KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara penggelapan dan penipuan yang menjerat Henry J Gunawan sebagai pesakitan akibat laporan Notaris Caroline C Kalampung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/11/2017).
Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menghadirkan tiga orang saksi, yakni Teguh Kinarto, Notaris Paulus, Widjijono Nurhadi. Ketiga saksi itu didengarkan keterangannya secara terpisah.
Saksi Teguh Kinarto didengarkan terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan kesaksian Notaris Paulus dan yang terakhir adalah kesaksian Widjijono Nurhadi
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, Saksi Teguh Kinarto menceritakan asal usul peristiwa pidana yang dilakukan oleh Henry J Gunawan. Namun, Bos PT Podo Joyo Mashyur menceritakan bagaimana asal usul tanah yang ada di Claket Malang tersebut.
Sebelum pidana Henry ini dilaporkan oleh Notaris Caroline, Teguh Kinarto menjabat sebagai Direktur PT Gala Bumi, tetapi ditengah perjalanan dia dihentikan sebagai Dirut bulan April 2012 tanpa diberitahu oleh terdakwa, lewat RUPS bulan Maret 2012 tanpa sepengetahuan saksi Teguh Kinarto.
Saksi tetap tidak mengetahui keputusan tersebut bahkan ketika diminta menandatangani perjanjian antara PT.GBP dengan PT.Pembangunan Perumahan senilai 245 miliar untuk proyek Pasar Turi. Menurut saksi disinilah tampak tipu daya terdakwa Henry J Gunawan kepada saksi.
Saat menjabat sebagai Dirut PT GBP, Dia diminta terdakwa Henry untuk menandatangani akte jual beli tanah Claket tersebut.
Tujuan dibelinya tanah tersebut untuk menjadi aset PT GBP. Selanjutnya, Tanah tersebut akan dibangun Rumah Sakit dan Hotel.
Teguh Kinarto pun mengaku mendapat tawaran pembangunan obyek tanah Claket tersebut oleh Terdakwa dengan investasi sebesar 25% , 10% untuk pak widji sedangkan 15% untuk Teguh guna pembangunan Rumah sakit dan hotel atas obyek tanah Claket tersebut dan pada tanggal 12 Juni 2010 dibuatlah kesepakatan menaruh saham sebesar 15 persen atau setara kurang lebih Rp 1,2 milliar pada rencana pembangunan Rumah Sakit dan Hotel tersebut.
"Tapi proyek itu gagal karena ditolak Bank. Seandainya saya tahu tanah tersebut sudah dijual pada bulan April 2010 tentu saya tidak mau menandatangani kesepakatan tersebut." jelas Teguh.
Seperti yang diungkap pada persidangan, bukan hanya proyek di Malang, Teguh juga merupakan investor pembangunan Pasar Turi. Namun investasi pada proyek pasar turi itu gagal dan Teguh meminta terdakwa Henry untuk mengembalikan dana yang telah dijeburkan saksi Teguh pada proyek Pasar Turi tersebut.
"Saya dibayar pakai Billyet Giro, tapi Blong, nilainya seratus dua puluh milliar dan masalah ini sudah saya laporkan ke Bareskrim Polri,"ujar Saksi Teguh.
Kesaksian Teguh ini sempat di potong oleh tim penasehat hukum Henry, Saksi Teguh pun berkata “Sebentar” secara tegas untuk tetap meneruskan penjelasan secara utuh dan detail karena menurut saksi teguh ini merupakan satu kesatuan tidak bisa kalau hanya sepotong sepotong saja jawabannya.
Tak hanya itu, saksi Teguh meminta agar terdakwa Henry tidak membohongi pengunjung sidang.
"Dia (Henry, red) ini lebih tepat menjadi artis sinetron, karena sudah bohong,"pungkas Teguh.
Keterangan saksi Teguh dibantah oleh terdakwa Henry.
"Tidak benar," kata terdakwa Henry saat ditanya hakim Unggul terkait keterangan saksi.
Sementara pada kesaksian lain, Saksi Notaris Paulus mengaku tidak begitu mengetahui asal usul akte perjanjian yang dibuat antara terdakwa Henry dengan saksi Hermanto.
"Saya tidak tahu masalah akte-akte itu, saya tahunya hanya sertifikat sudah atas nama PT Gala Bumi Perkasa." tegasnya.
Dipersidangan terakhir, keterangan saksi Widjijono tak beda jauh dengan yang disampaikan saksi Teguh Kinarto. Ia juga menyebut telah dirugikan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit dan Hotel pada tanah di Claket, Malang tersebut.
Pada proyek itu, saksi Widjijono mengaku menaruh saham sebesar 10 persen, dengan nilai Rp 740 juta.
"Proyek itu gagal karena ditolak sama bank. Jujur saya merasa dirugikan dalam masalah ini,"kata saksi Widjijono.
Saksi Widjijono pun mempertegas, jika tanah di Claket Malang itu adalah milik terdakwa Henry.
"Itu pengakuan terdakwa saat saya ditawari investasi pada proyek itu,"ujarnya.
Terdakwa Henry pun membantah keterangan yang dijelaskan saksi Widjijono. Namun saksi Widjijono tetap pada keterangan yang sudah dijelaskan dimuka persidangan.
"Saya tetap pada keterangan saya,"tegas Saksi Widjijono saat ditanya oleh Hakim Unggul Mukti Warso.
Perlu diketahui, Henry J Gunawan adalah terdakwa kasus penggelapan dan penipuan jual tanah senilai Rp 4,5 miliar. Boss PT GBP ini dilaporakan Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10,5 miliar.
Pada persidangan lain, gugatan perdata Henry terkait pembatalan dalam akte jual beli antara Henry dengan Hermanto ditolak oleh Hakim Sigit Sutriono. Penolakan itu dikarenakan Henry tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonanya. (Komang)