Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 14 November 2017

Danrem 082/CPYJ Pimpin Sertijab Dandim Bojonegoro


KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Bertempat di Aula Makorem, Danrem 082/CPYJ Kolonel Kav Gathut Setyo Utomo, S.IP., memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Kodim 0813 Bojonegoro, dari Letkol Inf M. Herry Subagyo kepada Letkol Arh Redinal Dewanto, S.Sos., Selasa (14/11/2017) pagi tadi.

Dalam sambutannya, Danrem 082/CPYJ Kolonel Kav Gathut Setyo Utomo mengatakan bahwa mutasi merupakan hal yang biasa dalam struktur TNI. Karena hal itu sudah menjadi bagian dari upaya penyegaran.

"Hal tersebut, merupakan bagian dari sistem pembinaan organisasi dan penyegaran dalam rangka kemajuan kualitas kerja," ujarnya.

Selain itu, pergantian jabatan dilakukan guna menghadapi tuntutan dan tantangan tugas yang terus berkembang seiring dengan perkembangan dan perubahan lingkungan strategis yang dinamis, cepat dan semakin kompleks.

Ditambahkan, dalam mutasi ini mantan Dandim 0813 Bojonegoro menepati posisi barunya sebagai Pabandya-1/Binsiap Apwil dan Sarpras Spaban II/Puanter Staf Teritorial TNI AD.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pejabat beserta istri bisa mengemban amanah jabatan dengan segala pengabdian dan  pengorbanannya  dalam  memimpin organisasi," ujarnya.

Selain itu juga, Danrem 082/CPYJ berharap, pejabat baru harus cepat menyesuaikan dengan tugasnya dan mempelajari kondisi wilayah masing-masing satuan dengan terus meningkatkan kredibilitas, profesionalitas dan produktivitas dalam membangun sistem kerja yang lebih efisien.

"Sehingga dapat berkontribusi bagi kemajuan satuan wilayah masing-masing untuk mendukung Korem 082/CPYJ selaku Komando kewilayahan," pungkasnya. (arf).

Pemkot Surabaya Kembali Lelang Mobil Dinas


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya kembali melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah. Bulan ini akan ada 30 kendaraan roda empat yang akan dilelang, 3 kendaraan diantaranya tergolong stok lama.

Ke-30 kendaraan itu diantaranya Station Wagon Toyota Kijang KF50 Tahun 1992 yang dijual secara scrap (tanpa BPKB dan tanpa STNK) dengan harga limit Rp 5.400.000 juta dengan uang jaminan Rp 1,8 juta. Hingga mobil Jeep Daihatsu F70R-R Taft Tahun 1995 dengan harga limit Rp 35 juta.

“Harga limit beberapa kendaraan yang dilelang telah mengalami penyesuaian setelah hasil evaluasi lelang sebelumnya. Semisal ada yang sebelumnya harga imit nya Rp 20 juta, setelah dievaluasi jadi Rp 14 juta,” ujar Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati, Selasa, (14/11/2017).

Dijelaskan Noer, lelang akan dilaksanakan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (metode close bidding) dengan mengakses situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Untuk pendaftaran, peserta lelang bisa perseorangan maupun badan usaha. Mekanismenya, calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktofkan akun pada Aplikasi Lelang Email (ALE) pada alamat domain angka 1) dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening bank atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggugah surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP dalam satu file.

Noer melanjutkan, peserta lelalng diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan, jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan oleh penjual dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang tersebut disetor ke nomor virtual ccount masing-masing peserta lelang.

“Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing peserta lelang pada ALE setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dan dinyatakan valid,”sambung Noer.

Penawaran lelang dimulai dari limit dan dapat dilakukan berkali-kali sampai batas waktu yang ditentukan. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 % ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.

“Dan apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan uang jaminan akan hangus dan selanjutnya disetorkan ke kas negara,” jelas Noer.

Untuk tahun 2017 ini, lelang kendaraan sebelumnya sudah digelar pada bulan Januari, Maret, Juni, Juli, September dan terakhir pada awal Oktober lalu. Selam itu, kendaraan yang berhasil dilelang berjumlah 22 mobil dengan jumlah pendapatan mencapai Rp 2,4 miliyar.

“Jumlah itu termasuk pembongkaran bangunan dan reklame dan hasil penjualannya akan masuk ke kas daerah,” sambung pejabat kelahiran Bojonegoro ini.

Peserta lelang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual/pejabat lelang, KPKNL Surabaya, Kanwil DJKN Jawa Timur dan kantor pusat DJKN. Dan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut obyek lelang dan persyaratan lelang, calon peserta lelang dapat menghubungi KPKL Surabaya di Jalan Indrapura No 5 Surabaya atau nomor telepon (031) – 3573953, 3523516.

Sementara untuk penetapan proses lelang, tambah Noer, belum dapat dikeluarkan secara pasti Sebab, pihaknya belum menyerahkan surat permohonan lelang ke KPKNL.

“Nanti setelah penetapan proses lelang diserahkan ke KPKNL, akan muncul jadwalnya. Nah, disitu kami berharap secepatnya segera keluar,” ungkapnya.  (arf)

Danlanal Tegal Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional di Gor Wisanggeni Kota Tegal


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Komandan Pangkalan Angkatan Laut Tegal Lantamal V Letkol Marinir  SB.Manurung menghadiri acara Peringatan hari anak nasional tahun 2017 yang diselenggarakan di halaman Gedung olah Raga ( GOR) Wisanggeni jl.Wisanggeni no.08 Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal,  Selasa (14/11).

Peringatan Hari Anak Nasional ini di ikuti kurang lebih 500 orang yang selenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal. Hadir dalam acara tersebut Forkopimda Kota Tegal antara lain Plt Walikota Tegal H.M .Nursholeh, Plt Sekda Walikota Tegal  Yuswo Waluyo, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Drs Jaohardi, Dandim 0712 Tegal Letkol Kav Kristiyanto.S.sos,  Kajari Kota Tegal Jaenudin,S.H.,  KA.Pengadilan Negeri Tegal, Danramil Tegal Timur, Kapolsek Tegal Timur, dan Camat/Lurah se-Kota Tegal.

Dalam kegiatan Peringatan Hari Anak ini,dilaksanakan dialog bersama Walikota dengan anak-anak yang hadir ,dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada peserta pemenang lomba lomba dan pertunjukan seni tari dan kreasi anak anak. (arf)

Pemkot Surabaya Kembali Siapkan Beasiswa Bagi Warga Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sosial (Dinsos) bekerjasama dengan PT. Citilink Indonesia akan memberikan kesempatan kepada anak-anak Surabaya yang berprestasi dari keluarga kurang mampu agar mampu untuk terus menapaki pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Caranya dengan memberikan bantuan beasiswa pendidikan Pramugari dan Ikatan Dinas kepada anak-anak Surabaya berprestasi yang lulus dari SMA/SMK, D3 dan S1.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Supomo mengatakan, progam ini gratis atau tidak dipungut biaya, sedangkan jumlah kuota yang dibutuhkan sebanyak 24 orang. Selanjutnya setelah lulus akan langsung bekerja di PT.Citilink Indonesia (Ikatan dinas).

”Setelah menjalani pendidikan para siswa dipastikan langsung bekerja, sebaliknya kalau sekolah sendiri belum tentu langsung bekerja sebagai pramugari, itu bedanya,” tegas Supomo saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (14/11/2017).

Pemkot, sambung Supomo, juga sudah berkoordinasi dengan Citilink terkait peluang bagi anak-anak Surabaya agar kembali bisa diterima bekerja di sana. Karenanya, Pemkot akan gencar melakukan sosialisasi terkait peluang beasiswa tersebut.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi ke RT/RW, harapannya agar semakin banyak warga Surabaya dari keluarga kurang mampu yang mendapatkan kesempatan untuk mengangkat martabat keluarganya jadi lebih sejahtera,” sambung Supomo

Disampaikan Supomo, warga Surabaya yang akan menerima beasiswa harus memenuhi syarat sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh PT.Citilink dan Dinsos.

“Usia 18-25 tahun pada bulan Desember 2017, berjenis kelamin Perempuan, Tinggi badan 160-170 cm diimbangi dengan berat badan proposional (tinggi badan – berat badan = 110), belum menikah dan sanggup tidak menikah selama menjalani ikatan dinas, sehat, tidak buta warna, tidak berkacamata atau memakai kontak lens, bisa berbahasa inggris lisan dan tulisan serta berpenampilan menarik dan ramah,” terang Supomo.

Adapun tata cara pendaftaran program penerimaan beasiswa pendidikan Pramugari yakni melengkapi administrasi berupa, surat lamaran, curiculum vitae (CV), surat ijin dari orang tua/wali, fotocopy kartu keluarga, akte kelahiran, ijazah, Nilai Ujian Nasional, SKCK, foto berwarna seluruh badan ukuran postcard sebanyak 1 lembar, foto berwarna close up ukuran 4x6 (2 lembar), surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan miskin dari kelurahan, surat pernyataan belum pernah menikah diketahui RT/RW serta surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menyebutkan tidak buta warna dan tidak berkacamata.

“Seluruh persyaratan berkas diserahkan ke kantor Dinas Sosial Jl. Arif Rahman Hakim No. 131-133 Surabaya paling lambat hari Jum’at, tanggal 1 Desember 2017,” tutur Supomo. (arf)

Letkol Kav Hermawan Weharima, SH Resmi Jabat Dandim 0815 Mojokerto


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Komandan Korem 082/CPYJ Kolonel Kav Gathut Setyo Utomo, S.IP memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dandim 0815 Mojokerto dari Letkol Czi Budi Pamudji kepada Letkol Kav Hermawan Weharima, SH., di Aula Makorem 082/CPYJ Jalan Veteran Nomor 3 Kota Mojokerto, Selasa (14/11/2017).     

Letkol Kav Hermawan Weharima, SH sebelumnya menjabat Komandan Batalyon Kavaleri–8/Narasinga Wiratama Divif II/Kostrad Beji Pasuruan, selanjutnya pejabat lama Letkol Czi Budi Pamudji akan menempati posisi baru sebagai Waka Zidam V/Brawijaya.

Dalam amanatnya, Danrem 082/CPYJ menegaskan, pergantian pejabat di lingkungan TNI AD merupakan bagian dari sistem pembinaan organisasi yang berkaitan dengan pembinaan personel dan pembinaan satuan guna penyegaran pemikiran dalam rangka kemajuan kualitas kinerja dan produktivitas organisasi serta pengembangan karier bagi perwira yang bersangkutan. Pergantian jabatan seperti ini dilakukan guna menghadapi tuntutan dan tantangan tugas yang terus berkembang seiring dengan perkembangan dan perubahan lingkungan strategis yang dinamis, cepat dan terkadang sulit diprediksi.

Sehingga pejabat baru dituntut untuk cepat menyesuaikan tugasnya dengan mempelajari kondisi wilayah masing-masing dengan terus meningkatkan kredibilitas, profesionalitas dan produktivitas dalam membangun sistem kerja yang lebih efisien, serta manajemen yang mempedomani prinsip transparan dan akuntabel, sehingga dapat berkontribusi bagi kemajuan satuan untuk mendukung Korem 082/CPYJ selaku Komando kewilayahan.

Terkait hal tersebut, Danrem berharap kepada Dandim yang baru, agar kehadirannya diimbangi dengan semangat untuk membangun dan meningkatkan kinerja organisasi serta membawa perubahan yang positif bagi satuan.  oleh karena itu, acara serah terima jabatan ini, sebagai momentum yang tepat bagi kita semua, untuk menyadari betapa besarnya amanah dan tanggung jawab yang diberikan untuk memberikan karya yang terbaik bagi TNI AD, masyarakat, bangsa dan negara.  Jabatan yang diberikan ini,  hendaknya jangan  dimaknai sebagai sebuah status sosial dan kewenangan atau kekuasaan, melainkan sebagai sebuah amanah yang pada saatnya akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Di akhir amanatnya, Danrem mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada pejabat lama Letkol Czi Budi Pamudji atas pelaksanaan tugas dan pengabdiannya selama ini.    Danrem juga menginstruksikan kepada Pejabat baru Dandim 0815 segera menyesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap melaksanakan pembinaan satuan dan pembinaan wilayah.

Pada upacara Serah Terima Jabatan Dandim 0815 Mojokerto, dengan Irup Danrem 082/CPYJ  Kolonel Kav Gathut Setyo Utomo, S.IP dan Komandan Upacara Kasdim 0815 Mojokerto Mayor Inf Nuryakin, S. Sos, dihadiri sekitar 150 orang, antara lain Kasrem 082/CPYJ Letkol Moch. Sulistiono, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 082 Ny. Gathut Setyo Utomo, para Dandim jajaran Korem 082/CPYJ, para Kasi dan Pasi Korem 082/CPYJ, para Dan/Ka Bapras Rem 082/CPYJ, Perwakilan Perwira, Bintara dan Tamtama. (arf)

Persempit Gerak Peredaran, Prajurit Lanal Denpasar Terima Sosialisasi Bahaya Narkoba dari BNNP Bali


KABARPROGRESIF.COM : (Denpasar) Seluruh Perwira Staf dan prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar Lantamal V menerima sosialisasi tentang bahaya Narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Selasa (14/11).

Sosialisasi yang digelar di gedung Seba Guna IGP. Dwinda Mako Pangkalan TNI AL Denpasar Jalan Raya Sesetan 331 Denpasar Bali itu disampaikan Kepala BNPP Bali Brigjen Pol. Drs I Gusti Putu Gede Suastawa, S.H.

Menurutnya Kepala BNNP Bali,  modus penyeludupan lewat jalur laut marak digunakan para bandar narkoba saat memasok barang terlarang tersebut ke Indonesia. Beberapa kasus yang ditangani BNN dan jajaran, barang bukti ditemukan terkemas dalam kontainer kapal, ruangan tertentu serta Anak Buah Kapal (ABK) baik pelaku lokal maupun Warga negara asing.

Dalam mengatasi masalah ini, TNI AL memiliki kemampuan dan kewenangan secara yuridis di laut Indonesia. Terutama untuk mencegah masuknya kapal-kapal asing yang disinyalir digunakan sebagai sarana penyeludupan narkoba.

Menurutnya,  Narkoba adalah salah satu bentuk ancaman serius yang harus diantisipasi. Sindikat ini memanfaatkan jalur laut untuk masuk ke Indonesia. Pengawasan TNI AL sebagai salah satu ujung tombak pengamanan laut haruslah ditingkatkan,” ungkap Brigjen Suastawa.

Menurut Suastawa, peran serta instansi pemerintah dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yaitu dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 104,106,108 dan 109, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2013, Perda Provinsi Bali No.7 Tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba tanggal 28 Agustus 2017, Surat Edaran Kemenpan RB No. 50 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur diantaranya pembentukan relawan, tes urine seluruh ASN dan CPNS serta Sosialisasi bahaya narkoba di masing-masing instansi.

“Prajurit TNI Angkatan Laut diharapkan selalu melakukan konsolidasi dan berkontribusi dalam mendukung program pemerintah, tes urine secara berkala dan mandiri. Menyusun regulasi yang sejalan, membentuk satgas atau relawan antinarkoba, sosialisasi bahaya narkoba serta adanya sanksi yang tegas bagi pegawai yang terlibat narkoba,” ungkap Brigjen Suastawa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pasops Lanal Denpasar Mayor Laut (P) Agung Hari Wibowo mewakili Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) GB. Oka,  Pasintel, Dandenpomal serta seluruh Perwira Staf serta seluruh prajurit dan ASN Mako Lanal Denpasar. (arf)

Sambut Hari Pahlawan Gojek Surabaya Gelar Upacara dan Tabur Bunga di TMP Kusuma Bangsa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Guna untuk menyambut hari pahlawan yang di gelar pada tanggal 10 November 2017.Gojek Surabaya melakukan upacara di Taman Makam Pahlawan ( TMP )
Bertempat di TMP Jalan Kusuma Bangsa Gojek mengadakan upacara yang di ikuti sebanyak 50 peserta yang meliputi dari Mitra Gojek dan Talent Go - Life.

" Di hari pahlawan ini  kami dan para gojek surabaya melakukan tabir bunga untuk mengenang jasa para pahlawan." kata Ayu Meivitasari M selaku Brand Partnership media dan PR saat di temui kabarprogresif.com.

Menurut Ayu,di hari pahlawan ini selain menggelar upacara dan tabur bunga untuk para pahlawan,pihaknya juga memberikan bunga untuk pengguna motor yang melintasi depan TMP kusuma bangsa.

" Untuk menyebarkan semangat hari pahlawan ini kita para gojek juga membagikan bunga kepada pengguna kendaraan bermotor di taman makam pahlawan." terangnya
Ayu menambahkan, dengan semangat di hari pahlawan ini kita harapkan gojek dapat tumbuh untuk kepedulian terhadap sesama.

" Dengan semangat kepahlawanan yang rela berjuang,kita harapkan juga memberikan semangat kepada kami untuk dapat terus bertumbuh dalam inovasi dan meningkatkan kepeduliannya terhadap sesama untuk kemajuan bangsa kita." pungkasnya. (Dji)

Wadan Lantamal VI Hadiri HUT Brimob Ke 72


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Wakil Komandan (Wadan) Lantamal VI  Kolonel Marinir Rasman M.Tr Han  menghadiri upacara HUT Brimob Polri ke-72 bertempat di Lapangan Karebosi  (Selasa 14/11/17).

Upacara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiono, Pangkoopsau II, Danpomal Lantamal VI. Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Adeni Muhan, dan beberapa undangan lainnya dari pejabat utama TNI dan Polda Sulsel.

Dalam HUT Brimob Polri ke 72 tahun 2017 mengambil tema dengan Semangat Sinergitas Korps Brimob Polri mewujudkan promoter untuk meraih kepercayaan masyarakat.

Pada kesempatan ini, Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono selaku Inspektur Upacara dihadapan ribuan personel Polri dan TNI mengatakan
pada pilkada serentak sinergitas TNI Polri sangat dibutuhkan maka dari itu mari bersama sama membangun sinergitas itu.

Dalam kesempatan yang sama Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengatakan Sulsel menjadi Provinsi terbaik di Indonesia karan kita punya TNI dan Polri  didalamanya. Kemajuan ditentukan oleh keteraturan, jangan ada yang melanggar hukum, kita jaga sama sama negeri ini menjadi negeri yang damai.

Di akhir upacara gabungan personel Brimob dan TNI mempertunjukan kemampuan mereka dalam aksi bela diri. (arf)

Senin, 13 November 2017

16 Peternak Pacitan Ditahan Kejati Jatim, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 16 tersangka kasus korupsi kredit usaha Peternakan Sapi dari Pacitan senilai Rp5,3 Millar hari ini (13/11) ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jatim.

Mereka adalah 8 tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk dan 8 tersangka dari Pacitan Agromilk II.

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, alasan penahanan mereka untuk memperlancar persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Mereka saat ini semua dititipkan di Rutan Medaeng,"jelas Didik.

Kasus  ini  bermula pada tahun 2010 Pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS). Kredit disalurkan melalui Bank Jatim.

Para tersangka dengan adanya program KUPS membentuk kelompok ternak baru. Mereka membentuk Pacitan Agromilk dengan ketua Efendi, Sekretaris Ary Wibowo, Bendahara Moch. Asmuni dan anghota Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.

Sedangkan kelompok ternak kedua membentuk Pacitan Agromilk II dengan ketua Suramto, Sekretaris Suoriyadi, bendahara Eko Budi Satriyo dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Basuki Rakhmat, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.

Karena mereka adalah kelompok ternak baru, maka kedua kelompok ternak itu tidak terdaftar di dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan.

Namun mereka tetap mengajukan kredit masing-masing Agromilk mendapat Rp 3.995.000.000,-. Sedangkan Agromilk II mendapat Rp 1.381.000.000,-.

Penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip.

Khusus untuk pembelian sapi dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.

Setelah mendapat kredit dan mendapatkan sapi, ternyata para tersangka tidak berpengalaman memelihara sapi.

Akibatnya sapi tidak dipelihara dengan baik. Dengan alasan ada yang sakit dan beberapa yang mati akhirnya para peternak menjual semua sapi tersebut tanpa mengganti sesuai yang persyaratan dalam kredit.

Hanya dua peternak bernama Eko Budi Satrio dan Basuki Rakhmat yang membayar kembali senilai sapi yang dia jual. Sehingga kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh Penyidik. (Komang)

Korak 'Cium' Aroma 'Suap' Pada Penetapan Tahanan Kota Henry J Gunawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (Korak) akhirnya buka suara terkait penetapan tahanan kota yang diberikan Hakim Unggul pada Henry J Gunawan, Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan sebesar Rp 4,5 milliar.

Ketua Umum Korak, Parlindungan Sitorus, SH mengaku telah mencium aroma dugaan gratifikasi berupa pundi-pundi rupiah yang mengalir ke pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Hakim Unggul itu hanya pelaksana saja, saat ini kami masih kumpulkan sejumlah keterangan adanya aliran dana yang mengalir ke Petinggi PN Surabaya yang diduga diberikan untuk melicinkan penetapan penahanan yang diajukan Henry J Gunawan secara lisan," terangnya.

Saat disinggung siapa petinggi tersebut dan siapa yang memberikan uang pelincin itu, Pria yang akrab disapa Parlin ini  mengaku telah mengantongi sejumlah nama  dan nominalnya.

"Dalam waktu dekat kami akan segera laporkan temuan indikasi gratifikasi ini ke KPK,"tandasnya.

Korak pun meminta agar elemen pemantau korupsi di Surabaya ikut mengawal proses persidangan kasus Henry J Gunawan yang berjalan tak netral.

"Bukan hanya Korak saja, tapi tugas masyarakat dan ormas atau LSM Pemantau korupsi harus ikut mengawasi kasus-kasus Henry, diantaranya kasus yang saat ini sedang disidangkan dan kasus Pasar Turi,"pungkas Parlin.

Seperti diketahui, perkara penipuan dan penggelapan ini bermula dari jual beli tanah di Malang antara Henry J Gunawan dengan Hermanto senilai Rp 4,5 miliar. AJB dilakukan tahun 2010 di Notaris Caroline.

Peristiwa jual beli itu akhirnya  muncul masalah, SHGB yang saat itu dipegang oleh Notaris Caroline C Kalampung untuk dilakukan administrasi proses balik nama, ternyata dibawa oleh Yuli dengan dalih di pinjam sementara untuk dilakukan pengurusan perpanjangan SHGB.

Yuli sendiri diketahui adalah karyawan yang cukup lama bekerja  kepada terdakwa Henry J Gunawan dan saat itu tahun 2010 menjabat sebagai legal di perusahaan di PT. GBP Sebagaimana yang diketahui, sampai kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya sertifikat yang di pinjam tersebut belum dikembalikan oleh PT. GBP kepada Hermanto.

Nah, karena SHGB itu belum dibalik nama oleh Hermanto, pihak GBP ternyata memanfaatkan kesempatan itu untuk menjual kembali SHGB No 66 milik Hermanto, tanpa sepengetahuan Hermanto.

Dari informasi yang dihimpun, Pihak GBP menjual kembali obyek properti SHGB Nomer 66 milik Hermanto itu kepada orang lain dengan harga Rp. 10,5 miliar.

Atas semua kejadian itu Notaris Caroline C Kalampung Akirnya melaporkan Henry J Gunawan pada Polisi karena dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas transaksi jual beli properti ilegal itu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka.

Perkara Bos Pasar Turi itu kemudian bergulir ke Pengadilan, JPU menjerat Henry dengan dakwaan melanggar pasal 378 jo 372 tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Henry pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Komang)

Henry J Gunawan Kembali Dibuat Tak Berdaya Oleh Saksi Yang Dihadirkan Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat dibuat tak berdaya oleh keterangan saksi Heng Hok Soei alias Asoei alias Sindo Sumidomo pada persidangan dua pekan lalu, Kini Henry J Gunawan, terdakwa kasus penggelapan dan penipuan senilai Rp 4,5 miliar kembali di buat lemah oleh empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso pada persidangan yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/11/2017).

Empat saksi tersebut adalah Yudi Alfian Tedjo dan Ane Tandio, dua orang pembeli tanah (objek masalah). Sedangkan dua saksi lainnya adalah Notaris Hengky Budi dan Mantan Dirut PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Raja Sirait.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso, Saksi Yudi menjelaskan bahwa Dia  ditawari obyek SHGB No 66 oleh seorang bernama Budi (teman dekat terdakwa Henry), karena berminat ia sepakat untuk membeli obyek tanah seluas 1.934 M2 itu.

 "Saya minat lalu saya ditemukan dengan Henry, saya janjian ketemu dikantornya di Jl Putat Surabaya" terang saksi.

" Dia (Henry,red) minta Rp. 10,5 Miliar bersih tanpa PPN, setelah itu Henry menunjuk notaris Hengky untuk cek keabsahan surat" imbuhnya.

Menurut Yudi, saat melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) Semuanya hadir di kantor Notaris Hengky, termasuk Henry dan istri Henry. Hanya saja waktu itu, Iwan tidak bisa hadir karena ada kepentingan, namun Yudi mengaku telah mendapat  surat kuasa dari Iwan untuk mewakilinya membuat perjanjian.

" Saat menjual Henry tidak pernah memberi tahu pada saya kalau tanah tersebut sebelumnya telah di jual pada Hermanto." Ujar Saksi menjawab pertanyaan JPU Ali Prakoso.

Saksi juga menjelaskan bahwa Dalam akte perjanjian Pengikatan jual beli Nomor 3 dan Akte Kuasa Jual Nomor 5, yang dibuat dihadapan notaris Hengky itu, terdakwa Henry disebutkan menjabat sebagai Direktur di PT GBP.

Atas Keterangan dari saksi Yudi, Henry sama sekali tidak membantah, begitu pula dua saksi lainnya, Ane dan Notaris Hengky juga turut membenarkan.

Berbeda  dengan keterangan yang diberikan oleh Saksi Raja Sirait dimana dia memberikan jawaban Plin-Plan saat ia ditanya oleh JPU, Mantan Dirut PT GBP ini mengaku tidak mengenal Hermanto melainkan hanya mengenal Heng Hoek Soei alias Asoei.

Sirait juga berdalih, bahwa  terkait perjanjian yang tertuang dalam akte PPJB Nomer 5 dan Akte kuasa jual Nomer 6 adalah perjanjian kerjasama dengan Asoei

"Saya tanyakan pada Yuli, staf legal PT GBP katanya ada perjanjian kerjasama, antara GBP dengan Asoei "ujar Sirait.

Mendengar jawaban Saksi, Jaksa Ali Prakoso langsung memberikan sanggahannya.

 " Loh saksi kan yang menandatangani akte perjanjian, kok malah tanya sama staf" ujar jaksa Ali pada saksi Raja Sirait.

Disinggung terkait kerjasama apa yang di maksud, saksi Raja Sirait makin Plin-Plan  menjawab Pertanyaan Jaksa Ali Prakoso.

" Kita sering melakukan kerjasama dengan Asoei, bisa jadi di buat hotel, Apartemen, Kondominium dan Rumah Sakit, " jawab Sirait.

Mendengar jawaban saksi yang Plin-Plan Jaksa Ali langsung naik pitam

" Tidak tau bidang kerjasamanya,kok bikin perjanjian, ingat saudara saksi sudah disumpah " tegas jaksa Ali Prakosa.

Untuk membuktikan keterangan yang Plin-Plan itu, Jaksa akhirnya menunjukkan bukti dokumen perjanjian PPJB dan Pengalihan Kuasa pada saksi Raja Sirait. Atas bukti itulah Raja Sirait akhirnya mengakui telah mendantangani  PPJB  dan kuasa pengalihanya.

"Iya, itu tanda tangan saya," jawab Raja Sirait saat ditunjukkan bukti tersebut.

Terdakwa Henry pun tak membantah keterangan Raja Sirait,

" Iya benar,"ucap terdakwa Henry saat dikonfrontir oleh hakim Unggul.

Persidangan perkara ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi verbal lisan (dari penyidik Polrestabes Surabaya). Seperti diketahui pada sidang sebelumnya saksi Li You Hin mengelak isi BAP yang di tanyakan jaksa dan menyampaikan bahwa dalam BAP oleh penyidik dan mantan pengacaranya lah yang mengarahkan BAP nya.

Perlu diketahui, Henry J Gunawan adalah terdakwa kasus penggelapan dan penipuan jual tanah senilai Rp 4,5 miliar. Boss PT GBP ini dilaporakan Notaris Caroline C Kalampung.

Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata di jual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu dengan harga Rp 10,5 miliar. (Komang)

Bawas MA Dinilai 'Mandul' Tindak Hakim Perkara Henry J Gunawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gerakan Putera Daerah (GPD) Surabaya memberikan raport merah buat Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) yang dinilai mengabaikan laporannya terkait tindakan tak netral yang dilakukan hakim perkara Henry J Gunawan yang diadukannya pada tiga pekan lalu.

Plt Sekretaris GPD, Amiruddin Sidik mengaku menyesalkan sikap Bawas MA yang terkesan mandul menyikapi laporan GPD.

"Sebagai lembaga pengawasan, semestinya Bawas MA harus segera bersikap, baik melakukan pemeriksaan maupun tindakan terhadap Hakim Unggul Mukti Warso. Tapi nyatanya apa, sampai sekarang justru melempem, ada apa?,"ujar Amirrudin pada sejumlah awak media, Senin (13/11/2017).

Berbeda dengan penilaian yang diberikan Ke Komisi Yudisial RI, GPD mengaku mengapresiasi sikap KY yang telah menerjukan tim untuk memantau jalannya persidangan perkara penggelapan dan penipuan yang menjerat Boss PT Gala Bumi Perkasa tersebut.

"Berbeda dengan KY yang lebih proaktif menyikapi pengaduan kami,"terang Amiruddin.

Dari informasi yang dihimpun, Puluhan orang dari Bawas MA mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jum'at (8-10 november) lalu. Sumber internal pun menyebut, jika kehadiran perwakilan Bawas itu juga untuk memeriksa Hakim Unggul. Tapi adanya pemeriksaan hakim Unggul dibantah oleh Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono.

Menurut Sigit, kehadiran Bawas MA tersebut  hanya  untuk melakukan peninjauan rutin tahunan. Bukan hasil laporan GPD terkait kasus Henry J Gunawan.

"Bawas disini hanya peninjauan rutin tahunan, bukan karena pemeriksaan dari laporan," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11/201) diruang kerjanya.

Sigit Sutriono juga mengaku belum mengetahui hasil dari laporannya kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, terkait tuntutan Gerakan Putra Daerah (GPD) yang demo beberapa minggu yang lalu.

"Kalau hasil laporan dan pemeriksaan hakim itu, yang tau hanya KPN, dan kalau ingin tau langsung ke KPN saja," pungkas Sigit.

Selain itu, lanjut Sigit, untuk mengganti majelis hakim penanganan perkara Henry J Gunawan tidaklah mudah dan harus ada bukti fakta.

" Karena mengganti hakim tidak semudah itu. Karena selama ini masih diduga, kecuali benar-benar ada fakta yang muncul. Itu kan masih jarene (omongan ke omongan)," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pekan lalu, GPD Surabaya mengadukan hakim Unggul Mukti Warso ke Komisi Yudisial RI dan Bawas MA RI. Ada beberapa poin pada pengaduan itu, diantaranya,  pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul.

Lalu, Adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Dan Hakim Unggul melakukan pembiaran pada terdakwa atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta, dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada emosional.

Serta adanya larangan Hakim Unggul pada JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya. Hakim Unggul justru memberikan lampu merah pada Jaksa Ali Prakoso dengan melarangnya membaca BAP saat mengkonfirmasi keterangan saksi. Aksi larangan jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin.

Henry J Gunawan adalah terdakwa kasus penggelapan dan penipuam jual tanah senilai Rp 4,5 miliar. Boss PT GBP ini dilaporankan Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Komang)