Rabu, 15 November 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp. 4,5 Miliar, Henry J Gunawan yang kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas laporan Notaris Caroline C Kalampung, kembali ditetapkan sebagai tersangka atas laporan 12 orang pedagang Pasar Turi.

Dalam kasus ini, Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara serta tersangka Henry J Gunawan ke Kejari Surabaya.

Dari pantauan di Kejari Surabaya, Henry menjalani serangkaian  proses administrasi pelimpahan tahap II diruang pidana umum Kejari Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis. 

Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut menjalani proses tahap dua hampir 6 jam lamanya, yakni pada pukul 10.10 WIB hingga pukul 16.15 WIB.

Dalam kasus Pasar Turi ini,  Jaksa tak melakukan penahanan pada Henry J Gunawan, mengingat statusnya telah berstatus tahanan kota pada perkara pidana sebelumnya.

Tidak ditahannya Henry diketahui usai pelimpahan tahap II, Dengan didampingi Lilik Djariyah, kuasa hukumnya, Henry langsung meninggalkan Kejari Surabaya dengan naik mobil mewahnya.


Wartawan pun sempat kesulitan meminta komentar Henry lantaran dihalang-halangi sejumlah orang yang diduga teman henry.

"Permisi...permisi....permisi mas," kata pria berbadan gempal pada wartawan.


Terpisah, Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Pidum, Didik Adyotomo membenarkan pihaknya tidak melakukan penahanan.

"Karena tersangka ini ditahan dalam perkara lain," terangnya pada wartawan usai pelimpahan tahap II.

Diterangkan Ketut Kasna dalam kasus ini ada 12 orang pedagang Pasar Turi yang merasa menjadi korban penipuan tersangka Henry.

" Kerugiannya sekitar 1,3 miliar rupiah," sambung pria kelahiran Bali itu.

Pada kasus ini, Bos PT GBP akan dijerat dengan pasal berlapis.

" Diduga melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,"kata pria yang akrab disapa Kasna.

Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan pedagang Pasar Turi pada Januari 2015 lalu. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri akhirnya memutuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.

Dalam laporan pedagang itu, Henry dianggap telah menggelapkan dan menipu sebanyak 3.600 pedagang di pasar Turi. Modusnya, investor memungut biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Henry J Gunawan untuk lepas dari jeratan perkara  pidana dengan cara mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya dengan nomor 187/Pdt.G/2017/PN.Surbaya berujung kekalahan.

Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono menolak keseluruhan gugatan yang diajukan Henry J Gunawan dan Raja Sirait (Mantan Direktur PT Gala Bumi Perkasa).

Pada gugatan itu, Henry dan Raja Sirait menggugat Notaris Caroline C Kalampung (tergugat III) , Hermanto (tergugat I)  dan Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo (tergugat II).

Dalam gugatannya itu, Henry  dan  Raja Sirait meminta agar PN Surabaya membatalkan beberapa akte, diantaranya Akte Nomor 5 tentang perjanjian Pengalihan Kuasa dgn Ganti Rugi, Akte Nomor 6 kuasa dan 7 tentang  kuasa substitusi.

"Gugatannya ditolak keseluruhan, putusannya kami bacakan kemarin siang,"terang Hakim Sigit Sutriono saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).

Dijelaskan Sigit, gugatan perdata itu ditolak karena Henry dan Raja Sirait tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Hakim Sigit pun menyatakan, Akte-akte yang dijadikan Obyek pembatalan karena didalilkan palsu atau tidak benar oleh Henry J. Gunawan dan Raja Sirait dalam perkara tersebut.

"Semua dalil-dalil penggugat dibantah oleh para tergugat melalui jawabannya yang  justru terhadap akta akta  tersebut kami nyatakan sah dan memiliki  kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dibatalkan," Jelas Pria yang juga menjabat sebagai Humas PN Surabaya.

Henry dan Raja Sirait juga dianggap tidak mampu membuktikan terkait dalil yang menyatakan tiga akte tersebut dibuat para tergugat karena berlatar belakang keterangan palsu dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Dan penggugat tidak mampu membuktikan adanya keterangan palsu itu,"sambung Hakim Sigit.

Sementara terkait dalil penggugat yang menyebut uang Rp 4,5 milliar yang didapat Henry J Gunawan dari Hermanto (tergugat I) bukan sebagai pembayaran jual beli tanah di Celaket Malang, melainkan sebagai utang piutang. Parahnya juga ditolak oleh Hakim Sigit.

"Penggugat tidak mampu menunjukkan pengakuan utang piutang itu dan tergugat dalam jawabannya justru mampu membuktikan tentang peralihan hak tanah sebagaimana SHGB No.66 yg di celaket  Malang dari PT GBP ke Hermanto,"pungkas hakim Sigit.

Tak hanya itu, penyangkalan Henry J Gunawan yang mengaku tidak pernah menerima uang dari Hermanto sebagai pembayaran  atas peralihan  tanah di Celaket itu juga dimentahkan Hakim Sigit. Henry dianggap terbukti telah menerima uang pembayaran jual beli tanah tersebut secara bertahap dan mengatasnamakan beberapa bendera perusahaan yang masih ada kaitan dengan PT Gala Bumi Perkasa.

Beberapa nama perusahaan itu adalah PT. Permata Sumber Investindo, PT. Indo Abadi Langgeng Lestari, PT Permata Murni dan PT Muara Inti.

"Saat menerima uang pembayaran jual beli dari tergugat I, Henry juga sebagai Komisaris di PT Gala Bumi Perkasa,"ujar Hakim Sigit.

Sementara, saat putusan perkara perdata ini dibacakan, pihak Henry J Gunawan dan Raja Sirait justru tidak hadir. Putusan itu hanya dihadiri dari pihak tergugat yang diwakilkan melalui kuasa hukumnya, Tonic Tangkau.

Terpisah saat dikonfirmasi putusan tersebut, Siddik Laticonsina selaku kuasa hukum pidana Henry J Gunawan mengaku kaget. Mantan jaksa ini tak tahu jika gugatan perdatanya ditolak Hakim.

"Saya bukan pengacara perdatanya, kok bisa ditolak ya," kata Siddik saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (15/11/2011).

Dengan ditolaknya gugatan perdata itu, Siddik justru mempertanyakan kualitas kuasa hukum yang menangani gugatan perdata Henry.

"Kuasa hukumnya perkara perdatanya yang kurang menguasai dalam membuat gugatan perdatanya, sampai-sampai ditolak oleh hakim," pungkas Siddik.

Siddik pun berusaha membesarkan dirinya saat ditanya besarnya dampak putusan perdata pada perkara pidana yang dibelanya.

"Gak masalah, kita akan tetap lakukan pembelaan," terang Siddik diakhir konfirmasi.

Seperti diketahui, Gugatan perdata yang diajukan Henry J Gunawan dan Raja Sirait ini berkaitan dengan kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat Henry J Gunawan sebagai terdakwa. Dan saat ini perkara pidana itu sedang disidangkan di PN Surabaya, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.

Dengan Ditolaknya gugatan perdata itu, justru  semakin menguatkan perbuatan pidana yang didakwakan Jaksa Ali Prakoso pada Henry J Gunawan, yang sebelumnya didakwa melanggar pasal 378 KUH Pidana Juncto Pasal 372 KUH Pidana tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Dalam perkara pidana tersebut, selama ini Henry selalu membantah apabila akta 5, 6 dan 7 yg di buat Caroline tersebut merupakan peralihan Hak atas tanah  sebagaimana SHGB No.66 Claket Malang dan Henry berkilah dan berkilah itu sebetulnya utang piutang.

Dengan adanya putusan perkara perdata no.187 tersebut, yang merupakan fakta hukum, menjadi terang benderang untuk menjawab argumen Henry J Gunawan selama ini dalam sidang perkara pidananya.

Kasus pidana yang menjerat Bos PT .GBP ini  dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalempung. Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien (Hermanto) yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar dan telah membayar secara lunas.

Namun karenaa sertifikat tanah tersebut akan berakhir masa berlakunya maka Henry J. Gunawan dengan memerintahkan Yuli Ekawati untuk meminjam SHGB No.66 dari tangan Hermanto yg dititipkan ke Notaris Carolin guna dilakukan perpanjangan. 

Namun sampai saat ini SHGB No.66 tsb yg diambil oleh org suruhan Henry J Gunawan dari kantor Caroline tak kunjung dikembalikan kepada yang berhak (Hermanto).

Terakhir diketahui, pada saat SHGB No.66 tersebut diminta, justru Tanah sebagaimana SHGB No.66 tsb dijual kembali ke pihak lain yaitu Yudi Alfian Tedjo, Ane Tandio dan Iwan Kurniawan senilai Rp 10,5 milliar tanpa sepengetahuan dan seijin dari yang berhak yaitu Hermanto. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Akhir pekan ini, Kota Surabaya menjadi tuan rumah dua event olahraga yang menyedot animo peserta dari mancanegera. Dua event tersebut yakni Surabaya Shooting Tournament 2017 dan Surabaya Roller Marathon 2017.

Ketua Harian Perserosi Surabaya, Donny Soesatmoo menyampaikan, ini merupakan event roller marathon yang kedua kali digelar di Surabaya. Tahun lalu, event ini diselenggarakan berbarengan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.

“Untuk kejuaraan tahun ini lebih semarak. Ini karena ada beberapa peserta dari Pelatnas dan juga untuk pertama kalinya ada peserta dari luar negeri,” jelas Adi dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (15/11/2017).

Menurut Donny, peserta dari luar negeri tersebut berasal dari Spanyol dan Prancis. Termasuk juga peserta dari luar pulau seperti dari Sulawesi, Kalimantan dan bahkan ada dari Papua.

"Ini sudah sejarah untuk Indonesia karena selama ini untuk roller maraton belum ada yang dari luar negeri," sambung Donny.

Ketua Panitia Surabaya Roller Marathon 2017, Hadi Sunarto menambahkan kejuaraan ini terbagi dalam dua kategori. Yakni kategori fun marathon dan kategori speed marathon. Untuk kategori fun pesertanya mayoritas anak-anak. Sementara speed marathon untuk peserta umum.

“Untuk rutenya. Start dan finish di Patung Gubernur Suryo. Jadi melalui Panglima Sudirman, Patung Karapan Sapi lalu masuk ke Basra kembali lagi ke start awal. Untuk pengaturan lalu lintas, kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes dan Dinas Perhubungan serta Linmas,” jelas Hadi.  

Hadi menyampaikan, selama ini, olahraga sepatu roda di Surabaya sudah sangat berkembang. Hal itu dibuktikan dengan raihan empat medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) serta jadi runner-up Popnas sepatu roda di Semarang beberapa waktu lalu.

“Atlet-atlet sepatu roda Surabaya banyak yang meraih prestasi nasional. Itu bukti perkembangan olahraga sepatu roda di Surabaya sangat berkembang,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota LSurabaya, Afghany Wardhana mengatakan, selama ini, animo masyarakat terhadap olahraga sepatu roda memang tinggi. Melalui event ini, dia berharap tidak hanya penting bagi pembinaan atlet-atlet muda. Tetapi juga ada multi player effect bagi Surabaya.

“Harapannya ada multi player effect, contohnya untuk mendorong perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi kota,” jelas Afghany. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lagi - lagi pemukulan guru terhadap murid kembali terjadi di SMP Negeri 55 Jl. Raya Pagesangan Mulya Surabaya. Pemukulan ini berawal saat Ayu Rahmadani, korban pemukulan yang duduk di bangku kelas VII tersebut ingin menelepon orang tuanya minta dijemput dari sekolah lantaran kakinya mengalami luka.

Namun tiba - tiba Ayu didatangi seorang guru yang diketahui bernama Ninik yang mengajar pelajaran IPA langsung memukul wajah Ayu berkali kali sehingga wajah Ayu agak sedikit memar. Tak hanya itu tak puas hanya menampar wajah, guru tersebut juga menendang kaki Ayu yang mengalami luka.

Ayu menjelaskan, alasan guru tersebut memukulnya karena dia membawa HP saat bersekolah, sehingga memicu amarah sang guru untuk langsung mengambil HP dan memukul serta menendang bagian tubuh dari Ayu.

"Waktu itu saya mau telepon ayah saya soalnya kaki saya sakit, tiba - tiba saya datangi bu Ninik langsung menampar mulut saya dan saya langsung disuruh keruangan kepala sekolah dan menggledah tas saya," jelasnya Rabu (15/11/2017).

Sementara itu, Ketua komisi D DPRD kota Surabaya, Agustin Poliana mengatakan akan segera melakukan komunikasi dengan kepala Dinas Pendidikan kota Surabaya Ikhsan untuk mendalami kasus ini agar tindak kekerasan disekolah tidak terjadi lagi.

"Perlakuan seorang guru ini patutnya harus diberi sanksi tegas oleh kepala Dinas pak Ikhsan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi disekolah manapun khususnya untuk wilayah Surabaya," pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebagai jalan tengah masalah anggaran Bansos siswa miskin SMA/SMK , Dewan meminta agar Pemkot Surabaya sudi melakukan perundingan dengan Pemprov Jatim. Menurut anggota banggar, Achmad Zakaria, pihak Kemedagri sudah menegaskan pemberian bantuan bagi siswa miskin SMA/SMK bisa dilakukan dengan persetujuan pemerintah provinsi sebagai pengelola pendidikan menengah.

“Berkali-kali konsultasi ke Kemendagri, jawabannya sudah tegas, pemberian Bansos bisa dilakukan asalkan ada persetujuan dari pemerintah provinsi. Jadi tinggal goodwill Wali kota untuk berunding dengan gubernur. Yang punya wewenang sekarang  sampai 2018 kan Gubernur Soekarwo, tinggal Pemkot menghadap saja,” terang pria yang akrab dipanggil Zakaria ini.

Menurut anggota Banggar dari FPKS ini, polemik ketiadaan payung hukum atas anggaran Bansos siswa miskin SMA/SMK sebenarnya sudah tidak relevan lagi, mengingat hal serupa sudah dilakukan beberapa daerah dan sampai saat ini tidak ada indikasi pelanggaran.

Zakaria menegaskan, pihak Dewan pun sudah pernah melakukan kunjungan kerja ke kota Semarang untuk mengetahui mekanisme pemberian Bansos siswa miskin SMA/SMK. Kota Semarang sendiri, lanjutnya, sudah menggelontorkan anggaran tersebut sejak 2017.

“Mekanismenya sama, anggaran dimasukkan ke APBD, kemudian diajukan ke pemerintah provinsi. Dan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah  anggaran itu tidak dicoret. Artinya bisa dilaksanakan, Gubernur Ganjar (Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng,red) berarti memandangnya tidak melanggar aturan dan tidak berpotensi hukum,” tegasnya.

Khusus mengenai payung hukum seperti yang dipermasalahkan pihak Pemkot, Zakaria menyebut pihak Kemendagri sudah menegaskan payung hukum bisa cukup dengan peraturan kepala daerah, dalam hal ini Peraturan Wali Kota untuk Surabaya.

“Asalkan sudah disetujui Gubernur, Wali kota tinggal membuat payung hukum  yaitu Perwali. Ini  sudah dilakukan Pemkot Semarang dan beberapa kepala daerah di Jatim juga,” tegasnya.

Bagaimana dengan mekanisme Bansos yang hanya boleh dilakukan satu kali dan tidak boleh menerima dua tahun bertuurut –turut? Zakaria menyebut ada aturan penerima Bansos bisa mendapatkan anggaran terebut  dua kali berturut-turut asalkan dengan status berpotensi miskin.

“Kalau lembaga memang tidak boleh mendapat dua kali berturut-turut, tapi khusu Bansos warga miskin bisa dilakukan dengan kategori berpotensi jatuh miskin. Itu ada aturannya kok,” terangnya.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Puluhan warga yang menamakan diri Pejuang Surat Ijo kembali mendatangi gedung DPRD Surabaya menuntut revisi Perda 3 tahun 2016 tentang pelepasan surat ijo, Rabu (15/11/2017).

Pasalnya, aturan tentang nilai yang harus dibayar warga berdasarkan NJOP dianggap memberatkan dan terlalu tinggi. Karena itu, hingga saat ini warga yang ingin memiliki tanah tersebut masih kesulitan karena dianggap biaya yang dikeluarkan terlalu besar.

Selain ingin menemui perwakilan anggota dewan, warga juga meneriakkan tuntutanya melalui orasi dan sejumlah poster yang berisi permintaan agar pembebasan surat ijo tidak memberatkan rakyat yang sudah menempati puluhan tahun.

"Kalau sesuai harga pasaran kita sih mau saja. Tapi kalau sesuai dengan harga NJOP ya tidak mampu. Padahal kita sudah menempati tanah tersebut puluhan tahun," kata Suwarni warga Tambak Laban, Simokerto yang ikut mendatangi DPRD Surabaya.

Warga lainya, Rini SUsanti mengungkapkan saat ini dirinya yang menempati tanah surat ijo di wilayah Dukuh Kupang mengatakan saat dirinya harus membayar retribusi ganda diantaranya PBB dan sewa ke Pemkot Surabaya. Kondisi ini menurutnya sangat memberatkan karena status tanah surat ijo hanya terjadi di Surabaya.

"Dulu waktu kampanye janji membaskan surat ijo, tapi nyatanya sampai sekarang warga masih kesulitan untuk mewujudkan. Mana janjinya sampai sekarang tidak jelas," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengaku hingga saat ini lembaga legislatif tetap berusaha untuk memperjuangkan. Bahkan, dirinya menyebutkan terbentuknya Perda tersebut sebagai payung hukum untuk pembebasan lahan surat ijo agar bisa dimiliki warga.

"Tentunya harus duduk bersama dan perubahan perda bukan hanya produk di legislatif tapi bisa juga inisiatif Pemkot Surabaya. Tentunya harus ada kajian untuk perubahan perda agar sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya menyebutkan saat ini warga Surabaya sudah bisa mengesahkan lahan surat ijo perumahan menjadi penggunaan rumah tinggal atau hak milik. Tapi dengan catatan tanah atau lahan dengan surat ijo tidak masuk dalam rencana pembanguan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Surabaya.

Adapun subyek pelepasan adalah pemegang surat ijo yang ber-KTP Surabaya. Sementara, syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pelepasan antara lain, peruntukan Izin Pemakaian Tanah (IPT) adalah perumahan dengan penggunaan untuk rumah tinggal.

"Pemohon merupakan pemegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, serta IPT masih berlaku," kata Maria Theresia Rahayu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT).

Selain itu, luas lahan yang ingin dilepas berukuran maksimal 250 meter persegi. Pemohon hanya bisa melepaskan satu persil.

"Warga bisa mengajukan permohonan pelepasan tanah kepada wali kota Surabaya melalui Kepala DPBT dengan dilampiri KTP, fotokopi IPT, bukti pembayaran retribusi IPT terakhir serta surat pernyataan kesanggupan membayar segala biaya yang timbul akibat adanya permohonan pelepasan hak," ungkap dia. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya membangun fasilitas olahraga bagi masyarakat Kota Pahlawan. Setelah membangun lapangan hockey, softball, sirkuit dan juga lintasan atletik di tahun ini, pemkot siap membangun lapangan tembak di tahun 2018.

Rencana tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya, M. Afghany Wardhana kepada wartawan di acara jumpa pers yang digelar di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (15/11) siang.

“Pemkot Surabaya siap membangun lapangan tembak di kawasan Suramadu. Nantinya anak-anak muda dan juga masyarakat bisa memanfaatkan sarana ini. Apalagi, olahraga menembak ini diminati warga Surabaya dan jumlah peminatnya besar,” jelas Afghany.

Menurut Afghany, cabang olahraga menembak kini semakin berkembang. Apalagi, Surabaya selama ini beberapa kali telah menjadi tempat turnamen menembak. Contohnya pada akhir Agustus 2017 lalu, Surabaya menjadi tuan rumah Austral Asia Handgun Championship 2016.

Yang terbaru, pada akhir pekan ini, Surabaya akan menjadi tuan rumah Surabaya Shooting Tournament yang digelar di Lapangan Kodam V Brawijaya pada 17-19 November 2017.

Menurut Afghany, melalui event Surabaya Shooting Tournament ini, diharapkan bisa mengubah citra olahraga menembak. Selama ini, olahraga menembak dikesankan sebagai olahraga mahal dan ekslusif karena hanya diikuti orang-orang tertentu.

“Pelan tapi pasti, kesan itu akan berubah. Event seperti ini tentunya diharapkan membuat olahraga menembak semakin berkembang,” sambung mantan Sekwan DPRD Surabaya ini.

Ketua Bidang Tembak Reaksi Perbakin Jatim, Leo Christian Affandi yang hadir dalam jumpa pers tersebut menyampaikan, event ini terbagi dalam tembak reaksi dan tembak target. Untuk tembak reaksi dimana ada kategori open, standar, kalsik, revolver sesuai spesifikasi senjatanya, Leo menyebut pesertanya mencapai 150 orang. Sementara untuk tembak target, pesertanya mencapai 200 orang.

“Selain peserta dari berbagai daerah di dalam negeri, juga ada peserta dari Filipina dan Singapura,” jelas Leo. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tidak dimasukkannya anggaran bantuan sosial (Bansos)  siswa miskin SMA/SMK  dalam dalam Kebijakan Umum Anggaran Platform Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2018 membuat suasana gedung DPRD Surabaya tidak harmonis.

Pro kontra dana bansos itu semakin membuat kalangan legislator surabaya seakan pecah pendapat.

Harapan sebagian kalangan anggota dewan agar siswa SMA/SMK yang tidak mampu mendapat bantuan pembayaran SPP dari Pemkot Surabaya harus kembali gagal.

Kepastian gagalnya bansos itu ditegaskan Ketua Komisi D Agustin Poliana, saat rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) dalam Finalisasi penyusunan Kerangka KUA PPAS di kantor DPRD Kota  Surabaya.

Sementara anggota Komisi D, Reny Astuti dikonfirmasi mengaku telah mendengar kabar ditolaknya anggaran Bansos siswa miskin SMA/SMK dalam KUA PPAS 2018  dalam rapat Banggar kemarin. Reny yang juga salah satu anggota Dewan pendorong masuknya anggaran Bansos tersebut hanya mengaku kecewa dengan gagalnya anggaran itu masuk ke KUA PPAS.

“Saya no comment dulu, karena tidak bagian dalam rapat (banggar,red) . Namun jika memang benar tidak masuk (dalam KUA PPAS) , kok beda dengan pernyataan kemarin ya,” kata Reny.

Memang sebelumnya, ketua Komisi D bahkan menegaskan tetap akan memperjuangkan anggaran Bansos siswa miskin SMA/SMK dalam KUA PPAS termasuk menunggu surat jawaban terkait hal ini dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu anggota Banggar dari FPKS, Achmad  Zakaria, mengaku masih akan terus mendesak Banggar dan Pemkot  agar bisa  memasukkan anggaran Bansos siswa miskin SMA/SMK ke KUA PPAS. Menurutnya , selama belum masuk RAPBD 2018 masih ada kesempatan untuk memasukkan anggaran itu ke APBD 2018.

“Kami (PKS,red) mendesak Wali kota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur untuk bersama mencari payung hukum dan skema Bansos utk siswa SMA/SMK yang tidak mampu. Ini perlu goodwill dari  Pemkot dan Pemprov. Kemendagri sendiri sudah menyarankan agar Pemkot melakukan konsultasi dengan Gubernur terkait skemanya,” ujar Zakaria.

Zakaria mengaku fraksinya tetap yakin keberadaan bansos siswa SMA/SMK miskin ini bakal bisa dilaksanakan mengingat sejumlah daerah baik di Jatim maupun di daerah lain seperti Jawa Tengah sudah menganggarkan sejak tahun 2016 lalu.

“Jateng saja sudah bisa   dalam hal ini Kota Semarang. Artinya ada payung hukum dan ada skema yang jelas. Mengapa kita tidak,”  kata  Zakaria selasa, (14/11).

Untuk di ketahui di Jawa Timu7r sudah ada beberapa daerah yang menganggarkan Bansos bagi siswa SMA/SMK miskin , antaranya Kabupaten Pasuruan, Kota Batu dan Banyuwangi. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masyarakat 'kecil' memang harus  di buat susah, tak hanya kebijakan pemerintah pusat yang selalu menekan untuk membayar pajak.

Namun kali ini juga untuk urusan kebersihan, masyarakat 'kecil' juga dituntut untuk pro aktif mengatasinya,

Padahal bila kita mengetahuinya gaji pegawai semua berasal dari pajak, sedangkan pajak tersebut berasal dari uang masyarakat.

Hal inilah seolah pejabat bahkan pegawai pemerintahan tak ada malunya untuk menyengsarakan masyarakat.

Tak hanya di lingkup eksekutif, tapi di  ranah legislatif  'wadah'menyusahkan masyarakat mulai terlihat.

Seperti halnya dikatakan Sukadar anggota Komisi C DPRD Surabaya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sekaligus dikaji sebelum melakukan tindakan pencegahan terhadap ancaman banjir di wilayah kota Surabaya.

Banjir di wilayah Kota Surabaya bisa terjadi akibat derasnya air hujan, air kiriman dari daerah lain melalu Kalimas, air laut pasang (rob), sumbatan sampah, dan keberadaan bangunan liar di pinggir dan di atas sungai.

“Kalau dari air hujan maka kita bicara sol kelancaran drainage, yang seharusnya terintegrasi antara saluran primer dan tersier dari pemukiman ke box culvert sebagai saluran induk, jangan sampai ada yang terhenti atau tersumbat alirannya,” ucapnya. Selasa (14/11/2017)

Terkait banjir kiriman, lanjut politisi PDIP ini, maka Pemkot Surabaya harus duduk bersama dengan beberapa pemerintahaan daerah tetangga bersama Pemprov untuk mencarikan solusinya.

“Demikian juga dengan sampah dan bangunan liar di stren kali dan di atas kali, sudah semestinya ini menjadi tanggung jawab pemkot secara keseluruhan, bukan hanya dinas pematusan saja, tetapi mulai dari Wali Kota hingga jajaran yang paling bawah yakni di tingkat Kelurahan,” tandasnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya ini meminta kepada Pemkot Surabaya untuk tidak berhenti melakukan sosialisasi terkait pelarangan pembuangan sampah di sungai dan saluran serta pelarangan pembangunan tempat tinggal di stren kali.

“Jajaran ditingkat bawah harus terus melakukan sosialisasi kepada warganya agar tidak lagi membuang sampah di kali dan membangun tempat tinggal di atas atau dipinggir kali,” pintanya.

Tidak hanya itu, Cak Kadr-sapaan akrab Sukadar, juga mengimbau kepada pemerintah di tingkat kelurahan agar terus memantau sekaligus mendata apa saja yang dibutuhkan terkait pencegahan banjir, sehingga bisa di alokasikan di pembahasan APBD. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DPRD dan Pemkot Surabaya akhirnya mengabaikan polemik pembangunan masjid Assakinah yang telah dibongkar.

Pembongkaran Masjid untuk proyek pembangunan gedung baru DPRD Surabaya sudah bisa dilanjutkan pelaksanaannya.

Kepastian ini didapat semua pihak, baik dinas terkait maupun kontraktor pelaksananya, setelah Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan semua pihak yang terkait.

Selain seluruh anggota Komisi C, rapat ini juga dihadiri 3 unsur pimpinan DPRD Surabaya yakni Armuji (Ketua), Ratih Retnowati (Wakil) dan Masduki Toha (wakil).

Ery Cahyadi Kadis Perkim dan CKTR Kota Surabaya, mengaku lega setelah mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Surabaya, karena sudah bisa mendapatkan kepastian pelaksanaannya.

“Lha bagaimana kami mau kerja kalau kondisi di lapangan masih terganggu seperti itu, makanya karena saat ini sudah clear semua di rapat Komisi C, mulai besok kami sudah harus bekerja,” ucapnya kepada media ini sesaat setelah rapat selesai. Selasa (14/11/2017)

Ditanya soal lahan Masjid, Ery dengan tegas mengatakan jika area Balai Pemuda dan DPRD Surabaya itu merupakan satu kawasan, meskipun dengan surat yang berbeda. Tetapi keduanya merupakan aset Pemkot Surabaya.

Sementara menurut Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya yang bertindak sebagai pimpinan rapat, bahwa tidak ada lagi persoalan di proyek pembangunan gedung baru DPRD Surabaya dan Masjid.

Politisi PDIP ini meminta kepada semua pihak untuk tidak lagi membuat polemik, apalagi sampai mempolitisir persoalan yang sejatinya hanya berdasarkan rumor yang salah.

“Jadi ada rumor yang berkembang bahwa pembangunan perluasan gedung DPRD Surabaya tidak ada Masjid, itu salah dan sama sekali tidak benar, karena nantinya justru dibangun lebih besar dan megah dengan dua menara yang mengapitnya,” tegasnya.

Terkait luasannya, lanjut Cak Ipuk-sapaan akrab Saifudin Zuhri, yang sebelumnya hanya berukuran 13 kali 13, nantinya akan menjadi 17 kali 29 meter, yang bisa memuat 300 jamaah lebih, dan Masjid ini juga bisa di akses untuk publik (umum).

Namun demikian, anggota dewan yang hadir juga meminta design dua menara yang posisinya di kana kiri Masjid, bisa terlihat mewah, megah bahkan mencolok dari pandangan yang cukup jauh.

“Kami memberikan masukan soal keberadaan menara, agar nantinya bisa dilihat sebagai pertanda keberadaan masjid dari jarak yang jauh, intinya mencolok dari luar,” imbuhnya.

Dikahir wawancaranya, Sekretaris DPC PDIP ini dengan tegas meminta kepada kontraktor pelaksana agar segera melanjutkan proyeknya sesuai kontrak, tanpa harus terpengaruh dengan rumor apapun di luar.

“Kepada kontraktor segera menjalankan kewajibannya sesuai kontrak yang telah ditandatangi terkait pelaksanaan pembangunan gedung Baru DPRD Surabaya dan Masjdi, jangan pedulikan rumor dan opini yang berkembang di luar, kerja saja,” tutupnya. (arf)




KABARPROGRESIF.COM : (Bandung) Panglima Komando Daerah Militer ( Pangdam) XVI/Pattimura Mayjen TNI Doni Monardo resmi bergeser sebagai Pangdam III/Siliwangi setelah serah terima Jabatan bersama tiga Panglima Kodam Lainnya dan enam Perwira tinggi (Pati) TNI AD di Markas Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (14/11).

Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Doni Monardo di gantikan oleh Mayjen TNI Suko Pranoto, Pangdam III/Siliwangi dari Mayjen TNI Herindra kepada Mayjen TNI Donni Monardo, Pangdam IV/Diponegoro dari Mayjen TNI Tatang Sulaiman Kepada Mayjen TNI Wuryanto, dan Pangdam V/Brawijaya dari Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko kepada Mayjen TNI Arif Rahman.

Serah terima Jabatan Pangdam dan sejumlah Pati AD lainnya tersebut dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat ( KASAD) Jenderal TNI Mulyono. Perwira tinggi AD lainnya yang serah terima jabatan antara lain; Danpuspenerbad dari Mayjen TNI Suko Pranoto kepada Brigjen TNI Besar Harto Karyawan, Gubernur Akmil dari Mayjen TNI Arif Rahman kepada Brigjen TNI Eko Margiyono, Danpusterad dari Mayjen TNI Hadi Prasojo kepada Mayjen TNI Hartomo, Aspam Kasad dari Mayjen TNI Ilyas Alamsyah kepada Brigjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Aster Kasad dari Mayjen TNI Widagdo H. Sukoco kepada Brigjen TNI Supartodi serta Danpusintelad dari Brigjen TNI Herianto Syahputra kepada Kolonel Inf Djaka Budhi Utama.

Dalam amanatnya, Kasad mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para pejabat lama atas pelaksanaan tugasnya selama mengemban amanah jabatan dengan segala pengabdian dan dedikasi yang begitu besar kepada TNI AD. Kasad juga menyampaikan terima kasih kepada para istri yang selama ini telah mendampingi suami dengan tulus dan setia serta mendarmabaktikan dirinya untuk kemajuan Persit Kartika Chandra Kirana selama kepengurusannya.

“Kepada para pejabat baru saya juga mengucapkan selamat serta turut bersyukur dan berbangga atas penugasan, kepercayaan dan amanah jabatan baru yang didapatkan, Semoga serah terima jabatan ini dapat membawa dan mengantarkan satuan-satuan yang Jenderal pimpin ke arah yang lebih baik, lebih maju dan senantiasa dapat mempersembahkan karya terbaiknya untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas TNI AD, TNI dan kejayaan bangsa dan negara yang sangat kita cintai ini”, tutur kasad.

“Pergeseran jabatan dilingkungan Angkatan Darat adalah bagian dari pembinaan personel, dimana Angkatan Darat memiliki tujuan dan cakrawala yang lebih luas serta merupakan bagian dari sistem pembinaan organisasi guna pembaruan dan penyegaran pemikiran dalam rangka kemajuan organisasi, katanya.

Beliau juga mengatakan, rotasi jabatan di lingkungan TNI AD juga menunjukkan bahwa Reformasi Birokrasi TNI AD terus berjalan seiring dengan meningkatnya profesionalitas Sumber Daya Manusia, nilai etika dan budaya kerja, kualitas pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja di lingkungan jajaran TNI AD.

“Saya berharap kepada para pejabat yang baru agar kehadirannya dapat memberikan semangat baru untuk membangun dan meningkatkan kinerja organisasi serta membawa perubahan yang lebih baik. Jangan pernah alergi untuk melanjutkan pencapaian positif yang telah ditorehkan oleh pejabat sebelumnya dan kembangkan gagasan-gagasan baru yang lebih konstruktif, kreatif dan inovatif," pungkasnya. (arf)


KABARPPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya mahir di medan perang, prajurit TNI-AD juga diwajibkan untuk memahami dunia kesehatan yang dinilai sangat berguna bagi seluruh prajurit.

Kepala Staf Korem (Kasrem) 084/Bhaskara Jaya, Letnan Kolonel Hery Suprapto menjelaskan, langkah itu merupakan salah satu kemampuan yang dinilai sangat tepat dan wajib dimiliki oleh seluruh personelnya.

“Ini sangat berguna sekali bagi prajurit dalam menjalankan tugas operasi militer selain perang (OMSP,red),” jelas Kasrem dalam acara pelatihan operasi katarak di Makorem 084/Bhaskara Jaya. Rabu, 15 Nopember 2017.

Ditambahkannya, tak hanya tim kesehatan internal Korem 084/BJ saja yang turut dilibatkan, berlangsungnya pelatihan tersebut, juga melibatkan tim kesehatan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Nantinya, Korem bersama P2PTM yang merupakan tim kesehatan dari Kemenkes RI akan mengadakan baksos operasi katarak,” ujarnya.

Hal itu, kata Kasrem, digelar sebagai wujud kepedulian sosial dari satuan TNI kepada masyarakat, terlebih kepada warga yang menderita penyakit mata atau katarak. “Ini merupakan bagian dari serbuan teritorial yang bisa diimplementasikan dalam bentuk pembinaan teritorial (Binter),” jelas Letkol Hery. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive