KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kembali perusahaan plat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yakni Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) bermasalah.
Belum kelar masalah blokir rekening lantaran urusan pajak, kini PDPS juga tersandung masalah keuangan.
Ada pendapatan yang dinilai ganjil dan juga kredit bermasalah di Bank BRI yang diduga menyalahi aturan.
Persoalan itu dibahas dalam rapat dengar perdapat bersama PD Pasar Surya, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Pemkot, Bank BRI dan juga Badan Pengawas PD Pasar Surya di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (4/12/2017).
Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya Nurul Azza mengatakan temuan kredit yang bermasalah tersebut tepatnya ketahuan setelah ada audit keuangan PD Pasar Surya tahun anggaran 2016 yang dilakukan di akhir tahun 2017 ini.
"Di audit itu ditemukan ada mutasi rekening koran ke rekening PD Pasar Surya. Mutasi rekening itu terjadi di dua periode yaitu bulan November dan bulan Desember tahun 2016," kata Azza.
Yaitu di bulan November sebesar Rp 3,9 miliar dan di bulan Desember sebesar Rp 9,5 miliar. Mutasi rekening itu diduga dihitung sebagai pendapatan.
Mutasi rekening tersebut membuat PD Pasar Surya dilaporkan laba sebesar Rp 6 miliar, padahal kondisinya jika dihitung bukan laba adalah minus Rp 9 miliar.
Karena tidak berani memasukkan mutasi rekening tersebut sebagai pendapatan, PD Pasar Surya dikatakan Azza meminta untuk audit dari akuntan publik dan juga konfirmasi ke BRI tentang mutasi rekening koran tersebut.
"Ternyata dari konfirmasi tersebut kami baru tahu bahwa ternyata PD Pasar Surya mengikatkan diri sebagai penjamin dari pinjaman kredit yang dilakukan oleh koperasi PD Pasar Surya," kata Azza.
Padahal, dikatakan Azza, sesuai peraturan daerah yang mengatur tentang perusahaan daerah, untul menjadikan PD Pasar Surya senagai penjamin, maka harus disetujui kepala daerah dan pertimbangan badan pengawas.
Sedangkan selama ini tidak ada koordinasi maupun pembicaraan tentang penjamin kredit di tataran direksi.
"Padahal saat kami tanyakan ke anggota koperasi juga mereka tidak ada yang tahu tentang pinjaman kredit senilai Rp 13,4 miliar ini, padahal seharusnya mereka diajak untuk bicara karena nantinya akan menyangkut soal sisa hasil usaha (SHU)," katanya.
Hal itu dibenarkan oleh anggota koperasi karyawan PD Pasar Surya, Masrul. Pihaknya sama sekali tidak mengetahui tentang pinjaman tersebut.
Ia mengatakan, bahwa selama ini mereka ada potongan sampai Rp 50 ribu untuk keperluan koperasi. Namun terkait peminjaman kredit itu sama sekali tidak diketahui.
"Kami sama sekali tidak tahu, tahunya dari inspektorat mengaudit. Kami juga kaget kalau ada pinjaman kredit segitu," katanya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan posisi PD Pasar Surya menjadi penjamin tidak sesuai nomenklatur undang-undang.
"Kita akan cek perjanjian PD Pasar Surya dan BRI, sesuai Perda No 6 Tahun 2008 untuk jadi penjamin kepala daerah harus menyetujui, dan atas sepengetahuan bawas," kata Ira.
Susilo Kepala Cabang BRI Mulyosari mengatakan, kredit tersebut diberikan pada Koperasi PD Pasar Surya sebagai pengaju kredit. Dalam pengajuan itu disebutkan bahwa kredit itu untuk pembangunan Pasar Keputran dan Pasar Kapasan.
"Mereka menyampaikan pengajuan pinjaman oleh ketua koperasi sekretaris dan bendahara untuk pembangunan stan pasar Kapasan dan Keputran. Penjaminnya dalam pengajuan itu adalah dirut PD Pasar Surya Bambang Parikesit," kata Susilo.
Jaminan yang diberikan dalam pengajuan kredit itu adalah cash call dari PD Pasar Surya Dikatakan Susilo, memang yang meminjam adalah koperasi, namun BRI membolehkan jika penjamin bukan dari yang meminjam yaitu salm hal ini koperasi PD Pasar Surya.
"Sejauh ini pembayaran bunganya lancar, tidak ada tunggakan. Namun belum membayar untuk pokoknya. Jatuh temponya satu bulan lagi," kata Susilo. Dikatakan Susilo pembayaran bunga itu dilakukan debet dari rekening koperasi. (arf)