KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus tindak pidana khusus yakni pugutan liar (Pungli) Dweling Time di PT Pelindo III yang dikemas dalam kasus tindak pidana biasa yakni pemerasan memasuki babak akhir.
Dua tersangka dalam perkara ini, yakni Mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Suryanto dan Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik (istri Djarwo) dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Amar putusan bebas itu dibacakan diruang sidang cakra, PN Surabaya oleh Ketua majelis hakim, Maxi Sigerlaki, Senin (4/12/2017).
Dalam amar putusan setebal 205 halaman itu, majelis hakim menyatakan tidak menemukan unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan.
Menurut hakim, Djarwo Suryanto sebagai terdakwa 1 haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut. Hal itu dikarenakan, karena majelis hakim tidak menemukan peranan terdakwa Djarwo sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Alasan bebas itu dikarenakan terdakwa Djarwo dianggap bukan sebagai pengambil keputusan saat Terdakwa Firdiat Firman (berkas terpisah) mengajukan kerjasama sewa lahan di blok B, PT TPS untuk kepentingan bongkar muat PT Akara Multi Karya (AKM).
"Terdakwa Djarwo hanyalah pemberi pendapat dan saat itu menyarankan agar Firdiat Firman untuk menghubungi PT TPS yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo III. Sehingga pemberi saran bukanlah pengambil keputusan,"jelas hakim Maxi saat membacakan amar putusannya.
Dalam amar putsuan hakim, Terdakwa Djarwo juga dianggap seserorang yang tidak dapat dipersalahkan pada kasus ini, karena terdakwa tidak ikut saat pembuatan perjanjian dan penetuan tarif harga bongkar muat antara Firdiat Firman dan Augusto Hutapea, Direktur PT AKM serta tidak pernah berkomunikasi dengan para pihak yang membuat keputusan.
"Sehingga terdakwa Djarwo Suryanto haruslah dibebaskan dari dakwaan jaksa,"kata Hakim Maxi.
Sementara, istri Djarwo, Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik juga dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam melanggar pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.
Kendati hakim menemukan fakta, jika terdakwa Mieke pernah menggunakan ATM yang diberikan oleh Firdiat Firman untuk kepentingan pribadi, Namun Hakim Maxi Sigerlaki menyatakan perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana atau onslagh.
"Oleh karenanya, terdakwa Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik dilepaskan dari dakwaan jaksa,"terang Hakim Maxi Sigerlaki sembari mengetukkan palunya sebagai tanda berhakirnya pembacaan putusan kasus ini.
Atas putusan tersebut, Jaksa Didik Yudha dari Kejari Tanjung Perak, langsung menyatakan sikap upaya hukum.
"Kami kasasi majelis hakim,"ujar Jaksa Didik Yudha.
Sementara kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, Djarwo Suryanto mengaku lega dengan putusan bebasnya. "Dari awal saya dan istri saya tidak pernah terlibat dan sekarang sudah terbukti kalau saya dan istri tidak terlibat,"ujar Djarwo pada sejumlah awak media usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Sementara, Sudiman Sidabuke selaku salah seorang tim penasehat hukum kedua terdakwa justru menyesalkan putusan hakim Maxi Sigerlaki yang memutus perkara terdakwa Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik dengan dinyatakan onslagh.
"Semestinya kalau dakwaan pertama dibebaskan, maka dakwaan ke dua juga ikut dibebaskan, Ini yang membuat kami bingung dengan pertimbangan majelis hakim,"kata Sudiman saat dikonfirmasi usai persidangan.
Atas putusan itu, Sudiman belum mengetahui tindakan lanjutan klienya, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Karena secara hukum, bahasa onslagh itu tidak baik, karena dinyatakan terbukti tapi bukan pidana, untuk itu kami akan tanyakan dulu ke klien apakah putusan itu akan dikasasi atau tidak,"sambungnya.
Seperti diketahui, Kasus pungli Dwelling Time di tubuh Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu. Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Usai ditangkap dan saat diperiksa, Augusto mencakot beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Tak berhenti disitu, kasus ini akhirnya ternyata juga menjerat Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III dan istrinya yaitu Mieke Yolanda.
Sebelumnya, Djarwo dituntut Kejari Tanjung Perak dengan hukuman 3 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Mieke Yolanda dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan Djarwo dan Mieke Yolanda dianggap tidak mendukung progam pemerintah dalam percepatan dweling time.
Tuntutan Djarwo lebih tinggi dari tuntutan para terdakwa lainnya, yakni Firdiat Firman (Manager Logistik PT Pelindo III) dan Augusto Hutapea (Dirut PT Akara Multi Karya) yang dituntut 2 tahun penjara. (Komang)