KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara dugaan korupsi Kredit Macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang menjerat empat pejabat Bank Jatim memasuki babak baru.
Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 milliar itu mulai disidangkan perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/11/2017)
Empat pejabat yang diadili itu adalah Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim), Harry Soenarno Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Pasuruan dan Iddo Laksono Hartanto Asistant Relationship and Manager Bank Jatim.
Pembacaan surat dakwaan kasus ini terbagi dalam dua berkas perkara. Dakwaan terdakwa Wonggo Prayitno jadi satu dengan dakwaan terdakwa Arya Lelana.
Sedangkan dakwaan terdakwa Harry Soenarno jadi satu dengan dakwaan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.
Surat dakwaan terdakwa Wonggo Prayitno dan Arya Lelana dibacakan lebih dulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
Selanjutnya di persidangan lain, jaksa juga membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Soenarno dan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.
Pada persidangan perdana itu, terdakwa Wonggo Prayitno dan Arya Lelana tidak mengajukan eksepsi. Serupa juga dilakukan terdakwa Harru Soenarno dan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.
Sementara dalam persidangan, terdakwa Iddo Laksono Hartanto melalui penasehat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.
Tapi penangguhan itu belum dikabulkan oleh hakim Unggul Mukti Warso selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Persidangan kasus ini akan kembali berlanjut dalam satu pekan mendatang, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
Terpisah, Jaksa Harwaidi mengatakan, para terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan subsider, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sedangkan pada dakwaan primer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,"terang Harwaedi saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/11/2017).
Dijelaskan Harwaedi, Para terdakwa dianggap berperan dalam pemberian fasilitas kredit ke PT SGS yang telah menyalahi prosedur dan tak sesuai dengan SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010.
"Dimana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar,"jelasnya.
Selain melanggar SK Direksi, Lanjut Harwaedi, pemberian kredit tersebut juga tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Berdasarkan fakta, ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.
“Proses pemberian pencairan kredit pada PT SGS tidak sesuai dengan Pedoman Pekrditan Kredit Menengah dan Korporasi. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 milliar yang terdiri dari Rp 120 yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT SGS,” sambung Harwaedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi kredit macet ini diungkap Bareskrim Polri. Saat itu Bareskrim Polri mencurigai kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dikucurkan Bank Jatim. Dari hasil penyelidikan, penyidik ahkirnya menetapkan empat pejabat Bank Jatim tersebut sebagai tersangka. (Komang)