Prakoso dengan melarangnya membaca BAP saat mengkonfirmasi keterangan saksi. Aksi larangan jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin.

Henry J Gunawan adalah terdakwa kasus penggelapan dan penipuan tanah senilai Rp 4,5 miliar. Boss PT GBP ini dilaporankan Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Tobelo) Personel TNI dari Satuan jajaran Korem 152/Babullah yang juga pejabat Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Roby Manuel menjadi narasumber dalam Seminar Hari Pahlawan Nasional yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halmahera 2017 di Aula Auditorium Kampus UNIERA Jl. Trans Tobelo-Galela Desa Wari Kec. Tobelo Kab. Halut Prov. Maluku Utara.

Seminar dengan tema "Menumbuh Kembangkan Jiwa Patriotisme Mahasiswa Di Era Milenial" tersebut dihadiri oleh Dandim 1508/Tobelo yang diwakili oleh Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Roby Manuel, Kapolres Halut yang diwakili oleh Kasubag Program Anggaran Polres Halut Iptu Jhon Uniplayta, Pasi Inteldim 1508/Tobelo Kapten Inf Fiqih S.A.Q, anggota DPRD Kab. Halut Chelie Sangkung, S.E., Direktur Kemahasiswaan Liliana Titaley, Wakil Presiden BEM Christo Hontong dan para peserta dari kalangan Mahasiswa.

Dalam sesi materi Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Roby Manuel mengupas tentang sejarah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memerlukan perjuangan panjang, tercatat dalam sejarah nama-nama pahlawan nasional bangsa kita yang sudah berjuang melawan penjajah selama kurun waktu 300 tahun namun sulit untuk merebut kemerdekaan karena perjuangan yang dilakukan tersebut masih bersifat kedaerahan. Hingga tiba masa Kebangkitan Nasional dimana timbul kesadaran dari para pejuang saat itu untuk menyatukan pemikiran meleburkan perbedaan Plural dan Multi Culture dengan semangat Nasionalisme dan Patriotisme hingga akhirnya mampu mengusir penjajah dan berhasil memproklamirkan kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Nasionalisme dan Patriotisme para pahlawan inilah yang patut diteladani oleh para generasi penerus bangsa ini termasuk para Mahasiswa yang merupakan Agent of Change.

Sementara itu ditempat terpisah Dandim 1508/Tobelo Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan bahwa Mahasiswa di Era Milenial atau "jaman now" seperti saat ini harus mampu menumbuh kembangkan jiwa Patriotisme dalam kehidupan sehari-harinya. Patriotisme sendiri artinya cinta tanah air. Sikap cinta tanah air akan membawa seseorang rela berkorban dan pantang menyerah dalam membela negara. Sikap Patriotisme harus kita miliki dengan cara menjaga Persatuan dan Kesatuan, rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, mencintai produksi bangsa sendiri serta bangga sebagai bangsa Indonesia. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Ternate) Kasrem 152/Babullah Letkol Inf Sigit Purwanto, S.I.P., M.Si. menerima kunjungan Taruna dan Taruni Akademi Angkatan Laut dalam rangka Pelayaran Jala Yudha Taruna AAL Tingkat 4 angkatan ke-63 bertempat di Makorem 152/Babullah Jl. A.M. Kamaruddin No. 1 Kel. Sangaji Kota Ternate Prov. Maluku Utara.

Rombongan yang diketuai oleh Mayor (Mar) George Kaloh serta didamping 2 Perwira, 4 Taruna dan 1 Taruni. Rombongan disambut Kasrem beserta para Kasi/Pasi dan Kabalak Korem kemudian diawali dengan sesi foto bersama di halaman Makorem, rombongan kemudian menuju Rupat Makorem.

Dalam kesempatan tersebut Kasrem memberikan paparan tentang gelar kekuatan Korem 152/Babullah serta kondisi Geografi, Demografi dan Kondisi Sosial wilayah Maluku Utara. Seolah tak mau melewatkan kesempatan usai paparan para Taruna secara bergantian mengajukan pertanyaan seputar paparan yang telah diberikan karena pada hakikatnya kunjungan mereka ke Instansi-instansi ini merupakan bentuk pembelajaran serta untuk bekal mereka setelah berdinas kelak.

Sementara itu Ws. Kapenrem 152/Babullah Kapten Inf Heru Darujito menyampaikan bahwa kunjungan para Taruna AAL ini merupakan bagian dari Pelayaran Jala Yudha yang dilaksanakan selama 3 hari dimana hari sebelumnya pada awal kedatangan mereka memberikan pertunjukan Kirab GS Gita Jala Taruna mengitari Kota Ternate selanjutnya mereka dijadwalkan akan mengunjungi beberapa Instansi juga memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kota Ternate. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya, Kolonel Kav M. Zulkifli terus memperoleh dukungan dari berbagai pihak dalam upayanya menjaga kenyaman dan kondusifitas di wilayah tugasnya.

Tak hanya dari instansi terkait, kali ini Danrem juga memperoleh dukungan dari salah kelompok masyarakat yang tergabung di dalam Sentra Komunikasi (Senkom) yang memiliki visi dan misi pengamanan Kamtibmas. Senin, (13/11/2017) siang.

Chudori mengatakan, kunjungan yang dilakukannya kali ini bertujuan untuk mempererat hubungan dengan TNI, khususnya Korem 084/Bhaskara Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Kami hanya ingin menjalin suatu sinergitas dengan Danrem, khususnya Korem dalam memelihara keamanan dan ketertiban,” kata Ketua Senkom Surabaya ini.

Selain itu, kata Chudori, dirinya juga berharap kepada Korem untuk bersedia memberikan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara kepada personel Senkom di Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Kolonel Kav Zulkifli sangat mengapresiasi usulan-usulan yang disampaikan oleh Ketua Senkom kepada dirinya, terutama mengenai sinergitas dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban.

“Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih banyak dengan adanya kunjungan yang dilakukan oleh Senkom Surabaya saat ini,” kata Danrem 084/Bhaskara Jaya di ruang kerjanya.

Dijelaskan Danrem, pada dasarnya, Korem memiliki beberapa tugas yang wajib terlaksana di seluruh Satuan yang berada di wilayah tugasnya. Selain jambanisasi, terdapat pula program bhakti TNI, komunikasi sosial dan ketahanan wilayah.

“Kemungkinan, nantinya mereka (Senkom) bisa ikut membaur ke program-program di Satuan kami,” jelas Danrem.

Selain dihadiri Kepala Staf Korem (Kasrem), kunjungan yang dilakukan oleh Senkom kali ini, juga dihadiri oleh Kasi Log Korem, Kasi Pers dan beberapa Perwira di satuan Makorem 084/Bhaskara Jaya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive