Selasa, 28 November 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Jambi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang, Selasa (28/11/2017).

"Informasinya, sejauh ini sekitar 10 orang diamankan di Jambi dan Jakarta. Di Jakarta ada 3 orang dan di Jambi ada 7 orang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Menurut Febri, beberapa yang ditangkap merupakan penyelenggara negara di daerah. Dalam hal ini merupakan anggota DPRD, pejabat dan pegawai di Pemprov Jambi, dan beberapa pihak swasta.

Yang diamankan di Jakarta, menurut Febri, sudah dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers pada Rabu (29/11/2017).

"Tentu tim terlebih dahulu harus melakukan proses awal. Kami punya waktu sekitar 24 jam sampai dengan penentuan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut," kata Febri. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi petualangan ketiga bandit perampasan perhiasan dengan berkedok ulama akhirnya terungkap.

Sudit III Jatanras Polda Jatim membekuk ketiga orang tersebut yang perbuatannya itu sempat viral di sosial media.

Mereka adalah YZ (50), warga Kraton Pasuruan berperan pura-pura bertanya kepada korban dan menarik paksa perhiasan berupa kalung milik korban, sedangkan YS (33), warga Kraton Pasuruan sebagai sopir mobil sekaligus mencari calon korban dan SS (57), warga Kejayan Pasuruan, yang berperan sebagai ulama atau kyai dan meminta korban menyerahkan perhiasan tersebut.

Barang bukti yang disita berupa pakaian ulama yang dipakai palaku saat melakukan aksi kejahatan, mobil sewaan Toyota, HP, 6 cincin emas dan uang tunai Rp 1 juta hasil kejahatan.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Agung Yudha Wibowo didampingi Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera dan Kasubdit Jatanras AKBP Boby mengatakan, ketiga pelaku berbagi peran dan setelah mendapat calon korban, pelaku YZ berpura pura bertanya alamat kepada calon korban.

Setelah itu, pelaku YZ mengenalkan korban kepada pelaku SS yang saat itu berpakaian dan berperilaku seperti ulama atau kyai yang ingin mendoakan korban. Kemudian korban diminta oleh pelaku berinisial SS untuk menyerahkan perhiasannya.

Seperti kena gendam, perhiasan cincin, kalung dan gelang yang dipakai korban diserahkan begitu saja kepada pelaku. Jika tidak berhasil, pelaku merampas perhiasan korban.

Pelaku melakukan aksi kejahatan di Jawa Timur seperti Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Tulungagung, Lumajang, Ponorogo dan Malang serta Jember.

“Saya tapi tidak nggendam, karena saya hanya lewat omongan saja,” ujar SS salah satu tersangka yang berperan sebagai ulama ini. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPRD dan pejabat pemerintah di Provinsi Jambi, Selasa (28/11/2017).

"Benar ada kegiatan tim penindakan di lapangan. Tim disebar di Jambi dan Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain pejabat eksekutif dan legislatif, menurut Febri, petugas KPK juga menangkap pihak swasta.

Namun Febri belum menjelaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Provinsi Jambi.

"Saat ini, sejumlah uang yang ditemukan masih dihitung," kata Febri. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Pontianak) Penguatan pertahanan di wilayah perbatasan kembali ditingkatkan. Komandan Korps Marinir Mayjen TNI ( Mar) Bambang Suswantono S.H M.H M,Tr (Han) meresmikan pembentukan markas tempur terbaru, yakni Batalyon Pertahanan Pangkalan  (Yonmarhanlan) XII di Mempawah Kalimantan Barat, Rabu, (28/11/17).

Yonmarhanlan XII merupakan Satuan Pelaksana Pasmar 2 Jakarta yang dalam operasionalnya berada di bawah kendali Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (DANLANTAMAL) XII/Pontianak, Dimana salah satu unsur organisasi satuan Lantamal adalah Yonmarhanlan dan sebagai bagian dari upaya pembangunan dan pembinaan kekuatan serta kemampuan Korps Marinir.

Peresmian Yonmarhanlan XII tersebut di laksanakan di pusat kota Pontianak tepatnya di Alun – alun Kapuas Jln Rahadi Usman No. 1 Pontianak, Upacara ditandai dengan dentuman Meriam Howitzer Korps Marinir dilanjutkan penandatanganan naskah peresmian.

Pembentukan  kekuatan baru ini sebagai respon atas perkembangan lingkungan strategis yang dinamis dan multidimensional, khususnya dalam mengamankan wilayah perbatasan.Pembangunan ini juga merupakan program TNI AL untuk membentuk Satuan Marinir baru di Mempawah Kalimantan Barat.


Dalam amanatnya Dankormar menyampaikan bahwa secara  geografis letak Kota Pontianak sangat strategis bagi alur laut kepulauan Indonesia 1, sehingga sangat rawan akan terjadinya tindakan pelanggaran dilaut dan ancaman kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dengan diresmikanya Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan XII Pontianak diharapkan akan memberikan efek Deterrent dari segala bentuk gangguan dan ancaman terhadap keutuhan wilayah NKRI khususnya diwilayah Kalimantan Barat dan sekitarnya.” Ucap orang nomor satu di Korps Baret Ungu.

Fasilitas yang dibangun pada markas meliputi pembangunan gedung batalyon, gedung kompi markas, gudang senjata, rumah dinas, mess perwira, garasi angkutan, dermaga, dan lapangan tembak.

Pada peresmian Yonmarhanlan XII ini, juga dilaksanakan demontrasi kolene senjata dan terjun payung yang dilaksanakan oleh prajurit Yontaifib-2 Mar serta Kendaraan Tempur yang dimiliki Korps Marinir.

Hadir dalam peresmian tersebut Gubernur Kalimantan Barat, Danlantamal XII Pontianak, Kasdam XII/Tanjung Pura, Danlanud Pontianak, Danpasmar 2, Walikota Pontianak, Walikota Singkawang, Bupati Landak, Wakil Bupati Sambas, Wakli Bupati Wakil Bupati Sambas, Wakli Bupati Ketapang dan pemuka agama serta tokoh masyarakat setempat. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Pontianak) Dalam rangka Peresmian Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan XII (Yonmarhanlan XII) Pontianak prajurit Korps Marinir TNI AL menggelar kirab di kota Pontianak  Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2017).

Kegiatan kirab di kota Pontianak ini  melibatkan 400 orang yang terdiri dari prajurit Korps Marinir TNI AL,  Prajurit Lantamal XII Pontianak, dan Anak Sekolah serta Mahasiswa,  Selain itu, juga melibatkan kendaraan tempur Korps Marinir yaitu 4 unit BTR-4, 2 pucuk Roket Multilaras Vampier, 2 unit Dapur Lapangan, 4 unit truck Unimog dan 1 unit Aligator.

Kirap yang dilaksanakan pukul 07.30 WIB ini menempuh jarak sejauh kurang lebih 3 km dari titik star yang di mulai dari depan Rumah Adat Dayak (Radakng) dimana para masyarakat sangat antusias melihat kegiatan kirab tersebut dan banyak yang berfoto-foto   bahkan mengikuti kegiatan tersebut sampai ke finis tepatnya Alun-Alun Kota Pontianak. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Pontianak) Aksi terjun free fall prajurit Korps Marinir hibur masyarakat Kota Pontianak dalam upacara peresmian Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) XII di Alun-alun Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Selasa, (28/11/2017).

Aksi terjun payung prajurit petarung ini melibatkan 14 peterjun dari Satuan Batalyon Intai Amfibi 2 Korps Marinir di bawah pimpinan Lettu Marinir Kukuh yang kesehariannya menjabat sebagai Dantim Yontaifib 2 Marinir dengan menggunakan 1 pesawat Cassa TNI AL dibandara Lanud Supadiyo Pontianak.

Kegiatan ini selain untuk memeriahkan peresmian Yonmarhanlan XII Pontianak juga untuk mengenal lebih dekat Korps Baret Ungu kepada masyarakat yang ada di Kota Pontianak baik personel ataupun kendaraan tempur yang dimiliki Korps Marinir.

Acara tersebut terselenggara atas kerjasama Korps Marinir TNI AL dengan Pemerintah Daerah serta masyarakat Kota Pontianak. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Segenap prajurit dan ASN Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tegal Lantamal V menerima Pembinaan Teknis Personil TNI AL di ruang Aula Sardjoe Mako Lanal Tegal Jl.Proklamasi No.1 Kota Tegal Oleh Tim dari Disminpers Lantamal V yang diikuti lebih kurang 100 Prajurit dan ASN, selesa (28/11).

Acara tersebut dihadir oleh Katim Safari Bintek Letkol Laut (P) Sri Hartono, Ka Akun Lanal Tegal Kapten Laut (S) Yoseph Mardiyanto mewakili Danlanal Tegal, Perwira Tim Safari Bintek Lantamal V, Perwira Staf dan ASN Tk.III Lanal Tegal, Prajurit dan PNS Lanal Tegal.

Komandan Lanal Tegal Letkol Marinir SB. Manurung dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua Tim beserta jajarannya di Mako Lanal Tegal, diharapkan di Mako dan seluruh Prajurit Lanal Tegal dapat mengikuti pembinaan Bintek Bidang Personil TNi AL ini dengan baik dan dicermati dengan seksama.

Sementara itu Sambutan Danlantamal V Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto, S.E.,M.M. yang dibacakan oleh Katim,mengatakan, Tim dari Lantamal V Surabaya akan memberikan pemahaman kepada seluruh Anggota terkait dengan pembinaan Administrasi Personil yang meliputi Pengendalian,Perawatan,Pemisahan,Proses Hukum Prajurit dan ASN di lingkungan Lanal Tegal.

Dengan adanya Binpers dari Lantamal V ini akan memberikan masukan kepada Lanal-lanal jajaran Lantamal V terkait Administrasi Personil, sehingga terjadi kesamaan Persepsi sesuai aturan yang berlaku, dan solusi terhadap permasalahan-permasalahan bidang Personil yang timbul di TNI AL pada umumnya dan di Lanal Tegal pada Khususnya.

Setelah pelaksanaan Safari ini dapat meminimalisir kesalahan prosedur dalam proses Administrasi hak-hak keprajuritan serta terjadi komunikasi yang lancar, antara petugas personil yang berada di Lanal dan di Mako Lantamal V,sehingga pengurusan Administrasi berjalan lancar.

Sementara sambutan dari Katim sendiri dikatakan, Ucapan terimakasih kepada seluruh Prajurit Lanal Tegal yang telah menyambut kami dengan baik dan penuh kehangatan. Nanti apa yang disampaikan dari pemberi Materi untuk diperhatikan dan dicermati, silahkan bertanya sebanyak mungkin hal-hal yang berkaitan dengan Personalia.

Materi Bintek Bidang Personil disampaikan oleh Kaur Yanpers Disminpers Lantamal V Kapten Laut (P) Baedlowi meliputi tentang Siklus Binpers, UKP Militer, UKP Regimal, UKP Har, UKP ASN, Proses Kumplin, Keatkuman Bagi ASN TNI AL, Proses Kumplin ASN, TPT bagi BA / Ta, Syarat DKP / TPT, Proses TPT / DKP, Hak Terperiksa, Dalkar, Syarmin Dalkar, Tunjangan Dalkar, Tanda Jasa di Keluarga Militer, Sahmil, Watzah, Syarmin untuk Pers Pur. Dan diteruskan dengan materi sesi tanya jawab.

Serta dilanjutkan dengan penyerahan keping CD tentang hal yang berhubungan Personel TNI AL diserahkan dari Katim kepada Ka.Akun Tegal. Acara ditutup dengan pembacaan do’a oleh ASN Solikhun S.Ag.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Batam) Selama Tujuh tahun lamanya menjadi buron kejaksaan, Dr Bagoes Soetjipto, terpidana korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim 2008, ternyata berkeja di Johor Bahru Malaysia.

"Infromasinya dia (pelaku) bekerja di Johor Malaysia. Tapi saya tidak tahu pasti pekerjaannya apa. Yang jelas kita dari Kejari Batam hanya menfasilitasi saja kedatangan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pelaku," kata Rochadi Wibowo, Kepala Kejari Batam disela-sela mengantar pelaku ke Bandara Hang Nadim, Selasa (29/11/2017) malam.

Dia mengaku kalau tidak mengetahui pasti perlarian Bagoes Soetjipto di Malaysia.

"Tanya langsung ke Kejagung. Saya tidak bisa memberikan komentar apapun terkait penangkapan pelaku," katanya.

Bagoes Soetjipto sampai di Batam sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan MV Ceria Indomas dan kemudian langsung di bawa ke kantor Kejari Batam di Batam Center.


Setelah istirahat sebentar dan melengkapi administrasi, Bagoes dan rombongan intel Kejaksaan Agung diantar oleh tim Kejari Batam menuju ke Bandara Hang Nadim dengan menggunakan empat unit mobil.

Bagoes Soetjipto merupakan terpidana utama kasus korupsi dana P2SEM 2008 dan menjadi buron sejak 30 Juni 2010.

Enam bulan setelah pengajuan cekal, buronan masih belum tertangkap. Kejati pun mengajukan cekal kedua kalinya.

Kendala utama penangkapan buronan itu adalah sulitnya mengindentifikasi keberadaan terpidana.

Terpidana langsung pindah dari rumah sesuai alamat di KTP. Selain itu, buronan ini juga sering mengganti nomor ponsel sehingga petugas sulit melacak keberadaannya. (*/rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Batam) Koruptor kelas kakap, Dr Bagoes Soetjipto yang di tangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Malaysia, dibawa menggunakan kapal Ferry Ceria Indomas dari Malaysia.

Rombongan bertolak Pelabuhan Stulang Laut, Selasa  (28/11/2017), pukul 15:30 waktu setempat atau pukul 14.30 WIB.

Kapal ferry sampai di Pelabuhan Internasional Batam Centre sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung disambut oleh rombongan Kejagung dan Kejari Batam.

Dr. Bagoes yang memakai kemeja warna putih dan kaca mata, terlihat tidak berkutik saat di giring tim kejaksaan mobil kijang Innova masuk nopol BP 733 PS.

Setelah itu, pria tersebut langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam dan rencananya, malam ini juga diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Kapala Kejaksaan Negeri Batam, Adi Wibowo yang juga terlihat dalam penjemputan terpidana korupsi P2SEM ini menolak memberikan keterangan.

"Ini kuasanya Kejagung RI, nanti saya salah," katanya, langsung masuk ke dalam mobil yang ditunpangi Dr Bagoes Soetjipto.

Dokter Bagoes Soetjipto merupakan terpidana korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 dari Pemprov Jatim.

Bagoes Soetjipto menjadi buronan sejak tahun 2010 dan melarikan diri ke Malaysia.

Tim Kejagung menangkap dr Bagoes Soetjipto di tempat persembunyian di Malaysia, namun belum diketahui lokasi persisnya.

Bagoes Soetjipto merupakan terpidana utama kasus korupsi dana P2SEM 2008.

Kasus ini bikin heboh Jatim karena diduga melibatkan banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan beberapa pejabat tinggi di Pemprov Jatim.

Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid, terseret dan sempat merasakan penjara selama 3 tahun lebih gara-gara kasus ini. (*/rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Batam) Pengejaran Dokter Bagoes Soetjipto, terpidana korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 dari Pemprov Jatim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya membuahkan hasil.

Buronan Utama Korupsi P2SEM Jatim ini berhasil di tangkap di Malaysia.

Pemulangannya dilakukan via ferry Johor Baharu-Batam dan melalui pelabuhan Batam Centre, Selasa (28/11/2017).

Bagoes tampak digiring tim Kejaksaan Agung (Kejagung) saat keluar dari pintu Imigrasi pelabuhan sampai ke mobil, kemudian menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang berlokasi tidak begitu jauh dari Pelabuhan Batam Center,

Dr Bagoes Soetjipto ini menjadi buronan sejak tahun 2010 dan melarikan diri ke Malaysia.

Tim Kejagung menangkap dr Bagoes Soetjipto di tempat persembunyian yang belum diketahui tempatnya.

Kemudian pelaku dibawa ke Batam melalui Setulang Laut, Johor Bharu Malayisa, Selasa (28/11/2017).

Pelaku dibawa ke tanah air dengan menumpangi MV Ceria Indomas.

Kapal sampai di Pelabuhan Batam Centre sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dilakukan proses adminsitrasi sebelum dibawa ke Jakarta.

Kasus ini bikin heboh Jatim karena diduga melibatkan banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan beberapa pejabat tinggi di Pemprov Jatim.

Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid, terseret dan sempat merasakan penjara selama 3 tahun lebih gara-gara kasus ini. (*/rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara dugaan korupsi Kredit Macet  PT Surya Graha Semesta (SGS) yang menjerat empat pejabat Bank Jatim memasuki babak baru.

Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 milliar itu mulai disidangkan perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/11/2017)

Empat pejabat yang diadili itu adalah Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim),  Harry Soenarno Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Pasuruan dan Iddo Laksono Hartanto Asistant Relationship and Manager Bank Jatim.

Pembacaan surat dakwaan kasus ini terbagi dalam dua berkas perkara. Dakwaan terdakwa Wonggo Prayitno jadi satu dengan dakwaan terdakwa Arya Lelana.

Sedangkan dakwaan terdakwa Harry Soenarno jadi satu dengan dakwaan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.

Surat dakwaan terdakwa Wonggo Prayitno dan Arya Lelana dibacakan lebih dulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.

Selanjutnya di persidangan lain, jaksa juga membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Soenarno dan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.

Pada persidangan perdana itu,  terdakwa Wonggo Prayitno dan Arya Lelana tidak mengajukan eksepsi. Serupa juga dilakukan terdakwa Harru Soenarno dan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.

Sementara dalam persidangan, terdakwa Iddo Laksono Hartanto melalui penasehat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.

Tapi penangguhan itu belum dikabulkan oleh hakim Unggul Mukti Warso selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Persidangan kasus ini akan kembali berlanjut dalam satu pekan mendatang, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Terpisah, Jaksa Harwaidi mengatakan, para terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan subsider, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18  UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sedangkan pada dakwaan primer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18  UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,"terang Harwaedi saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/11/2017).

Dijelaskan Harwaedi, Para terdakwa dianggap berperan dalam pemberian fasilitas kredit ke PT SGS yang  telah menyalahi prosedur dan tak sesuai dengan SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010. 

"Dimana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar,"jelasnya.

Selain melanggar SK Direksi, Lanjut Harwaedi, pemberian kredit tersebut juga tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Berdasarkan fakta, ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.

“Proses pemberian pencairan kredit pada PT SGS tidak sesuai dengan Pedoman Pekrditan Kredit Menengah dan Korporasi. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 milliar yang terdiri dari Rp 120 yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT SGS,” sambung  Harwaedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi kredit macet ini diungkap Bareskrim Polri. Saat itu Bareskrim Polri mencurigai kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dikucurkan Bank Jatim. Dari hasil penyelidikan, penyidik ahkirnya menetapkan empat pejabat Bank Jatim tersebut sebagai tersangka. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II di Krembangan Surabaya Selasa (28/11/2017).

Dua terdakwa yang dituntut itu adalah, Chalidah Nazar (48), Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II.

Surat tuntutan kedua terdakwa dibacakan terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak. Tuntutan terdakwa Chalidah Nazar dibacakan terlebih dulu, lalu dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terdakwa Bayu Sasmito.

Selain menuntut hukuman badan, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta dan sesuai ketentuan, apabila tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Keduanya dituntut 2 tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah serta denda lima puluh juta, subsider dua bulan kurungan,"terang Jaksa Chalidah K. Hapsari usai membacakan surat tuntutan terdakwa Bayu Sasmito di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam surat tuntutan itu, jaksa menyatakan para terdakwa kasus pungli ini dianggap melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dan melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Terdakwa Chalidah Nazar dan Bayu Sasmito langsung melakukan perlawanan. Keduanya langsung mengajukan nota pembelaan yang dibacakan usai jaksa membacakan surat tuntutannya.

Seperti diketahui, Kasus pungli ditubuh BPN Surabaya II ini diungkap tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8 juta di dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar. 

Selain itu mereka juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive